Kendari - (PTA Sultra) – Ketua PTA Sultra Dr. H. Muslimin Simar, SH., MH.. menghadiri acara wisuda sarjana dan pascasarjana pada Minggu, 20 Oktober 2019 bertempat di Aula Lt.2 Hotel Claro. Acara dimulai Pukul 09.00 s/d 13.00 WITA. Ada yang berbeda dengan wisuda tahun sebelumnya saat masih berstatus STAIN, wisuda kali ini dihadiri para pejabat tinggi di Sulawesi Tenggara mulai dari Gubernur Prov.Sultra, Ketua DPRD Prov. Sultra, Komandan Korem 143 Haluoleo, Komandan Pangkalan Udara dan hampir seluruh anggota Forum Koordinasi Pimpinan daerah turut hadir pada kesempatan itu.
Sambutan Rektor IAIN Kendari Prof.Dr.Faizah Binti Awad, M.Pd pada acara wisuda sarjana dan pascasarjana (20/10/2019)
Acara yang diikuti oleh 550 wisudawan itu diawali dengan sambutan Rektor IAIN Kendari Prof.Dr.Faizah Binti Awad, M.Pd Dalam sambutannya, mengungkapkan ke 550 wisudawan dan wisudawati yang di wisuda hari ini terdiri dari Fakultas Tarbiyah dan Ilmu keguruan sebanyak 316 orang, Fakultas Syariah 42 orang, Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah 32 orang, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam sebanyak 83 orang serta Wisudawan/Wisudawati Pasca sarjana sebanyak 77 Orang.
“Hari ini IAIN Kendari mewisuda sebanyak 550 orang dengan rincian 473 Sarjana (S1) dan 77 Pasca Sarjana (S2),” kata Faizah Binti Awad.
Faizah Binti Awad berharap agar para alumni IAIN Kendari dapat menunjukan kualitas dimasyarakat dan dapat menjadi penawar dahaga masyarakat dan bekerja dengan tulus Ikhlas, berintegrasi dan menjaga nama baik almamater IAIN Kendari, dirinya juga mengingatkan agar para alumni harus mampu menjadi duta Islam Wasathiyah di masyarakat yang menghargai dan menerima perbedaan sebagaimana bangsa ini ditakdirkan berbeda – beda baik suku, bahasa dan agama, serta mampu menjaga 4 pilar kebangsaan Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka tungga ika.
“Saya juga ingin menitipkan pesan pada para alumni untuk mampu menunjukkan kualitas dimasyarakat dan dapat bekerja dengan tulus iklas dan berintegritas dan menjaga nama baik almamater,” ujar dia.
Lebih lanjut Faizah binti Awad mengungkapkan sebagai rektor dirinya memberikan apresiasi kepada wisudawan terbaik untuk jenjang pendidikan sarjana atas prestasinya dengan memperoleh Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) tertinggi.
Sementara itu Wisudawan terbaik tingkat Institut diraih oleh Dina Fathnas Putri Anawai dari Fakultas Syariah Program Studi AS dengan IPK 3.85 predikat Cumlaude, sedangkan Wisudawan terbaik Program Magister di raih Achmad N Program Studi AS dengan IPK 3,84 predikat Cumlaude.
Di akhir sambutannya Rektor IAIN mengucapkan Selamat Berjuang kepada seluruh wisudawan.
Kendari - Ketua PTA Sultra Dr. H. Muslimin Simar, SH., MH.. memimpin Pembinaan, Monitoring dan Sosialisai Terhadap aparatur Pengadilan Agama Unaaha. Pembinaan dihadiri oleh Hakim dan pejabat struktural maupun fungsional serta seluruh Pegawai di lingkungan Pengadilan Agama Unaaha.
