PUTUSAN MAJELIS KEHORMATAN HAKIM TERHADAP PELANGGARAN
PADA PENGADILAN TINGGI AGAMA KENDARI
*Data Rekapitulasi Tahun 2023
NO. |
M A T E R I |
Nama |
Jenis Hukuman |
Peraturan yang Dilanggar |
Putusan MKH |
||
Berat |
Sedang |
Ringan |
|||||
1. |
Pelanggaran Kode Etik atau Pedoman Perilaku Hakim |
- |
- |
- |
- |
- |
NIHIL |
2. |
Penyalahgunaan Wewenang/Jabatan |
- |
- |
- |
- |
- |
NIHIL |
3. |
Pelanggaran Sumpah Jabatan |
- |
- |
- |
- |
- |
NIHIL |
4. |
Pelanggaran Terhadap Peraturan Disiplin PNS |
- |
- |
- |
- |
- |
NIHIL |
5. |
Perbuatan Tercela |
- |
- |
- |
- |
- |
NIHIL |
6. |
Pelanggaran Hukum Acara |
- |
- |
- |
- |
- |
NIHIL |
7. |
Mal Administrasi |
- |
- |
- |
- |
- |
NIHIL |
8. |
Pelayanan Publik yang Tidak Memuaskan |
- |
- |
- |
- |
- |
NIHIL |
T O T A L |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
NIHIL |
KEPUTUSAN BERSAMA
KETUA MAHKAMAH AGUNG RI DAN KETUA KOMISI YUDISIAL RI
Nomor : 047/KMA/SKB/IV/2009
Nomor : 02/SKB/P.KY/IV/2009
TENTANG
KODE ETIK DAN PEDOMAN PERILAKU HAKIM
Mahkamah Agung menerbitkan pedoman Perilaku Hakim melalui Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/104A/SK/XII/2006 tanggal 22 Desember 2006, tentang Pedoman Perilaku Hakim dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 215/KMA/SK/XII/2007 tanggal 19 Desember 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pedoman Perilaku Hakim.
1. | Berperilaku Adil |
Adil bermakna menempatkan sesuatu pada tempatnya dan memberikan yang menjadi haknya, yang didasarkan pada suatu prinsip bahwa semua orang sama kedudukannya di depan hukum. Dengan demikian, tuntutan yang paling mendasar dari keadilan adalah memberikan perlakuan dan memberi kesempatan yang sama (equality and fairness) terhadap setiap orang. Oleh karenanya, seseorang yang melaksanakan tugas atau profesi di bidang peradilan yang memikul tanggung jawab menegakkan hukum yang adil dan benar harus selalu berlaku adil dengan tidak membeda-bedakan orang. | |
2. | Berprilaku Jujur |
Kejujuran bermakna dapat dan berani menyatakan bahwa yang benar adalah benar dan yang salah adalah salah. Kejujuran mendorong terbentuknya pribadi yang kuat dan membangkitkan kesadaran akan hakekat yang hak dan yang batil. Dengan demikian, akan terwujud sikap pribadi yang tidak berpihak terhadap setiap orang baik dalam persidangan maupun diluar persidangan. | |
3. | Berprilaku Arif dan Bijaksana |
Arif dan bijaksana bermakna mampu bertindak sesuai dengan norma-norma yang hidup dalam masyarakat baik norma-norma hukum, norma-norma keagamaan, kebiasan-kebiasan maupun kesusilaan dengan memperhatikan situasi dan kondisi pada saat itu, serta mampu memperhitungkan akibat dari tindakannya. Perilaku yang arif dan bijaksana mendorong terbentuknya pribadi yang berwawasan luas, mempunyai tenggang rasa yang tinggi, bersikap hati-hati, sabar dan santun.
|
|
4. | Berprilaku Mandiri |
Mandiri bermakna mampu bertindak sendiri tanpa bantuan pihak lain, bebas dari campur tangan siapapun dan bebas dari pengaruh apapun. Sikap mandiri mendorong terbentuknya perilaku Hakim yang tangguh, berpegang teguh pada prinsip dan keyakinan atas kebenaran sesuai tuntutan moral dan ketentuan hukum yang berlaku.
|
|
5. | Berintegritas Tinggi |
Integritas bermakna sikap dan kepribadian yang utuh, berwibawa, jujur dan tidak tergoyahkan. Integritas tinggi pada hakekatnya terwujud pada sikap setia dan tangguh berpegang pada nilai-nilai atau norma-norma yang berlaku dalam melaksanakan tugas.
Integritas tinggi akan mendorong terbentuknya pribadi yang berani menolak godaan dan segala bentuk intervensi, dengan mengedepankan tuntutan hati nurani untuk menegakkan kebenaran dan keadilan serta selalu berusaha melakukan tugas dengan cara-cara terbaik untuk mencapai tujuan terbaik. |
|
6. | Bertanggungjawab |
Bertanggungjawab bermakna kesediaan untuk melaksanakan sebaik-baiknya segala sesuatu yang menjadi wewenang dan tugasnya, serta memiliki keberanian untuk menanggung segala akibat atas pelaksanaan wewenang dan tugasnya tersebut.
|
|
7. | Menjunjung Tinggi Harga Diri |
Harga diri bermakna bahwa pada diri manusia melekat martabat dan kehormatan yang harus dipertahankan dan dijunjung tinggi oleh setiap orang. Prinsip menjunjung tinggi harga diri, khususnya Hakim, akan mendorong dan membentuk pribadi yang kuat dan tangguh, sehingga terbentuk pribadi yang senantiasa menjaga kehormatan dan martabat sebagai aparatur Peradilan.
|
|
8. | Berdisiplin Tinggi |
Disiplin bermakna ketaatan pada norma-norma atau kaidah-kaidah yang diyakini sebagai panggilan luhur untuk mengemban amanah serta kepercayaan masyarakat pencari keadilan. Disiplin tinggi akan mendorong terbentuknya pribadi yang tertib di dalam melaksanakan tugas, ikhlas dalam pengabdian dan berusaha untuk menjadi teladan dalam lingkungannya, serta tidak menyalahgunakan amanah yang dipercayakan kepadanya.
|
|
9. | Berprilaku Rendah Hati |
Rendah hati bermakna kesadaran akan keterbatasan kemampuan diri, jauh dari kesempurnaan dan terhindar dari setiap bentuk keangkuhan. Rendah hati akan mendorong terbentuknya sikap realistis, mau membuka diri untuk terus belajar, menghargai pendapat orang lain, menumbuh kembangkan sikap tenggang rasa, serta mewujudkan kesederhanaan, penuh rasa syukur dan ikhlas di dalam mengemban tugas.
|
|
10. | Bersikap Profesional |
Profesional bermakna suatu sikap moral yang dilandasi oleh tekad untuk melaksanakan pekerjaan yang dipilihnya dengan kesungguhan, yang didukung oleh keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan dan wawasan luas. Sikap profesional akan mendorong terbentuknya pribadi yang senantiasa menjaga dan mempertahankan mutu pekerjaan, serta berusaha untuk meningkatkan pengetahuan dan kinerja, sehingga tercapai setinggi-tingginya mutu hasil pekerjaan, efektif dan efisien. |
KODE ETIK PANITERA DAN JURUSITA
KETENTUAN UMUM
Pengertian
PASAL 1
MAKSUD DAN TUJUAN
PASAL 2
Kode etik Panitera dan Jurusita ini dibuat untuk menjaga kehormatan, keluhuran martabat atau harga diri yang mulia sebagaimana layaknya seorang Panitera dan Jurusita yang memberikan pelayanan prima dan adil kepada masyarakat pencari keadilan tanpa membeda-bedakannya berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
SIKAP PANITERA DAN JURUSITA
DALAM MELAKSANAKAN TUGAS
PASAL 3
SIKAP PANITERA DAN JURUSITA DALAM PERSIDANGAN
PASAL 4
SIKAP PANITERA DAN JURUSITA Dl LUAR PERSIDANGAN
PASAL 5
SIKAP PANITERA DAN JURUSITA DALAM KEDINASAN
PASAL 6
SIKAP TERHADAP SESAMA
PASAL 7
SIKAP TERHADAP BAWAHAN
PASAL 8
SIKAP PANITERA DAN JURUSITA Dl LUAR KEDINASAN
PASAL 9
SANKSI
PASAL 10
DEWAN KEHORMATAN PANITERA DAN JURUSITA
PASAL 11
Susunan Dewan Kehormatan Panitera dan Jurusita terdiri dari 5 (lima) orang yaitu:
1. 1 (satu) orang Pejabat dari Direktorat Jenderal yang bersangkutan.
2. 1 (satu) orang Pejabat dari Kepaniteraan Mahkamah Agung Rl.
3. 2 (dua) orang Pengurus IPASPI Pusat.
4. 1 (satu) orang Pengurus IPASPI Daerah.
TUGAS DAN WEWENANG DEWAN KEHORMATAN
PASAL 12
1. Dewan Kehormatan Panitera dan Jurusita mempunyai tugas :
a. Mempelajari hasil pemeriksaan yang bersangkutan yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan.
b. Mendengar dan memperhatikan pembelaan atas diri Panitera dan Jurusita yang akan dijatuhi hukuman.
2. Dewan Kehormatan Panitera dan Jurusita berwenang:
a. Memanggil Panitera dan Jurusita untuk didengar keterangannya sehubungan adanya saran tindak lanjut untuk dijatuhi hukuman.
b. Memberikan rekomendasi kepada pejabat yang berwenang berdasarkan hasil sidang majelis kehormatan Panitera dan Jurusita.
PENUTUP
PASAL 13
Kode Etik ini dinyatakan sah dan mengikat kepada seluruh Panitera dan Jurusita pada Mahkamah Agung Rl dan 4 (empat) lingkungan peradilan di bawahnya terhitung mulai tanggal ditandatangani oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Jakarta, 25 Juli 2013
KETUA MAHKAMAH AGUNG
REPUBLIK INDONESIA
DR. H. M. HATTA ALI, SH. MH.
Standar Pelayanan Pengadilan memiliki muatan standar pelayanan publik yang selaras dengan Pasal 21 Undang-Undang No.25 Tahun 2009. Pasal tersebut menjelaskan komponen standar pelayanan sekurang-kurangnya, meliputi dasar hukum; prasyarat; sistem, mekanisme dan prosedur; jangka waktu penyelesaian; biaya/tarif; produk layanan; fasilitas.
Standar Pelayanan Pengadilan terdiri dari pelayanan perkara dan non-perkara. Standar pelayanan tersebut juga akan berlaku sebagai standar pelayanan pengadilan tingkat nasional dan per pengadilan, serta bagi satuan-satuan kerja. Standar pelayanan pengadilan mengamanatkan pembentukan standar pelayanan kepada satuan kerja yang lebih kecil untuk disesuaikan dengan karakteristik masing-masing, misalnya kondisi geografis dan karakteristik perkara.
Standar Pelayanan pada Pengadilan Tinggi Agama Kendari diuraikan pada Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kendari berikut :
A. | PEDOMAN PENGELOLAAN ADMINISTRASI | ||
1. | Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No.026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan. | Dokumen | |
2. | Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.20 Th.2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014. | Dokumen | |
3. | Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No.1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan (beserta Lampiran). | Dokumen | |
4. | Undang-Undang RI No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. | Dokumen | |
5. | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. | Dokumen | |
6. | Perubahan point (3) Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No.2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi di Pengadilan | Dokumen | |
B. | PEDOMAN PENGELOLAAN PERSONIL/PEGAWAI | ||
1. | Aturan Perilaku Pegawai Mahkamah Agung RI. | Dokumen | |
2. | Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI No.008-A/SEK/SK/I/2012 tentang Aturan Perilaku Pegawai Mahkamah Agung RI. | Dokumen | |
3. | Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI No.035/SK/IX/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Mahkamah Agung RI No.071/KMA/SK/V/2008 tentang Ketentuan Penegakan Disiplin Kerja dalam Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya. | Dokumen | |
4. | Keputusan Mahkamah Agung RI No.071/KMA/SK/V/2008 tentang Ketentuan Penegakan Disiplin Kerja dalam Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya. | Dokumen | |
5. | Peraturan Pemerintah RI No.14 Th.1994 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil. | Dokumen | |
6. | Peraturan Pemerintah RI No.3 Th.1980 tentang Pengangkatan dalam Pangkat Pegawai Negeri Sipil. | Dokumen | |
7. | Peraturan Pemerintah RI No.30 Th.1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. | Dokumen | |
8. | Peraturan Pemerintah RI No.05 Th.1976 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil. | Dokumen | |
9. | Peraturan Pemerintah RI No.20 Tahun 1975 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil. | Dokumen | |
10. | Peraturan Pemerintah RI No.24 Th.1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil. | Dokumen | |
11. | Undang-Undang RI No.08 Th.1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. | Dokumen | |
12. | Peraturan Pemerintah RI No.16 Th.1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil. | Dokumen | |
13. | Peraturan Pemerintah RI No.53 Th.2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. | Dokumen | |
14. | Peraturan Pemerintah RI No.40 Th.2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No.16 Th.1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil. | Dokumen | |
15. | Peraturan Presiden RI Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya | Dokumen | |
16. | Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No.070/KMA/SK/V/2008 tentang Tunjangan Khusus Kinerja Pegawai Negeri di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya. | Dokumen | |
17. | Peraturan Pemerintah RI Nomor 36 Tahun 2011 Tentang Jabatan yang Tidak Boleh Dirangkap oleh Hakim Agung dan Hakim | Dokumen | |
C. | PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN | ||
1. | Keputusan Kepala Badan Administrasi Mahkamah Agung RI No.001/SK/BU-A/I/2012 tentang Penunjukan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya di Seluruh Indonesia Tahun Anggaran 2012. | Dokumen | |
2. | Surat Edaran Direktorat Jenderal PerbendaharaanKementerian Keuangan RI No.SE-35/PB/2009 tentang Tata Cara Perbaikan Data Penerimaan Negara Bukan Pajak. | Dokumen | |
3. | Peraturan Menteri Keuangan No.84/PMK.02/2011 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2012. | Dokumen | |
4. | Surat Edaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI No.SE-14/PB/2012 tentang Mekanisme Pencairan Dana Non-Belanja Pegawai. | Dokumen | |
5. | Surat Edaran Direktorat Jenderal PerbendaharaanKementerian Keuangan RI No.SE-5/PB/2012 tentang Penarikan Dana Melalui Uang Persediaan atau SPM LS. | Dokumen | |
6. | Peraturan Menteri Keuangan RI No.237/PMK.05/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No.228/PMK.05/2010 tentang Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban atas Pajak Ditanggung Pemerintah. | Dokumen | |
7. | Peraturan Menteri Keuangan RI No.171/PMK/05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat. | Dokumen | |
8. | Peraturan Menteri Keuangan RI No.170/ PMK.05/2010 tentang Penyelesaian Tagihan atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Pada Satuan Kerja. | Dokumen | |
9. | Peraturan Menteri Keuangan RI No.49/PMK.02/2011 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2011. | Dokumen | |
10. | Peraturan Menteri Keuangan RI No.125/PMK.05/2009 tentang Kerja Lembur dan Pemberian Uang Lembur Bagi Pegawai Negeri Sipil. | Dokumen | |
11. | Peraturan Menteri Keuangan RI No.45/ PMK.05/2007 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri,dan Pegawai Tidak Tetap. | Dokumen | |
12. | Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI No.PER-22/PB/2011 tentang Tata Cara Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2011. | Dokumen | |
13. | Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI No.PER-33/PB/2008 tentang Pedoman Penggunaan Akun Pendapatan, Belanja Pegawai, Belanja Barang, dan Belanja Modal sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No.91/PMK.05/2007 tentang Bagan Akun Standar. | Dokumen | |
14. | Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI No.PER-11/PB/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan No.PER-66/PB/2005 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. | Dokumen | |
15. | Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI No.PER-11/PB/2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan No.PER-67/PB/2010 tentang Tunjangan Beras dalam Bentuk Natura dan Uang. | Dokumen | |
16. | Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI No.PER-66/PB/2005 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. | Dokumen | |
17. | Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI No.PER-08/PB/2009 tentang Penambahan dan Perubahan Bagan Akun Standar. | Dokumen | |
18. | Peraturan Pemerintah RI No.39 Th.2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah. | Dokumen | |
19. | Peraturan Pemerintah RI No. 34 Tahun 2014 tentang Perubahan Keenam Belas atas Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. | Dokumen | |
D. | PEDOMAN LAINNYA | ||
1. | Peraturan Presiden RI No.13 Th.2005 tentang Sekretariat Mahkamah Agung. | Dokumen | |
2. | Peraturan Presiden RI No.14 Th.2005 tentang Kepaniteraan Mahkamah Agung. | Dokumen | |
3. | Undang-Undang RI No.1 Th.1974 tentang Perkawinan. | Dokumen | |
4. | Undang-Undang RI No.3 Th.2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.14 Th.1985 tentang Mahkamah Agung. | Dokumen | |
5. | Undang-Undang RI No.48 Th.2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. | Dokumen | |
6. | Undang-Undang RI No.50 Th.2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.7 Th.1989 tentang Peradilan Agama. | Dokumen | |
7. | Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035 | Dokumen |
Pertimbangan atau Nasehat Hukum yang diberikan Mahkamah Agung dengan Kewenangan dalam Peraturan Perundang-undangan
Fatwa 25/KMA/III/2009 | Permohonan Opini Hukum Mengenai Kewenangan Bank Indonesia Untuk Mengatur Penghapusan Hak Tagih Aset Finansial Bank Indonesia |
Fatwa 28/KMA/III/2009 | Ketentuan Pemberhentian Kepala Daerah Dan/Wakil Kepala Daerah Yang Melakukan Tindak Pidana |
Fatwa 29/KMA/III/2009 | Permohonan Fatwa Mahkamah Agung RI Terhadap Terpidana Mati Yang Belum Menentukan Sikap |
Fatwa 30/KMA/III/2009 | Permohonan Fatwa Atas Ketentuan Undang-Undang No. 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD DAN DPRD |
Fatwa 35/KMA/III/2009 | Suatu putusan akhir dari Pengadilan Tinggi dapat diajukan kasasi, sehingga apabila ada yang mengajukan kasasi dari salah satu pihak harus dikirim ke Mahkamah Agung RI. |
Fatwa 38/KMA/IV/2009 | Ketentuan Perampasan Benda/Harta Milik Terdakwa Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang |
Fatwa 45/KMA/IV/2009 | Mohon Fatwa Dan Perlindungan Hukum |
Fatwa 052/KMA/III/2009 | Advokat yang telah mengangkat sumpah di hadapan Ketua Pengadilan Tinggi baik sebelum adanya Undang-Undang-Advokat maupun sesudah Undang-Undang Advokat berlaku dapat tetap beracara di Pengadilan dengan tidak meiihat dari organisasi mana mereka berasal. |
Fatwa 52/KMA/V/2009 | Tidak terlibat secara langsung atau tidak langsung terhadap adanya perselisihan organisasi advokat; Apabila ada Advokat yang diambil sumpahnya bukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi, maka sumpahnya dianggap tidak sah, sehingga yang bersangkutan tidak dibenarkan beracara di Pengadilan. |
Fatwa 59/KMA/V/2009 | Mahkamah Agung tidak berada pada posisi untuk memberikan penafsiran terhadap Undang-Undang kecuali dalam hal perkara yang konkrit yang diajukan kepada badan peradilan |
Fatwa 115/KMA/IX/2009 | Putusan MA tidak berlaku surut. |
Fatwa 117/KMA/IX/2009 | Permohonan Fatwa Mengenai Pelaksanaan Putusan MA-RI Nomor 05 P/HUM/TH.2005 Tanggal 21 Februari 2006 |
Fatwa 118/KMA/IX/2009 | Mahkamah Agung berwenang untuk memberikan pertimbangan hukum dalam bidang hukum, baik diminta maupun tidak diminta kepada Lembaga Negara yang lain |
Fatwa 128/KMA/IX/2009 | Mahkamah Agung Tidak Dapat Memberikan Suatu Pendapat Hukum Terhadap Suatu Persoalan Yang Mempunyai Potensi Menjadi Perkara Di Pengadilan |
Fatwa 130/KMA/X/2009 | Mahkamah Agung tidak boleh memberikan pendapat atas suatu putusan lembaga peradilan lain i.c. Mahkamah Konstitusi. |
Fatwa 132/KMA/X/2009 | Permohonan Fatwa Mahkamah Agung RI Terhadap Putusan Pra Peradilan No. 092/PID.PRA/2009/PN.TBK |
Fatwa 142/KMA/XI/2009 |
Permohonan Pendapat Hukum Tentang Panwaslu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah |
Permohonan Fatwa Tentang Pelaksanaan Pasal 32 Ayat (1) Huruf C UU No. 30 Tahun 2002 | |
Fatwa 146/KMA/XII/2009 | Bahwa MA tidak berwenang menafsirkan suatu perundang-undangan yang dimungkinkan akan menjadi sengketa di Pengadilan |
Fatwa 148/KMA/XII/2009 | Penyampaian Informasi dari dokumen yang bersifat rahasia disampaikan dengan rahasia juga. |
Fatwa 149/KMA/XII/2009 | Kewenangan untuk eksekusi ada pada Ketua Pengadilan Tingkat Pertama,dibawah pengawasan Ketua Pengadilan Tingkat Banding sebagai kawal depan (voorpost) Mahkamah Agung RI. |
Fatwa 151/KMA/XII/2009 | Rehabilitasi Atas Nama Freddy Harry Sualang dan Abdi Widjaja Buchari |
Fatwa 037/KMA/I/2007 | Permohonan Fatwa Hukum Ketua DPRD Kabupaten Penaja Paser Utara |
Fatwa 044/KMA/II/2007 | Permohonan Fatwa/Petunjuk Bagi Pelaksanaan Putusan No. 3553 K/Pdt/2003 tanggal 28 April 2005 |
Fatwa 052/KMA/II/2007 | Penyerahan Barang Milik Negara / Kekayaan Negara |
Fatwa 065/KMA/III/2007 | Pelaksanaan Putusan adalah Wewenang dan Tanggung Jawab Ketua Pengadilan Negeri di bawah Pengawasan Ketua Pengadilan Tinggi |
Fatwa WKMA/YUD/20/VIII/2006 | Permohonan Fatwa Hukum Menteri Keuangan RI |
Fatwa MA/KUMDIL/171/V/K/1991 | Permohonan Fatwa Sehubungan Dengan Permohonan Penetapan Ahli Waris |
Fatwa KMA/125/RHS/VIII/1991 | Permohonan Fatwa Hukum Jaksa Agung RI |
Fatwa 109/TU/90/449/SRT/PID | Permohonan Fatwa Pelaksanaan Pasal 72 KUHAP |
SEMA No 14/2010 | Kedudukan dokumen elektronik sebagaimana diatur dalam SEMA No.14 Tahun 2010 tidak terkait dengan formalitas permohonan kasasi/PK |
Pertimbangan dan Nasehat Hukum Mahkamah Agung RI
PERTIMBANGAN LAINNYA
* Pelaporan Tahun 2024
* Pelaporan Tahun 2023
* Pelaporan Tahun 2022
No
|
Nama Penyelenggara Negara
|
Jabatan
|
Dokumen |
---|---|---|---|
1
|
Dr. H. Mame Sadafal, M.H. |
Ketua
|
|
2
|
Drs. H. M. Yusuf, S.H., M.H |
Wakil Ketua
|
|
3
|
Dra. Hj. St. Aminah, M.H.
|
Hakim Tinggi
|
|
4
|
Drs. Suryadi, S.H., M.H.
|
Hakim Tinggi
|
|
5
|
Drs. H. Didi Nurwahyudi, S.H., M.H. |
Hakim Tinggi
|
|
6
|
Dra. Hj. Maryanah, S.H., M.H. |
Hakim Tinggi
|
|
7
|
Drs. H. A. Nurjihad, M.H. |
Hakim Tinggi
|
|
8
|
Hj. Suhartina, S.H., M.H.
|
Panitera
|
|
9
|
Hj. Kudesia, S.H. |
KaBag. Perencanaan dan Kepegawaian
|
|
10
|
Drs. Rustan, M.H.I. |
KaBag. Umum dan Keuangan
|
|
11
|
Drs. Abd. Samad |
Panitera Muda Banding
|
|
12
|
Abd. Rahim, S.Ag.
|
Panitera Muda Hukum
|
|
13
|
H. Basir Ahmad, S.H., M.H.
|
Panitera Pengganti
|
|
14
|
Dra. Faryati Yaddi, M.H.
|
Panitera Pengganti | |
15
|
Drs. Sudirman Salima |
Panitera Pengganti
|
|
16
|
Abdul Azis Yusuf, S.E. |
PPK
|
|
17
|
Jumriani Nurdin, S.E. |
Bendahara
|
© 2025 Pengadilan Tinggi Agama Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara ™