Displaying items by tag: PTA Kendari

Published in Transparansi
Tagged under
Rabu, 01 Juli 2020 10:38

Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)

*Tahun 2025


*Tahun 2024


*Tahun 2023


*Tahun 2022

*Tahun 2021

Published in Transparansi
Tagged under
Rabu, 01 Juli 2020 10:37

Program Kerja

 

Published in Transparansi
Tagged under
Rabu, 01 Juli 2020 10:36

Rencana Strategis (RENSTRA)

Published in Transparansi
Tagged under
Rabu, 01 Juli 2020 10:35

Laporan Keuangan Perkara

  • 2025
  • 2024
  • 2023
  • 2022
  • 2021
*Tahun 2025

 

*Tahun 2024

 

*Tahun 2023

 

*Tahun 2022

 

*Tahun 2021

 

Published in Transparansi
Tagged under
Rabu, 01 Juli 2020 10:34

Perkara Ekonomi Syariah

Belum Ada Data

Published in Transparansi
Tagged under
Rabu, 01 Juli 2020 10:33

Register Perkara Banding PTA Kendari

  • 2025
  • 2024
  • 2023
  • 2022
  • 2021
*Data Update April 2025
*Data Update Desember 2024
*Data Update Desember 2023

 

*Data Update Desember 2022

 

 

 

 

*Data Update Per 31 Desember 2021

Published in Transparansi
Tagged under
Rabu, 01 Juli 2020 10:28

Tindak Lanjut Pengaduan

Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 076/KMA/SK/VI/2009
tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

A. Umum

  1. Untuk penanganan pengaduan pada Pengadilan Tingkat Banding, dalam  jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja, sejak menerima Laporan  Hasil Pemeriksaan dari Tim Pemeriksa, Ketua Pengadilan Tingkat Banding meneruskan Laporan Hasil Pemeriksaan dengan disertai pertimbangan,  pendapat dan saran (sependapat atau tidak sependapat) mengenai laporan  pengaduan yang bersangkutan kepada Kepala Badan Pengawasan;
  2. Untuk penanganan pengaduan pada Badan Pengawasan, dalam jangka waktu  paling lama 15 (lima belas) hari kerja, sejak menerima Laporan Hasil  Pemeriksaan dari Tim Pemeriksa, Kepala Badan Pengawasan meneruskan  Laporan Hasil Pemeriksaan dengan disertai pertimbangan, pendapat dan saran  (sependapat atau tidak sependapat) mengenai laporan pengaduan yang  bersangkutan kepada Ketua Muda Pengawasan;
  3. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa terlapor terbukti  melakukan perbuatan yang diadukan, maka Pejabat yang berwenang harus  segera menentukan hukuman disiplin yang akan dijatuhkan sesuai dengan  ketentuan yang berlaku;
  4. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa terlapor tidak   terbukti melakukan perbuatan yang diadukan, maka Ketua Muda Pengawasan   menetapkan penghentian pemeriksaan untuk kemudian dicatat oleh Badan  Pengawasan dalam Buku Agenda Hukuman Disiplin dan juga data  kepegawaian yang bersangkutan;

B. Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin

  1. Hukuman Disiplin yang dapat dijatuhkan kepada yang bersangkutan dilakukan  berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam:
    • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri.
    • Peraturan Pemerintah RI Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
    • Undang-undang Nomor 26 Tahun 1997 tentang Hukuman Disiplin PrajuritAngkatan Bersenjata Republik Indonesia jo Keputusan Panglima Tentara  Nasional Indonesia Nomor: Kep/22/VIII/2005 tanggal 10 Agustus 2005 tentang Peraturan Disiplin Prajurit Tentara Nasional Indonesia bagi Hakim Pengadilan Militer.
    • Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 23/SE/1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
    • Surat Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi  Yudisial RI No. 047/SKB/MA/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman  Perilaku Hakim dan petunjuk pelaksanaannya.
  2. Hukuman disiplin atas pelanggaran yang dilakukan oleh Hakim dan Aparat Pengadilan lainnya akan dijatuhkan sesuai dengan kadar kesalahan yang bersangkutan;

C. Tindak Lanjut Lain

  1. Apabila pelanggaran yang dilakukan oleh Terlapor tersebut ternyata menimbulkan kerugian keuangan negara, dapat diajukan tindakan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan pengembalian kerugian kepada negara;
  2. Apabila pelanggaran yang dilakukan oleh Terlapor tersebut mengandung unsur  tindak pidana, maka kasus tersebut dilaporkan kepada pihak yang berwajib untuk diproses lebih lanjut


PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN

  1. Dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak menerima  Laporan Hasil Pemeriksaan dari Kepala Badan Pengawasan yang telah disertai  dengan rekomendasi, Ketua Muda Pengawasan meneruskan kepada Ketua     Mahkamah Agung, disertai pendapat mengenai hukuman disiplin dan atau  tindakan yang dapat dijatuhkan;
  2. Ketua Mahkamah Agung menetapkan jenis hukuman disiplin tingkat berat  atau sedang, dan atau tindakan yang dijatuhkan dalam jangka waktu paling  lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak menerima pendapat dari Ketua Muda  Pengawasan. Dalam hal yang hukuman disiplin yang direkomendasikan  berupa hukuman disiplin tingkat ringan, maka Ketua Muda Pengawasan dapat  menetapkan hukuman disiplin yang dijatuhkan;
  3. Hukuman disiplin yang telah ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung  disampaikan kepada Ketua Muda Pengawasan untuk diteruskan kepada Kepala  Badan Pengawasan;
  4. Kepala Badan Pengawasan meneruskan hukuman disiplin kepada Sekretaris  Mahkamah Agung atau Direktur Jenderal (Dirjen) yang berwenang  mengeluarkan Surat Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin;
  5. Sekretaris Mahkamah Agung atau Direktur Jendral yang berwenang  menyampaikan Surat Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin kepada yang  bersangkutan dengan tembusan kepada Ketua Muda Pengawasan, Sekretaris  Mahkamah Agung, Kepala Badan Pengawasan, serta Satuan Kerja yang  bersangkutan;
  6. Setiap pengaduan yang telah selesai ditangani dan telah ada keputusan  penjatuhan hukuman disiplin yang berkekuatan hukum tetap, dicatat dalam  Buku Agenda Hukuman Disiplin dan juga data kepegawaian yang  bersangkutan.
  7. Setiap keputusan penjatuhan hukuman disiplin yang berkekuatan hukum tetap,  harus pula disampaikan kepada Direktur Jenderal yang membawahi pejabat  yang bersangkutan untuk dicatat dalam data kepegawaian yang bersangkutan.
Published in Layanan Publik
Rabu, 01 Juli 2020 10:26

Alur dan Tahap Penanganan Pengaduan

Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor : 9 Tahun 2016
tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Skema Alur Penanganan Pengaduan Masyarakat berdasarkan
Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. 076/KMA/SK/VI/2009

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No.9 Tahun 2016 tersebut Pengadilan Tingkat Banding sebagai voorpost Mahkamah Agung RI diberi kewenangan menangani sendiri pengaduan masyarakat yang masuk, kecuali dalam beberapa hal Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dapat mengambil alih apabila :

  1. Telapor telah pindah tugas ke pengadilan lain yang berada di wilayah hukum di pengadilan tingkat banding yang lain
  2. Pengaduan bersifat pending atau menarik perhatian masyarakat
  3. Penanganan pengaduan yang dilaksanakan di pengadilan tingkat banding berlarut - larut

Pengadilan Tingkat Pertama diberikan kewenangan sebatas menerima pengaduan dan berkewajiban untuk meneruskan pengaduan tersebut kepada Pengadilan Tingkat Banding atau Mahkamah Agung dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak pengaduan diterima.

Penanganan pengaduan saat ini mengakomodir pula hak-hak dari para pelapor seperti hak mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitas, mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun, mendapatkan informasi mengenai tahapan, penanganan pengaduan yang disampaikannya serta pelapor berhak mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan.

Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap sistem pengaduan masyarakat, Mahkamah Agung menerbitkan brosur tentang informasi layanan pengaduan masyarakat dan prosedur penyampaian laporan pengaduan yang disebarluaskan melalui Pengadilan Tingkat Pertama maupun Pengadilan Tingkat Banding.

Published in Layanan Publik
Rabu, 01 Juli 2020 10:17

Penyampaian Pengaduan

Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor : 9 Tahun 2016
tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (WHISTLEBLOWING SYSTEM) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya.

Bagi para pencari keadilan yang merasa tidak puas atau dirugikan atas pelayanan kami, dapat menyampaikan kepada kami :

ALAMAT :

Jl. Wulele No.8 Wua-Wua Bonggoeya
Kendari Sulawesi Tenggara
Telepon: (0401) 3194475;   Fax : (0401) 3196322;  Kode Pos : 93561;

Dengan ketentuan sebagai berikut :

SYARAT PENGADUAN

Pengadu harus mencantumkan dan memiliki:

  1. Identitas jelas, meliputi: nama, Email, alamat dan contak person / no telp .
  2. Menyampaikan/membawa/melampirkan data serta bukti-bukti yang dapat dipertaggungjawabkan secara hukum.

Hal-hal yang perlu diadukan dan yang akan diproses dalam menu pengaduan di Pengadilan Agama  adalah sebagai berikut :

  • Pelayanan
    1. Pelayanan proses berperkara di Pengadilan Agama;
    2. Pelayanan persidangan di Pengadilan Agama;
    3. Mal administrasi yaitu terjadi kekeliruan, kesalahan atau kelalaian yang bersifat adminstrasi;
  • Pelanggaran
    1. Pelanggaran disiplin kerja pegawai Pengadilan Agama;
    2. Pelanggaran  pelaksanaan tugas pejabat Pengadilan Agama;
    3. Perselisihan/pertengkaran yang menyangkut petugas / pegawai pengadilan;
    4. Pelanggaran hukum acara, baik yang dilakukan dengan sengaja atau kelalaian dan ketidak pahaman;
  • Pungutan Liar
    1. Pungutan Liar oleh Petugas di kantor Pengadilan Agama;
    2. Pungutan Liar oleh Petugas di Luar Kantor Pengadilan Agama.

LAYANAN PENGADUAN

Seluruh pengaduan yang berkenaan dengan persoalan tersebut di atas dapat disampaikan melalui beberapa cara, antara lain:

  1. Datang langsung ke Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara pada setiap hari kerja Senin s/d Kamis pukul 08.00 s/d 16.00 WITA; Jumat pukul 08.00 s/d 16.30 dan mengadukan persoalan baik secara langsung (berbicara) atau tertulis yang di tujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara dengan menjelaskan dan sedapat mungkin membawa bukti-bukti yang dapat menguatkan aduannya tersebut. Apabila pengaduan dikirim melalui pos dalam amplop tertutup, maka harus disebutkan secara jelas bahwa isi amplop tersebut adalah surat pengaduan dengan menulis kata“PENGADUAN PADA PENGADILAN” di bagian kiri atas amplop ;
  2. Melalui telepon di (0401) 3194475 atau fax di (0401) 3196322
  3. Menyampaikan pengaduan melalui email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
  4. Melalui kotak saran yang terpasang didekat pintu masuk ruang tunggu kantor Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara.
  5. Melalui Aplikasi SIWAS (Sistem Informasi Pengawasan) Mahkamah Agung RI

PENERIMAAN PENGADUAN

  1. Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
  2. Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.
  3. Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis.
  4. Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara  hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor, dan jika akan di publikasikan indentitas pelapor akan di privacy.
  5. Pelapor sedapat mungkin menyantumkan identitas dan mengirimkan atau menyertakan bukti yang dapat menguatkan adannya tersebut.namun demikian selama infromasi dalam pengaduan benar dan memiliki dasar yang kuat, pengaduan tersebut akan tetap di tindak lanjuti walaupun tidak mencantumkan identitas ( 076/KMA/SK/VI/2009 Bab VIB poin 2 )
  6. Setiap data dan identitas yang diberikan oleh pelapor akan dirahasiakan.
Published in Layanan Publik

Agenda PTA Kendari

Sen Sel Rab Kam Jum Sab Min
1
2
3
4
5
6
7
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31

Statistik Pengunjung

Hari ini1267
Kemarin10963
Minggu ini33961
Bulan ini203678
Total1499374

Info Pengunjung
  • IP: 216.73.216.221
  • Browser: Unknown
  • Browser Version:
  • Operating System: Unknown

Online
13
Online

19 Jun 2025
Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Tinggi Agama Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara. Jam Pelayanan Senin-Kamis : 08.00-16.30 WITA, Jum'at : 07.30-16.30 WITA. Kami telah mendeklarasikan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Jika menemukan suatu pelanggaran, silakan laporkan melalui layanan kontak yang tertera di website ini