Administrator

Administrator

Pranata Komputer Ahli Pertama

Kajian Terhadap Tenggang Pemanggilan Perceraian Ghaib Pada Era Digital

(Salah Satu Upaya Mengatasi Hambatan System Hukum)
Oleh : Drs. Suyadi, M.H.[1] dan Dr. Drs. Siddiki, M.H.[2]

A. Pendahuluan

Rasanya sudah maklum, bahwa kini bukan zaman kolonialisme, bukan juga zaman Orde Baru lagi, dan bukan zaman kuno lagi, namun kini zaman sudah serba modern. Suatu zaman yang kita kenal zaman digitalisme, atau zaman online, atau zaman teknologi. Memang kalau kita menoleh pada saat Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 tahun 1975 lahir, sarana dan prasarana masih serba ketinggalan. Pada masa itu, infrastruktur seperti jalan-jalan baik di kota maupun di desa masih memprihatinkan. Masyarakat masih jarang yang mempunyai sepeda motor, apalagi mobil, jarang yang mempunyai Televisi (TV), belum ada Handphone (HP), belum mengenal internet dan lain-lainnya. Maka dari itu dunia peradilan, tidak boleh ketinggalan zaman, tentu harus selalu mengikuti perkembangan zaman.

Dengan maksud turut serta mengatasi hambatan system hukum yang terasa kurang memadai, menyalurkan aspirasi masyarakat pencari keadilan, dan memawakili keluhan sebagian aparat peradilan. Bahwa banyak kasus perceraian yang pihak Tergugat/Termohon ghaib (tidak jelas alamatnya), setelah Penggugat/Pemohon, diberi penjelasan: “Bahwa jadwal sidang selanjutnya adalah 4 bulan lagi”. Tidak semua menerima dengan baik, justeru mereka mayoritas mengeluh, kenapa lama sekali, padahal yang bersangkutan telah menanti cukup lama dan tiada kabar beritanya serta tidak jelas alamatnya, masih harus menanti jadwal sidang lama pula. Kenapa tidak seperti perkara pada umumnya. Bukankah, kini era sudah serba berubah, sudah tidak zaman kuno lagi, kemajuan teknologi sudah luar biasa, namun system hukum belum berubah. Kadangkala kasus perceraian yang ghaibnya dalam proses persidangan, yakni setelah tergugat dipanggil oleh Juru Sita Pengganti, ternyata pihaknya sudah pergi lama dan tidak jelas alamatnya, serta aparat desa setempat tidak mengenalnya. Kasus pemanggilan yang seperti itu teman-teman di daerah menyebutnya ghaib bi-relas (setelah dipanggil sesuai alamat dalam gugatan, tidak diketahui, tidak jelas) . Mengenai hal itu majelis hakim di ruang sidang dalam rangka memberi penjelasan dan pemahaman tentang pemanggilan secara gaib tersebut, yakni dengan menunda sidang 4 bulan lagi diumumkan 2 kali lewat mass media atau perkaranya dicabut dulu dicari alamat yang baru dan sebagainya. Setelah dijelaskan seperti tersebut, hakim juga sering didebat di ruang sidang oleh si Pengaju sebagaimana terurai di atas, dan kadangkala sempat saling adu argumen yang melelahkan.


[1]Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan

[2] Hakim Tinggi Agama PTA Mataram


Selengkapnya KLIK DISINI

 

Rabu, 01 Juli 2020 09:58

Akreditasi Penjaminan Mutu

Akreditasi Penjaminan Mutu (APM) dilatar belakangi oleh adanya seritifikasi Manajemen mutu ISO 9001:2008 yang sekarang diperbaharui dengan ISO 9001:2015. Tahun 2018 seluruh PTA/MS Aceh sudah terkreditasi, hal ini mengisyaratkan bahwa seluruh pengadilan di lingkungan Peradilan Agama telah memiliki standar minimal akreditasi B dan maksimal A. Tantangan berikutnya adalah bagaimana pengadilan dapat mempertahankan standar tersebut bahkan meningkatkannya hingga seluruh pengadilan mencapai standar tertinggi, yakni akreditasi A. Pada kenyataannya banyak pengadilan yang telah mendapatkan sertifikat akreditasi khususnya akreditasi A, terlena dan abai mempertahankan capaian yang telah diraihnya. Hal ini dibuktikan pada saat Pimpinan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama melakukan kunjungan, tinjuan ataupun inspeksi mendadak di beberapa Pengadilan, ditemukan beberapa pengadilan yang telah mendapatkan akreditasi A sudah tidak layak lagi menyandang predikat  A karena performa, kinerja dan pemeliharaan sistem yang sudah jauh menurun kualitasnya. Padahal sesuai dengan konsep awal bahwa

APM adalah bentuk pembinaan yang terstruktur, sistemik dan bersinambungan yang artinya implementasi APM tidak berhenti manakala pengadilan sudah menerima sertifikat akreditasi tetapi terus menerus memeliharanya pasca penerimaan sertifikat akreditasi.  Itulah sejatinya yang ingin dibangun oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama untuk selalu menjaga dan meningkatkan kualitas performa, kinerja dan pelayanan kepada pengguna pengadilan sehingga kualitas seluruh pengadilan di Indonesia menjadi prima. Dengan demikian diharapkan tidak lagi ditemukan keluhan-keluhan yang selama ini muncul di publik yang dapat menciderai citra, martabat  dan wibawa pengadilan sehingga “Badan Peradilan Indonesia Yang Agung” benar-benar terwujud dalam waktu yang tidak terlalu lama

Pedoman Akreditasi Penjaminan Mutu Badan Peradilan Agama mengacu pada 7 kriteria Indonesia Court Performance (-) Excellent (ICP-E) meliputi :

Kriteria 1 : KEPEMIMPINAN (Leadership)
yaitu komitmen manajemen, kebijakan mutu, wewenang dan komunikasi serta tinjauan manajemen

Kriteria 2 : FOKUS PENGGUNA (Customer Focus)
yaitu proses terkait dengan pelanggan/pencari keadilan, komunikasi pelanggan, dan produk milik pelanggan.

Kriteria 3 : MANAJEMEN PROSES (Process Management)
yaitu pengendalian proses.

Kriteria 4 : RENCANA STRATEGIS (Strategic Planning)
yaitu perencanaan sistem manajemen mutu, realisasi produk, analisa dan perbaikan.

Kriteria 5 : MANAJEMEN SUMBERDAYA (Resources Management)
yaitu sumber daya manusia, sumber daya infrastruktur dan sumber daya lingkungan.

Kriteria 6 : SISTEM DOKUMEN (Document System)
yaitu persyaratan dokumen, dan pengelolaan dokumen.

Kriteria 7 : HASIL KINERJA (Performance Result)
yaitu pengawasan dan pengendalian, analisa data dan perbaikan.

Rabu, 01 Juli 2020 10:52

Delegasi / Tabayun

Delegasi / Tabayun Pengadilan Agama di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Agama Kendari :

Agenda PTA Kendari

Sen Sel Rab Kam Jum Sab Min
1
2
3
4
5
6
7
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31

Statistik Pengunjung

Hari ini2125
Kemarin18086
Minggu ini43291
Bulan ini209870
Total1178915

Info Pengunjung
  • IP: 3.136.236.39
  • Browser: Unknown
  • Browser Version:
  • Operating System: Unknown

Online
7
Online

22 Mei 2025
Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Tinggi Agama Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara. Jam Pelayanan Senin-Kamis : 08.00-16.30 WITA, Jum'at : 07.30-16.30 WITA. Kami telah mendeklarasikan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Jika menemukan suatu pelanggaran, silakan laporkan melalui layanan kontak yang tertera di website ini