Pembinaan dan Sosialisasi diselenggarakan di Ruang Rapat Lt.2 PA Unaaha. Pembinaan dimulai Pukul 14.00 hingga 16.00 WITA. Terdapat beberapa pembahasan dalam Pembinaan ini, antara lain :
Seluruh peserta Pembinaan mencatat dan menyimak jalannya kegiatan (18/10/2019)
Pembinaan dibuka oleh moderator dimana moderator menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pimpinan PTA Sultra dan seluruh pegawai yang sudah berkesempatan hadir dalam pembinaan ini. Ketua PTA Sulawesi Tenggara memimpin jalannya Pembinaan, dalam pemaparan materinya, KPTA Sultra menyampaikan beberapa hal, diantaranya :
Diakhir acara, KPTA Sultra mengingatkan kepada seluruh pegawai PA Unaaha untuk memahami pelaksanaan Zona Integritas serta Penerapan E-Litigasi Perma No. 1 Tahun 2019. Rapat pun ditutup oleh KPA Unaaha yang bertindak sebagai moderator. (LM.Nur)
Selesai kegiatan Pembinaan, Monitoring dan Sosialisasi.. KPTA Sultra, KPA Unaaha, Hakim, Pejabat Struktural dan fungsional serta seluruh Pegawai PA Unaaha berfoto bersama (18/10/2019)
Kendari - KPTA Sultra Dr. H. Muslimin Simar, SH., MH.. disambut oleh KPA Kolaka, Wakil KPA Kolaka, dan Hakim serta Pejabat Struktural dan Fungsional PA Koaka..sebelum Pembinaan dan Sosialisasi dimulai KPTA Sultra berkesempatan melihat-lihat fasilitas Kantor PA Koalaka.
KPTA Sultra (Tengah) memimpin jalannya Pembinaan, Monitoring dan Sosialisasi, KPA Kolaka (kiri) Moderator, dan WKPA Kolaka (Kanan) Notulen (17/10/2019)
Kendari - Ketua PTA Sultra Dr. H. Muslimin Simar, SH., MH.. memimpin Pembinaan, Monitoring dan Sosialisai Terhadap aparatur Pengadilan Agama Kolaka. Pembinaan dihadiri oleh Hakim dan pejabat struktural maupun fungsional serta seluruh Pegawai di lingkungan Pengadilan Agama Kolaka.
Pembinaan, Monitoring dan Sosialisasi diselenggarakan di Ruang Sidang PA Kolaka. Pembinaan dimulai Pukul 08.00 hingga 12.00 WITA. Terdapat beberapa pembahasan dalam Pembinaan, Monitoring dan Sosialisasi ini, yaitu :
Seluruh peserta Pembinaan PA Kolaka mencatat dan menyimak jalannya kegiatan (17/10/2019)
Pembinaan dibuka oleh moderator yang menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pimpinan PTA Sultra dan seluruh pegawai yang sudah berkesempatan hadir dalam pembinaan ini. Ketua PTA Sulawesi Tenggara memimpin jalannya Pembinaan, , dalam pemaparan materinya KPTA Sultra menyampaikan beberapa hal, di antaranya :
Diakhir acara, KPTA Sulawesi Tenggara mengingatkan kepada seluruh pegawai PA Kolaka untuk memahami pelaksanaan Zona Integritas (ZI) serta Penerapan E-Litigasi Perma No. 1 Tahun 2019. Rapat pun ditutup oleh Ketua PA Kolaka sebagai moderator.
Selesai kegiatan Pembinaan, Monitoring dan Sosialisasi.. KPTA Sultra, KPA Kolaka, WKPA Kolaka dan Hakim, Pejabat Struktural dan fungsional serta seluruh Pegawai PA Kolaka berfoto bersama (17/10/2019)
Kendari - KPTA Sultra (Dr. H. Muslimin Simar, SH., MH).. disambut oleh KPA Rumbia, Hakim serta Pejabat Struktural dan Fungsional PA Rumbia..sebelum Pembinaan dan Sosialisasi dimulai KPTA Sultra berkesempatan melihat-lihat fasilitas Kantor PA Rumbia.
KPTA Sultra (Tengah), memimpin jalannya Pembinaan dan Sosialisasi, dan KPA Rumbia (Kiri) sebagai moderator serta Staf Subag Kepegawaian & TI PTA Sultra (Kanan) sebagai Operator Komputer (16/10/2019)
Kendari - Ketua PTA Sultra (Dr. H. Muslimin Simar, SH., MH).. memimpin Pembinaan dan Sosialisai Terhadap aparatur Pengadilan Agama Rumbia. Pembinaan dihadiri oleh Hakim dan pejabat struktural maupun fungsional serta seluruh Pegawai di lingkungan Pengadilan Agama Rumbia.
Pembinaan dan Sosialisasi diselenggarakan di Ruang Sidang PA Rumbia. Pembinaan dimulai Pukul 08.00 hingga 12.00 WITA. Terdapat beberapa pembahasan dalam Pembinaan dan Sosialisasi ini, yaitu :
Seluruh peserta PA Rumbia mencatat dan menyimak jalannya Pembinaan dan Sosialisasi (16/10/2019)
Pembinaan dibuka oleh moderator serta menyampaikan rasa terima kasih kepada Pimpinan PTA Sultra dan seluruh pegawai yang sudah berkesempatan hadir dalam pembinaan dan Sosialisasi ini. KPTA Sulawesi Tenggara memimpin jalannya Pembinaan dan Sosialisasi, dalam pemaparan materi Pembinaan dan Sosialisasi KPTA Sultra menyampaikan beberapa hal, yakni :
Diakhir acara, KPTA Sulawesi Tenggara mengingatkan kepada seluruh pegawai PA Rumbia untuk betul-betul menerapkan dan memahami pelaksanaan Zona Integritas serta Penerapan E-Litigasi Perma No. 1 Tahun 2019. Rapat pun ditutup oleh Ketua PA Rumbia sebagai moderator. (LM.Nur)
KPTA Sultra dan KPA Rumbia serta Hakim, Pejabat Struktural dan fungsional dan seluruh Pegawai PA Rumbia berfoto bersama selesai kegiatan Pembinaan dan Sosialisasi (16/10/2019)
Kendari - Ketua PTA Sultra Dr. H. Muslimin Simar, SH., MH.. memimpin Pembinaan dan Sosialisasi Terhadap aparatur Pengadilan Agama Andoolo. Pembinaan dihadiri oleh Hakim dan pejabat struktural maupun fungsional serta seluruh Pegawai di lingkungan Pengadilan Agama (PA) Andoolo.
Pembinaan diselenggarakan di Ruang Rapat Lt.2 PA Andoolo. Pembinaan dan Sosialisasi dimulai Pukul 13.00 hingga 16.00 WITA. Terdapat beberapa pembahasan dalam Pembinaan ini yaitu :
Seluruh peserta PA Andoolo mencatat dan menyimak jalannya Pembinaan dan Sosialisasi Terhadap aparatur Pengadilan Agama Andoolo (15/10/2019)
Pembinaan dibuka oleh moderator yang menyampaikan rasa terima kasih pada pimpinan PTA Sultra dan seluruh pegawai yang sudah berkesempatan hadir dalam pembinaan ini. Ketua PTA Sulawesi Tenggara memimpin jalannya Pembinaan, KPTA Sultra menyampaikan bahwa :
Diakhir acara, KPTA Sulawesi Tenggara mengingatkan kepada seluruh pegawai PA Andoolo untuk menerapkan dan memahami pelaksanaan Zona Integritas serta Penerapan E-Litigasi Perma No. 1 Tahun 2019. Rapat pun ditutup oleh sekretaris PA Andoolo sebagai moderator.
KPTA Sultra (Tengah) dan KPA Wangi-Wangi(Kiri) memimpin jalannya Pembinaan, serta Sekretaris PA Wangi-Wangi (Kanan) sebagai moderator (08/10/2019)
Kendari - Ketua PTA Sultra Dr. H. Muslimin Simar, SH., MH.. memimpin Pembinaan Terhadap aparatur Pengadilan Agama Wangi-Wangi. Rapat dihadiri oleh Hakim dan pejabat struktural maupun fungsional di lingkungan Pengadilan Agama (PA) Wangi-Wangi.
Pembinaan diselenggarakan di Ruang Sidang PA Wangi-Wangi. Pembinaan dimulai Pukul 08.00 hingga 16.00 WITA. Terdapat beberapa pembahasan dalam Pembinaan ini yaitu :
Pembinaan dibuka oleh moderator yang menyampaikan terima kasih pada pimpinan rapat dan seluruh pegawai yang sudah berkesempatan hadir dalam pembinaan ini. Ketua PTA Sulawesi Tenggara memimpin jalannya Pembinaan, KPTA menyampaikan bahwa :
Diakhir acara, KPTA Sulawesi Tenggara mengingatkan kepada seluruh pegawai PA Wangi-Wangi untuk menerapkan dan memahami pelaksanaan Zona Integritas serta Penerapan E-Litigasi Perma No. 1 Tahun 2019. Rapat pun ditutup oleh sekretaris PA Wangi-Wangi sebagai moderator. (LM.Nur)
Selesai kegiatan Pembinaan ZI dan Sosialisasi E-Litigasi KPTA Sultra dan KPA Wangi-Wangi serta Hakim, Pejabat Struktural dan fungsional dan seluruh Pegawai PA Wangi-Wangi berfoto bersama (08/10/2019)
E – Payment ( Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online )
Aplikasi e-court memiliki kemudahan dengan e-skum yaitu taksiran panjar biaya perkara dan nomor pembayaran ( virtual account ) yang pembayarannya dapat dilakukan melalui saluran elektronik yang tersedia seperti e-banking, m-banking atau transfer bank yang ditetapkan oleh Pengadilan bersangkutan dengan batas waktu pembayaran 1 x 24 jam. Panjar biaya perkara dihitung berdasarkan Komponen Biaya apa saja yang telah ditetapkan dan dikonfigurasi oleh pengadilan, dan besaran biaya radius yang dijuga ditetapkan oleh Ketua Pengadilan sehingga perhitungan taksiran biaya panjar sudah diperhitungkan sedemikian rupa dan menghasilkan elektronik SKUM atau e-SKUM.
<iframe width="560" height="315" src="https://www.youtube.com/embed/jp9j755vuNM" frameborder="0" allow="accelerometer; autoplay; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture" allowfullscreen></iframe>
E – Filling ( Pendaftaran Perkara Online )
Bagi para pengguna e- Court sebelum menggunakan e-court harus melakukan register akun dan akun tersebut telah diverifikasi oleh Pengadilan Tinggi tempat advokat disumpah. Pendataran akun dilakukan dengan melampirkan KTP, Kartu Tanda Advokat dan berita acara sumpah advokat. Akun e – Court advokat akan memudahkan dalam pemeriksaan persidangan yang mana hakim tidak perlu lagi untuk memverifikasi advokat yang beracara. Hal ini dikarenakan yang bisa mendaftarkan perkara di e-court hanyalah advokat yang telah memiliki KTA dan terverifikasi. Selanjutnya advokat yang telah memiliki akun di aplikasi e-court dapat mendaftarkan perkara melalui aplikasi e-court tanpa harus datang ke Pengadilan Negeri. Secara singkat, tata cara pendaftaran gugatan online melalui e - filling ialah sebagai berikut :
- Pilih pengadilan tujuan pendaftaran perkara ;
- Pengguna terdaftar akan mendapatkan nomor registrasi pendaftaran perkara ;
- Unggah dokumen surat kuasa yang telah bermaterai ;
- Mengisi identitas para pihak ;
- Unggah berkas perkara dengan format dokumen pdf dan jpg dan maksimal ukuran 2 Mb ;
- Data para pihak sudah terekam dan lanjut ke pembayaran.
Apa itu e-Court ?
E-Court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara , Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara , Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik dan secara daring. Adapun layanan-layanan yang pada pada aplikasi e-Court ialah e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan), e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online) dan e-Summons (Pemanggilan Pihak secara daring).
© 2025 Pengadilan Tinggi Agama Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara ™