Senin, 19 Mei 2025 – Kendari
Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kendari menyelenggarakan Rapat Evaluasi Kinerja Bulan April dan Progres Bulan Mei pada Senin, 19 Mei 2025, bertempat di Aula PTA Kendari. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua PTA Kendari Dr. H. Mame Sadafal, M.H. dan dimoderatori oleh Sekretaris PTA Kendari H. Abdul Adjis Junus Ismail, S.H., M.H., dengan dihadiri oleh para pejabat struktural dan fungsional dari seluruh bagian.
Rapat dimulai dengan penyampaian laporan oleh Panitera Muda Banding terkait perkembangan penanganan perkara banding. Selanjutnya, Panitera Muda Hukum menyampaikan paparan mengenai Rasio Penanganan Perkara Pengadilan Agama se-Wilayah PTA Kendari Tahun 2025, yang menjadi salah satu indikator kinerja penting dalam pengelolaan perkara. Paparan ini bertujuan untuk memantau efektivitas dan efisiensi penyelesaian perkara pada masing-masing satuan kerja.
![]() |
Dalam kesempatan tersebut, Panmud Hukum juga mengungkapkan adanya kendala berupa keterlambatan pengunggahan berkas Berita Acara Sidang (BAS) ke dalam aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Menanggapi hal tersebut, Ketua PTA Kendari menegaskan pentingnya fungsi pengawasan oleh Hakim Pengawas Daerah untuk memastikan pelaksanaan tugas berjalan sesuai ketentuan di masing-masing satker.
![]() |
Rapat kemudian dilanjutkan dengan laporan dari bagian Kepegawaian dan Teknologi Informasi, Rencana Program dan Anggaran, Keuangan dan Pelaporan, serta Tata Usaha dan Rumah Tangga. Pada sesi bagian Keuangan dan Pelaporan, dipaparkan data Realisasi Anggaran Pengadilan Agama se-Wilayah PTA Kendari per 30 April 2025, yang menjadi bahan evaluasi dalam perencanaan dan pengelolaan anggaran ke depan.
Menutup rapat, Wakil Ketua PTA Kendari mengingatkan bahwa batas akhir masa sanggah Penilaian Kinerja adalah hari ini, Senin, 19 Mei 2025, pukul 12.00 WIB. Ia meminta seluruh satuan kerja agar segera menindaklanjuti dan memastikan kelengkapan administrasi tepat waktu.
Melalui rapat ini, PTA Kendari terus berkomitmen meningkatkan akuntabilitas, efektivitas, dan kualitas pelayanan peradilan agama di wilayah Sulawesi Tenggara.