E – Filling ( Pendaftaran Perkara Online )
Bagi para pengguna e- Court sebelum menggunakan e-court harus melakukan register akun dan akun tersebut telah diverifikasi oleh Pengadilan Tinggi tempat advokat disumpah. Pendataran akun dilakukan dengan melampirkan KTP, Kartu Tanda Advokat dan berita acara sumpah advokat. Akun e – Court advokat akan memudahkan dalam pemeriksaan persidangan yang mana hakim tidak perlu lagi untuk memverifikasi advokat yang beracara. Hal ini dikarenakan yang bisa mendaftarkan perkara di e-court hanyalah advokat yang telah memiliki KTA dan terverifikasi. Selanjutnya advokat yang telah memiliki akun di aplikasi e-court dapat mendaftarkan perkara melalui aplikasi e-court tanpa harus datang ke Pengadilan Negeri. Secara singkat, tata cara pendaftaran gugatan online melalui e - filling ialah sebagai berikut :
- Pilih pengadilan tujuan pendaftaran perkara ;
- Pengguna terdaftar akan mendapatkan nomor registrasi pendaftaran perkara ;
- Unggah dokumen surat kuasa yang telah bermaterai ;
- Mengisi identitas para pihak ;
- Unggah berkas perkara dengan format dokumen pdf dan jpg dan maksimal ukuran 2 Mb ;
- Data para pihak sudah terekam dan lanjut ke pembayaran.