Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor : 9 Tahun 2016
tentang Pedoman Penanganan Pengaduan ( WHISTLEBLOWING SYSTEM) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya.
Dari masyarakat :
– Para pencari keadilan;
– Pengacara;
– Lembaga bantuan hukum;
– Lembaga swadaya masyarakat;
– Dewan perwakilan rakyat;
– Sekretariat kepresidenan dan wakil presiden;
– Kantor menteri pendayagunaan aparatur negara;
– Komisi pemberantasan korupsi;
– Komisi hokum nasional;
– Komisi ombudsman nasional;
– Komisi yudisial;
– Dan lain-lain.
Pengaduan dari internal lembaga pengadilan.Pengaduan ini ditujukan terhadap aparat lembaga peradilan, yang diajukan oleh warga lembaga peradilan sendiri (termasuk keluarganya)
Laporan kedinasan.
Laporan kedinasan ini merupakan laporan resmi dari pimpinan lembaga peradilan mengenai aparat pengadilan yang dipimpinnya.
Informasi dari :
– Instansi lain;
– Media massa;
– Isu yang berkembang.
(1) Pencatatan;
(2) Penelaahan;
(3) Penyaluran;
(4) Pembentukan Tim Pemeriksa;
(5) Survey pendahuluan;
(6) Menyusun rencana pemeriksaan;
(7) Pelaksanaan pemeriksaan
Cara menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara
1. | Melalui telepon (0401) 3194475 , yakni pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.30 WITA |
2. | Datang langsung ke kantor Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara |
1. | Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui Fax. (0401) 3196322, atau melalui pos ke alamat kantor di Jalan Wulele No.8 Wua-Wua Bonggoeya Kendari Sulawesi Tenggara. Atau melalui e-mail Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. |
2. | Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan. |
1. | Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis. |
2. | Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan. |
3. | Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis. |
4. | Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor. |
Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 076/KMA/SK/VI/2009
tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.
A. Disampaikan secara Tertulis
B. Menyebutkan Informasi yang jelas
C. Tata Cara Pengiriman
Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 076/KMA/SK/VI/2009
tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan
HAK-HAK PELAPOR :
HAK-HAK TERLAPOR :
Syarat dan Prosedur Pengajuan Keberatan
Ada 3 jenis informasi di pengadilan yaitu :
Informasi yang termasuk kategori pertama, yaitu:
Informasi yang termasuk kategori kedua, yaitu:
3. Informasi tentang Organisasi, Administrasi, Kepegawaian dan Keuangan yang meliputi:
4. Informasi lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Informasi Pengadilan yang termasuk kategori ketiga, yaitu:
Produk pelayanan yang disediakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara serta Pengadilan dibawahnya :
Pasal 4 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008
Tentang Keterbukaan Informasi Publik
No
|
Standar Operasional Prosedur (SOP)
|
Dokumen |
---|---|---|
1
|
Layanan Informasi Berbasis Teknologi Informasi (TI)
|
|
2
|
Publikasi Putusan
|
|
3
|
Peminjaman Arsip Berkas Perkara
|
|
4
|
Pelayanan Prodeo Tingkat Banding
|
|
5
|
Pelaporan Perkara Tingkat Banding
|
|
6 |
Pengelolaan Biaya Proses Perkara
|
|
7
|
Pengelolaan Biaya ATK Perkara
|
|
8
|
Penanganan Pengaduan
|
|
9
|
Inovasi Layanan Informasi Perkara Melalui One Stop
|
|
10
|
Inovasi Layanan Virtual Tatap Muka Melalui One Stop
|
© 2025 Pengadilan Tinggi Agama Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara ™