Penguatan akuntabilitas kinerja bertujuan untuk meningkatkan kapasistas dan akuntabilitas kinerja Pengadilan Tinggi Agama Kendari.
Target yang ingin dicapai pada area ini adalah:
Atas dasar tersebut maka, untuk mengukur pencapaian program ini digunakan indikator-indikator sebagai berikut:
1. Adanya keterlibatan pimpinan.
- Pimpinan harus terlibat secara langsung saat penyusunan perencanaan.
Melaksanakan rapat perencanaan kegiatan dan anggaran yang dipimpin oleh ketua Pengadilan Tinggi Agama Kendari.
Kegiatan tersebut didukung: undangan, notulen, daftar hadir, foto rapat dan dokumen perencanaan kegiatan dan anggaran
- Pimpinan terlibat secara langsung pada saat penyusunan penetapan kinerja, perjanjian kinerja, melalui rapat penetapan IKU yang berorientasi hasil kepada masyarakat / anggota yang dipimpin. Kegiatan tersebut didukung undangan, notulen, daftar hadir, foto rapat, dan dokumen perjanjian kinerja.
- Pimpinan harus selalu memantau capaian kinerja secara berkala setiap bulan yang di pimpin oleh ketua pajs. Kegiatan tersebut dilengkapi data dukung: berupa undangan, notulen, daftar hadir, foto rapat dan dokumen pemantauan capaian kinerja setiap bulan.
2. Pengelolaan akuntabilitas kinerja
- Membuat dokumen perencanaan kinerja jangka pendek(renja tahunan), rencana strategis (renstra) 5 tahunan
- Memiliki dokumen perencanaan kerja jangka pendek dan rencana strategis serta penetapan kinerja. Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung dokumen renja, dokumen renstra, dan dokumen penetapan kinerja.
- Dokumen perencanaan harus berorientasi kepada hasil meliputi:
a. Membuat turunan renja yang mendukung peningkatan pelayanan public(penetapan standar layanan, budaya layanan prima, survey kepuasan masyarakat).
b. Membuat turunan renja yang mendukung kegiatan anti korupsi (pengendalian gratifikasi penerapan SPIP, pengaduan masyarakat, WBS). Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: dokumen turunan renja yang mendukung peningkatan layanan publik dan mendukung kegiatan anti korupsi.
- Indikator kinerja utama (IKU)
a) Memiliki IKU yang ditetapkan organisasi.
b) Membuat IKU tambahan sesuai dengan karakteristik satuan kerja yang mendukung peningkatan pelayanan public. Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: dokumen IKU dan IKU tambahan.
c) Indikator kinerja utama telah dilaksanakan dengan prinsip SMART. kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung dokumen IKU tambahan dengan prinsip SMART.
d) Laporan kinerja disusun tepat waktu.
Menyusun LKJIP secara tepat waktu(bulan Februari pada tahun berikutnya). Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung dokumen LKJIP, surat permintaan LKJIP.
e) Laporan kinerja harus memberikan informasi tentang LKJIP yang memberikan informasi tentang kinerja. Kegiatan tersebut dilengkapi data dukung berupa dokumen LKJIP
f) Upaya peningkatan kapasitas SDM yang menangani akuntabilitas kinerja
Melakukan upaya peningkatan kapasitas SDM yang menangani akuntabilitas kinerja dengan mengikut sertakan pegawai dalam bintek/sosialisasi penyusunan LKJIP. Kegiatan tersebut dilengkapi data dukung dokumen laporan bintek/diklat/sosialisasi penyusunan dokumen LKJIP.
g) Pengelolaan akuntabilitas kinerja oleh SDM yang kompeten:
Menempatkan pegawai yang memiliki kompetensi pada bidang pengelolaan akuntabilitas.
1. Personil pengelolaan akuntabilitas telah memiliki sertifikat piagam penyusunan LKJIP.
2. Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung daftar pegawai yang telah mengikuti diklat.
