Kendari – Kamis (9/4/2020), PTA Sulawesi Tenggara menggelar teleconference dengan Pengadilan Agama sewilayah hukum daratan PTA Sultra yang diselenggarakan di Ruang Zainal Imamah (Lantai 2) PTA Sulawesi Tenggara.
Dalam teleconference kali ini membahas tentang kesehatan aparatur Pengadilan Agama sewilayah dan tata cara kerja dalam menghadapi wabah Covid-19. Acara bergulir secara runtut dimulai dengan kata pembukaan dan arahan oleh Ketua PTA Sultra.
Dalam arahannya, KPTA Sultra mempertanyakan bagaimana kesehatan aparatur Pengadilan Agama dan bagaimana tata cara kerja Pengadilan Agama sewilayah dalam keadaan saat ini. KPTA pun menghimbau agar seluruh Pengadilan Agama sewilayah untuk tetap membuka persidangan melalui e-Court. Selain itu KPTA menyarankan kepada Pengadilan Agama Sewilayah untuk menerapkan sistem Work From Home (WFH) pada masing-masing Pengadilan Agama.
Salah satu peserta teleconference sedang menjawab pertanyaan KPTA (9/4/2020)
Jawaban yang diberikan oleh Pengadilan Agama sewilayah sudah sesuai dengan Surat Edaran KMA Nomor 1 Tahun 2020, diantaranya melakukan pengecekan suhu tubuh dan pemakaian masker saat memasuki kantor, mencuci tangan sebelum masuk kantor yang sudah disediakan, tidak ada aparatur yang melaksanakan cuti atau pulang kampung pada masa Covid-19 ini, menerapkan sistem Work From Home, dan menyarankan kepada para pihak untuk berperkara secara elektronik. Kegiatan teleconference digelar dimulai Pukul 09.30 WITA hingga pukul 11.30 WITA yang diikuti oleh PA Kendari, PA Kolaka, PA Unaaha, PA Andoolo, PA Lasusua dan PA Rumbia. (M.Kum)