ASAS-ASAS PUTUSAN HAKIM
Oleh : Mahmud Hadi Riyanto dan Ahmad Taujan Dzul Farhan[1]
(Hakim Pengadilan Agama Bajawa - NTT)
A. Selayang Pandang
Putusan merupakan mahkota hakim. Mahkota hakim harus terhindar dari kecacatan atau kekeliruan. Kesempurnaan dalam memahami hukum acara sangat penting bagi hakim. Hukum acara merupakan ruh dalam pemeriksaan perkara, sebagai pakem atau rel agar hakim tidak berpindah jalur dan arah.
Dalam dunia permusikan, Hukum acara tidak ubahnya seperti notasi dalam irama musik. Bila notasi tersebut salah, maka keindahan irama tidak akan tercipta. Pun demikian, bilamana hukum acara tidak diberlakukan secara kaffah, maka malah membuat ambyar, bubrah dan celaka bagi hakim yang melanggarnya, termasuk suatu pelanggaran berat karena unprofessional conduct.
Asas hukum dalam membuat putusan, merupakan seperangkat alat yang sifatnya wajib digunakan oleh hakim. Putusan akan sempurna bila asas-asas putusan dipenuhinya. Pelaksanaan putusan atau eksekusi, akan senantiasa dapat dilakukan tanpa ada suatu halangan akibat kesalahan penerapan hukum dan aturan. Human error bagi hakim akibat melakukan pelanggaran hukum acara dan asas dalam membuat putusan jelas di-haram-kan. Untuk itulah, patutlah kiranya kita sudah hafal diluar kepala tentang hukum acara dan juga asas-asas dalam membuat putusan.
[1] Hakim Angkatan VII / PPC Terpadu II dan Hakim Angkatan VIII / PPC Terpadu III
Selengkapnya KLIK DISINI
MENAKAR KESIAPAN PERADILAN AGAMA MENJADI PERADILAN MODERN BERBASIS E-COURT[1]
Oleh: Musthofa, S.HI, MH[2]
(Hakim Pengadilan Agama Bajawa)
A. PENDAHULUAN
Kutipan editorial di Majalah Peradilan Agama edisi 14, yang menyatakan bahwa Mahkamah Agung telah menabuh genderang menuju peradilan modern,[3] sangatlah wajar dan tidaklah berlebihan. Dibawah kepemimpinan Prof. Dr. M. Hatta Ali, S.H, M.H Mahkamah Agung menjelma menjadi lembaga penyelenggara kekuasaan kehakiman yang maju dan modern.[4] Salah satu lompatan inovasi yang fenomenal adalah diluncurkannya aplikasi sidang secara elektronik. Beberapa literatur menyebutnya dengan e-Court. Persidangan elektronik merupakan gebrakan spektakuler Mahkamah Agung untuk menjawab tantangan zaman. Tantangan zaman yang dimaksud adalah bagaimana Mahkamah Agung mampu memberikan pelayanan prima (Excellent Service)[5] kepada masyarakat pencari keadilan serta stakeholder, yang berbasis teknologi informasi. Untuk merespon tantangan tersebut, Mahkamah Agung menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik. PERMA No 3 Tahun 2018 merupakan embrio lahirnya PERMA Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara elektronik, atau sering disebut dengan e-Litigasi. PERMA yang terakhir disebut, merupakan penyempurnaan dari PERMA No. 3 Tahun 2018.
[1] Artikel ini sebelumnya dikirim sebagai tugas dalam acara Bincang Virtual Bersama Pimpinan Dan Redaktur Majalah Peradilan Agama
[2] Hakim angkatan VIII / PPC Terpadu III
[3]Editorial, Kronik Lahirnya Peradilan Elektronik, Majalah Peradilan Agama edisi IV November 2018 tentang Prospek dan Tantangan Implementasi E-Court, hlm. 3
[4] UUD 1945 Pasal 24 ayat (2) menyatakan: Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan Militer, Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
[5] Excellent Service oleh Peradilan Agamadapat dikaitkan dengan Pasal 2 (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan bahwa “Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan”.
Selengkapnya KLIK DISINI
NIKAH SIRI: APA HUKUMNYA?
Oleh : Mahmud Hadi Riyanto dan Muhammad Ismail[1]
(Hakim Pengadilan Agama Bajawa - NTT)
A. Latar Belakang
Pernikahan merupakan ikatan lahir batin antara laki-laki dan perempuan sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.[2]
Allah menjadikan pernikahan yang diatur menurut syariat Islam sebagai penghormatan dan penghargaan yang tinggi terhadap harga diri yang diberikan oleh Islam khusus untuk manusia di antara makhluk-makhluk yang lain.[3]Dengan adanya suatu pernikahan yang sah, maka pergaulan antara laki-laki dan perempuan menjadi terhormat sesuai dengan kedudukan manusia yang berperadaban, serta dapat membina rumah tangga dalam suasana yang damai, tentram dan penuh dengan rasa kasih sayang antara suami isteri.
Pernikahan dalam kajian Hukum Islam maupun Hukum Nasional di Indonesia dapat dilihat dari tiga segi yaitu, segi Hukum, Sosial, dan Ibadah.[4] Apabila ketiga sudut pandang tersebut telah tercakup semuanya, maka tujuan pernikahan sebagaimana yang diimpikan oleh syariat Islam akan tercapai yaitu, keluarga yang saki>nah, mawaddah wa rah}mah. Ketiganya tidak bisa dipisahkan satu sama lain, apabila salah satunya terabaikan maka akan terjadi ketimpangan dalam pernikahan sehingga tujuan dari pernikahan tersebut tidak akan tercapai dengan baik.
[1]Hakim Angkatan VII / PPC Terpadu II dan Hakim Angkatan VIII / PPC Terpadu III
[2]Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 1
[3]Mah}mu>d al-S}abba>g, Tuntunan Keluarga Bahagia Menurut Islam, alih bahasa Bahruddin Fannani (Cet. 3; Mesir: Da>r al-I’tis}a>m, 2004), h. 23.
[4]Kamal Mukhtar, Asas-asas Hukum Islam tentang Perkawinan (Jakarta: Bulan Bintang, 1993), h. 5-8.
Selengkapnya KLIK DISINI
No
|
Kegiatan Hukum / Hasil Penelitian
|
Dokumen |
---|---|---|
1. | Laporan Pertemuan Judicial Integrity | Klik Disini |
2. | Laporan Hasil Penelitian Tentang Pembatasan Perkara Kasasi | Klik Disini |
3. | Laporan Penelitian Alternative Despute Resolution (Penyelesaian Sengketa Alternatif) dan Court Connected Dispute Resolution (Penyelesaian Sengketa Yang Terkait Dengan Pengadilan) | Klik Disini |
4. | Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum | Klik Disini |
5. | Kompilasi Aturan Bidang Teknis Dan Manajemen Perkara Mahkamah Agung Republik Indonesia | Klik Disini |
6. | Kapita Selekta Kebijakan Penanganan Perkara Mahkamah Agung RI | Klik Disini |
7.
|
Rangkuman Karya Tulis Ilmiah Di Bidang Hukum | |
8.
|
Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Republik Indonesia | |
9.
|
Himpunan Hasil Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung RI Dengan Jajaran Pengadilan Dari 4 Lingkungan Peradilan Di Seluruh Indonesia Tahun 2007 dan Tahun 2008 | |
10.
|
Himpunan Kajian Putusan Mahkamah Agung RI dan Pengadilan Niaga Mengenai Perkara Permohonan Penyataan Pailit | |
11.
|
Himpunan Komentar Perguruan Tinggi Terhadap Putusan Pengadilan | |
12.
|
Himpunan Makalah, Artikel dan Rubrik Yang Berhubungan Dengan Masalah Hukum Dan Keadilan Dalam Varia Peradilan IKAHI Mahkamah Agung RI | |
13.
|
Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berkaitan Dengan Kompilasi Hukum Islam Serta Pengertian Dalam Pembahasannya | |
14.
|
Rumusan Hasil Diskusi Kelompok Bidang Peradilan Agama (Komisi II) Rakernas MA-RI Tahun 2012, Tema "Pemantapan Sistem Kamar Untuk Mewujudkan Kesatuan Hukum Dan Meningkatkan Profesionalisme Hakim" | |
15.
|
Rumusan Hasil Diskusi Kelompok Bidang Peradilan Agama (KomisiII) Rakernas MA-RI Tahun 2011, Tema "Meningkatkan Peran Pengadilan Tingkat Banding Sebagai Kawal Depan Mahkamah Agung" | |
16.
