Alternative Dispute Resolution Dalam Sengketa Ekonomi Syari’ah

01 Juli 2020 Artikel 41379

ALTERNATIVE DISPUTE RESOLUTION DALAM SENGKETA EKONOMI SYARI’AH

 Oleh

 Dr.Ahmad Mujahidin, SH.,MH.[1]

Pendahuluan

Istilah Alternative Disput Resolution (ADR) pertama kali muncul di Amerika Serikat yang merupakan jawaban atas dissatisfaction (ketidakpuasan) yang timbul di masyarakat terhadap sistem penyelesaian sengketa melalui pengadilan.[2] dissatisfaction atau ketidakpuasan ini bersumber dari waktu yang cukup lama dalam menyelesaikan perkara, di samping biaya yang mahal. Istilah ADR di Indonesiakan menjadi APS (Alternatif Penyelesaian Sengketa) atau dalam istilah lain disebut PPS (Pilihan Penyelesaian Sengketa) dan dalam istilah yang berbeda disebut MAPS (Mekanisme Alternatif Penyelesaian Sengketa).

Dari beberapa istilah ADR (Alternative Disput Resolution) tersebut di atas yang popular diberlakukan di Indonesia adalah APS (Alternatif Penyelesaian Sengketa) sebagaimana yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Undang-undang ini lebih banyak mengatur tentang arbitrase yang meliputi tata cara, prosedur, kelembagaan, jenis-jenis, putusan dan pelaksanaan arbitrase itu sendiri.

Salah satu jenis lembaga ADR yang secara khusus menangani sengketa ekonomi syari’ah adalah Basyarnas (Badan Arbitrase Syari’ah Nasional). Lembaga ini berperan untuk menyelesaikan sengketa antara pihak-pihak yang melakukan perikatan (akad/perjanjian) dalam ekonomi syari’ah di luar jalur pengadilan untuk mencapai penyelesaian terbaik ketika upaya musyawarah tidak menghasilkan mufakat. Putusan Basyarnas adalah bersifat final dan mengikat (binding).

 

[1]Peneliti dan Pengajar pada Badan Litbang Diklat Kumdil MA-RI Bertugas Sebagai Hakim Tinggi PTA Samarinda.

[2] Rachmadi Usman, Pilihan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003 halaman 4.

 

Selengkapnya KLIK DISINI

Agenda PTA Kendari

Sen Sel Rab Kam Jum Sab Min
1
2
3
4
5
6
7
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31

Statistik Pengunjung

Hari ini1340
Kemarin18086
Minggu ini42506
Bulan ini209085
Total1178130

Info Pengunjung
  • IP: 18.222.21.218
  • Browser: Unknown
  • Browser Version:
  • Operating System: Unknown

Online
2
Online

22 Mei 2025
Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Tinggi Agama Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara. Jam Pelayanan Senin-Kamis : 08.00-16.30 WITA, Jum'at : 07.30-16.30 WITA. Kami telah mendeklarasikan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Jika menemukan suatu pelanggaran, silakan laporkan melalui layanan kontak yang tertera di website ini