Displaying items by tag: PTA Kendari

Kepada Yth.
Ketua, Wakil Ketua, Hakim, dan Panitera Pengadilan Agama Sewilayah
Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara
Di -
Tempat
 
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
 
Dengan ini kami sampaikan dengan hormat surat Ketua IKAHI Cabang Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara Nomor : 04/IKAHI/PTA.Kdi/I/2020, tanggal 20 April 2020, perihal "Undangan Diskusi Hukum Cabang PTA Sulawesi Tenggara".
Demikian, terima kasih.
 
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
 
Untuk mendownload surat klik link dibawah ini 
Published in Pengumuman
Tagged under
Kepada Yth.
Ketua Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI)
Di -
Tempat
 
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
 
Dengan ini kami sampaikan dengan hormat surat Surat Ketua IKAHI Cabang Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara Nomor : 01/IKAHI/PTA.Kdi/I/2020, tanggal 14 Januari 2020, perihal "Laporan Setoran Donasi Bantuan Bencana Banjir JABODETABEK dan Banten".
Demikian, terima kasih.
 
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
 
Untuk mendownload surat klik link dibawah ini 
Published in Pengumuman
Tagged under
Senin, 06 Januari 2020 09:46

Pelaporan LHKPN Periode 2019

Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Agama Sewilayah
Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara
Di -
Tempat
 
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
 
Dengan ini kami sampaikan dengan hormat surat Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara Nomor : W21-A/122/KP.01.2/1/2020, tanggal 6 Januari 2020, perihal "Pelaporan LHKPN Periode 2019".
Demikian, terima kasih.
 
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
 
Untuk mendownload surat klik link dibawah ini 
Published in Pengumuman
Tagged under
Kepada Yth.
Ketua Pengurus Cabang IKAHI
Pengadilan Agama se Wilayah Sulawesi Tenggara
Di -
Tempat
 
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
 
Dengan ini kami sampaikan dengan hormat surat Ketua Pengurus IKAHI Cabang Sulawesi Tenggara Nomor : 01/IKAHI/PTA.Kdi/I/2020, tanggal 7 Januari 2020, perihal "Donasi Bantuan Bencana Banjir JABODETABEK dan Banten".
Demikian, terima kasih.
 
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
 
Untuk mendownload surat klik link dibawah ini 
Published in Pengumuman
Tagged under
Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Agama Sewilayah
Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara
Di -
Tempat
 
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
 
Dengan ini kami sampaikan dengan hormat surat Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara Nomor : W21-A/1136/HM.02.1/10/2020, tanggal 6 Oktober 2020, perihal "Permintaan Laporan Penilaian Dalam Promosi dan Mutasi Tenaga Teknis Pengadilan Agama Sewilayah PTA Sulawesi Tenggara".
Demikian, terima kasih.
 
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
 
Untuk mendownload surat klik link dibawah ini 
Published in Pengumuman
Tagged under
Jumat, 25 September 2020 14:26

Gugatan Sederhana Ekonomi Syariah

Perkara ekonomi syariah dapat diajukan dalam bentuk gugatan sederhana atau gugatan dengan acara biasa. 

Penanganan perkara ekonomi syariah dengan cara sederhana mengacu kepada Perma 2/2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana atau biasa dikenal dengan istilah small claims court. Sementara itu, penanganan perkara ekonomi syariah dengan cara biasa tetap mengacu kepada pelbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berikut Matrik perbedaan Cara Sederhana dengan Cara Biasa

Aspek

Cara Sederhana

Cara Biasa

Nilai gugatan

Paling banyak Rp500 juta

Lebih dari Rp500 juta

Domisili para pihak

Penggugat dan tergugat berdomisili di wilayah hukum yang sama

Penggugat dan tergugat tidak harus berdomisili di wilayah hukum yang sama

Jumlah para pihak

Penggugat dan tergugat masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali punya kepentingan hukum yang sama

Penggugat dan tergugat masing-masing boleh lebih dari satu

Alamat tergugat

Harus diketahui

Tidak harus diketahui

Pendaftaran perkara

Menggunakan blanko gugatan

Membuat surat gugatan

Pengajuan bukti-bukti

Harus bersamaan dengan pendaftaran perkara

Pada saat sidang beragenda pembuktian

Pendaftaran perkara, penunjukan hakim dan panitera sidang

Paling lama 2 hari

Paling lama   hari

Pemeriksa dan pemutus

Hakim tunggal

Majelis hakim

Pemeriksaan pendahuluan

Ada

Tidak ada

Mediasi

Tidak ada

Ada

Kehadiran para pihak

Penggugat dan tergugat wajib menghadiri setiap persidangan secara langsung (impersonal), meski punya kuasa hukum

Penggugat dan tergugat tidak wajib menghadiri setiap persidangan secara langsung (impersonal)

Konsekwensi ketidakhadiran penggugat pada sidang pertama tanpa alasan yang sah

Gugatan dinyatakan gugur

Gugatan tidak dinyatakan gugur

Pemeriksaan perkara

Hanya gugatan dan jawaban

Dimungkinkan adanya tuntutan provisi, eksepsi, rekonvensi, intervensi, replik, duplik, dan kesimpulan

Batas waktu penyelesaian perkara

25 hari sejak sidang pertama

5 bulan

Penyampaian putusan

Paling lambat 2 hari sejak putusan diucapkan

Paling lambat 7 hari sejak putusan diucapkan

Upaya hukum dan batas waktu penyelesaiannya

Keberatan (7 hari sejak majelis hakim ditetapkan)

Banding (3 bulan), kasasi (3 bulan) dan peninjauan kembali (3 bulan)

Batas waktu pendaftaran upaya hukum

7 hari sejak putusan diucapkan atau diberitahukan

14 hari sejak putusan diucapkan atau diberitahukan

Kewenangan pengadilan tingkat banding dan MA

Tidak ada

Ada

 

Klik ==> Gugatan Sederhana Ekonomi Syariah

Perma Nomor 04 Tahun 2019

Published in Layanan Hukum
Tagged under
Jumat, 25 September 2020 14:12

Prosedur Gugatan Lainnya

1. Langkah yang harus dilakukan Penggugat (istri/kuasanya):
  - Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah (pasal 118 HIR 142 Rbg).
- Gugatan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah:
  a. Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat.
b. Bila tempat kediaman Tergugat tidak diketahui, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariahyang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat.
c. Bila mengenai benda tetap, maka gugatan dapat diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat letak benda tersebut. Bila benda tetap tersebut terletak dalam wilayah beberapa Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah, maka gugatan dapat diajukan kepada salah satu Pengadilan Agama/Mahkamah Syariahyang dipilih oleh Penggugat (pasal 118 HIR, 142 Rbg).
2. Membayar biaya perkara (pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) Rbg jo pasal 89 UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006). Bagi yang tidak mampu, dapat berperkara secara cuma-cuma/prodeo (pasal 237 HIR, 273 Rbg).
3. Penggugat dan Tergugat atau kuasanya menghadiri sidang pemeriksaan berdasarkan panggilan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah (pasal 121, 124 dan 125 HIR, 145 Rbg).

 

Published in Layanan Hukum
Tagged under

Kendari (26/8/2020) - Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara bersama Hakim Tinggi, Panitera, dan Panitera Pengganti mengikuti acara Webinar Nasional Ekonomi Syariah yang diselenggarakan oleh Direktorat Jendral Badan Peradilan Agama (Badilag) MARI bekerjsama dengan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia dengan tema Penguatan & Penegakan Hukum Ekonomi Syariah Yang Berkeadilan di Indonesia, bertempat di Command Center Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara. Acara ini diselenggarakan oleh Direktorat Jendaral Badan Peradilan Agama (Badilag) dalam rangka memperingati Hari Ualng Tahun Mahkamah Agung Republik Indonesia yang ke-75.

Seminar ini menghadirkan para pembicara yaitu Wakil Presiden RI/Ketua Dewan Syariah Nasional, Prof. Dr. KH. Ma’ruf Amin, Ketua Mahkamah Agung RI, Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., Ketua Mahkamah Agung RI 2012-2020, Prof. Dr. H.M. Hatta Ali, S.H., M.H., Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Dr. Amran Suadi, S.H., M.M., M.Hum., Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H., Wakil Ketua Dewan Syariah Nasional, Prof. Dr. Jaih Mubarok, S.E., S.H., M.Ag. dan dari Otoritas Jasa Keuangan, Dr. Setiawan Budi Utom

Dalam kesempatan tersebut pula dilakukan penandatanganan nota kesepahaman bersama antara Mahkamah Agung RI yang diwakili oleh Dirjen Badilag dengan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia yang disaksikan secara virtual oleh Bapak Wakil Presiden RI dan Ketua Mahkamah Agung RI.

Wakil Ketua bersama Hakim Tinggi dan Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara Mengikuti Webinar Nasional Ekonomi Syariah yang diselenggarakan oleh Badilag

Acara Webinar Nasional Ekonomi Syariah dengan Tema Penguatan Ekonomi Syariah: Mendukung Pertumbuhan Perekonomian Indonesia melalui Penegakan dapat dilihat pada link di bawah ini

Klik Disini

Published in Berita
Tagged under

Kendari (19/8/2020) - Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara mengikuti acara Peringatan HUT  ke-75 Mahkamah Agung Republik Indonesia secara virtual, yang dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara, Drs. H. A Muzakki, M.H. , dan dihadiri oleh Keluarga Besar Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan. Peringatan HUT Mahkamah Agung Republik ke-75 kali ini mengangkat tema " Optimalisasi Peradilan Modern Berkelanjutan Merespon Pandemi Covid-19". 

Dalam Peringatan HUT Mahkamah Agung RI ini selain pelaksanaan Upacara Peringatan HUT Mahakamah Agung RI ke-75 juga dilaksanakan juga kegiatan Penganugerahan Mahkamah Agung 2020, launching Aplikasi e-Court fitur upaya Hukum Banding dan Direktori Putusan Versi 3 serta Dialog Interaktif " Moderniasasi Peradilan Untuk Indonesia Maju" secara virtual yang diikuti oleh seluruh Badan Peradilan dibawah Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Jajaran Pimpinan Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara Mengikuti launching e-Court fitur Hukum Banding dan Direktori Putusan versi 3.0

Video Upacara Peringatan HUT Mahkamah Agung RI ke-75 dapat dilihat pada link di bawah ini

Klik Disini

Published in Berita
Tagged under

Agenda PTA Kendari

Sen Sel Rab Kam Jum Sab Min
1
2
3
4
5
6
7
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31

Statistik Pengunjung

Hari ini1242
Kemarin10963
Minggu ini33936
Bulan ini203653
Total1499349

Info Pengunjung
  • IP: 216.73.216.221
  • Browser: Unknown
  • Browser Version:
  • Operating System: Unknown

Online
13
Online

19 Jun 2025
Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Tinggi Agama Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara. Jam Pelayanan Senin-Kamis : 08.00-16.30 WITA, Jum'at : 07.30-16.30 WITA. Kami telah mendeklarasikan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Jika menemukan suatu pelanggaran, silakan laporkan melalui layanan kontak yang tertera di website ini