Kendari - KPTA Sultra Dr. H. Muslimin Simar, SH., MH.. disambut oleh KPA Kolaka, Wakil KPA Kolaka, dan Hakim serta Pejabat Struktural dan Fungsional PA Koaka..sebelum Pembinaan dan Sosialisasi dimulai KPTA Sultra berkesempatan melihat-lihat fasilitas Kantor PA Koalaka.
KPTA Sultra (Tengah) memimpin jalannya Pembinaan, Monitoring dan Sosialisasi, KPA Kolaka (kiri) Moderator, dan WKPA Kolaka (Kanan) Notulen (17/10/2019)
Kendari - Ketua PTA Sultra Dr. H. Muslimin Simar, SH., MH.. memimpin Pembinaan, Monitoring dan Sosialisai Terhadap aparatur Pengadilan Agama Kolaka. Pembinaan dihadiri oleh Hakim dan pejabat struktural maupun fungsional serta seluruh Pegawai di lingkungan Pengadilan Agama Kolaka.
Pembinaan, Monitoring dan Sosialisasi diselenggarakan di Ruang Sidang PA Kolaka. Pembinaan dimulai Pukul 08.00 hingga 12.00 WITA. Terdapat beberapa pembahasan dalam Pembinaan, Monitoring dan Sosialisasi ini, yaitu :
- Pembinaan dan Monitoring Pelaksanaan Zona Integritas (ZI).
- Monitoring tindaklanjut Hasil Pengawasan.
- Sosialisasi penerapan E-litigasi (Perma No. 1 Tahun 2019).
- Sosialisasi Hasil Rakor Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI.
Seluruh peserta Pembinaan PA Kolaka mencatat dan menyimak jalannya kegiatan (17/10/2019)
Pembinaan dibuka oleh moderator yang menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pimpinan PTA Sultra dan seluruh pegawai yang sudah berkesempatan hadir dalam pembinaan ini. Ketua PTA Sulawesi Tenggara memimpin jalannya Pembinaan, , dalam pemaparan materinya KPTA Sultra menyampaikan beberapa hal, di antaranya :
- Zona Integritas harus dipahami oleh seluruh pegawai, terutama KPA yang nantinya akan memaparkan matari Zona Integritas di depan Tim Penilai Kemenpan RB RI dan Tim Penilai Mahkamah Agung RI. Oleh karena itu KPTA berpesan kepada seluruh pegawai bahwa PA Kolaka harus semangat bekerja tampa mengenal lelah untuk mendapatkan sertifikat Zona Integritas.
- Tindaklanjut Hasil Pengawasan harus betul-betul dokumennya sesuai dengan kontrak kinerja yang dikirim ke PTA Sultra.
- Penerapan E-litigasi (Perma No. 1 Tahun 2019) harus dipahami oleh semua unsur, baik Hakim serta Panitera, terutama Tenaga IT yang menangani meja E-Court dan E-Litigasi.
Diakhir acara, KPTA Sulawesi Tenggara mengingatkan kepada seluruh pegawai PA Kolaka untuk memahami pelaksanaan Zona Integritas (ZI) serta Penerapan E-Litigasi Perma No. 1 Tahun 2019. Rapat pun ditutup oleh Ketua PA Kolaka sebagai moderator.
Selesai kegiatan Pembinaan, Monitoring dan Sosialisasi.. KPTA Sultra, KPA Kolaka, WKPA Kolaka dan Hakim, Pejabat Struktural dan fungsional serta seluruh Pegawai PA Kolaka berfoto bersama (17/10/2019)