Kendari - Ketua PTA Sultra Dr. H. Muslimin Simar, SH., MH. dan Wakilnya Drs. H. A. Muzakki, MH. memimpin Rapat Berkala Bulanan dan Rapat Terkait Kegiatan Amaliah Ramadhan 1440 H. Rapat dihadiri oleh seluruh pegawai dan pejabat struktural maupun fungsional di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Sulawesi Tenggara.
Rapat diselenggarakan di Ruang Aula Zainal Imamah (Lantai 2) PTA Sulawesi Tenggara. Rapat dimulai Pukul 08.30 hingga 11.20 WITA. Terdapat beberapa pembahasan dalam rapat berkala yaitu kegiatan Amaliyah selama bulan Ramadhan 1440 H, Perencanaan kegiatan ulang tahun Mahkamah Agung (MA), dan Pembentukan Tim Informasi Teknologi (IT) Se-Sulawesi Tenggara.
Seluruh peserta mencatat dan menyimak jalannya rapat (06/5/2019)
Pada pembahasan kegiatan Bulan Ramadhan, Ketua PTA Sulawesi Tenggara menetapkan jam kerja selama bulan Ramadhan 1440 H yaitu pukul 08.00 s/d 15.00 sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris MA Nomor 8 Tahun 2019. Adapun hasil pembahasan lainnya yaitu Pembentukan Panitia Program Ramadhan, perubahan waktu apel, serta acara buka bersama.
Ketua PTA Sulawesi Tenggara merencanakan kegiatan bulan agustus 2019 bertepatan hari ulang tahun Mahkamah Agung dan PTA Sulawesi Tenggara yang dimundurkan. Kegiatan tersebut meliputi PTA Sultra Cup, diskusi hukum, dan memberikan penghargaan kepada satker dan pegawai terbaik yang diikuti oleh seluruh Pengadilan Agama wilayah Sulawesi Tenggara.
Dalam rangka pengelolaan e-court dan SIPP maka ketua PTA Sulawesi Tenggara membentuk tim IT Se-Sulawesi Tenggara yang dipercayakan kepada Drs. H. M. Arsyad M, SH. MH. (Hakim Tinggi) sebagai ketua. Dalam hal ini Wakil Ketua PTA Sulawesi Tenggara menyarankan kepada panitera untuk mengadakan sosialisasi penggunaan SIPP kepada para Hakim dan para pegawai kepaniteraan di PTA Sulawesi Tenggara.
Diakhir acara, KPTA dan WKPTA Sulawesi Tenggara berpesan kepada seluruh peserta rapat untuk melaksanakan yang telah menjadi kesepakatan dalam rapat. Rapat pun ditutup oleh sekretaris sebagai moderator.
Kendari – Rabu (08/5/2019), PTA Sulawesi Tenggara menggelar rapat Diklat Di Tempat Kerja (DDTK) Sistem Informasi Penulusuran Perkara (SIPP) untuk Hakim Tinggi dan Panitera yang diselenggarakan di Ruang Zainal Imamah (Lantai 2) PTA Sulawesi Tenggara. Rapat DDTK dimulai Pukul 08.30 hingga 11.30 WITA.
Moderator memberikan penjelasan dan gambaran secara jelas, tentang Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), berdasarkan Surat Dirjen Badilag Nomor 0028/DjA.3/HM.02.3/1/2018, tanggal 4 Januari 2018 tentang Optimalisasi Implementasi SIPP versi 3.2.0 di Lingkungan Peradilan Agama. Serta Buku Pedoman Praktis Akreditasi Penjaminan Mutu Badan Peradilan Agama Tahun 2018 Halaman 32 Poin 5 : Hakim / Majelis Hakim bertanggung jawab atas input data perkara secara lengkap ke dalam SIPP.
SIPP merupakan aplikasi teknologi berbasis web dalam memberikan informasi perkara kepada masyarakat. Selain itu SIPP juga bisa digunakan oleh pimpinan untuk memonitor kinerja hakim. SIPP dibangun sebagai media kerja yang baik dan efektif bagi internal pengadilan, tertib administrasi, efektif dan efesien, monitoring dan pengawasan dan yang terpenting adalah media yang memudahkan masyarakat pencari informasi perkara untuk mengupdate informasi perkaranya dengan mudah, cepat dan berbiaya murah. Sehingga masyarakat dapat mengontrol pelaksanaan proses pengadilan melalui Website, dimana terdapat fitur – fitur baru yaitu penambahan fungsi template, delegasi on line, dan integrasi dengan Sistem Informasi Administrasi Perkara (SIAP) Mahkamah Agung dan Direktori Putusan.
Eksistensi aplikasi SIPP ini menegaskan komitmen Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya untuk mewujudkan Badan Peradilan Indonesia yang agung. Dimana salah satu indikatornya adalah modern berbasis teknologi informasi terpadu.
Ketua PTA Sultra (kedua kiri), WKPTA Sultra (tengah) dan para hakim tinggi sedang mengikuti jalannya kegiatan DDTK (08/5/2019)
Para peserta sedang mengikuti jalannya kegiatan DDTK (08/5/2019)
Kegiatan DDTK SIPP ini bertujuan untuk memudahkan imigrasi data secara digital, dan memudahkan Monitoring dan Evaluasi Penyelesaian Perkara, serta memudahkan pimpinan dalam mengambil suatu keputusan.
Pada kegiatan DDTK SIPP ini, Hj. Suhartina, S.H, M.H. dan Drs. Abdul Samad secara bergantian bertugas menjadi moderator.
Kegiatan DDTK SIPP diikuti oleh Ketua PTA Sultra, WKPTA Sultra, Hakim Tinggi, Panitera, Sekretaris, Panitera Pengganti, Kabag Perencanaan dan Kepegawaian, dan Kasubbag Kepegawaian dan TI, serta Staf Kepaniteraan PTA Sultra.
Kendari - Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara, Dr. H. Muslimin Simar, SH., MH. Memberi Pembinaan dan Diskusi Teknis Yustisial Pengadilan Agama Wilayah Kepulauan Lingkup PTA Sultra yang digelar di Aula Pengadilan Agama Baubau (2/5/19) pukul 08.00 WITA.
Pembinaan dan Diskusi Teknis Yustisial dihadiri oleh unsur pimpinan, Hakim, Panitera, Panitera Pengganti, Juru Sita dan Juru Sita Pengganti se-PA wilayah Kepulauan, di antaranya : PA Pasar Wajo, PA Raha, PA Wangi-Wangi, dan PA Baubau yang bertindak sebagai Tuan Rumah. Pembinaan dan Diskusi Teknis Yustisial secara resmi dibuka oleh Ketua PTA Sultra.
Dalam sambutannya, KPTA Sultra mengungkapkan beberapa hal, di antaranya :
Sebelum melangkah ke sesi diskusi Ketua PTA Sultra memberikan kesempatan kepada peserta Pembinaan untuk mengajukan pertanyaan terkait dengan problem/masalah yang di dapat di PA tempat bertugasnya. Selanjutnya acara diserahkan kepada Moderator.
Mohammad Arif, S.Ag,. MH dalam hal ini bertindak sebagai Moderator mempersilahkan peserta Pembinaan dan Diskusi Teknis Yustisial untuk mengajukan pertanyaan. Kemudian salah satu peserta mengajukan pertanyaan.
Foto Panitera PA Wangi-Wangi, salah satu peserta yang mengajukan pertanyaan pada acara Pembinaan dan Diskusi Teknis Yustisial Pengadilan Agama Wilayah Kepulauan Lingkup PTA Sultra yang digelar di Aula Pengadilan Agama Baubau (2/5/19)
Adapun Pertanyaan Abd Rahim, S.Ag (Panitera PA Wangi-Wangi) yaitu ada yang mengajukan permohonan isbat nikah dimana termohon tersebut sudah pernah menikah sebanyak 3 x dan baru bercerai dan istrinya sudah 2 x juga menikah. Sehingga saat itu saya langsung menjawab permohonan pemohon ini tidak bisa dilanjutkan. jadi pemohon bertanya kira-kira bagaimana solusinya ?
Jawaban Ketua PTA Sultra adalah Kalau ada kasus seperti itu permohonannya diterima saja nanti Ketua Majelis Hakim yang putuskan apakah diterima atau di No.
Wakil Ketua PTA Sultra juga menambahkan, dalam hal ini kita sebagai penerima berkas permohonan perkara tidak boleh langsung memutuskan bahwa permohonan ini tidak diterima dengan alasan tertentu, intinya terima saja nanti Ketua Majelis Hakim yang tentukan apakah permohonannya diterima atau ditolak.
Kendari - Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara, Dr. H. Muslimin Simar, SH., MH. Menghadiri kegiatan Pembinaan Teknis Yustisial Pengadilan Agama Wilayah Kepulauan Lingkup PTA Sultra yang digelar di Aula Pengadilan Agama Baubau (2/5/19) pukul 08.00 WITA.
Sebelum menuju ke Aula Pengadilan Agama Baubau Ketua PTA Sultra, Wakil Ketua PTA Sultra di dampingi oleh Ketua PA Baubau, PA Pasarwajo dan Ketua PA Wangi-Wangi menuju ruangan Ketua Pengadilan Agama Baubau.
Ketua PTA Sultra berfoto bersama di Ruangan Ketua PA Baubau dalam menghadiri kegiatan Pembinaan Teknis Yustisial Pengadilan Agama Wilayah Kepulauan Lingkup PTA Sultra yang digelar di Aula Pengadilan Agama Baubu (2/5/19)
Kendari - Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara, Dr. H. Muslimin Simar, SH., MH. Memberi Pembinaan dan diskusi Yustisial PA wilayah Daratan pada PTA Sultra. Pembinaan digelar di Aula Pemda Kab. Bombabana Prov. Sultra (29/5/19), pukul 13.00 WITA.
Pembinaan dan Diskusi Yustisial dihadiri oleh unsur pimpinan, Hakim, Panitera, Panitera Pengganti, Juru Sita dan Juru Sita Pengganti se-PA wilayah daratan, di antaranya : PA Kendari, PA Unaaha, PA Kolaka, PA Andolo, PA Lasusua dan PA Rumbia . yang bertindak sebagai Tuan Rumah. Pembinaan dan Diskusi Yustisial secara resmi dibuka oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara.
Dalam sambutannya, KPTA Sultra mengungkapkan beberapa hal, di antaranya :
Kendari - Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara, Dr. H. Muslimin Simar, SH., MH. Menghadiri acara Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Pencanangan digelar di Aula Pemda Kab. Bombabana Prov. Sultra (29/5/19), pukul 10.30 WITA.
Pencanangan dihadiri oleh unsur Forum Komunikasi Pemerintah Daerah (forkopimda) Kabupaten Bombana. Diantaranya, Wakil Bupati Bombana Provinsi Sultra, Perwakilan Komandan 1413 Bombana, Perwakilan Kejaksaan Bombana, Perwakilan Polres Bombana dan Perwakilan Kemenag Kabupaten Bombana. Pada kesempatan ini, Bupati Bombana berhalangan hadir. Ia diwakili oleh Wakil Bupati Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara.
Selain dihadiri oleh Forkopimda dan Aparatur PA daratan sewilayah PTA Sultra, acara pencanangan juga diikuti oleh sejumlah Pimpinan, Hakim dan Pejabat Pengadilan Agama Kendari, Pengadilan Agama Kolaka, Pengadilan Agama Unaaha dan Pengadilan Agama Andoolo.
Pencanangan secara resmi ditandai dengan penekanan tombol tanda dibukanya selubung spanduk kegiatan oleh KPA Rumbia, KPTA Sultra dan Wakil Bupati Kab. Bombana Prov. Sultra.
Dalam sambutannya, KPTA Sultra mengungkapkan latar belakang pencanangan zona integritas. Ia menyebut, turunnya kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan serta adanya persepsi masyarakat akan rendahnya kualitas pelayanan lembaga peradilan sebagai dua faktor pendorong pencanangan tersebut.
Untuk meningkatkan kepercayaan publik serta untuk membalikkan persepsi publik tersebut, KPTA Sultra menyebut, pihaknya telah menerapkan berbagai program yang diinisiasi oleh Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Agama di satuan kerjanya. Program program tersebut antara lain adalah Akreditasi Penjaminan Mutu, penerapan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), One Day Minute, One Day Publish, e-court, e-register dan berbagai program lainnya.
Kendari - Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara, Dr. H. Muslimin Simar, SH., MH. Menghadiri acara Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Pembinaan, dan Pengawasan Diskusi Yustisial Pengadilan Agama Wilayah Daratan digelar di Aula Pemda Kab. Bombabana Prov. Sultra (29/4/19), pukul 10.00 WITA.
Sebelum menuju ke Aula Pemda Kab. Bombabana Prov. Sultra Ketua PTA di dampingi oleh Ketua PA Rumbia dan Wakil Ketua PA Rumbia menuju ruangan Wakil Bupati Kabupaten Bombana Prov. Sultra.
Kendari – Wakil Ketua PTA Sulawesi Tenggara Drs. H. A. Muzakki, MH. menjadi Pembina Apel pada Jum’at Sore (22/2/19). Apel ini merupakan apel perdana yang dilakukan oleh PTA Sulawesi Tenggara. Apel digelar sepuluh menit menjelang jam pulang kantor.
Dalam amanatnya, WKPTA Sultra mengungkapkan tujuan digelarnya Apel Jum’at Sore. Menurutnya, selain untuk menjaga kedisiplinan pegawai, Apel Jum’at sore bertujuan untuk evaluasi atas kinerja yang telah dilakukan oleh seluruh aparatur PTA Sultra selama seminggu.
Pada kesempatan tersebut, WKPTA mengingatkan perlunya menerapkan budaya 5R di lingkungan satuan kerja setiap hari. Yakni, Senyum, Salam, Sapa, Sopan, Santun.
Menurutnya, jika diterapkan, kelima budaya tersebut sangat berguna untuk mempererat hubungan antar personal dalam satuan kerja.
Selain itu, kelima budaya tersebut sangat berguna untuk mengubah kesan murung, serius dan angker pada setiap aparatur PTA Sultra. Menurutnya, kesan murung, serius dan angker akan berpengaruh kepada citra lembaga peradilan. Terutama kepada para pencari layanan keadilan yang datang.
Untuk itu, WKPTA berulang kali menekankan agar kelima budaya tersebut benar benar dibangun dan diterapkan oleh seluruh aparatur PTA Sultra. “Mulailah dari diri anda sendiri”, tegasnya.
Apel Jum’at sore diikuti oleh seluruh aparatur PTA Sultra yang terdiri atas Hakim Tinggi, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional, Pegawai dan Honorer PTA Sultra. Usai apel Jum’at sore, seluruh aparatur menandatangani absen sebagai tanda keikutsertaan dalam apel tersebut.
Kendari – Disela sela kegiatan Sosialisasi Penanganan Pengaduan di PTA Sultra, Kamis (21/2/19), Aparatur PTA Sulawesi Tenggara memilih Role Model Pimpinan dan Agen Perubahan. Pemilihan digelar di ruang pertemuan PTA Sultra, pukul 11.00 hingga 12.00 WITA.
Menurut Wakil Ketua PTA Sultra, Drs. H. A. Muzakki, MH. pemilihan ini digelar dalam rangka memenuhi salah satu unsur pembangunan zona integritas di PTA Sultra. Tepatnya Area 1 Manajemen Perubahan, poin keempat, Perubahan Pola Pikir dan Budaya Kerja.
Pada Pemilihan Role Model Pimpinan, seluruh Aparatur PTA Sultra memilih kandidat role model yang terdiri atas Pimpinan (Ketua dan Wakil Ketua), Hakim Tinggi dan Pejabat Struktural. Sedangkan pada Pemilihan Agen Perubahan, Aparatur PTA Sultra memilih kandidat yang terdiri dari pejabat fungsional, pegawai dan honorer PTA Sultra.
Peserta pemilihan adalah seluruh aparatur PTA Sultra. Pemilihan dilakukan berdasarkan kriteria berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 27 Tahun 2014 yang telah ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua PTA Sulawesi Tenggara.
Pemilihan dilakukan dengan mekanisme pencontrengan kartu suara. Setiap peserta mendapatkan dua kartu suara untuk dua kategori pemilihan.
Petugas pemilihan mengumpulkan kartu suara yang telah digunakan oleh pemilih (21/2/19)
Berdasarkan Rekap Suara Pemilihan Role Model Pimpinan, Drs. H. M. Arsyad, SH., MH. (Hakim Tinggi), mendapatkan jumlah suara terbanyak diikuti oleh Dr. H. Muslimin Simar, SH., MH. (KPTA) dan Rusdianto, SE. (Kasubbag Kepegawaian)
Sedangkan berdasarkan Rekap Suara Pemilihan Agen Perubahan, Hj. Marisa Perdani, SE. memperoleh suara terbanyak diikuti oleh Muchtarom, SH. dan Jumriani Nurdin, SE.
Role Model Pimpinan dan Agen Perubahan PTA Sulawesi Tenggara akan menjalankan tugas tugas yang akan ditetapkan dalam Surat Keputusan KPTA Sultra guna mendukung Pembangunan Zona Integritas di PTA Sultra.
Kendari – Jum’at (22/2/19), Aparatur Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara membacakan dan menandatangani Pakta Integritas secara serentak. Pembacaan digelar di ruang pertemuan PTA Sultra, pukul 09.45 hingga 10.30 WITA.
Pembacaan dan penandatanganan dilakukan dihadapan Ketua PTA Sultra Dr. H. Muslimin Simar, SH., MH. Pembacaan dipandu oleh WKPTA Sultra Drs. H. A. Muzakki, MH. diikuti oleh seluruh Aparatur PTA Sultra.
Pada kegiatan tersebut, seluruh Aparatur PTA Sultra berkomitmen akan tujuh hal. Pertama, berkomitmen untuk selalu menjaga citra dan kredibilitas lembaga Mahkamah Agung RI dengan bekerja secara jujur, transparan, akuntabel serta obyektif, taat pada kode etik dan pedoman perilaku jabatan serta taat pada peraturan pemerintah tentang disiplin pegawai.
Kedua, seluruh aparatur berkomitmen untuk memberi contoh kepatuhan terhadap peraturan perundang undangan dalam melaksanakan tugas.
Ketiga, bekerja sesuai standar kerja profesi dan meningkatkan kompetensi guna mendukung pelaksanaan tugas secara hati hati dan profesional. Keempat, berkomitmen untuk proaktif dalam mencegah pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme serta tidak adakan terlibat dalam perbuatan tercela.
KPTA Sultra menandatangani Pakta Integritas yang telah ditandatangani oleh WKPTA Sultra (22/2/19)
Kelima, berkomitmen untuk tidak meminta atau menerima gratifikasi yang terkait dengan jabatan atau pekerjaan. Keenam, berkomitmen untuk menghidarkan diri dalam benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas.
Ketujuh, seluruh aparatur PTA Sultra berkomitmen untuk melaporkan terjadinya penyimpangan integritas di satuan kerjanya.
Secara sadar, seluruh aparatur PTA Sultra siap menerima seluruh konsekuensi dan sanksi seberat beratnya apabila melanggar komitmen yang tertera dalam Pakta Integritas.
Usai pembacaan pakta integritas, seluruh aparatur PTA Sultra secara bergantian menandatangani Pakta Integritas dihadapan Ketua PTA Sultra.
© 2025 Pengadilan Tinggi Agama Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara ™