Kendari, 21 Maret 2025 – Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kendari menyelenggarakan acara penetapan Agen Perubahan untuk Zona Integritas 2025. Kegiatan ini berlangsung di Aula Zainal Imamah dan dihadiri oleh pimpinan serta seluruh pegawai PTA Kendari.
Dalam penetapan ini, terpilih tiga agen perubahan yang akan menjadi motor penggerak dalam mewujudkan Zona Integritas di lingkungan PTA Kendari, yaitu:
-
Rusdianto, S.E sebagai Agen Profesionalitas
-
Drs. Safar, M.H sebagai Agen Integritas
-
Iko Tara Kirana, A.Md sebagai Agen Pelayanan
Ketua PTA Kendari, Drs. H. Mame Sadafal, M.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa ketiga agen perubahan yang terpilih merupakan unsur penggerak di semua lini. Mereka memiliki peran strategis dalam mendorong perubahan melalui berbagai tugas dan fungsi utama, di antaranya:
-
Penggerak administrasi
-
Penggerak sumber daya manusia (SDM)
-
Pemberi solusi, mediator, dan penghubung
Selain itu, Ketua PTA menekankan bahwa peran agen perubahan ini tidak hanya berlaku di lingkungan PTA Kendari, tetapi juga di seluruh wilayah yurisdiksi PTA.
Sementara itu, perwakilan agen perubahan, Drs. Safar, M.H., dalam sambutannya menegaskan bahwa perubahan bukan hanya tanggung jawab agen yang terpilih, tetapi menjadi tugas seluruh pegawai PTA Kendari. Ia menekankan pentingnya komitmen bersama dengan menerapkan konsep 3M:
-
Mulai dari diri sendiri
-
Mulai dari hal kecil
-
Mulai dari saat ini
Dengan penetapan ini, diharapkan PTA Kendari semakin siap dalam mengawal reformasi birokrasi serta mewujudkan pelayanan yang transparan dan berkualitas bagi masyarakat.