Adapun eviden untuk mencapai target-target adalah sebagai berikut :
KATEGORI | DATA EVIDEN AREA IV PTA KENDARI |
|
---|---|---|
1 | PEMENUHAN | Link |
2 | REFORM | Link |
Penataan sistem manajemen SDM di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Kendari bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme SDM Pengadilan Tinggi Agama Kendari menuju WBK.
Target yang ingin dicapai dalam Area III ini adalah:
Untuk mencapai target tersebut terdapat beberapa indikator yang perlu dilakukan dengan menerapkan sistem manajemen SDM di Pengadilan Tinggi Agama Kendari dengan kegiatan sebagai berikut :
1. Perencanaan kebutuhan pegawai sesuai dengan kebutuhan organisasi dengan:
- Melakukan Analisis Beban Kerja melalui rapat kebutuhan pegawai berdasarkan peta jabatan, mengusulkan kebutuhan pegawai berdasarkan peta jabatan dan ABK.
Kegiatan tersebut undangan, notulen, daftar hadir, foto rapat, dokumen kebutuhan pegawai, peta jabatan, ABK, surat usulan kebutuhan pegawai.
- Penempatan pegawai yang mengacu pada kebutuhan pegawai, menempatkan pegawai hasil rekrutment berdasarkan usulan kebutuhan pegawai yang disetujui Kementrian PAN RB.
Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: dokumen persetujuan MENPAN, SK, surat penempatan pegawai, purat perintah melaksanakan tugas.
- Monitoring dan evaluasi penempatan pegawa:melaksanakan monitoring dan evaluasi penempatan pegawai terhadap kinerja unit, membuat laporan monitoring dan evaluasi penempatan pegawai.
Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung : dokumen monitoring, evaluasi kinerja pegawai baru.
- Pola mutasi internal.
A. Dalam melakukan pengembangan karir pegawai telah dilakukan mutasi pegawai antar jabatan. Indikator yang dapat dilakukan adalah kegiatan rapat pimpinan dalam rangka mutasi antar jabatan yang mengacu pada pengembangan karier pegawai.Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: undangan, notulen, daftar hadir, foto rapat mutasi internal SK mutasi, daftar riwayat pekerjaan dan daftar riwayat hidup.
B. Dalam melakukan mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan dengan mengacu kepada kompetensi jabatan. Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: undangan, notulen, daftar hadir, foto rapat mutasi internal SK mutasi internal DRH dan DRP, daftar riwayat pendidikan, dan diklat dari pegawai yang dilakukan mutasi.
C. Monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang bertujuan untuk perbaikan kinerja: melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi. Yang dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja, membuat laporan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi. Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung : Dokumen monitoring dan evaluasi yang berkaitan dengan perbaikan kinerja.
D. Pengembangan berbasis kompetensi.
a) Unit kerja melakukan kebutuhan pegawai untuk pengembangan kompetensi
Melaksanakan rapat penyusunan analisis kebutuhan pengembangan pegawai.
Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: undangan, notulen, daftar hadir rapat, foto-foto, dokumen analisis kebutuhan pengembangan pegawai.
b) Dalam penyusunan rencana pengembangan kompetensi pegawai harus mempertimbangkan: hasil pengelolaan kinerja pegawai, penilaian SKP.
Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: Undangan, notulen, daftar hadir, foto, dokumen rencana pengembangan dokumen kompetensi pegawai berdasarkan SKP.
c) Mengetahui presentasi kesenjangan kompetensi pegawai yang ada dengan standar kompetensi yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan.
Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung:Capture fitur kompetensi pada aplikasi SIKEP
d) Pegawai di Pengadilan Tinggi Agama Kendari dipastikan telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat kompetensi lainnya. Dengan menginformasikan permintaan untuk mengikuti diklat. Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: surat kepada pegawai yang bersangkutan perihal kesempatan mengikuti diklat/pengembangan kompetensi lainnya.
e) Dalam pelaksanaan pengembangan kompetensi unit kerja telah melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada pegawai dengan mengikut sertakan pada lembaga pelatihan, training, coaching, mentoring.
Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: surat usulan pegawai yang akan mengikuti diklat, daftar pegawai yang telah mengikuti diklat.
f) Monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan pegawai meliputi kegiatan: melakukan monitoring dan evaluasi serta membuat laporan terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam rangka perbaikan kinerja. Kegiata tersebut dilengkapi dengan dokumen laporan hasil monitoring dan hasil evaluasi.
g) Penetapan kinerja individu:
1. Telah memiliki sistem penilaian kerja individu dan penilaian prestasi kerja bagi PNS Pengadilan Tinggi Agama Kendari.
Indikatornya : menetapkan sasaran kinerja pegawai (SKP) pada awal tahun melalui aplikasi SIKEP, menetapkan unit kerja(perjanjian kinerja/PK) pada awal tahun melalui Aplikasi E-Performance.
Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung berupa: SKP yang telah disetujui dan ditanda tangai oleh atas langsungnya, dokumen perjanjian kinerja yagn disetui atau ditanda tangani oleh atasan.
2. Ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indicator kinerja individu level diatasnya, menyiapkan dokumen SKP berjenjang.
Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: Dokumen SKP berjenjang.
3. Telah melakukan pengukuran individu secara periodic melalui aplikasi SIKEP setiap bulan. Data dukung: dokumen pengukuran kinerja individu perbulan.
4. Hasil penilaian kinerja individu dijadikan dasar untuk pemberian reward/pengembangan karier dan penghargaan. Meliputi kegiatan:
a. Mengadakan rapat pemberian reward/penghargaan pegawai teladan berdasarkan penilaian kerja individu.
b. Membuat surat keputusan pemberian reward berdasarkan penilaian kerja individu.
Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data pendukung undangan, notulen, daftar, hadir, foto rapat, Surat Keputusan (SK) pemberian reward berdasarkan hasil penilaian kinerja individu.
h) Penegakan aturan disiplin/kode etik/kode prilaku/pedoman warga peradilan.
Aturan disiplin/kode etik telah dilaksanakan/telah diimplementasikan dengan kegiatan: melakukan sosialisasi aturan disiplin pegawai, menerapkan kewajiban pelaksanaan disiplin dengan cara berpakaian dinas sesuai aturan, ketepatan jam kerja, pelaksanaan apel senin pagi dan jumat sore, penegakan hukuman disiplin atas pelanggaran aturan disiplin.
Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data pendukung: dokumen sosialisasi, dokumen penerapan disiplin(foto dan daftar absensi), dokumen penegakan hukuman disiplin.
i) Sistem informasi personil.
1. Data informasi kepegawaian telah di mutakhirkan secara berkala
2. Adanya laporan hasil pemutakhiran data pegawai secara bulanan melalui aplikasi SIKEP.
Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: laporan hasil pemutakhiran data pegawai secara bulanan melalui aplikasi SIKEP, update data sendiri oleh setiap pegawai, pindah data jabatan oleh setiap pegawai.
Adapun eviden untuk mencapai target-target adalah sebagai berikut :
KATEGORI | DATA EVIDEN AREA III PTA KENDARI |
|
---|---|---|
1 | PEMENUHAN | Link |
2 | REFORM | Link |
Penataan tatalaksana bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses dan prosedur yang jelas serta terukur pada Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi.
Target yang ingin dicapai:
Untuk mencapai target tersebut Pengadilan Tinggi Agama Kendari melakukan upaya dengan indikator-indikator sebagai berikut :
Kegiatan tersebut dilengkapi dengan dokumen bisnis proses pusat, SOP pusat, SOP Inovasi
4. Memastikan pelaksanaan tugas pegawai sesuai SOP dengan memasang informasi tentang alur atau prosedur layanan.
Kegiatan ini juga dilengkapi dengan pemasangan alur prosedur layanan dan foto-foto kegiatan.
5. Melakukan evaluasi SOP
6. Membuat laporan hasil evaluasi SOP
7. E-Office
Pengukuran indikator ini dengan mengacu:
- sistem pengukuran kinerja unit melalui aplikasi E-Monev, SIPP, dan Komdanas
- sistem pengukuran inndividu melalui jurnal harian melaui aplikasi E-LLK
Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung aplikasi E-Monev, SIPP, Komdanas dan E-LLK.
8. Memastikan manajemen SDM dengan menggunakan Aplikasi SIKEP
9. Pelayanan publik berbasis aplikasi : penggunaan IT untuk pelayanan publik dan keterbukaan informasi publik dengan adanya Website dan Sosial Media PTA Kendari (FB, IG, Youtube dan Twitter).
Kegitan tersebut dilengkapi dengan data pendukung: Capture Website, aplikasi layanan dan media sosial.
10. Melakukan evaluasi dan monitoring terhadap pemanfaatan teknologi informasi per6 bulan. Kegiatan tersebut dilengkapi dengan undangan, notulen, daftar hadir, foto-foto dan dokumen monitoring
11. Keterbukaan informasi publik.
Indikator yang dilakukan yang mengacu pada kebijakan tentang keterbukaan informasi publik yang sudah di terapkan di Pengadilan Tinggi Agama Kendari meliputi:
- Menyiapkan informasi dengan berbagai infrastruktur dan konten yang memadai, disertai sikap dan keterbukaan. Prosedur yang memadai dengan indikasi memiliki website yang mudah diakses
- Menerapkan keterbukaan informasi publik meliputi persyaratan berperkara, alur berperkara, papan panjar biaya perkara melalui spanduk/banner , website dan media sosial.
Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: DIPA di Website, Capture spanduk, Website dan Medsos.
12. Monitoring dan evaluasi.
- Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan informasi publik. Membuat laporan hasil monitoring yang di dukung dengan undangan, notulen, daftar hadir, foto-foto dan dokumen laporan.
Adapun eviden untuk mencapai target-target adalah sebagai berikut :
KATEGORI | DATA EVIDEN AREA II PTA KENDARI |
|
---|---|---|
1 | PEMENUHAN | Link |
2 | REFORM | Link |
Area ini bertujuan untuk mengubah secara sistematis dan konsisten mekanisme kerja pola pikir (mind set) serta budaya kerja (cultur set) individu pada Pengadilan Tinggi Agama Kendari agar menjadi lebih baik sesuai dengan tujuan dan sasaran pembangunan Zona Integritas. Target yang ingin dicapai adalah:
Untuk mencapai target tersebut diatas terdapat beberapa indikator yang perlu dilakukan untuk menerapkan manajemen perubahan, yaitu:
A. Menyusun Tim Kerja.
Tim kerja adalah tim yang dibentuk untuk melaksanakan proses perubahan melalui program kegiatan dan inovasi di 6 area perubahan (6 komponen pengungkit) ,tim kerja akan menjadi motor dalam pembangunan zona integritas menuju WBK. Dengan kegiatan:
1. Membentuk tim kerja dengan tahapan
a. Membuat undangan pembentukan tim kerja WBK
b. Melaksanakan rapat pembentukan tim kerja WBK
c. Penentuan tim kerja WBK.
d. Pengesahan tim kerja WBK.
Kegiatan tersebut diatas data dukungnya adalah undangan rapat, dokumen laporan pelaksanaan pembentukan tim kerja, riwayat hidup dan jejak tim kerja.
2. Penentuan anggota tim kerja selain pimpinan, dipilih melalui prosedur mekanisme yang jelas dengan tahapan melakukan seleksi untuk membentuk tim kerja pembangunan Zona Integritas melalui prosedur yang jelas dengan mempertimbangkan kompetensi, memahami tugas pokok dan fungsi, berdedikasi, tidak bermasalah, dan berdisiplin.
3. Rapat penentuan tim kerja
4. Penetapan tim kerja.
Kegiatan-kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: berita acara dan laporan pelaksanaan seleksi tim kerja, notulen rapat, SK tim kerja WBK.
B. Dokumen rencana pembangunan Zona Integritas menuju WBK.
Dokumen rencana pembangunan Zona Integritas adalah program kegiatanan yang akan dilaksanakan dalam melalukan perubahan yang berisi target, waktu, dan hasil yang ingin dicapai disesuaikan dengan karakteristik masyarakat/satuan kerja masing-masing dengan cara membuat dokumen rencana kerja pada tiap-tiap penanggung jawab yang ditunjuk untuk membuat rencana aksi ZI menuju WBK.
Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung, undangan , absesnsi , foto, dokumen rencana aksi, dan dokumen kegiatan penyusunan rencana aksi.
Dalam dokumen pembangunan ZI harus ada target prioritas yang relevan dengan tujuan pembangunan ZI yaitu hasil yang ingin dicapai pada tiap-tiap kegiatan. Program yang dilaksanakan dalam rangka mempercepat proses perubahan yang membawa dampak ke arah yang lebih baik dengan cara:
Kegiatan tersebut harus dilengkapi dengan data dukung dokumen rencana aksi, dokumen laporan kegiatan serta target prioritas
C. Monitoring dan evaluasi pembangunan ZI :
1.Melaksanakan monitoring
2.Melakukan laporan hasil monitoring
3.Menindak lanjuti hasil monitoring
Semua kegiatan tersebut dilengkapi dengan dokumen undangan, notulen, daftar hadir dan foto.
D. Perubahan pola pikir dan budaya kerja.
Perubahan pola pikir dan budaya kerja adalah kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka merubah pola pikir anggota ke arah yang lebih baik serta mewujudkan budaya kerja sehingga tercipta lingkungan kerja yang bebas korupsi melalui upaya:
a. Pimpinan harus berperan sebagai role model dalam pelaksanaan pembangungan ZI dengan cara :
- Keteladanan yang ditunjukan sehingga menjadi panutan bawahannya
- Keteladanan mempunyai pengaruh dalam pembentukan pribadi bawahan
- Keteladanan akan sangat cepat merubah pola pikir bawahan
Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung : dokumentasi kegiatan kerja sama, kegiatan sinergi, pelayanan dan pengabdian masyarakat yang dilakukan oleh pimpinan sebagai role model, absensi pimpinan 4 pilar, dokumentasi pimpinan sebagai Pemimpian Apel / Upacara.
b. Pembentukan agen perubahan
Meliputi kegiatan :
- Membuat undangan penetapan agen perubahan
- Melaksanakan rapat penetapan agen perubahan
- Menentukan syarat-syarat menjadi agen perubahan
- Pengesahan agen perubahan.
Kegiatan tersebut diatas dilengkapi dengan data dukung:
- Undangan rapat
- Dokumen laporan pelaksanaan agen perubahan
- Rekam jejak agen perubahan
E. Budaya kerja dan pola pikir lingkungan organisasi / Pengadilan Tinggi Agama Kendari
- Menerapkan budaya kerja: pedoman prilaku warga peradilan dan 10 budaya malu.
- Memberikan reward dan punishment
- Membuat laporan dan kegiatan pembangunan budaya kerja dan pola pikir organisasi
Kegiatan tersebut diatas dilengkapi data dukung: dokumen pelaksanaan kegiatan, penerapan budaya kerja dan foto-fotonya, rekap absensi pegawai, dokumentasi reward dan punishment.
Keterlibatan seluruh anggota dalam pembangunan ZI menuju WBK
Upaya yang dilakukan :
- Penandatanganan pakta integritas kepada seluruh pegawai
- Penerapan tata nilaai, bekerja dalam hati dengan Motto “CERDAS, Cepat, Empati, Ramah, Dinamis, Akuntabel, Sukses”.
- Mengikuti rapat dinas
- Jumat olahraga
- Pembinaan mental pegawai(ceramah agama)
- Laporan seluruh hasil kegiatan.
Kegiatan tersebut diatas dilengkap dengan data dukung: dokumen pakta integritas, laporan seluruh kegiatan pembangunan ZI pada masing masing area, dokumentasi ZI
Adapun eviden untuk mencapai target-target tersebut adalah sebagai berikut :
KATEGORI | DATA EVIDEN WBK PTA KENDARI |
|
---|---|---|
1 | PEMENUHAN | Link |
2 | REFORM | Link |
Rabu (27/01/2021) bertempat di Ruang Sidang KH. Hamza Mappa Kantor Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara diadakan penandatanganan Pakta Integritas Tahun 2021. Penandatangan pakta integritas tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara Drs. H. A Muzakki, MH. Sebelum melaksanakan penandatanganan pakta integritas dilakukan pembacaan secara bersama-sama dokumen pakta integritas yang dipimpin langsung oleh Beliau.
Penandatanganan Pakta Integritas PTA Sulawesi Tenggara Tahun 2021 dihadiri oleh Seluruh Warga Pengadilan Tinggia Agama Sulawesi Tenggara
Selanjutnya dilaksanakan penandatangan pakta integritas yang di awali oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara Dr. H. Mame Sadafal, M.H., kemudian dilanjutkan dari Unsur Hakim, PNS, kemudian dilanjutkan penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2021 Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri.
Penandatanganan Pakta Integritas PTA Sulawesi Tenggara Tahun 2021 oleh Warga Pengadilan Tinggia Agama Sulawesi Tenggara disaksikan Ketua dan Wakil PTA Sultra
Dalam arahannya Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara menyampaikan bahwa pelaksanaan penandatangan pakta integritas ini berdasarkan Permenpan No. 49 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian/Lembaga. “Penandatangan ini bukan hanya sebagai acara simbolis namun agar selalu diterapkan dalam melaksanakan tugas sebagai aparatur peradilan”, tutur Beliau. (IT PTA SULTRA)
Menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor : 01 Tahun 2021, tanggal 05 Januari 2021 perihal "Penyesuaian Bea Meterai di Lingkungan Peradilan Agama". Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara melaksanakan sosialisai secara virtual melalui Zoom Meeting berkaitan dengan hal tersebut pada tanggal 6 Januari 2021 di Command Center Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara.
Acara sosialisasi dimulai pada pukul 15.30 WITA, yang diikuti oleh seluruh satuan kerja di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara dan langsung dibuka secara resmi oleh Panitera Muda Hukum PTA Sultra, Hj. Suhartina, S.H., M.H., kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Panitera PTA Sultra, Drs. Azil Makatita, beliau menyampaikan beberapa hal terkait tentang Penyesuaian Bea Materai antara lain :
Sosialisasi penyesuaian bea materai di lingkungan peradilan agama sewilayah PTA Sulawesi Tenggarai Tenggara melalui Zoom Meeting
Sosialisasi ini dilaksakanan setelah sebelumnya Kepaniteraan PTA Sulawesi Tenggara mengikuti sosialisasi Penyesuaian Bea Meterai di Lingkungan Peradilan Agama oleh Badilag. Mengingat sangat penting dalam rangka keseragaman tentang penggunaan materai yang akan digunakan selama masa transisi ini, maka Kepaniteraan PTA Sulawesi Tenggara bergerak cepat untuk menyampaikan informasi tersebut ke Pengadilan tingkat pertama. (IT PTA SULTRA)
Selamat dan Sukses
Atas dilantiknya Dr. H. Hasbi Hasan, M.H. sebagai Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia
Semoga Berkah, Amanah, dan Selalu diberikan Kesehatan.
Aamiin.
© 2025 Pengadilan Tinggi Agama Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara ™