Menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor : 01 Tahun 2021, tanggal 05 Januari 2021 perihal "Penyesuaian Bea Meterai di Lingkungan Peradilan Agama". Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara melaksanakan sosialisai secara virtual melalui Zoom Meeting berkaitan dengan hal tersebut pada tanggal 6 Januari 2021 di Command Center Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara.
Acara sosialisasi dimulai pada pukul 15.30 WITA, yang diikuti oleh seluruh satuan kerja di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara dan langsung dibuka secara resmi oleh Panitera Muda Hukum PTA Sultra, Hj. Suhartina, S.H., M.H., kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Panitera PTA Sultra, Drs. Azil Makatita, beliau menyampaikan beberapa hal terkait tentang Penyesuaian Bea Materai antara lain :
- Berdasarkan Surat Edaran Dirjend Badilag MA RI Nomor 01 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Bea Materai di Lingkungan Peradilan Agama.
- Dengan telah diundangkan undang-undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai menggantikan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai dari Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah) menjadi Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)
- Hasil sosialisasi Badilag MA RI dimasa transisi (sebelum terbit materai Rp. 10.000,00) dibolehkan menempel materai Rp. 3.000,00 (tiga ribu rupiah) sebanyak 3 lembar (3+3+3 = 9) atau materai Rp. 6.000,00 ditambah matera Rp. 3.000,00 (6+3=9) atau boleh juga dengan Rp. 6.000,00 sebanyak 2 lembar (6+6=12)
- Kelebihan biaya materai dapat diambilkan dari kelebihan panjar biaya perkara
- Objek materai yang dimaksud dalam Surat Edaran ini adalah Putusan, Penetapan dan dokumen lainnya yang digunakan dalam proses persidangan serta administrasi peradilan.
Sosialisasi penyesuaian bea materai di lingkungan peradilan agama sewilayah PTA Sulawesi Tenggarai Tenggara melalui Zoom Meeting
Sosialisasi ini dilaksakanan setelah sebelumnya Kepaniteraan PTA Sulawesi Tenggara mengikuti sosialisasi Penyesuaian Bea Meterai di Lingkungan Peradilan Agama oleh Badilag. Mengingat sangat penting dalam rangka keseragaman tentang penggunaan materai yang akan digunakan selama masa transisi ini, maka Kepaniteraan PTA Sulawesi Tenggara bergerak cepat untuk menyampaikan informasi tersebut ke Pengadilan tingkat pertama. (IT PTA SULTRA)