Pranata Komputer Ahli Pertama
Panggilan Ghaib Pengadilan Agama di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Agama Kendari :
Nama Pengadilan
|
Panggilan Ghaib |
---|---|
Pengadilan Agama Kendari
|
|
Pengadilan Agama Bau-Bau
|
|
Pengadilan Agama Raha
|
|
Pengadilan Agama Kolaka
|
|
Pengadilan Agama Unaaha
|
|
Pengadilan Agama Andoolo
|
|
Pengadilan Agama Pasarwajo
|
|
Pengadilan Agama Wangi-Wangi
|
|
Pengadilan Agama Lasusua
|
|
Pengadilan Agama Rumbia
|
HAWALAH, ANTARA CESSIE. SUBROGASI DAN NOVASI
Oleh : Ahmad Satiri S.Ag.,M.H
(Wakil Ketua Pengadilan Agama Sukamara)
PENDAHULUAN
Implementasi ekonomi syariah kedalam dunia bisnis saat ini merupakan hal yang sudah tidak asing lagi, seiring dengan arah kebijakan pemerintah yang telah melakukan merger bank-bank syariah plat merah. Target pemerintah menjadikan Indonesia sebagai salah satu pusat perkembangan ekonomi syariah memang patut diapresiasi. Salah satu lembaga yang mempunyai peran penting dalam pembentukan format dan pengembangan ekonomi syariah secara nasional adalah KNEKS (Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah). Bukti keseriusan pemerintah dalam memajukan dan mengembangkan ekonomi syariah nampak memperoleh perkembangan yang signifikan dengan merger yang sudah dilakukan sejak 1 Februari 2021 lalu antara 3 bank syariah BUMN yaitu Bank BNI Syariah, BRI Syariah dan Bank Syariah Mandiri.
Ekonomi syariah yang dibangun berdasarkan hukum ekonomi Islam yang diimplementasikan dalam dunia ekonomi saat ini mempunyai titik singgung secara konseptual dan pragmatis, sumber sumber hukum ekonomi syariah yang merujuk kepada fatwa fatwa Dewan Syariah Nasional dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2008 tentang KHES (Kompilasi Hukum Ekonomi syariah) serta peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Selengkapnya KLIK DISINI
PELAKSANAAN PEMENUHAN NAFKAH ANAK PASCA PERCERAIAN
(Studi Kasus Pengadilan Agama Tembilahan)
Oleh: Gushairi, S.H.I, MCL.
Abstract
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan pemenuhan nafkah anak pasca perceraian. Penelitian hukum non doktrinal yang menggunakan metode penelitian hukum empiris yaitu melihat bekerjanya hukum dalam masyarakat. Hasil penelitian dari Sembilan kasus yang diteliti menunjukan tingkat kesadaran ayah membayar nafkah anak sangat rendah kalaupun ada ayah memberi nafkah pasca perceraian nilainya tidak sesuai dengan putusan pengadilan. Demikian pula jika terjadi perceraian tanggung jawab memberi nafkah beralih kepada siapa yang memelihara anak apakah ayah atau ibu, sementara yang lain lepas tanggung jawab. Adapun penyebab tidak terpenuhinya nafkah anak pasca perceraian disebabkan karena kurangnya komunikasi, factor sosial, maupun tidak diketahui lagi keberadaann orang tuanya (ayah). Penelitian ini memberikan penawaran agar pemenuhan nafkah pasca perceraian bisa terpenuhi dengan baik yaitu meningkatkan komunikasi antara ayah dengan anaknya, meningkatkan kesadaran kewajiban seorang ayah kepada anaknya, melibatkan keluarga ayah (mantan suami) untuk memberikan nafkah kepada anak dan mewajibkan ayah untuk membuat asuransi pendidikan dan kesehatan. Kata Kunci: Anak; nafkah anak; Perceraian.
Selengkapnya KLIK DISINI
PROSPEK FATWA MUI TERHADAP HUKUM POSITIV DI NEGARA PANCASILA
Oleh: Drs. Suyadi, MH.
A. Pendahuluan
Dunia Internasional sudah memaklumi, bahwa mayoritas penduduk Indonesia adalah beragama Islam, bahkan terbesar dunia penduduk muslimnya. Meskipun demikian Indonesia bukanlah negara islam, namun sebuah negara yang berdasarkan “Pancasila”. Beruntunglah, bahwa mayoritas masyarakat kita, telah saling memamahami, bahwa yang hidup di negeri ini bukan kaum muslimin saja, namun beraneka agamanya, sukunya, bahasanya dan bangsannya dan kondisi saling memahami seperti itu sudah terjalin dari dulu kala.
Sejarah telah mencatat para pemuda dan pemudi kita sejak tanggal, 28 Oktober tahun 1928 telah berikrar dengan sebutan “Sumpah Pemuda”, yaitu: “Bertanah Air Satu Tanah Air Indonesia, Berbangsa Satu Bangsa Indonesia Dan Berbahasa Satu Bahasa Indonesia”. Dengan harapan semoga iklim toleran dan tekad persatuan Indonesia itu, tetap terjaga dan abadi di negera Pancasila ini.
Selengkapnya KLIK DISINI
RESENSI BUKU "Inovasi dan Akselerasi Perubahan di Peradilan Agama | Karya YM. Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H
Selengkapnya KLIK DISINI
OPTIMALISASI LAYANAN ECOURT BAGI MASYARAKAT NON ADVOKAT (PENGGUNA LAIN)
Oleh Ahmad Saprudin, S.Ag., M.H. (Waka PA. Ngamprah)
I. LATAR BELAKANG MASALAH
Sudah hampir satu tahun, Wabah Covid 19 yang muncul pertama kali di Kota Wuhan, China telah meluluh lantakkan berbagai sendi kehidupan masyarakat dunia, termasuk Indonesia. Hingga awal bulan Maret 2021 jumlah korban positif sejumlah 1.341.314 orang, korban yang telah sembuh sejumlah 1.151.915 orang dan korban meninggal dunia sejumlah 36.325 orang. Jumlah korban Covid 19 di Indonesia menempati urutan pertama di kawasan Asia tenggara. Oleh karena itu perlu melakukan upaya yang sangat serius dalam pencegahan dan penanganannya. Berbagai upaya telah dan terus dilakukan untuk memulihkan kembali berbagai sektor kehidupan penting di masyarakat dengan tetap menjalankan secara ketat protokoler kesehatan, memelihara stabilitas politik, keamanan, ekonomi, termasuk hukum dan keadilan.
Selengkapnya KLIK DISINI
SIKAP YANG YANG HARUS DIMILIKI GENERASI MILENIAL DALAM
MERESPONS DAN BERKOMUNIKASI DI DUNIA MEDIA SOSIAL KHUSUSNYA DALAM PEMBAHASAN TERKAIT DUNIA POLITIK
Oleh: Ady Zulkifli Amin, S.H. 1
A. Pendahuluan
Semakin mendekati pesta demokrasi pemilihan presiden dan pemilihan anggota legisltatif (Pilpres dan Pileg), semakin masif pula berbagai macam dukungan positif dari antar pendukung kedua belah kubu khususnya yang terfokuskan pada pemilihan presiden. Di samping adanya dukungan positif yang berasal dari kedua belah kubu pendukung, banyak juga hal negatif atau berita bohong (hoaks) yang muncul dan menyerang bahkan menyudutkan secara terus-menerus kepada kedua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang mana dari berita bohong tersebut teramat sangat menggangu pemikiran serta keyakinan masyarakat Indonesia dan pastinya produsen dari berita bohong tersebut ialah oknum warga negara Indonesia yang tidak bertanggung jawab yang ingin membuat situasi keadaan terbenturkan satu sama lain yang berpotensi melahirkan perpecahan.
Selengkapnya KLIK DISINI
FENOMENA KEKURANGAN HAKIM DAN STATUS HAKIM TUNGGAL
Oleh Marwan, S.Ag., M. Ag. (ketua PA Pasarwajo)
Sejak tahun 2015 beberapa pengadilan di bawah Mahkamah Agung terjadi krisis hakim, ada satu satker yang hanya 3 orang hakim (ketua, wakil, hakim atau ketua, 2 orang hakim), bahkan di beberapa satker yang masuk kategori IV (250- 1000) ada hakimnya hanya 4 orang sudah termasuk ketua dan wakil. Untuk mengatasi persoalan tersebut, Mahkamah Agung memberikan solusi adanya hakim tunggal dalam penyelesaian perkara sehingga pelayanan public dapat terlaksana sesuai dengan regulasi yang berlegitimasi.
Persoalannya, ketika terbit dispensasi hakim tunggal, Terjadi perdebatan dan perbedaan pendapat perihal kedudukan dan SOP hakim tunggal. Pendapat pertama berpandangan bahwa oleh karena sudah ada regulasi izin (“dispensasi”) hakim tunggal dari Mahkamah Agung, maka otomatis segera diterapkan untuk semua jenis perkara dan semua kondisi persidangan. Akan tetapi ada pendapat kedua yang berpandangan bahwa penggunaan hakim tunggal dalam batas darurat saja ketika hakim majelis betul betul tidak lengkap, misalnya hanya 2 orang hakim sehingga kalau ada 3 hakim dan terpenuhi format majelis hakim, maka ”haram” secara formil dan materil penggunaan hakim tunggal (sekalipun ada izin dispensasi). Sedangkan pendapat ketiga mengatakan bahwa tidak secara otomatis penerapan regulasi tersebut secara otomatis tetapi penerapan regulasi hakim tunggal perlu dikondisikan dan disesuaikan dengan jenis perkara dan kondisi proses persidangan. Misalnya di satker tertentu hakimnya ada 3, saat tertentu hakim majelis lengkap, di sisi lain hakim tunggal juga dihalalkan sesuai kondisi dan jenis perkaranya;
Selengkapnya KLIK DISINI
Panduan Menulis Artikel Untuk Para Praktisi Hukum
Oleh: M. Khusnul Khuluq, S.Sy., M.H.
(Hakim Pengadilan Agama Sungai Penuh, PTA Jambi)
Email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Menulis itu penting. Menjadi tradisi para intelektual besar. Dan yang terpenting, dengan itu seseorang bisa mewariskan pemikiran dalam banyak bidang. Tentu sesuai minat yang bersangkutan. Namun, terkadang kita masih menghadapi kesulitan dalam menulis. Karena itu, perlu kiranya mempelajari beberapa kaidah penting dalam menulis.
Begitu juga bagi para praktisi hukum, sangat penting untuk menguasai, atau paling tidak, mengetahui kaidah-kaidah kepenulisan. Dengan itu, kita bisa membagikan ilmu pengetahuan ataupun pengalaman melalui tulisan.
Para praktisi hukum di sini termasuk di dalamnya adalah, para hakim di lingkup empat badan peradilan. Juga para pegawai pengadilan di lingkup empat badan peradilan, para pengacara, para jaksa, dan seterusnya. Karena dengan itu, seorang praktisi hukum bisa meningkatkan tradisi literasi, terutama soal tulis menulis.
Selengkapnya KLIK DISINI
Keadilan di Era Globalisme
Oleh: M. Khusnul Khuluq
(Hakim Pengadilan Agama Sungai Penuh, PTA Jambi)
Email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Selain seperangkat etika, keadilan juga relasi sebab akibat. Paling tidak dari dua entitas. Memang, keadilan tidak bisa dilihat bentuknya. Namun, orang-orang percaya, bahwa keadilan ada.
Seseorang yang mencuri sapi milik orang lain. Yang dibesarkan dengan susah payah oleh pemiliknya. Mulai dari keharusan membawa sapi itu merumput di pagi hari. Dan menggiringnya pulang, di sore hari.
Pemilik sapi menopangkan harapan yang besar pada sapi itu. Setelah cukup umur, dia akan menjualnya. Dan kemudian menggunakan hasil penjualan untuk menyekolahkan anaknya.
Selengkapnya KLIK DISINI
© 2025 Pengadilan Tinggi Agama Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara ™