Kab. Bombana (04/11/2021), Tim Akreditasi Penjaminan Mutu (APM) Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara melakukan Observasi Implementasi Akreditasi Penjaminan Mutu lanjutan di Pengadilan Agama Rumbia. Tim terdiri dari Hj. Kudesia, S.H. (Lead Asesor), Rusdianto, S.E. (Pendamping Asesor), dan Yudana Putra Pamungkas, A.Md. (Pendamping Asesor). Observasi implementasi APM dilaksanakan selama 2 hari mulai dari tanggal 3 November 2021 s/d 4 November 2021.
Observasi APM ini merupakan tahapan lanjutan dalam program Akreditasi Penjaminan Mutu Peradilan Agama dimana sebelumnya telah dilaksanakan Telusur Dokumen yang dilakukan secara elektornik melalui aplikasi e-APM Badilag. Tahapan Observasi ini dilaksanakan dengan mengamati secara langsung terhadap eviden dokumen yang sudah dilakukan telusur pada tahapan sebelumnya, dan dilihat Keberlanjutan implementasi dokumen-dokumen tersebut. Selain itu juga dilakukan pengamatan secara langsung Konsistensi Pelayanan Publik dengan melihat langsung penerapan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), implementasi penerapan 5R1N (Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, Rajin, Indah, dan Nyaman), kecocokan data antara berkas perkara secara fisik dengan data yang ada di aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), penerapan Dekorum Sidang sesuai arahan Ditjen Badilag, serta kelengkapan data Keterbukaan Informasi yang harus ditampilkan di Pengadilan Agama Rumbia.
Lead Asesor Tim APM PTA Sultra melakukan observasi implementasi Dekorum di PA Rumbia (03/11/2021)
Kemudian juga dilakukan observasi terhadap implementasi 13 Aplikasi Inovasi Unggulan Ditjen Badilag yaitu Aplikasi Notifikasi Perkara, Aplikasi Info Produk Pengadilan, Aplikasi Antrian Sidang, Aplikasi Basis Data Terpadu Kemiskinan, Aplikasi PNBP Fungsional, Aplikasi E-Register, Aplikasi E-Keuangan, Aplikasi Media Center (Teleconference), Aplikasi Validasi Akta Cerai, Aplikasi Gugatan Mandiri, aplikasi E-Laporan, Aplikasi Vision (Virtualisasi Izin Online), dan Aplikasi CCTV Online. Serta aplikasi-aplikasi inovasi yang secara mandiri dibuat oleh satuan kerja. Dan terakhir dilakukan observasi terhadap dokumen Survey Kepuasan Masyarakat, Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LKJiP), serta Laporan Tindak Lanjut Hasil Temuan Pengawasan. Dan terakhir observasi langsung terhadap Sarana dan Prasarana di Pengadilan Agama Rumbia.
Kegiatan observasi yang terkahir adalah wawancara dengan masyarakat penerima layanan untuk mengetahui secara real apakah pelayanan yang dilakukan di Pengadilan Agama Rumbia sudah sesuai dengan ketentuan dan memudahkan bagi masyarakat.
Wawancara Tim Asesor APM PTA Sultra kepada masyarakat penerima layanan di PA Rumbia (03/11/2021)
Setelah dilakukan observasi terhadap keseluruhan standar pada Akreditasi Penjaminan Mutu (APM) di Pengadilan Agama Rumbia, Tim Asesor Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara kemudian menympaikan hasil Observasi Implementasi APM di PA Rumbia dan menyerahkan kontrak kinerja perbaikan hasil observasi kepada Pengadilan Agama Rumbia untuk ditindklanjuti dengan batas waktu maksimal satu bulan setelah pelaksanaan observasi. (IT PTA SULTRA)