BOMBANA - Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kendari, Dr. H. Mame Sadafal, M.H. menghadiri secara langsung kegiatan Pembukaan Sidang Terpadu Isbat Nikah Tingkat Kabupaten Bombana Tahun 2025 yang digelar di Auditorium Kabupaten Bombana pada Selasa (21/05). Sidang ini menangani 51 (lima puluh satu) perkara isbat nikah yang berasal dari 22 (dua puluh dua) kecamatan di wilayah Kabupaten Bombana.
Sidang terpadu ini merupakan bagian dari program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Bombana, dan dilaksanakan oleh dua hakim tunggal dari Pengadilan Agama Rumbia. Acara diawali dengan laporan pelaksanaan kegiata yang disampaikan oleh Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Bombana.
Selanjutnya Ketua PTA Kendari, dalam sambutannya menyampaikan bahwa sidang terpadu ini merupakan wujud nyata perhatian negara terhadap masyarakat, khususnya dalam memberikan kepastian hukum bagi pasangan yang belum tercatat secara resmi dalam administrasi negara. “Pernikahan yang tidak tercatat dapat berdampak serius, terutama terhadap anak-anak. Misalnya, saat mendaftarkan anak ke sekolah, seringkali ditanyakan akta kelahiran, dan ini menjadi persoalan bila pernikahan orang tuanya belum sah secara negara,” ujar Dr. H. Mame Sadafal.
Beliau juga menegaskan bahwa tugas hakim peradilan agama tidak kalah berat dibandingkan dengan peradilan umum. “Pengadilan tidak boleh menolak perkara. Semua perkara wajib diterima dan diperiksa sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut, Beliau menjelaskan bahwa apabila seorang anak lahir sebelum pernikahan orang tuanya diisbatkan, maka harus diajukan permohonan penetapan asal usul anak untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak anak.
Sementara itu, Bupati Bombana, Ir. H. Burhanuddin, M.Si. dalam sambutannya menyampaikan harapannya agar tidak ada lagi masyarakat Bombana yang tidak memiliki buku nikah resmi. Beliau menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen untuk mencatat dan menyelesaikan persoalan-persoalan sosial yang terjadi di wilayahnya.
“Melalui program ini, kami berharap seluruh masyarakat Bombana memiliki identitas hukum yang lengkap, termasuk buku nikah. Ini penting untuk melindungi hak-hak keluarga dan anak-anak,” kata beliau.
Setelah sambutan, acara dilanjutkan dengan prosesi penyematan tanda (kalung) saksi secara simbolis sebagai bagian dari tahapan pelaksanaan sidang isbat.
Kegiatan ini merupakan sinergi antara Pengadilan Agama, Pemerintah Daerah, dan Kementerian Agama, dalam rangka memberikan akses hukum dan keadilan bagi masyarakat yang membutuhkan legalisasi pernikahan mereka secara sah menurut hukum negara.