Kendari - Pada Jumat (23/08), Hakim Tinggi dan seluruh tenaga teknis di Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kendari mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama secara daring. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) Mahkamah Agung RI dengan tema "Hukum Wakaf dalam Putusan Pengadilan". Acara ini melibatkan peserta dari berbagai satuan kerja peradilan agama di seluruh Indonesia.
Rangkaian acara diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Himne Mahkamah Agung RI. Setelah itu, lantunan ayat suci Al-Qur'an dibacakan oleh Hakim Tinggi PTA Kendari, Drs. H. Abdul Mujib Affandi Yakub, M.H., yang menciptakan suasana khidmat. Pembacaan doa pun mengiringi rangkaian pembukaan untuk memohon kelancaran dan keberkahan kegiatan Bimtek.
Direktur Badilag MA RI, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., dalam sambutan pembukaannya menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai bagian dari upaya peningkatan kompetensi bagi para hakim dan tenaga teknis di lingkungan peradilan agama. Beliau menyampaikan bahwa peningkatan kompetensi teknis sangat penting dalam menghasilkan putusan berkualitas. “Bimtek ini adalah langkah strategis untuk memperkuat kemampuan teknis para hakim dan tenaga teknis peradilan agama, demi memberikan pelayanan terbaik kepada pencari keadilan,” ujar Muchlis. Ia menegaskan bahwa kompetensi yang handal tidak hanya membantu dalam penyelesaian perkara dengan cepat dan tepat, tetapi juga memastikan putusan yang dihasilkan mampu mencerminkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Muchlis menekankan bahwa Bimtek ini merupakan bagian dari program berkelanjutan untuk menjaga dan meningkatkan kualitas layanan peradilan agama. Ia juga mengajak seluruh peserta untuk mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dengan kesungguhan agar hasil yang diharapkan dapat tercapai maksimal.
Setelah sambutan, acara berlanjut dengan sesi penyampaian materi dan diskusi yang dipandu oleh Dr. Muhammad Fadhly Ase, S.H.I., M.Sy., sebagai moderator. Sementara itu, Dr. Drs. H. Abdul Manaf, M.H., bertindak sebagai narasumber utama yang membahas secara mendalam tema hukum wakaf dalam putusan pengadilan. Diskusi yang interaktif memungkinkan peserta untuk mengajukan berbagai pertanyaan terkait aplikasi praktis hukum wakaf dalam sistem peradilan. Narasumber menjelaskan mulai dari dasar hukum, regulasi yang berlaku, hingga tantangan dalam penanganan kasus-kasus wakaf yang seringkali melibatkan persoalan sosial dan keagamaan yang kompleks.
Melalui Bimtek ini, diharapkan para hakim dan tenaga teknis di lingkungan peradilan agama semakin siap dalam menangani perkara-perkara terkait wakaf. Hal ini diharapkan mampu mewujudkan putusan yang tepat serta sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Kegiatan ini menjadi wujud komitmen Ditjen Badilag dalam meningkatkan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia di lingkungan peradilan agama guna memastikan layanan yang prima dan profesional kepada masyarakat.