Pembinaan dan Pengawasan Daerah (Binwasda) oleh Hakim Tinggi PTA Sultra secara daring untuk tahun ini, terus diselenggarakan di setiap hari Jum’at. Untuk Jum’at tanggal 10 September 2021, kembali digelar dua sesi Binwasda, masing-masing untuk pagi hari dipimpin oleh Drs. H. Mukhtar, S.H.,M.H., sebagai Hakim Tinggi Binwada Pengadilan Agama Raha, sedang sesi kedua pada jam kedua dipimpin oleh Drs. H. Suroso, S.H., M.H., sebagai Hakim Tinggi Binwada Pengadilan Agama Kolaka. Kedua kegiatan tersebut berlangsung lancar.
Pembinaan dan pengawasan oleh kedua hakim tinggi tersebut, semuanya didampingi oleh Panitera dan Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara, masing-masing Drs. H. Azil dan Drs. H. Zakir serta Panitera Muda Hukum dan Panitera Muda Banding, Drs. H. Abd. Samad, S.H., dan Drs. Abd. Rahim.
Baik Kimtibinwasda Pengadilan Agama Raha maupun Kimtibinwasda Pengadilan Agama Kolaka, keduanya melakukan pengawasan dengan sasaran pengawasan meliputi manajemen peradilan, administrasi perkara dan administrasi persidangan, Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), pelaksanaan eksekusi, pelaporan, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Decorum ruang sidang dan website pengadilan masing-masing.
Wakil Ketua, Hakim Tinggi Pengawas Daerah, Panitera, dan Sekretaris PTA Sulawesi Tenggara melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap PA Raha
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Zainal Imamah PTA Sulawesi Tenggara tersebut, sebagaimana pada pembinaan dan pengawasan sebelumnya, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kendari, Dr. Drs. H. Mame Sadafal, M.H., selaku Koordinator Pengawas ikut hadir secara langsung memantau dan mengawasi jalannya pembinaan tersebut, sekaligus memberikan arahan dan pembinaan singkat sebelum acara berakhir.
Dalam arahan singkatnya Wakil Ketua PTA Sultra menekankan bahwa pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Daerah (BINWASDA) PTA Sultra kepada seluruh Pengadilan Agama dalam Wilayah PTA Sultra secara virtual adalah inplementasi Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI dalam pelaksanaan tugas badan peradilan di masa pandemic covid-19 terlebih lagi di masa PPKM. Selain itu, sebagai respon atas keterbatasan anggaran dalam DIPA PTA Sultra tahun 2021.
Menurut Dr. Mame Sadafal, M.H., meminta kepada para Pimpinan Pengadilan Agama dan seluruh aparatnya untuk mengikuti pembinaan dan pengawasan virtual ini secara saksama, tekun mencatat apa-apa yang menjadi temuan Tim Binwasda selanjutnya menindak lanjuti dengan melaporkan kepada Pimpinan Pengadilan Tinggi Agama dalam waktu paling lambat 7 hari setelah pelaksanaan acara ini dengan format yang berbeda dengan laporan tindak lanjut Binwasda yang biasanya dilakukan secara luring. (hsbi/HT)