Perkara ekonomi syariah dapat diajukan dalam bentuk gugatan sederhana atau gugatan dengan acara biasa.
Penanganan perkara ekonomi syariah dengan cara sederhana mengacu kepada Perma 2/2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana atau biasa dikenal dengan istilah small claims court. Sementara itu, penanganan perkara ekonomi syariah dengan cara biasa tetap mengacu kepada pelbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berikut Matrik perbedaan Cara Sederhana dengan Cara Biasa
Aspek |
Cara Sederhana |
Cara Biasa |
Nilai gugatan |
Paling banyak Rp500 juta |
Lebih dari Rp500 juta |
Domisili para pihak |
Penggugat dan tergugat berdomisili di wilayah hukum yang sama |
Penggugat dan tergugat tidak harus berdomisili di wilayah hukum yang sama |
Jumlah para pihak |
Penggugat dan tergugat masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali punya kepentingan hukum yang sama |
Penggugat dan tergugat masing-masing boleh lebih dari satu |
Alamat tergugat |
Harus diketahui |
Tidak harus diketahui |
Pendaftaran perkara |
Menggunakan blanko gugatan |
Membuat surat gugatan |
Pengajuan bukti-bukti |
Harus bersamaan dengan pendaftaran perkara |
Pada saat sidang beragenda pembuktian |
Pendaftaran perkara, penunjukan hakim dan panitera sidang |
Paling lama 2 hari |
Paling lama hari |
Pemeriksa dan pemutus |
Hakim tunggal |
Majelis hakim |
Pemeriksaan pendahuluan |
Ada |
Tidak ada |
Mediasi |
Tidak ada |
Ada |
Kehadiran para pihak |
Penggugat dan tergugat wajib menghadiri setiap persidangan secara langsung (impersonal), meski punya kuasa hukum |
Penggugat dan tergugat tidak wajib menghadiri setiap persidangan secara langsung (impersonal) |
Konsekwensi ketidakhadiran penggugat pada sidang pertama tanpa alasan yang sah |
Gugatan dinyatakan gugur |
Gugatan tidak dinyatakan gugur |
Pemeriksaan perkara |
Hanya gugatan dan jawaban |
Dimungkinkan adanya tuntutan provisi, eksepsi, rekonvensi, intervensi, replik, duplik, dan kesimpulan |
Batas waktu penyelesaian perkara |
25 hari sejak sidang pertama |
5 bulan |
Penyampaian putusan |
Paling lambat 2 hari sejak putusan diucapkan |
Paling lambat 7 hari sejak putusan diucapkan |
Upaya hukum dan batas waktu penyelesaiannya |
Keberatan (7 hari sejak majelis hakim ditetapkan) |
Banding (3 bulan), kasasi (3 bulan) dan peninjauan kembali (3 bulan) |
Batas waktu pendaftaran upaya hukum |
7 hari sejak putusan diucapkan atau diberitahukan |
14 hari sejak putusan diucapkan atau diberitahukan |
Kewenangan pengadilan tingkat banding dan MA |
Tidak ada |
Ada |
Klik ==> Gugatan Sederhana Ekonomi Syariah
1. | Langkah yang harus dilakukan Penggugat (istri/kuasanya): | ||
- | Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah (pasal 118 HIR 142 Rbg). | ||
- | Gugatan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah: | ||
a. | Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat. | ||
b. | Bila tempat kediaman Tergugat tidak diketahui, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariahyang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat. | ||
c. | Bila mengenai benda tetap, maka gugatan dapat diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat letak benda tersebut. Bila benda tetap tersebut terletak dalam wilayah beberapa Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah, maka gugatan dapat diajukan kepada salah satu Pengadilan Agama/Mahkamah Syariahyang dipilih oleh Penggugat (pasal 118 HIR, 142 Rbg). | ||
2. | Membayar biaya perkara (pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) Rbg jo pasal 89 UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006). Bagi yang tidak mampu, dapat berperkara secara cuma-cuma/prodeo (pasal 237 HIR, 273 Rbg). | ||
3. | Penggugat dan Tergugat atau kuasanya menghadiri sidang pemeriksaan berdasarkan panggilan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah (pasal 121, 124 dan 125 HIR, 145 Rbg). |
Kendari (26/8/2020) - Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara bersama Hakim Tinggi, Panitera, dan Panitera Pengganti mengikuti acara Webinar Nasional Ekonomi Syariah yang diselenggarakan oleh Direktorat Jendral Badan Peradilan Agama (Badilag) MARI bekerjsama dengan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia dengan tema Penguatan & Penegakan Hukum Ekonomi Syariah Yang Berkeadilan di Indonesia, bertempat di Command Center Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara. Acara ini diselenggarakan oleh Direktorat Jendaral Badan Peradilan Agama (Badilag) dalam rangka memperingati Hari Ualng Tahun Mahkamah Agung Republik Indonesia yang ke-75.
Seminar ini menghadirkan para pembicara yaitu Wakil Presiden RI/Ketua Dewan Syariah Nasional, Prof. Dr. KH. Ma’ruf Amin, Ketua Mahkamah Agung RI, Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., Ketua Mahkamah Agung RI 2012-2020, Prof. Dr. H.M. Hatta Ali, S.H., M.H., Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Dr. Amran Suadi, S.H., M.M., M.Hum., Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H., Wakil Ketua Dewan Syariah Nasional, Prof. Dr. Jaih Mubarok, S.E., S.H., M.Ag. dan dari Otoritas Jasa Keuangan, Dr. Setiawan Budi Utom
Dalam kesempatan tersebut pula dilakukan penandatanganan nota kesepahaman bersama antara Mahkamah Agung RI yang diwakili oleh Dirjen Badilag dengan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia yang disaksikan secara virtual oleh Bapak Wakil Presiden RI dan Ketua Mahkamah Agung RI.
Wakil Ketua bersama Hakim Tinggi dan Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara Mengikuti Webinar Nasional Ekonomi Syariah yang diselenggarakan oleh Badilag
Acara Webinar Nasional Ekonomi Syariah dengan Tema Penguatan Ekonomi Syariah: Mendukung Pertumbuhan Perekonomian Indonesia melalui Penegakan dapat dilihat pada link di bawah ini
Kendari (19/8/2020) - Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara mengikuti acara Peringatan HUT ke-75 Mahkamah Agung Republik Indonesia secara virtual, yang dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara, Drs. H. A Muzakki, M.H. , dan dihadiri oleh Keluarga Besar Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan. Peringatan HUT Mahkamah Agung Republik ke-75 kali ini mengangkat tema " Optimalisasi Peradilan Modern Berkelanjutan Merespon Pandemi Covid-19".
Dalam Peringatan HUT Mahkamah Agung RI ini selain pelaksanaan Upacara Peringatan HUT Mahakamah Agung RI ke-75 juga dilaksanakan juga kegiatan Penganugerahan Mahkamah Agung 2020, launching Aplikasi e-Court fitur upaya Hukum Banding dan Direktori Putusan Versi 3 serta Dialog Interaktif " Moderniasasi Peradilan Untuk Indonesia Maju" secara virtual yang diikuti oleh seluruh Badan Peradilan dibawah Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Jajaran Pimpinan Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara Mengikuti launching e-Court fitur Hukum Banding dan Direktori Putusan versi 3.0
Video Upacara Peringatan HUT Mahkamah Agung RI ke-75 dapat dilihat pada link di bawah ini
© 2025 Pengadilan Tinggi Agama Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara ™