Pranata Komputer Ahli Pertama
Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon Kasasi : | |||
1. | Mengajukan permohonan kasasi secara tertulis atau lisan melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah yang memutus perkara dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah penetapan/putusan Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syari’ah Provinsi diberitahukan kepada Pemohon (Pasal 46 ayat (1) Undang Undang No. 14 tahun 1985 yang telah diubah dengan Undang Undang No. 5 tahun 2004). | ||
2. | Membayar biaya kasasi (Pasal 46 ayat (3) Undang Undang No. 14 tahun 1985 yang telah diubah dengan Undang Undang No. 5 tahun 2004). | ||
3. | Panitera pengadilan tingkat pertama memberitahukan secara tertulis kepada pihak lawan, selambat-lambatnya 7 hari setelah permohonan kasasi terdaftar. | ||
4. | Pemohon kasasi wajib menyampaikan memori kasasi dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah permohonannya didaftar (Pasal 47 ayat (1) Undang Undang No. 14 tahun 1985 yang telah diubah dengan Undang Undang No. 5 tahun 2004). | ||
5. | Paniterapengadilan tingkat pertama memberitahukan dan menyampaikan salinan memori kasasi kepada pihak lawan dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya memori kasasi (Pasal 47 ayat (2) Undang Undang No. 14 tahun 1985 yang telah diubah dengan Undang Undang No. 5 tahun 2004). | ||
6. | Pihak lawan dapat mengajukan surat jawaban terhadap memori kasasi kepada Mahkamah Agung selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya salinan memori kasasi (Pasal 47 ayat (3) Undang Undang No. 14 tahun 1985 yang telah diubah dengan Undang Undang No. 5 tahun 2004). | ||
7. | Panitera pengadilan tingkat pertama mengirimkan berkas kasasi kepada Mahkamah Agung selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya memori kasasi (Pasal 48 Undang Undang No. 14 tahun 1985 yang telah diubah dengan Undang Undang No. 5 tahun 2004). | ||
8. | Panitera Mahkamah Agung mengurumkan salinan putusan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah untuk selanjutnyadisampaikan kepada para pihak. | ||
9. | Setelah putusan disampaikan kepada para pihak maka panitera : | ||
a. | Untuk perkara cerai talak : | ||
1) | Memberitahukan tentang penetapan hari sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil kedua belah pihak. | ||
2) | Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari. | ||
b. | Untuk perkara cerai gugat : | ||
Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari. |
Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon Banding :
1. | Pemohon banding harus didampaikan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah dalam tenggang waktu : | ||
a. | 14 (empat belas) hari, terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusa, pengumuman pemberitahuan putusan kepada yang berkepentingan; | ||
b. | 30 (tiga puluh)hari bagi pemohon yang tidak bertempat di kediaman di wilayah hukum Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah yang memutus perkara tingkat pertama (Pasal 7 No. 20 tahun 1947). | ||
2. | Membayar biaya perkara banding (Pasal 7 Undang Undang No. 20 tahun 1947, Pasal 89 Undang Undang No. 7 tahun 1989 yang diubah dengan Undang Undang No. 3 tahun 2006). | ||
3. | Panitera memberitahukan adanya permohonan banding (Pasal 7 Undang Undang No. 20 tahun 1947). | ||
4. | Pemohon banding dapat mengajukan memori banding dan Termohon banding dapat mengajukan kontra memori banding (Pasal 11 ayat (3) Undang Undang No. 20 Tahun 1947). | ||
5. | Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah permohonan diberitahukan kepada pihak lawan, Panitera memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melihat surat-surat berkas perkara di kantor Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah (Pasal 11 ayat (1) Undang Undang No. 20 tahun 1947). | ||
6. | Berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syari’ah Provinsi oleh Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterima perkara banding. | ||
7. | Salinan putusan bading dikirim oleh Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syari’ah Provinsi ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah yang memeriksa perkara pada tingkat pertama untuk disampaikan kepada para pihak. | ||
8. | Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah menyampaikan salinan putusan kepada para pihak. | ||
9. | Setelah putusan memperoleh hukum tetap maka Panitera : | ||
a. | Untuk perkara cerai talak : | ||
1) | Memberitahukan tentang penetapan hari sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil Pemohon dan Termohon; | ||
2) | Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari. | ||
b. | Untuk perkara cerai gugat : | ||
Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari. |
Verzet adalah Perlawanan Tergugat/Termohon atas Putusan yang dijatuhkan secara Verstek.
Tenggang Waktu Untuk Mengajukan Verzet/Perlawanan :
Perlawanan Terhadap Verstek, Bukan Perkara Baru :
Perlawanan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah dengan gugatan semula. Oleh karena itu, perlawanan bukan gugatan atau perkara baru, tetapi tiada lain merupakan bantahan yang ditujukan kepada ketidakbenaran dalil gugatan, dengan alasan putusan verstek yang dijatuhkan, keliru dan tidak benar. Putusan MA No. 494K/Pdt/1983 mengatakan dalam proses verzet atas verstek, pelawan tetap berkedudukan sebagai tergugat dan terlawan sebagai Penggugat (Yahya Harahap, Hukum acara Perdata, hal. 407).
Pemeriksaan Perlawanan (Verzet) :
E-Court adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal :
Manfaat E-Court
Aplikasi e-court diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara secara online dimana masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran dan dalam proses persidangan perkara.
Tata Cara Penggunaannya sebagai berikut :
Dasar Hukum E-Court :
Langkah-langkah yang harus dilakukan Penggugat (Istri) atau kuasanya:
Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon (Suami) atau Kuasanya : | ||
1. | a. | Mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg. Jo. Pasal 66 Undang Undang No. 7 tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang Undang No. 3 tahun 2006); |
b. | Pemohon dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah tentang tata cara membuat surat permohonan (Pasal 119 HIR, 143 R.Bg. Jo. Pasal 58 Undang Undang No. 7 tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang Undang No. 3 tahun 2006); | |
c. | Surat permohonan dapat ddirubah sepanjang tidak merubah posita dan petitum. Jika Termohon telah menjawab surat permohonan ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut harus atas persetujuan Termohon. | |
2. | Permohonan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah : | |
a. | Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Termohon (Pasal 66 ayat (2) Undang Undang No. 7 tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang Undang No. 3 tahun 2006); | |
b. | Bila Termohon meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Pemohon, maka permohonan harus diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon (Pasal 66 ayat (2) Undang Undang No. 7 tahun 1989nyang telah diubah dengan Undang Undang No.3 tahun 2006); | |
c. | Bila Termohon berkediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon (Pasal 66 ayat (3) Undang Undang No. 7 tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang Undang No. 3 tahun 2006); | |
d. | Bila Pemohon dan Termohon bertempat kediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkannya perkawinan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Pasal 66 ayat (4) Undang Undang No. 7 tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang Undang No. 3 tahun 2006); | |
3. | Permohonan tersebut memuat : | |
a. | Nama, umur, pekerjaan, agama dan tempat kediaman Pemohon dan Termohon; | |
b. | Posita (fakta kejadian dan fakta hukum); | |
c. | Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita); | |
4. | Permohonan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan permohonan cerai talak atau sesudah ikrar talak diucapkan (Pasal 66 ayat (5) Undang Undang No. 7 tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang Undang No. 3 tahun 2006). | |
5. | Membayar biaya perkara (pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) R.Gb. Jo. Pasal 89 Undang Undang No. 7 tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang Undang No. 3 tahun 2006), bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma (prodeo) (Pasal 237 HIR, 273 R.Bg.). |
No
|
Standar Operasional Prosedur (SOP)
|
Dokumen |
---|---|---|
1
|
Pelaksanaan Orientasi dan Sosialisasi Penyampaian Tugas, Peran, dan Tanggung Jawab
|
|
2
|
Pengembangan Pegawai
|
|
3
|
Izin Belajar dan Tugas Belajar
|
|
4
|
Pengelolaan Data Pegawai
|
|
5
|
Pengelolaan Kenaikan Pangkat Tenaga Teknis dan Non Teknis
|
|
6
|
Pengelolaan Kartu Pegawai, Kartu Pensiun, BPJS, dan KARIS / KARSU
|
|
7
|
Pengelolaan Absensi Pegawai
|
|
8
|
Pengajuan Cuti Pegawai
|
|
9
|
Kenaikan Gaji Berkala
|
|
10
|
Pengelolaan Pensiun Pegawai
|
|
11
|
LHKPN / LHAKSN Pejabat Negara dan Pegawai
|
|
12
|
Izin Keluar Kantor
|
|
13
|
Penilaian Pegawai
|
|
14
|
Pengelolaan Izin Perkawinan dan Izin Perceraian Bagi Pegawai
|
|
15
|
Pendelegasian Wewenang
|
|
16
|
Pemberian Penghargaan Kepada Pegawai
|
|
17
|
Pengeloaan Teknologi Informasi
|
|
18
|
Penatausahaan BMN
|
|
19
|
Penatausahaan PNBP
|
|
20
|
Penyusunan Laporan Keuangan
|
|
21
|
Pertanggungjawaban Anggaran
|
|
22
|
Pencairan Anggaran
|
|
23
|
Penyusunan Rencana Program dan Anggaran
|
|
24
|
Penyusunan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP)
|
|
25
|
Penyusunan Laporan Tahunan
|
|
26
|
Penyusunan Laporan E-Monev BAPPENAS
|
|
27
|
Pengelolaan Tata Naskah Dinas
|
|
28
|
Pengelolaan Sarana dan Prasarana
|
|
29
|
Pengelolaan Perpustakaan
|
|
30
|
Protokoler dan Kehumasan
|
|
31
|
Pemeliharaan Lingkungan dan Keamanan Kantor
|
|
32
|
Penatausahaan Persediaan
|
|
33
|
Penatausahaan Asset
|
|
34
|
Pengelolaan Arsip Aktif dan In Aktif
|
|
35
|
Penanganan Surat Keluar
|
|
36
|
Penanganan Surat Masuk
|
No
|
Standar Operasional Prosedur (SOP)
|
Dokumen |
---|---|---|
1
|
Layanan Informasi Berbasis Teknologi Informasi (TI)
|
|
2
|
Penerimaan Berkas Perkara
|
|
3
|
Penetapan Majelis Hakim (PMH)
|
|
4
|
Penunjukan Panitera Pengganti (PP)
|
|
5
|
Pemeriksaan Perkara Banding
|
|
6
|
Sidang Pengucapan Putusan
|
|
8
|
Pengiriman Berkas dan Salinan Putusan Sela
|
|
9
|
Sidang Lanjutan Setelah Putusan Sela
|
|
10
|
Pemberkasan dan Minutasi Perkara Banding
|
|
11
|
Pengembalian Berkas Bundel A dan Pengiriman Salinan Putusan
|
|
12
|
Publikasi Putusan
|
|
13
|
Pengarsipan Berkas Perkara
|
|
14
|
Peminjaman Arsip Berkas Perkara
|
|
15
|
Pelayanan Prodeo Tingkat Banding
|
|
16
|
Pelaporan Perkara Tingkat Banding
|
|
17
|
Pelaporan Perkara Tahunan
|
|
18
|
Pelaporan Bulanan dan Tahunan Perkara Tingkat Pertama
|
|
19
|
Pengelolaan Biaya Proses Perkara
|
|
20
|
Pengelolaan Biaya ATK Perkara
|
|
21
|
Penanganan Pengaduan
|
|
22
|
Inovasi One Stop (Notifikasi)
|
Adapun uraian tugas pokok (Job Description) berdasarkan dengan struktur organisasi Pengadilan Tingkat Banding tersebut pada bagan struktur adalah sebagai berikut :
Merencanakan dan menyelenggarakan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Peradilan Agama Kendari serta mengawasi, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijaksanaan MARI dan Peraturan Peundang-undangan yang berlaku.
Bersama dengan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kendari merencanakan dan melaksanakan tugas pokok dan fungsi Peradilan Agama Kendari serta mengawasi, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijaksanaan MARI dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Memeriksa dan mengadili serta memutus perkara banding dan melakukan pembinaan serta pengawasan Peradilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Merencanakan dan melaksanakan pemberian pelayanan teknis dibidang Administrasi Perkara, Administrasi Peradilan lainya dan administrasi kesekretariatan di lingkungan Peradilan Agama Kendari serta mengawasi, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijaksanaan teknis Ketua Peradilan Agama Kendari dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Mewakili Panitera dalam merencanakan dan melaksanakan pelayanan teknis dibidang administrasi perkara dan administraasi peradilan lainnya di lingkungan Peradilan Agama Kendari serta mengawasi, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas sesuai kebijaksanaan teknis Ketua PTA. dan Perundang-undangan yang berlaku.
Merencanakan dan melaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan masalah perkara banding serta mengawasi, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sesuai kebijakan yang ditetapkan Ketua Pengadilan Tinggi Agama dan berdasarkan peraturan perundang-undangan
Merencanakan dan melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan pengkajian data, menyajikan statistik perkara, menata arsip perkara dan melakukan pengurusan administrasi pembinaan hukum agama, mengawasi dan mengevaluasi/melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan kebijakan Ketua PTA Kendari.
Membantu Hakim dalam pelaksanaan persidangan perkara banding sampai dengan putusan dan melaksanakan tugas administrasi pada bagian Kepaniteraan.
Mewakili Sekretaris dalam merencanakan dan melaksanakan pelayanan teknis administrasi umum di lingkungan Peradilan Agama Kendari serta mengawasi, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijaksanaan teknis Peradilan Agama Kendari dan Peraturan Perundang- undangan yang berlaku.
Merencanakan dan melakukan pengurusan kepegawaian serta mengawasi, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kendari dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Merencanakan dan melaksanakan urusan surat menyurat, perlengkapan rumah tangga Pengadilan Tinggi Agama Kendari dan perpustakaan serta mengawasi dan melaporkan pelaksanaan tugas sesuai kebijaksanaan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kendari dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menyelenggarakan Administrasi dan Tata Usaha Keuangan sesuai Ketentuan yang berlaku.
Nama | : | Akbar, SH. |
NIP | : | 19740228.201408.1.003 |
Tempat, Tgl Lahir | : | Ambon, 28 Februari 1974 |
Jabatan | : | Pengadministrasi Persuratan, Sub Bagian Tata Usaha Dan Rumah Tangga |
TMT Jabatan | : | 11 Juni 2020 |
Pangkat / Golongan | : | Penata Muda (III/a) |
TMT Pangkat / Golongan | : | 01 April 2020 |
RIWAYAT PENDIDIKAN
RIWAYAT JABATAN
PENGHARGAAN
|
© 2025 Pengadilan Tinggi Agama Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara ™