Selasa, 25 Juli 2023
Kendari, Sulawesi Tenggara - Bidang Urusan Agama Islam Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Tenggara menyelenggarakan acara Kegiatan Layanan Syariah berupa Bimbingan Teknis (Bimtek) Fiqih WarisA cara berlangsung pada Selasa, 25 Juli 2023, mulai pukul 10.00 hingga 12.00 WITA di Plaza Kubra, Kendari.
Kegiatan yang bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai tata cara pembagian harta waris dalam hukum Islam ini, dihadiri oleh aparatur dari Kantor Wilayah Kemenag Sulawesi Tenggara, Kandepag Kab/Kota Se-Sultra Bidang Urusan Agama Islam. Dalam Bimtek tersebut, hadir sebagai narasumber adalah Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kendari, Bapak Drs. H. M Yusuf, S.H., M.H.
Dalam sesi Bimtek tersebut, Drs. H. M Yusuf, S.H., M.H memberikan pemaparan menyeluruh tentang tata cara pembagian harta waris menurut hukum Islam berdasarkan Kompilasi Hukum Islam yang berlaku di Indonesia. Beliau menjelaskan tentang bagaimana aturan pembagian waris ditetapkan, siapa saja ahli waris yang berhak menerima bagian, serta proporsi pembagian harta sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam ajaran Islam.
Para peserta Bimtek memberikan sambutan positif atas materi yang disampaikan oleh Drs. H.M Yusuf, S.H., M.H. Banyak dari mereka mengakui bahwa pemahaman mengenai tata cara pembagian harta waris dalam hukum Islam memang sangat penting untuk dikuasai, terutama dalam menghindari sengketa dan permasalahan yang bisa timbul jika tidak ada kejelasan dalam proses pembagian harta.
Dengan berakhirnya sesi Bimtek pada pukul 12.00 WITA, acara ini diakhiri dengan suasana penuh semangat dan semakin bertambahnya wawasan peserta mengenai tata cara pembagian harta waris dalam hukum Islam. Semoga pemahaman tersebut dapat diimplementasikan secara bijaksana dalam kehidupan sehari-hari untuk menciptakan harmoni dan keadilan di lingkungan masyarakat.