|
Rumusan Hasil Diskusi Komisi II Bidang Urusan Lingkungan Peradilan Agama pada Rakernas MA-RI Tahun 2010, Tema "Dengan Semangat Perubahan Memperkokoh Landasan Menuju Peradilan Yang Agung" | Klik Disini |
17.
|
Rumusan Hasil Diskusi Komisi II Bidang Urusan Lingkungan Peradilan Agama pada Rakernas MA-RI Tahun 2009, Tema "Meningkatkan Kualitas Pengadilan Dengan Kesamaan Persepsi Dalam Penerapan Hukum" | Klik Disini |
18.
|
Rumusan Hasil Rapat Kerja Nasional Ditjen Badilag - Pengadilan Tinggi Agama/MS Seluruh Indonesia Tahun 2016 | Klik Disini |
19.
|
Pelaksanaan Diskusi Hukum Pengadilan Agama Wilayah Kepulauan Se-Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Kendari Tahun 2023 | Klik Disini |
20. | Pelaksanaan Diskusi Hukum Pengadilan Agama Wilayah Daratan Se-Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Kendari Tahun 2023 | Klik Disini |
21. | Pleno Diskusi Hukum Pengadilan Tinggi Agama Kendari Tahun 2023 | Klik Disini |
22. | Pleno Diskusi Hukum Pengadilan Tinggi Agama Kendari Wilayah Kepulauan Tahun 2024 | Klik Disini |
No | Kegiatan Hukum dalam Majalah / Bulletin Hukum | Dokumen |
---|---|---|
1.
|
Majalah Peradilan Agama Edisi 1 September 2013 | |
2.
|
Majalah Peradilan Agama Edisi 2 September 2013 | |
3.
|
Majalah Peradilan Agama Edisi 3 Februari 2014 | |
4.
|
Majalah Peradilan Agama Edisi 4 Juli 2014 | |
5.
|
Majalah Peradilan Agama Edisi 5 desember 2014 | |
6.
|
Majalah Peradilan Agama Edisi 6 Mei 2015 | |
7.
|
Majalah Peradilan Agama Edisi 7 Oktober 2015 | |
8.
|
Majalah Peradilan Agama Edisi 8 Desember 2015 | |
9.
|
Majalah Peradilan Agama Edisi 9 Juni 2016 | |
10.
|
Majalah Peradilan Agama Edisi 10 Desember 2016 | |
11.
|
Majalah Peradilan Agama Edisi 11 April 2017 | |
12.
|
Majalah Peradilan Agama Edisi 12 Agustus 2017 | Klik Disini |
14.
|
Majalah Peradilan Agama Edisi 13 Juni 2018 | Klik Disini |
15.
|
Varia Peradilan Edisi 392 Juli 2018 | Klik Disini |
No
|
Mou
|
Dokumen |
---|---|---|
1
|
Pendidikan Program Magister Hukum dengan Universitas Sulawesi Tenggara (UNSULTRA) | |
2
|
Penggunaan Layanan Papandayan Lounge Kendari Untuk Seluruh Pegawai Sewilayah PTA Kendari | |
3
|
Pelayanan Terpadu Sidang Keliling dalam rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah dan Akta Kelahiran bagi Masyarakat Miskin Provinsi Sulawesi Tenggara dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Kementrian Agama Provinsi Sulawesi Tenggara | |
4
|
Pencegahan MalAdministrasi dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik Provinsi di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Kendari dengan Ombudsman Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara | |
5
|
Peningkatan Pelayanan Masyarakat terkait Data Informasi, Daya (atau Data) Perceraian (atau Perkara) dan Data SDM dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulawesi Tenggara | |
6
|
Percepatan Pengurusan Penetapan Ahli Waris sebagai Kelengkapan Permohonan Pendaftaran Tanah Pertama Kali, Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah dan Sertifikasi Lainnya serta Kelancaran Pemeriksaan Setempat (descente), Sita dan Eksekusi dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi Sulawesi Tenggara | |
7
|
Pemanfaatan Layanan Jasa serta Produk Perbankan Syariah dengan PT. Bank Syariah Indonesia Tbk. |
INFORMASI LENGKAP TENTANG PROSEDUR PERINGATAN DINI DAN PROSEDUR EVAKUASI KEADAAN DARURAT
PENGADILAN TINGGI AGAMA KENDARI
Prosedur Evakuasi
Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat Kebakaran
PERINGATAN DINI DAN EVAKUASI DARURAT TERHADAP GEMPA BUMI
Pejabat/pegawai penghuni lantai memberitahukan adanya gempa bumi kepada Petugas Tanggap Darurat Lantai.
Petugas Tanggap Darurat Lantai memberitahukan kepada Petugas Tanggap Darurat Gedung dan Petugas Tanggap Darurat Listrik
Petugas Tanggap Darurat Lantai mengumpulkan Massa (penghuni gedung ).
memberitahukan bahwa massa tidak dapat dikuasai kepada:
Petugas Tanggap Darurat Gedung melaporkan adanya gempa bumi kepada:
Petugas Tanggap Darurat Lantai dan Petugas Tanggap Darurat Gedung melakukan koordinasi untuk evakuasi.
Petugas Tanggap Darurat Lantai memberitahukan kepada seluruh penghuni ruangan untuk evakuasi melalui tangga darurat lantai atau tempat yang aman dari gempa.
Petugas Tanggap Darurat Lantai mengarahkan kepada seluruh penghuni ruangan untuk berjalan secara tertib, tidak berlari, tidak menggunakan lift, dan berbaris secara teratur untuk menuju ke tempat aman yang telah ditentukan (assembly point).
Petugas Tanggap Darurat Lantai melaksanakan absensi untuk mengetahui orang-orang yang turun bersamanya.
Petugas Pelayanan Kesehatan melaksanakan Triage (pemilahan kondisi kesehatan pejabat/pegawai yang dievakuasi) berdasarkan kondisi kesehatan korban dan memberikan pertolongan kesehatan.
Koordinator Tanggap Darurat memberitahukan kepada seluruh penghuni gedung tentang situasi keamanan gedung.
Fasilitas Publik serta Sarana dan Prasarana di Pengadilan Tinggi Agama Kendari |
||
![]() |
![]() |
![]() |
Papan Nama Pengadilan |
Gedung Pengadilan |
Papan Penunjuk Arah |
![]() |
![]() |
![]() |
Parkir Prioritas |
Parkir Motor |
Parkir Gratis |
![]() |
![]() |
![]() |
Guiding Block |
Cuci Tangan Otomatis |
Hand Sanitizer Otomatis |
![]() |
![]() |
![]() |
Zonasi Akses Area Publik & Pegawai |
Resepsionis |
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) |
![]() |
![]() |
![]() |
Ruang Tunggu |
Free Charging |
Air Minum Gratis |
![]() |
![]() |
![]() |
Bahan Bacaan |
Access Lock Door |
TV Informasi |
![]() |
![]() |
![]() |
Kompensasi Layanan |
Kursi Roda |
Toilet Ramah Disabilitas |
![]() |
![]() |
![]() |
First Aid Box |
Mini Clinic |
Smoking Area |
![]() |
![]() |
![]() |
Perpustakaan |
Mushola |
Ruang Galeri |
![]() |
![]() |
![]() |
Ruang Arsip Perkara |
Ruang Tamu Terbuka |
Ruang Sidang |
![]() |
![]() |
![]() |
Command Center |
Aula Pertemuan |
Lapangan Tenis |
No
|
Nama / NIP
|
Alamat / Telepon
|
Dokumen SK |
---|---|---|---|
1
|
RUSDIANTO, S.E.
198411022009041011
|
Jl. Wulele No. 8 Wua-Wua Kendari Telpon : (0401) 3194475 |
|
2
|
JUMRIANI NURDIN, S.E.
198606302009122005
|
||
3
|
SUSILAWATI, A.Md.
198307272009122004
|
||
4
|
RICCY PURWANDARI, S.E
198302232009012001
|
||
5
|
FAJAR PRATAMA SUNJAYA, A.Md
199012172022031005
|
||
6
|
SULHIJAH, S.H
198508182006041002
|
No
|
Nama / NIP
|
Alamat / Telepon
|
Dokumen SK |
---|---|---|---|
1
|
ARIF SYUKUR, S.AG
1973073002006041001
|
Jl. Wulele No. 8 Wua-Wua Kendari Telpon : (0401) 3194475 |
© 2025 Pengadilan Tinggi Agama Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara ™