Displaying items by tag: PTA Kendari

Rabu, 01 Juli 2020 03:22

Hak Pelapor dan Terlapor

Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 076/KMA/SK/VI/2009
tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan

HAK-HAK PELAPOR :

  1. Mendapatkan perlindungan kerahasian identitas;
  2. Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
  3. Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan;
  4. Mendapatkan perlakukan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam
    pemeriksaan;

HAK-HAK TERLAPOR :

  1. Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain;
  2. Meminta berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya;
Published in Layanan Publik
Rabu, 01 Juli 2020 03:17

Biaya Salinan Informasi

  • Dasar Hukum: SK KMA NOMOR 1 - 144/KMA/SK/1/2011
  1. Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon.
  2. Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut.
  3. Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.
  4. Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi sebagaimana dimaksud butir 2 dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan).
  5. Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.
  • PERATURAN PEMERINTAH RI NOMOR 53 TAHUN 2008 TGL 23 JULI 2008
    Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Ada Di Bawahnya. Klik disini (pdf)
Published in Layanan Publik
Rabu, 01 Juli 2020 03:14

Prosedur Keberatan

Syarat dan Prosedur Pengajuan Keberatan

  1. Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut :
    • Adanya penolakan atas permohonan informasi;
    • Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam bagian II. A ;
    • Tidak ditanggapinya permohonan informasi;
    • Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
    • Tidak dipenuhinya permohonan informasi;
    • Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
    • Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam Pedoman ini.
  2. Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.
Published in Layanan Publik
Rabu, 01 Juli 2020 03:09

Bagan Layanan Informasi

Published in Layanan Publik
Rabu, 01 Juli 2020 03:07

Kategori Informasi

 Berdasarkan SK Dirjen Badilag MA RI 0Nomor : 0017/Dj.A/SK/VII/2011 tentang Pedoman Pelayanan Meja Informasi di Lingkungan Peradilan Agama

Ada 3 jenis informasi di pengadilan yaitu :

  1. Informasi yang wajib diumumkan kepada publik secara berkala.
  2. Informasi yang wajib tersedia setiap saat dan dapat diakses oleh publik.
  3. Informasi yang tidak boleh diakses oleh publik.

Informasi yang termasuk kategori pertama, yaitu:

  1. Informasi profil dan pelayanan dasar dasar pengadilan yang terdiri atas:
    1. Profil pengadilan, meliputi: fungsi, tugas dan yurisdiksi pengadilan; struktur organisasi pengadilan; alamat, telepon, faksimili, dan situs resmi pengadilan; daftar nama pejabat dan hakim di pengadilan; profil singkat pejabat struktural; dan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang telah diverifikasid an dikirim ke KPK.
    2. Prosedur beracara untuk setiap jenis perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan.
    3. Biaya yang berhubungan dengan proses penyelesaian perkara serta seluruh biaya hak-hak kepaniteraan lain sesuai dengan kewenangan, tugas dan kewajiban Pengadilan.
    4. Agenda sidang pada Pngadilan Tingkat Pertama.
  2. Informasi berkaitan dengan hak masyarakat, yang meliputi:
    1. Hak-hak para pihak yang erhubungan dengan peradilan, antara lain hak mendapat bantuan hukum, hak atas biaya perkara cuma-cuma, serta hak-hak pokok dalam proses persidangan.
    2. Tata cara pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan hakim dan pegawai.
    3. Hak-hak pelapor dugaan pelanggaran hakim dan pegawai.
    4. Tata cara memperoleh pelayanan informasi, tata cara mengajukan keberatan terhadap pelayanan informasi serta nama dan nomor kontak pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pelayanan informasi dan penanganan keberatan terhadap pelayanan informasi.
    5. Hak-hak pemohon informasi dalam pelayanan informasi.
    6. Biaya untuk memperoleh salinan informasi.
    7. Informasi program kerja, kegiatan, keuangan, dan kinerja pengadilan, yang meliputi:
      1. Ringkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan pengadilan yang sekurang-kurangnya terdiri atas: nama program dan kegiatan; penanggungjawab, pelaksana program dan kegiatan serta nomor telepon dan/atau alamat yang dapat dihubungi; Target dan/atau capaian program dan kegiatan; jadwal pelaksanaan program dan kegiatan; sumber dan jumlah anggaran yang digunakan, yang setidaknya meliputi Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA), dokumen anggaran lainnya seperti rincian DIPA, rencana kerja anggaran, proposal, dan sebagainya.
      2. Ringkasan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi (LAKIP).
      3. Ringkasan laporan keuangan yang sekurang-kurangnya terdiri atas: Rencana dan laporan realisasi anggaran dan neraca laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntasi yang berlaku.
      4. Ringkasan daftar aset dan inventaris.
      5. Informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
      6. Informasi lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Informasi yang termasuk kategori kedua, yaitu:

  1. Informasi tentang perkara dan persidangan yang meliputi:
    1. Seluruh putusan dan penetapan pengadilan, baik yang telah berkekuatan hukum tetap maupun yang belum berkekuatan hukum tetap (dalam bentuk fotokopi) atau naskah elektronik, bukan salinan resmi).
    2. Informasi dalam Register Perkara.
    3. Data statistik perkara yang mencakup jumlah dan jenis perkara.
    4. Tahapan suatu perkara dalam proses penanganan perkara.
    5. Laporan penggunaan baiaya perkara.
  2. Informasi tentang Pengawasan dan Pendisiplinan yang meliputi:
    1. Jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan pengawas atau yang dilaporkan oleh masyarakat serta tindak lanjutnya.
    2. Langkah yang tengah dilakukan pengadilan dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran yang dilakukan hakim atau pegawai yang telah diketahui publik (sudah dimuat dalam media cetak atau elektronik).
    3. Jumlah hakim atau pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin beserta jens pelanggaran dan jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan.
    4. Inisial nama dan unit satuan kerja hakim atau pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin, jenis pelanggaran dan bentuk hukuman disiplin yang dijatuhkan.
    5. Putusan Majelis Kehormatan Hakim.
    6. Pedoman pengelolaan organisasi, administrasi, personel dan keuangan Pengadilan.
    7. Standar dan Maklumat Pelayanan Pengadilan.
    8. Profil Hakim dan Pegawai yang meliputi: nama, riwayat pekerjaan, posisi, riwayat pendidikan, dan penghargaan yang diterima.
    9. Data statistik kepegawaian yang meliputi antara lain: jumlah, komposisi, dan penyebaran Hakim dan Pegawai.
    10. Anggaran pengadilan maupun unit pelaksana teknis serta laporan keuangannya.
    11. Surat-surat perjanjian yang dibuat Pengadilan dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukunya.
    12. Surat menyurat pimpinan atau pejabat Pengadilan dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya, kecuali bersifat rahasia.
    13. Agenda kerja pimpinan Pengadilan atau satuan kerja.

3. Informasi tentang Organisasi, Administrasi, Kepegawaian dan Keuangan yang meliputi:

4. Informasi lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Informasi Pengadilan yang termasuk kategori ketiga, yaitu:

  1. Informasi dalam proses musyawarah hakim, termasuk advisblaad.
  2. Identitas lengkap hakim dan pegawai yang diberikan sanksi.
  3. DP3 atau evaluasi kinerja individu hakim atau pegawai.
  4. Identitas pelapor yang melaporkan dugaan pelanggaran hakim dan pegawai.
  5. Identitas Hakim dan pegawai yang dilaporkan yang belum diketahui publik.
  6. Catatan dan dokumen yang diperoleh dalam proses mediasi di pengadilan.
  7. Informasi yang dapat mengungkap identitas pihak-pihak tertentu dalam putusan atau penetapan hakim dalam perkara-perkara tertentu, dan
  8. Informasi lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
Published in Layanan Publik
Rabu, 01 Juli 2020 03:02

Produk Pelayanan

Produk pelayanan yang disediakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara serta Pengadilan dibawahnya :

  1. Pelayanan Administrasi Persidangan
    • Standar Pelayanan Pengadilan terdiri dari pelayanan perkara dan non-perkara. Standar tersebut dicakup dalam SK Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Pengadilan
  2. Pelayanan Perkara Cuma-Cuma (Prodeo)
    • Berdasarkan SEMA No. 10 Tahun 2010 tentang Bantuan Hukum, dinyatakan bahwa prodeo adalah proses berperkara di pengadilan secara cuma-cuma dengan dibiayai negara melalui DIPA pengadilan. Yang berhak mengajukan gugatan/permohonan berperkara secara cuma-cuma (prodeo) adalah masyarakat yang tidak mampu (miskin) secara ekonomi.
  3. Pelayanan Pengaduan
    • Informasi Pelayanan Pengaduan dapat disampaikan langsung melalui siwas.mahkamahagung.go.id
  4. Pelayanan Permohonan Informasi
    • Setiap orang dapat mengajukan permohonan memperoleh informasi yang tidak tersedia dalam situs Pengadilan dengan cara mengisi formulir permohonan yang disediakan oleh Pengadilan;
Published in Layanan Publik
Rabu, 01 Juli 2020 02:57

Hak Pemohon Informasi

Pasal 4 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008
Tentang Keterbukaan Informasi Publik

  1. Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
  2. Setiap Orang berhak:
    • Melihat dan mengetahui Informasi Publik;
    • Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
    • Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau
    • Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut;
  4. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan UndangUndang ini.
Published in Layanan Publik
Rabu, 01 Juli 2020 02:52

SOP Pelayanan Publik

Published in Layanan Publik
Rabu, 01 Juli 2020 02:29

Petugas Pelayanan Informasi & Pengaduan

Foto Petugas Nama Tugas Waktu Tugas
Novika Sari, S.Si
Petugas Pelayanan Permohonan Informasi

Minggu I

Senin - Kamis

[ 08.00 - 16.30 ]

Jum'at

[ 08.00 - 17.00 ]

Riccy Purwandari, S.E

Minggu II

Senin - Kamis

[ 08.00 - 16.30 ]

Jum'at

[ 08.00 - 17.00 ]

Riski Pangestu, S.H Petugas Pelayanan Pendaftaran Perkara

Minggu I dan III

Senin - Kamis

[ 08.00 - 16.30 ]

Jum'at

[ 08.00 - 17.00 ]

Iko Tara Kirana, A.Md

Minggu II dan IV

Senin - Kamis

[ 08.00 - 16.30 ]

Jum'at

[ 08.00 - 17.00 ]

 

Sarbia Petugas Pelayanan Produk Pengadilan 

Minggu I dan III

Senin - Kamis

[ 08.00 - 16.30 ]

Jum'at

[ 08.00 - 17.00 ]

  Riau Chandra Jaya, S.H

Minggu II dan IV

Senin - Kamis

[ 08.00 - 16.30 ]

Jum'at

[ 08.00 - 17.00 ]

Nur Handayani, S.Kom
Petugas Pelayanan Informasi & Pengaduan

Minggu I dan III

Senin - Kamis

[ 08.00 - 16.30 ]

Jum'at

[ 08.00 - 17.00 ]

  Lia Daru Calista, S.E. 

Minggu II dan IV

Senin - Kamis

[ 08.00 - 16.30 ]

Jum'at

[ 08.00 - 17.00 ]

Harman Layanan Ruang Tamu Terbuka
Andi Pada Uleng, S.H

 

 

Published in Layanan Publik
Rabu, 01 Juli 2020 02:09

Jam Pelayanan Informasi & Pengaduan

Dasar Hukum:

  • Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI  No.071/KMA/SK/V/2008
  • Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI No. 035/SK/IX/2008

Catatan:

  • Pelayanan pada Meja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PTA Kendari tetap melayani pada jam istirahat.
  • Khusus Bulan Ramadhan, Jam Kerja menyesuaikan sesuai peraturan yang berlaku (berakhir 90 menit lebih cepat)
  • Sabtu & Minggu Libur
Published in Layanan Publik

Agenda PTA Kendari

Sen Sel Rab Kam Jum Sab Min
1
2
3
4
5
6
7
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31

Statistik Pengunjung

Hari ini12521
Kemarin8632
Minggu ini21153
Bulan ini187732
Total1156777

Info Pengunjung
  • IP: 18.189.43.15
  • Browser: Unknown
  • Browser Version:
  • Operating System: Unknown

Online
8
Online

20 Mei 2025
Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Tinggi Agama Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara. Jam Pelayanan Senin-Kamis : 08.00-16.30 WITA, Jum'at : 07.30-16.30 WITA. Kami telah mendeklarasikan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Jika menemukan suatu pelanggaran, silakan laporkan melalui layanan kontak yang tertera di website ini