Kendari - KPTA Sultra Dr. H. Muslimin Simar, SH., MH.. disambut oleh KPA Kolaka, Wakil KPA Kolaka, dan Hakim serta Pejabat Struktural dan Fungsional PA Koaka..sebelum Pembinaan dan Sosialisasi dimulai KPTA Sultra berkesempatan melihat-lihat fasilitas Kantor PA Koalaka.
KPTA Sultra (Tengah) memimpin jalannya Pembinaan, Monitoring dan Sosialisasi, KPA Kolaka (kiri) Moderator, dan WKPA Kolaka (Kanan) Notulen (17/10/2019)
Kendari - Ketua PTA Sultra Dr. H. Muslimin Simar, SH., MH.. memimpin Pembinaan, Monitoring dan Sosialisai Terhadap aparatur Pengadilan Agama Kolaka. Pembinaan dihadiri oleh Hakim dan pejabat struktural maupun fungsional serta seluruh Pegawai di lingkungan Pengadilan Agama Kolaka.
Pembinaan, Monitoring dan Sosialisasi diselenggarakan di Ruang Sidang PA Kolaka. Pembinaan dimulai Pukul 08.00 hingga 12.00 WITA. Terdapat beberapa pembahasan dalam Pembinaan, Monitoring dan Sosialisasi ini, yaitu :
Seluruh peserta Pembinaan PA Kolaka mencatat dan menyimak jalannya kegiatan (17/10/2019)
Pembinaan dibuka oleh moderator yang menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pimpinan PTA Sultra dan seluruh pegawai yang sudah berkesempatan hadir dalam pembinaan ini. Ketua PTA Sulawesi Tenggara memimpin jalannya Pembinaan, , dalam pemaparan materinya KPTA Sultra menyampaikan beberapa hal, di antaranya :
Diakhir acara, KPTA Sulawesi Tenggara mengingatkan kepada seluruh pegawai PA Kolaka untuk memahami pelaksanaan Zona Integritas (ZI) serta Penerapan E-Litigasi Perma No. 1 Tahun 2019. Rapat pun ditutup oleh Ketua PA Kolaka sebagai moderator.
Selesai kegiatan Pembinaan, Monitoring dan Sosialisasi.. KPTA Sultra, KPA Kolaka, WKPA Kolaka dan Hakim, Pejabat Struktural dan fungsional serta seluruh Pegawai PA Kolaka berfoto bersama (17/10/2019)
Kendari - KPTA Sultra (Dr. H. Muslimin Simar, SH., MH).. disambut oleh KPA Rumbia, Hakim serta Pejabat Struktural dan Fungsional PA Rumbia..sebelum Pembinaan dan Sosialisasi dimulai KPTA Sultra berkesempatan melihat-lihat fasilitas Kantor PA Rumbia.
KPTA Sultra (Tengah), memimpin jalannya Pembinaan dan Sosialisasi, dan KPA Rumbia (Kiri) sebagai moderator serta Staf Subag Kepegawaian & TI PTA Sultra (Kanan) sebagai Operator Komputer (16/10/2019)
Kendari - Ketua PTA Sultra (Dr. H. Muslimin Simar, SH., MH).. memimpin Pembinaan dan Sosialisai Terhadap aparatur Pengadilan Agama Rumbia. Pembinaan dihadiri oleh Hakim dan pejabat struktural maupun fungsional serta seluruh Pegawai di lingkungan Pengadilan Agama Rumbia.
Pembinaan dan Sosialisasi diselenggarakan di Ruang Sidang PA Rumbia. Pembinaan dimulai Pukul 08.00 hingga 12.00 WITA. Terdapat beberapa pembahasan dalam Pembinaan dan Sosialisasi ini, yaitu :
Seluruh peserta PA Rumbia mencatat dan menyimak jalannya Pembinaan dan Sosialisasi (16/10/2019)
Pembinaan dibuka oleh moderator serta menyampaikan rasa terima kasih kepada Pimpinan PTA Sultra dan seluruh pegawai yang sudah berkesempatan hadir dalam pembinaan dan Sosialisasi ini. KPTA Sulawesi Tenggara memimpin jalannya Pembinaan dan Sosialisasi, dalam pemaparan materi Pembinaan dan Sosialisasi KPTA Sultra menyampaikan beberapa hal, yakni :
Diakhir acara, KPTA Sulawesi Tenggara mengingatkan kepada seluruh pegawai PA Rumbia untuk betul-betul menerapkan dan memahami pelaksanaan Zona Integritas serta Penerapan E-Litigasi Perma No. 1 Tahun 2019. Rapat pun ditutup oleh Ketua PA Rumbia sebagai moderator. (LM.Nur)
KPTA Sultra dan KPA Rumbia serta Hakim, Pejabat Struktural dan fungsional dan seluruh Pegawai PA Rumbia berfoto bersama selesai kegiatan Pembinaan dan Sosialisasi (16/10/2019)
Kendari - Ketua PTA Sultra Dr. H. Muslimin Simar, SH., MH.. memimpin Pembinaan dan Sosialisasi Terhadap aparatur Pengadilan Agama Andoolo. Pembinaan dihadiri oleh Hakim dan pejabat struktural maupun fungsional serta seluruh Pegawai di lingkungan Pengadilan Agama (PA) Andoolo.
Pembinaan diselenggarakan di Ruang Rapat Lt.2 PA Andoolo. Pembinaan dan Sosialisasi dimulai Pukul 13.00 hingga 16.00 WITA. Terdapat beberapa pembahasan dalam Pembinaan ini yaitu :
Seluruh peserta PA Andoolo mencatat dan menyimak jalannya Pembinaan dan Sosialisasi Terhadap aparatur Pengadilan Agama Andoolo (15/10/2019)
Pembinaan dibuka oleh moderator yang menyampaikan rasa terima kasih pada pimpinan PTA Sultra dan seluruh pegawai yang sudah berkesempatan hadir dalam pembinaan ini. Ketua PTA Sulawesi Tenggara memimpin jalannya Pembinaan, KPTA Sultra menyampaikan bahwa :
Diakhir acara, KPTA Sulawesi Tenggara mengingatkan kepada seluruh pegawai PA Andoolo untuk menerapkan dan memahami pelaksanaan Zona Integritas serta Penerapan E-Litigasi Perma No. 1 Tahun 2019. Rapat pun ditutup oleh sekretaris PA Andoolo sebagai moderator.
KPTA Sultra (Tengah) dan KPA Wangi-Wangi(Kiri) memimpin jalannya Pembinaan, serta Sekretaris PA Wangi-Wangi (Kanan) sebagai moderator (08/10/2019)
Kendari - Ketua PTA Sultra Dr. H. Muslimin Simar, SH., MH.. memimpin Pembinaan Terhadap aparatur Pengadilan Agama Wangi-Wangi. Rapat dihadiri oleh Hakim dan pejabat struktural maupun fungsional di lingkungan Pengadilan Agama (PA) Wangi-Wangi.
Pembinaan diselenggarakan di Ruang Sidang PA Wangi-Wangi. Pembinaan dimulai Pukul 08.00 hingga 16.00 WITA. Terdapat beberapa pembahasan dalam Pembinaan ini yaitu :
Pembinaan dibuka oleh moderator yang menyampaikan terima kasih pada pimpinan rapat dan seluruh pegawai yang sudah berkesempatan hadir dalam pembinaan ini. Ketua PTA Sulawesi Tenggara memimpin jalannya Pembinaan, KPTA menyampaikan bahwa :
Diakhir acara, KPTA Sulawesi Tenggara mengingatkan kepada seluruh pegawai PA Wangi-Wangi untuk menerapkan dan memahami pelaksanaan Zona Integritas serta Penerapan E-Litigasi Perma No. 1 Tahun 2019. Rapat pun ditutup oleh sekretaris PA Wangi-Wangi sebagai moderator. (LM.Nur)
Selesai kegiatan Pembinaan ZI dan Sosialisasi E-Litigasi KPTA Sultra dan KPA Wangi-Wangi serta Hakim, Pejabat Struktural dan fungsional dan seluruh Pegawai PA Wangi-Wangi berfoto bersama (08/10/2019)
E – Payment ( Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online )
Aplikasi e-court memiliki kemudahan dengan e-skum yaitu taksiran panjar biaya perkara dan nomor pembayaran ( virtual account ) yang pembayarannya dapat dilakukan melalui saluran elektronik yang tersedia seperti e-banking, m-banking atau transfer bank yang ditetapkan oleh Pengadilan bersangkutan dengan batas waktu pembayaran 1 x 24 jam. Panjar biaya perkara dihitung berdasarkan Komponen Biaya apa saja yang telah ditetapkan dan dikonfigurasi oleh pengadilan, dan besaran biaya radius yang dijuga ditetapkan oleh Ketua Pengadilan sehingga perhitungan taksiran biaya panjar sudah diperhitungkan sedemikian rupa dan menghasilkan elektronik SKUM atau e-SKUM.
<iframe width="560" height="315" src="https://www.youtube.com/embed/jp9j755vuNM" frameborder="0" allow="accelerometer; autoplay; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture" allowfullscreen></iframe>
E – Filling ( Pendaftaran Perkara Online )
Bagi para pengguna e- Court sebelum menggunakan e-court harus melakukan register akun dan akun tersebut telah diverifikasi oleh Pengadilan Tinggi tempat advokat disumpah. Pendataran akun dilakukan dengan melampirkan KTP, Kartu Tanda Advokat dan berita acara sumpah advokat. Akun e – Court advokat akan memudahkan dalam pemeriksaan persidangan yang mana hakim tidak perlu lagi untuk memverifikasi advokat yang beracara. Hal ini dikarenakan yang bisa mendaftarkan perkara di e-court hanyalah advokat yang telah memiliki KTA dan terverifikasi. Selanjutnya advokat yang telah memiliki akun di aplikasi e-court dapat mendaftarkan perkara melalui aplikasi e-court tanpa harus datang ke Pengadilan Negeri. Secara singkat, tata cara pendaftaran gugatan online melalui e - filling ialah sebagai berikut :
- Pilih pengadilan tujuan pendaftaran perkara ;
- Pengguna terdaftar akan mendapatkan nomor registrasi pendaftaran perkara ;
- Unggah dokumen surat kuasa yang telah bermaterai ;
- Mengisi identitas para pihak ;
- Unggah berkas perkara dengan format dokumen pdf dan jpg dan maksimal ukuran 2 Mb ;
- Data para pihak sudah terekam dan lanjut ke pembayaran.
Apa itu e-Court ?
E-Court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara , Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara , Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik dan secara daring. Adapun layanan-layanan yang pada pada aplikasi e-Court ialah e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan), e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online) dan e-Summons (Pemanggilan Pihak secara daring).
Kendari - Ketua PTA Sultra Dr. H. Muslimin Simar, SH., MH. dan Wakilnya Drs. H. A. Muzakki, MH. memimpin Rapat langkah-langkah strategis untuk percepatan dan mencapai pembangunan zona integritas. Rapat dihadiri oleh Hakim Tinggi dan pejabat struktural maupun fungsional di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Sulawesi Tenggara.
Rapat diselenggarakan di Ruang Aula Zainal Imamah (Lantai 2) PTA Sulawesi Tenggara. Rapat dimulai Pukul 09.00 hingga 10.30 WITA. Terdapat beberapa pembahasan dalam rapat ini yaitu langkah-langkah strategis untuk percepatan dan mencapai pembangunan zona integritas dan hasil tindaklanjut pengawasan PTA Sultra.
Seluruh peserta mencatat dan menyimak jalannya rapat (14/10/2019)
Rapat dibuka oleh moderator yang menyampaikan terima kasih pada pimpinan rapat dan seluruh pegawai yang sudah berkesempatan hadir dalam rapat ini. Ketua PTA Sulawesi Tenggara memimpin jalannya rapat, ia menyampaikan bahwa Zona Integritas harus dipahami oleh seluruh pegawai. KPTA berpesan kepada seluruh pegawai bahwa PTA Sultra harus memperjuangkan untuk mendapatkan sertifikat Zona Integritas.
WKPTA menambahkan dan menyetujui yang disampaikan KPTA, ia menyampaikan bahwa PTA Sultra perlu membuat audio mengenai anti gratifikasi sesuai arahan dari surat Sekma RI No. 16 Tahun 2019.
Diakhir acara, KPTA Sulawesi Tenggara mengingatkan kepada seluruh pegawai untuk menerapkan 5R dan 3S di manapun berada. Rapat pun ditutup oleh sekretaris sebagai moderator.
Kendari (4/9/2019) - Ketua PTA Sulawesi Tenggara Dr. H. Muslimin Simar, SH., MH. melantik dan mengambil sumpah Dra. Nur Djannah Syaf, S.H.,M.H. menjadi Hakim Tinggi PTA Sulawesi Tenggara. Pelantikan digelar di Ruangan Zainal Imamah Lt. 2 Gedung PTA Sultra, dimulai pukul 10.00 WITA.
Dengan dilantiknya Dra. Nur Djannah Syaf, S.H.,M.H, maka jumlah Hakim Tinggi PTA Sulawesi Tenggara menjadi 11 (sebelas) orang, jumlah tersebut sudah termasuk dengan Ketua dan Wakil Ketua. Atas bertambahnya. Dalam sambutannya, KPTA Sultra mengucapkan selamat atas promosi kepada Dra. Nur Djannah Syaf, S.H.,M.H. menjadi Hakim Tinggi. Ia berharap dengan bertambahnya Hakim Tinggi yang baru, PTA Sulawesi Tenggara menjadi lebih baik dan cepat dalam pelayanan kepada para stakeholders PTA Sultra.
Berdasarkan Hasil Rapat Pimpinan pada Lingkungan Peradilan Agama RI tanggal 29 Agustus 2019, PTA Sulawesi Tenggara mendapatkan tambahan satu Hakim Tinggi. Pelantikan tersebut, dihadiri oleh Wakil Ketua, Hakim Tinggi, Pejabat Struktural dan fungsional, serta dharmayukti PTA Sultra. Selain itu, pelantikan juga dihadiri oleh seluruh Ketua Pengadilan Agama Kendari, Ketua Pengadilan Andoolo, dan Ketua Pengadilan Unaaha serta perwakilan dari Dirjen Badilag.
Dra. Nur Djannah Syaf, S.H.,M.H (Tengah) foto bersama dengan KPTA Sultra (Kiri) dan WKPTA Sultra (Kanan) (4/9/2019)
Pada Pelantikan tersebut, Drs. H. Pandi, S.H.,M.H. dan Dr. H. Syamsulbahri, S.H., M.H. bertindak sebagai saksi. Masing masing adalah Hakim Tinggi PTA Sultra. Serta H. Syamsuddin HS, S.HI sebagai rohaniawan
Sebelum dilantik sebagai Hakim Tinggi PTA Sultra, Dra. Nur Djannah Syaf, S.H.,M.H. merupakan Hakim Yudisial Pengadilan Agama Jakarta Pusat yang bertugas di Badilag sebagai Kasubdit Mutasi Hakim Peradilan Agama.
Secara keseluruhan, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan berlangsung khidmat. Acara yang dipandu Hj. Suhartina, S.H.,M.H. ini diakhiri dengan pemberian ucapan selamat dan foto bersama.
© 2025 Pengadilan Tinggi Agama Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara ™