Hukum dan Moral dalam Penegakan Keadilan

01 Oktober 2020 Artikel 23499

Hukum dan Moral dalam Penegakan Keadilan

Oleh Adeng Septi Irawan, S.H.*)

(Hakim Pengadilan Agama Sukamara, Kalteng)

Hukum Islam mengacu pada pandangan hukum yang bersifat teologis. Artinya hukum Islam itu diciptakan karena ia mempunyai maksud dan tujuan. Tujuan dari adanya hukum Islam adalah terciptanya kedamaian di dunia dan kebahagiaan di akhirat. Jadi, hukum Islam bukan bertujuan untuk meraih kebahagiaan yang fana dan pendek di dunia semata, tetapi juga mengarahkan kepada kebahagiaan yang kekal di akhirat kelak. Inilah yang membedakannya dengan hukum manusia yang menghendaki kedamaian di dunia saja.

Tujuan dari hukum Islam tersebut merupakan manifestasi dari sifat Rahman dan Rahim Allah Kepada semua Makhluk-Nya, Rahmatan Lil Alamin adalah inti syariah atau hukum Islam. Dengan adanya syariah tersebut dapat ditegakkan kedamaian di muka bumi dengan pengaturan masyarakat yang memberikan keadilan kepada semua orang. Keadilan sangat mulia di mata Tuhan dan Sifat Adil merupakan jalan menuju takwa setelah iman kepada Allah.


Selengkapnya KLIK DISINI

 

 

Agenda PTA Kendari

Sen Sel Rab Kam Jum Sab Min
1
2
3
4
5
6
7
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31

Statistik Pengunjung

Hari ini3742
Kemarin7922
Minggu ini51280
Bulan ini162341
Total1131386

Info Pengunjung
  • IP: 216.73.216.166
  • Browser: Unknown
  • Browser Version:
  • Operating System: Unknown

Online
6
Online

18 Mei 2025
Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Tinggi Agama Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara. Jam Pelayanan Senin-Kamis : 08.00-16.30 WITA, Jum'at : 07.30-16.30 WITA. Kami telah mendeklarasikan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Jika menemukan suatu pelanggaran, silakan laporkan melalui layanan kontak yang tertera di website ini