Displaying items by tag: PTA Kendari

Rabu, 01 Juli 2020 11:22

Pertimbangan dan Nasihat hukum

Pertimbangan atau Nasehat Hukum yang diberikan Mahkamah Agung dengan Kewenangan dalam Peraturan Perundang-undangan

Fatwa 25/KMA/III/2009 Permohonan Opini Hukum Mengenai Kewenangan Bank Indonesia Untuk Mengatur Penghapusan Hak Tagih Aset Finansial Bank Indonesia
Fatwa 28/KMA/III/2009 Ketentuan Pemberhentian Kepala Daerah Dan/Wakil Kepala Daerah Yang Melakukan Tindak Pidana
Fatwa 29/KMA/III/2009 Permohonan Fatwa Mahkamah Agung RI Terhadap Terpidana Mati Yang Belum Menentukan Sikap
Fatwa 30/KMA/III/2009 Permohonan Fatwa Atas Ketentuan Undang-Undang No. 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD DAN DPRD
Fatwa 35/KMA/III/2009 Suatu putusan akhir dari Pengadilan Tinggi dapat diajukan kasasi, sehingga apabila ada yang mengajukan kasasi dari salah satu pihak harus dikirim ke Mahkamah Agung RI.
Fatwa 38/KMA/IV/2009 Ketentuan Perampasan Benda/Harta Milik Terdakwa Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang
Fatwa 45/KMA/IV/2009 Mohon Fatwa Dan Perlindungan Hukum
Fatwa 052/KMA/III/2009 Advokat yang telah mengangkat sumpah di hadapan Ketua Pengadilan Tinggi baik sebelum adanya Undang-Undang-Advokat maupun sesudah Undang-Undang Advokat berlaku dapat tetap beracara di Pengadilan dengan tidak meiihat dari organisasi mana mereka berasal.
Fatwa 52/KMA/V/2009 Tidak terlibat secara langsung atau tidak langsung terhadap adanya perselisihan organisasi advokat; Apabila ada Advokat yang diambil sumpahnya bukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi, maka sumpahnya dianggap tidak sah, sehingga yang bersangkutan tidak dibenarkan beracara di Pengadilan.
Fatwa 59/KMA/V/2009 Mahkamah Agung tidak berada pada posisi untuk memberikan penafsiran terhadap Undang-Undang kecuali dalam hal perkara yang konkrit yang diajukan kepada badan peradilan
Fatwa 115/KMA/IX/2009 Putusan MA tidak berlaku surut.
Fatwa 117/KMA/IX/2009 Permohonan Fatwa Mengenai Pelaksanaan Putusan MA-RI Nomor 05 P/HUM/TH.2005 Tanggal 21 Februari 2006
Fatwa 118/KMA/IX/2009 Mahkamah Agung berwenang untuk memberikan pertimbangan hukum dalam bidang hukum, baik diminta maupun tidak diminta kepada Lembaga Negara yang lain
Fatwa 128/KMA/IX/2009 Mahkamah Agung Tidak Dapat Memberikan Suatu Pendapat Hukum Terhadap Suatu Persoalan Yang Mempunyai Potensi Menjadi Perkara Di Pengadilan
Fatwa 130/KMA/X/2009 Mahkamah Agung tidak boleh memberikan pendapat atas suatu putusan lembaga peradilan lain i.c. Mahkamah Konstitusi.
Fatwa 132/KMA/X/2009 Permohonan Fatwa Mahkamah Agung RI Terhadap Putusan Pra Peradilan No. 092/PID.PRA/2009/PN.TBK
Fatwa 142/KMA/XI/2009

Permohonan Pendapat Hukum Tentang Panwaslu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

Fatwa 144/KMA/XII/2009

Permohonan Fatwa Tentang Pelaksanaan Pasal 32 Ayat (1) Huruf C UU No. 30 Tahun 2002
Fatwa 146/KMA/XII/2009 Bahwa MA tidak berwenang menafsirkan suatu perundang-undangan yang dimungkinkan akan menjadi sengketa di Pengadilan
Fatwa 148/KMA/XII/2009 Penyampaian Informasi dari dokumen yang bersifat rahasia disampaikan dengan rahasia juga.
Fatwa 149/KMA/XII/2009 Kewenangan untuk eksekusi ada pada Ketua Pengadilan Tingkat Pertama,dibawah pengawasan Ketua Pengadilan Tingkat Banding sebagai kawal depan (voorpost) Mahkamah Agung RI.
Fatwa 151/KMA/XII/2009 Rehabilitasi Atas Nama Freddy Harry Sualang dan Abdi Widjaja Buchari
Fatwa 037/KMA/I/2007 Permohonan Fatwa Hukum Ketua DPRD Kabupaten Penaja Paser Utara
Fatwa 044/KMA/II/2007 Permohonan Fatwa/Petunjuk Bagi Pelaksanaan Putusan No. 3553 K/Pdt/2003 tanggal 28 April 2005
Fatwa 052/KMA/II/2007 Penyerahan Barang Milik Negara / Kekayaan Negara
Fatwa 065/KMA/III/2007 Pelaksanaan Putusan adalah Wewenang dan Tanggung Jawab Ketua Pengadilan Negeri di bawah Pengawasan Ketua Pengadilan Tinggi
Fatwa WKMA/YUD/20/VIII/2006 Permohonan Fatwa Hukum Menteri Keuangan RI
Fatwa MA/KUMDIL/171/V/K/1991 Permohonan Fatwa Sehubungan Dengan Permohonan Penetapan Ahli Waris
Fatwa KMA/125/RHS/VIII/1991 Permohonan Fatwa Hukum Jaksa Agung RI
Fatwa 109/TU/90/449/SRT/PID Permohonan Fatwa Pelaksanaan Pasal 72 KUHAP
SEMA No 14/2010 Kedudukan dokumen elektronik sebagaimana diatur dalam SEMA No.14 Tahun 2010 tidak terkait dengan formalitas permohonan kasasi/PK

Pertimbangan dan Nasehat Hukum Mahkamah Agung RI

1. EKSEKUSI dan LELANG Dalam Hukum Acara Perdata
2. HIYAL ASY SYARIYAH Dalam Praktek Hibah dan Wasiat
3. Makalah Tuada Agama
4. Pelaksanaan Program-Program Prioritas Reformasi Birokrasi di Lingkungan Peradilan Agama
5. Pemecahan Permasalahan Hukum Lingkungan Peradilan Agama Bahan Rakernas 2011
6. Permasalahan Hukum Perkawinan Dalam Praktek Pengadilan Agama-1
7. Problematika Pelaksanaan Hukum Jinayat di Provinsi Aceh

PERTIMBANGAN LAINNYA

1. CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN 2010-2035
2. Hasil Rakernas 2012 Rumusan Hasil Studi Kelompok Komisi II Bidang Peradilan Agama  pada Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung tahun 2012
3. Hasil Rakernas 2011 Rumusan Hasil Studi Kelompok Komisi II Bidang Peradilan Agama  pada Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung tahun 2011
4. Hasil Rakernas 2010 Rumusan Hasil Studi Kelompok Komisi II Bidang Peradilan Agama  pada Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung tahun 2010
5. KMA No. 126/KMA/SK/VIII/2011 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kembali sebagai Hakim Tinggi Agama
6. KMA No: 003/KMA/SK/I/2011 Tentang Penunjukan Pengadilan Magang Untuk Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
7. KMA No. 071/KMA/SK/V/2011 Tentang Tim Reformasi Birokrasi Mahkamah Agung
8. KMA No. 124/KMA/SK/VIII/2004 Tentang Pembentukan Panitia Pelaksanan Penandatanganan MOU MA dengan Federal Court of Australia dan Family court of Australia

 

Published in Peraturan & Kebijakan

  • 2024
  • 2023
  • 2022
* Pelaporan Tahun 2024

 

* Pelaporan Tahun 2023

 

* Pelaporan Tahun 2022

 

Published in Transparansi
Tagged under
Rabu, 01 Juli 2020 10:57

Statistik Hukuman Disiplin

Published in Transparansi
Tagged under
Rabu, 01 Juli 2020 10:57

Statistik Pengaduan 2023

Published in Transparansi
Tagged under
Rabu, 01 Juli 2020 10:56

Statistik Perkara

  • 2025
  • 2024
  • 2023
  • 2022
  • 2021

Published in Transparansi
Tagged under
Rabu, 01 Juli 2020 10:53

Pengadaan Barang & Jasa

Tata pemerintahan yang baik dan bersih (good governance and clean goverment) adalah seluruh aspek yang terkait dengan kontrol dan pengawasan terhadap kekuasaan yang dimiliki Pemerintah dalam menjalankan fungsinya melalui instansi formal dan informal. Untuk melaksanakan prinsip Good Governance and Clean Goverment, maka instansi pemerintah (termasuk peradilan agama) harus melaksanakan prinsi-prinsip akuntabilitas dan pengelolaan sumber daya secara efisien, serta mewujudkannya dengan tindakan dan peraturan yang baik dan tidak berpihak (independent), serta menjamin terjadinya interaksi anatara pihak terkait (stakeholders) secara adil, transparan, profesional, dan akuntabel.

Kebijakan umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bertujuan untuk mensinergikan ketentuan Pengadaan Barang/Jasa dengan kebijakan-kebijakan di sektor lainnya. Langkah kebijakan tersebut secara umum diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara sebagai instansi pemerintah di Indonesia yang berada dalam Lembaga Yudikatif di bawah Mahkamah Agung RI berkaitan dengan kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah berupaya untuk dapat menyelenggarakannya Pengadaan Barang dan Jasa yang efektif, efisien, terbuka dan kompetitif serta sesuai dengan peraturan yang berlaku.

RENCANA UMUM PENGADAAN PADA PENGADILAN TINGGI AGAMA KENDARI

2023
DIPA01 DIPA04

1. PEDOMAN PENGADAAN BARANG DAN JASA

  1. Perpres Nomor 54 Tahun 2010
  2. Penjelasan Atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010
  3. Lampiran I - Perencanaan
  4. Lampiran II - Barang
  5. Lampiran III - Pekerjaan Konstruksi
  6. Lampiran IV A - Jasa Konsultansi (Badan Usaha)
  7. Lampiran IV B - Jasa Konsultansi (Perorangan)
  8. Lampiran V - Jasa Lainnya
  9. Lampiran VI - Swakelola

2. PROSEDUR PENGADAAN BARANG DAN JASA

    A. Prosedur Pengadaan Langsung Nilai >50 Juta-200 juta

  1. Bagian Umum mengajukan permohonan tertulis Surat Permintaan Barang/ Jasa yang di tanda tangani oleh Kepala Sub. Bagiannya yang kemudian di tujukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen.
  2. Memberikan disposisi persetujuan atau ketidak setujuan terkait dengan permintaan barang dan jasa tersebut.
  3. Apabila Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyetujui permintaan, maka PPK segera melakukan spesifikasi teknis, kemudian membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) jika pengadaan langsung senilai Rp.50.000.000 sampai Rp. 200.000.000 maka disebut Pengadaan Langsung dengan menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) sekaligus menetapkan rekanan sebagai pemenang dan melakukan penandatangan berkas SPK.
  4. Proses setelah pembuatan HPS akan di lanjutkan kepada Pejabat Pengadaan Barang untuk melakukan proses surat menyurat kepada PPK hingga membuat pengumuman Pengadaan Barang dan Jasa, setelah pengumuman Pengadaan Barang, PPK akan menetapkan Pemenang berdasarkan harga penawaran terendah, yang kemudian akan diteruskan oleh Pejabat Pengadaan Barang/ Jasa untuk melakukan evaluasi dokumen penawaran dari pemenang.
  5. Jika evaluasi dokumen penawaran dari pemenang telah dilakukan oleh Pejabat Pengadaan Barang/ Jasa maka prosedur berikutnya akan dilaksanakan Negosiasi Harga antara Pejabat Pengadaan Barang/ Jasa dan Pemenang yang kemudian akan diusulkan kepada PPK hasil negosiasi dan penawaran dari pemenang.
  6. Penyedia Barang/ Jasa selaku rekanan pemenang melakukan penandatangan kontrak dengan PPK dan Pejabat Pengadaan Barang/ Jasa, dan melakukan pekerjaan sesuai dengan jadwal waktu yang telah ditetapkan.
  7. Barang atau Jasa yang telah diselesaikan oleh Penyedia Barang/ Jasa akan dilakukan pemeriksaan oleh Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PjPHP) Barang/ Jasa sesuai dengan kontrak, dalam hal ini Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PjPHP) Barang/ Jasa juga membuat Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Barang/ Jasa.
  8. Setelah Barang/Jasa telah diperiksa oleh Pejabat Pemeriksa Barang/ Jasa (PjPHP), PPK dan Penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang/Jasa dan Berita Acara Pembayaran 100% sebagai dasar dalam pembayaran kontrak yang telah dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa.
  9. Jika seluruh prosedur terpenuhi maka barang/jasa bisa segera di distribusikan oleh Bagian Umum.

    B. Prosedur Pengadaan Langsung Nilai 200 juta

  1. Bagian Umum mengajukan permohonan tertulis Surat Permintaan Barang/ Jasa yang di tanda tangani oleh Kepala Sub. Bagiannya yang kemudian di tujukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen.
  2. Memberikan disposisi persetujuan atau ketidak setujuan terkait dengan permintaan barang dan jasa tersebut.
  3. Apabila Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyetujui permintaan, maka PPK segera melakukan spesifikasi teknis, kemudian membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) jika pengadaan diatas 200 juta rupiah maka dilakukan dengan poses lelang atau E-Purchasing.
  4. Proses setelah pembuatan HPS akan di lanjutkan kepada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Mahkamah Agung Korwil DKI Jakarta untuk dilakukan proses pengadaan dengan lelang.
  5. Penyedia Barang/ Jasa selaku rekanan pemenang melakukan penandatangan kontrak dengan PPK dan melakukan pekerjaan sesuai dengan jadwal waktu yang telah ditetapkan.
  6. Barang atau Jasa yang telah diselesaikan oleh Penyedia Barang/ Jasa akan dilakukan pemeriksaan oleh Panitia Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Barang/ Jasa sesuai dengan kontrak, dalam hal ini Panitia Pemeriksaan Hasil Pekrejaan Barang/ Jasa juga berwenang membuat Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekrjaan Barang/ Jasa.
  7. Setelah Barang/Jasa telah diperiksa oleh Panitia Pemeriksaan Barang/ Jasa , PPK dan Penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang/Jasa dan Berita Acara Pembayaran 100% sebagai dasar dalam pembayaran kontrak yang telah dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa.
  8. Jika seluruh prosedur terpenuhi maka barang/jasa bisa segera di distribusikan oleh Bagian Umum.

3. MEKANISME PROSEDUR YANG BERLAKU

Secara Garis Besar Pengadaan Terdiri Dari :

  1. Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Swakelola
  2. Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia
  3. Pengadaan Khusus
  4. Usaha Kecil, Produk Dalam Negeri, Dan Pengadaan Berkelanjutan
  5. Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik

Mekanisme prosedur sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Klik Disini.

4. MEKANISME KEBERATAN DAN PENGADUAN ATAS HASIL PENGADAAN BARANG DAN JASA

  1. Masyarakat menyampaikan pengaduan kepada Aparat Pengawas Intern Pemerintah disertai bukti yang faktual, kredibel, dan autentik.
  2. Aparat Penegak Hukum meneruskan pengaduan masyarakat kepada Aparat Pengawas Intern Pemerintah untuk ditindaklanjuti.
  3. Aparat Pengawas Intern Pemerintah menindaklanjuti pengaduan sesuai kewenangannya.
  4. Aparat Pengawas Intern Pemerintah melaporkan hasil tindak lanjut pengaduan kepada menteri/kepala lembaga/kepala daerah.
  5. Menteri/kepala lembaga/kepala daerah melaporkan kepada instansi yang berwenang, dalam hal diyakini adanya indikasi KKN yang merugikan keuangan negara.
  6. Menteri/kepala lembaga/kepala daerah memfasilitasi masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
  7. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengembangkan sistem pengaduan Pengadaan Barang/Jasa

5. ALAMAT DAN KONTAK PENGAJUAN PENGADAAN BARANG DAN JASA

Proses dan surat menyurat terkait dengan pengadaan barang/jasa di Pengadilan Tinggi Agama Kendari dialamatkan ke :

Jln. Wulele No.8, Wua-Wua, Bonggoeya, Kendari, Sulawesi Tenggara
Telp   : (0401) 3194475
Fax    : (0401) 3196322
Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Informasi    : https://lpse.mahkamahagung.go.id/eproc4

6. JADWAL PELELANGAN

Belum Ada Jadwal

Published in Transparansi
Tagged under
Rabu, 01 Juli 2020 10:52

Surat Keluar

*Data Update Desember 2020

NO.

BULAN

KATEGORI SURAT

JUMLAH

KP OT KU HM PL PS KS HK PP SEK BUA DLL
1. JANUARI 158 34 18 18 4 8 8 10 - - - - 258
2. FEBRUARI 45 19 9 8 3 4 7 10 3 - - - 108
3. MARET 66 11 8 6 2 2 9 11 7 - - 3 125
4. APRIL 18 13 4 5 - 2 6 8 3 - - - 59
5. MEI 11 8 11 6 6 2 5 6 - - - - 55
6. JUNI 52 17 6 14 4 3 10 8 - - - 1 115
7. JULI 28 27 8 14 7 10 7 5 5 1 - - 112
8. AGUSTUS 99 5 5 11 1 1 3 2 1 - - 1 129
9. SEPTEMBER 33 16 13 15 6 4 8 15 2 - - 15 127
10. OKTOBER 70 18 4 13 10 3 6 4 4 - - 7 139
11. NOVEMBER 31 11 12 9 14   5 4 11 - - - 97
12. DESEMBER 29 16 13 8 2 - 3 4 - - - 1 76

 

Published in Transparansi
Tagged under
Rabu, 01 Juli 2020 10:50

Surat Masuk

*Data Update Desember 2020

NO.

BULAN

KATEGORI SURAT

JUMLAH

KP OT KU HM PL PS KS HK PP SEK BUA DLL
1. JANUARI 158 34 18 18 4 8 8 10 - - - - 258
2. FEBRUARI 36 20 6 8 3 - - 16 2 - - 29 120
3. MARET 32 22 7 14 1 - 1 14 - - 2 21 114
4. APRIL 25 19 2 4 - 1 1 8 - 1 - 8 77
5. MEI 16 15 4 6 - 1 - 8 - - - 13 72
6. JUNI 37 22 5 11 1 2 - 9 2 1 1 19 110
7. JULI 26 24 17 12 7 1 - 9 1 15 8 - 120
8. AGUSTUS 24 20 6 8 1 2 2 2 - 9 5 7 79
9. SEPTEMBER 18 17 8 13 3 1 1 11 - 11 3 6 86
10. OKTOBER 21 29 6 5 1 2 - 8 - 3 2 13 90
11. NOVEMBER 39 26 6 17 5 4 1 6 4 8 5 11 132
12. DESEMBER 28 21 5 5 - 1 - 7 1 - - 13 81

 

Published in Transparansi
Tagged under

Agenda PTA Kendari

Sen Sel Rab Kam Jum Sab Min
1
2
3
4
5
6
7
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31

Statistik Pengunjung

Hari ini8766
Kemarin8632
Minggu ini17398
Bulan ini183977
Total1153022

Info Pengunjung
  • IP: 3.144.153.204
  • Browser: Unknown
  • Browser Version:
  • Operating System: Unknown

Online
8
Online

20 Mei 2025
Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Tinggi Agama Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara. Jam Pelayanan Senin-Kamis : 08.00-16.30 WITA, Jum'at : 07.30-16.30 WITA. Kami telah mendeklarasikan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Jika menemukan suatu pelanggaran, silakan laporkan melalui layanan kontak yang tertera di website ini