Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Sulawesi Tenggara, Dr. Drs. H. Mame Sadafal, M.H., dalam sambutannya menegaskan bahwa tugas dan kewenangan Pengadilan Agama, tidaklah seringan yang dibayangkan sebagian pihak, bahwa Pengadilan Agama hanyalah menangani perkara perceraian, karena Pengadilan Agama menurut Pasal 49 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, kewenangan Pengadilan Agama, selain di bidang perkawinan juga menangani sengketa di bidang kewarisan, wasiat, warisan, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah serta sengketa di bidang ekonomi Syariah. Menurutnya, yang dimaksud perkara di bidang perkawinan pun tidak…