Kendari – Rabu (1/4/2020), PTA Sulawesi Tenggara menggelar teleconference dengan Pengadilan Agama sewilayah hukum PTA Sultra yang diselenggarakan di Ruang Zainal Imamah (Lantai 2) PTA Sulawesi Tenggara dan dimulai Pukul 09.00 WITA
Dalam teleconference kali ini membahas tentang tata cara kerja dalam menghadapi wabah Covid-19, permasalahan sidang pertama dan terakhir e-Litigation, dan hasil diskusi hukum wilayah Kepulauan. Acara bergulir secara runtut dimulai dengan kata pembukaan oleh Dr. H. Syamsulbahri, S.H., M.H. Sebagai Hakim Tinggi Pengawas Daerah PTA Sultra dilanjutkan arahan oleh KPTA Sultra.
Dalam arahannya, KPTA Sultra mempertanyakan bagaimana tata cara kerja Pengadilan Agama sewilayah dalam keadaan saat ini. KPTA pun menghimbau agar seluruh Pengadilan Agama sewilayah untuk tetap membuka persidangan melalui e-Court. Selain itu KPTA menyarankan kepada Pengadilan Agama Sewilayah untuk menerapkan sistem Work From Home (WFH) pada masing-masing Pengadilan Agama.
Selanjutnya, KPTA menanyakan kepada PA sewilayah bagaimana format BAS (Berita Acara Sidang) melalui e-litigation. Selain itu KPTA menunjukan format BAS yang baik dan benar. Selain itu KPTA menanyakan hasil tindak lanjut Diskusi Hukum wilayah Kepulauan agar segera dikirim ke PTA Sultra.
KPTA Sultra sedang memberikan arahan kepada salah satu peserta teleconference (1/4/2020)
Kegiatan teleconference digelar dimulai Pukul 09.00 WITA hingga pukul 11.00 WITA. Yang diikuti oleh PA Baubau, PA Pasarwajo, PA Raha, dan PA wangi-wangi. (M.Kum)