Kendari – Jum'at (23/10/2020), Ketua, Wakil Ketua, serta Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara mengikuti Webinar Bedah Buku "Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syari'ah" secara Virtual yang diselenggarakan oleh BNI Syari'ah.
Webinar ini dihadiri oleh beberapa Pembicara yaitu Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M (Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia) selaku Penulis buku Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syari'ah, Prof. Dr. Mohammad Nur Yasin, S.H., M.Ag. (Dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang), Tribuana Tunggadewi (Direktur Resiko dan Kepatuhan PT Bank BNI Syari'ah), serta Ah.Ahzaruddin Lathif, M.Ag., M.H. (Pengurus Pusat MES).
Peserta webinar PTA Sultra berdiri menyanyikan lagu Indonesia Raya dalam acara webinar bedah buku wanprestasi dan perbuatan melawan hukum dalam penyelesaian sengketa ekonomi syari'ah secara virtual (23/10/2020)
Dalam kegiatan tersebut, buku Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syari'ah mendapat apresiasi yang sangat bagus selain juga mendapat beberapa saran dari para pembicara. Acara berlangsung dari pukul 10.00 WITA hingga selesai. (IT PTA SULTRA)
Peserta webinar PTA Sultra menyimak materi bedah buku wanprestasi dan perbuatan melawan hukum dalam penyelesaian sengketa ekonomi syari'ah (23/10/2020)