×

Peringatan

JUser: :_load: Tidak dapat memuat pengguna denga ID: 648

Kendari - Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara, Dr. H. Muslimin Simar, SH., MH. Memberi Pembinaan dan Diskusi Teknis Yustisial  Pengadilan Agama Wilayah Kepulauan Lingkup PTA Sultra yang digelar di Aula Pengadilan Agama Baubau (2/5/19) pukul 08.00 WITA.

Pembinaan dan Diskusi Teknis Yustisial dihadiri oleh unsur pimpinan, Hakim, Panitera, Panitera Pengganti, Juru Sita dan Juru Sita Pengganti se-PA wilayah Kepulauan, di antaranya : PA Pasar Wajo, PA Raha, PA Wangi-Wangi, dan PA Baubau yang bertindak sebagai Tuan Rumah. Pembinaan dan Diskusi Teknis Yustisial secara resmi dibuka oleh Ketua PTA Sultra.

Dalam sambutannya, KPTA Sultra mengungkapkan beberapa hal, di antaranya :

  1. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan jurusita dalam hal pemanggilan sehingga ongkos tugas Juru Sita bisa dipertanggung jawabkan secara propersional, yaitu melaksanakan pemanggilan sesuai perintah Ketua Majelis Hakim dan menarik biaya pemanggilan sesuai SK radius.
  2. Kegiatan diskusi hukum pada hari ini diharapkan rumusannya sudah diselesaikan malam ini
  3. Sesui dengan pengarahan Dirjen Badilag bahwa daftar hadir peserta diskusi harus disertakan dalam laporan yang dibuat per kwartal paling lambat 6 hari kerja setelah pelaksanaan harus dikirim ke Badilag.  
  4. Diskusi diarahkan berkembang dalam kapasitas kita sebagai praktisi (apa yang terjadi hubungannya dengan tema, keluar dari tema pun tidak ada masalah).
  5. Dalam diskusi hukum ini outpunnya bukan berupa makalah tetapi hasil yang erat kaitannya dengan implementasi pelaksanaan tugas.
  6. Pada bulan Agustus nanti kita akan membuat event perayaan hari ulang tahun Mahkamah Agung yang dirangkaikan dengan hari Ulang Tahun PTA Sultra. Moment perayaan tersebut, selain diisi dengan panel diskusi hukum juga pertandingan olahraga, dan akan ditambahkan dengan lomba PTSP dan SIPP terbaik.    
  7. Terkait Zona Integritas, saya melihat kantin PA Baubau dan mungkin juga ada di Pengadilan Agama lain yang kelihatan masih tertutup seharusnya dibuat secara terbuka dan dipasang CCTV.
  8. Mengenai tempat parkir seharusnya tempat parkir pegawai dan tamu harus dipisahkan.
  9. Diharapkan Ketua tidak menangani banyak perkara karena Ketua lebih fokus pada Manajemen Pengadilan Agama, Tetapi Jangan juga lalai mengerjakan tugas pokok hanya karena keaktifan mengikuti kegiatan di PEMDA.
  10. Berkas kasasi sebelum dikirim, terlebih dahulu harus diperiksa oleh pimpinan agar tidak ada yang kurang, kalau dikirim dalam keadaan kurang maka aka menjadi catatan. 
  11. Salah satu penilaian yang dipantau oleh Dirjen Badilag adalah Laporan Kinerja yang dirilis secara berkala baik mingguan dan bulanan maupun per triwulan dan per semester. 

Sebelum melangkah ke sesi diskusi Ketua PTA Sultra memberikan kesempatan kepada peserta  Pembinaan untuk mengajukan pertanyaan terkait dengan problem/masalah yang di dapat di PA tempat bertugasnya. Selanjutnya acara diserahkan kepada Moderator.

Mohammad Arif, S.Ag,. MH dalam hal ini bertindak sebagai Moderator mempersilahkan peserta Pembinaan dan Diskusi Teknis Yustisial untuk mengajukan pertanyaan. Kemudian salah satu peserta mengajukan pertanyaan.

Foto Panitera PA Wangi-Wangi, salah satu peserta yang mengajukan pertanyaan pada acara Pembinaan dan Diskusi Teknis Yustisial Pengadilan Agama Wilayah Kepulauan Lingkup PTA Sultra yang digelar di Aula Pengadilan Agama Baubau (2/5/19)

 

Adapun Pertanyaan Abd Rahim, S.Ag (Panitera PA Wangi-Wangi) yaitu ada yang mengajukan permohonan isbat nikah dimana termohon tersebut sudah pernah menikah sebanyak 3 x dan baru bercerai dan istrinya sudah 2 x juga menikah. Sehingga saat itu saya langsung menjawab permohonan pemohon ini tidak bisa dilanjutkan. jadi pemohon bertanya kira-kira bagaimana solusinya ?

Jawaban Ketua PTA Sultra adalah Kalau ada kasus seperti itu permohonannya diterima saja nanti Ketua Majelis Hakim yang putuskan apakah diterima atau di No.

Wakil Ketua PTA Sultra juga menambahkan, dalam hal ini kita sebagai penerima berkas permohonan perkara tidak boleh langsung memutuskan bahwa permohonan ini tidak diterima dengan alasan tertentu, intinya terima saja nanti Ketua Majelis Hakim yang tentukan apakah permohonannya diterima atau ditolak.

Kendari - Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara, Dr. H. Muslimin Simar, SH., MH. Menghadiri kegiatan Pembinaan Teknis Yustisial  Pengadilan Agama Wilayah Kepulauan Lingkup PTA Sultra yang digelar di Aula Pengadilan Agama Baubau (2/5/19) pukul 08.00 WITA.

Sebelum menuju ke Aula Pengadilan Agama Baubau Ketua PTA Sultra, Wakil Ketua PTA Sultra di dampingi oleh Ketua PA Baubau, PA Pasarwajo dan Ketua PA Wangi-Wangi menuju ruangan Ketua Pengadilan Agama Baubau.

 

Ketua PTA Sultra berfoto bersama di Ruangan Ketua PA Baubau dalam menghadiri kegiatan Pembinaan Teknis Yustisial  Pengadilan Agama Wilayah Kepulauan Lingkup PTA Sultra yang digelar di Aula Pengadilan Agama Baubu (2/5/19)

Kendari - Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara, Dr. H. Muslimin Simar, SH., MH. Memberi Pembinaan dan diskusi Yustisial PA wilayah Daratan pada PTA Sultra. Pembinaan digelar di Aula Pemda Kab. Bombabana Prov. Sultra (29/5/19), pukul 13.00 WITA.

Pembinaan dan Diskusi Yustisial dihadiri oleh unsur pimpinan, Hakim, Panitera, Panitera Pengganti, Juru Sita dan Juru Sita Pengganti se-PA wilayah daratan, di antaranya : PA Kendari, PA Unaaha, PA Kolaka, PA Andolo, PA Lasusua dan PA Rumbia . yang bertindak sebagai Tuan Rumah. Pembinaan dan Diskusi Yustisial secara resmi dibuka oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara.

Dalam sambutannya, KPTA Sultra mengungkapkan beberapa hal, di antaranya :

  1. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan jurusita dalam hal pemanggilan sehingga ongkos tugas Juru Sita bisa dipertanggung jawabkan secara propersional.
  2. Rumusan diskusi hukum teknis yustisial Kalau bisa sudah selesai pada malam hari ini.
  3. Dirjen Badilag telah menetapkan bahwa daftar hadir peserta Diskusi harus disertakan dalam laporan yang dibuat per kwartal paling lambat 6 hari kerja setelah pelaksanaan.    
  4. Diskusi diarahkan dalam kapasitas kita sebagai praktisi (apa yang terjadi hubungannya dengan tema, keluar dari tema pun tidak ada masalah)
  5. Outpunnya bukan makalah tetapi hasil yang erat kaitannya dengan implementasi pelaksanaan tugas
  6. Pada bulan Agustus nanti kita akan membuat event perayaan hari ulang tahun Mahkamah Agung yang dirangkaikan dengan Ulang Tahun PTA Sultra. Moment perayaan tersebut dirangkaiakan dengan diskusi hukum juga pertandingan olahraga, dan akan ditambahkan dengan lomba PTSP dan SIPP terbaik.    
  7. Tempat parkir pegawai dan tamu harus dipisahkan.
  8. Diharapkan Ketua tidak menangani banyak perkara karena Ketua lebih fokus pada Manajemen PA. Tetapi Jangan juga lalai mengerjakan tugas pokok hanya karena keaktifan mengikuti kegiatan di PEMDA.
  9. Berkas kasasi sebelum dikirim, terlebih dahulu harus diperiksa oleh pimpinan agar tidak ada yang kurang, kalau dikirim dalam keadaan kurang maka aka menjadi catatan. 
  10. Salah satu penilaian yang dipantau oleh Dirjen Badilag adalah Laporan Kinerja yang dirilis secara berkala baik mingguan dan bulanan maupun per triwulan dan per semester. 

Kendari - Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara, Dr. H. Muslimin Simar, SH., MH. Menghadiri acara Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Pencanangan digelar di Aula Pemda Kab. Bombabana Prov. Sultra (29/5/19), pukul 10.30 WITA.

Pencanangan dihadiri oleh unsur Forum Komunikasi Pemerintah Daerah (forkopimda) Kabupaten Bombana. Diantaranya, Wakil Bupati Bombana Provinsi Sultra, Perwakilan Komandan 1413 Bombana, Perwakilan Kejaksaan Bombana, Perwakilan Polres Bombana dan Perwakilan Kemenag Kabupaten Bombana. Pada kesempatan ini, Bupati Bombana berhalangan hadir. Ia diwakili oleh Wakil Bupati Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara.

Selain dihadiri oleh Forkopimda dan Aparatur PA daratan sewilayah PTA Sultra, acara pencanangan juga diikuti oleh sejumlah Pimpinan, Hakim dan Pejabat Pengadilan Agama Kendari, Pengadilan Agama Kolaka, Pengadilan Agama Unaaha dan Pengadilan Agama Andoolo.

Pencanangan secara resmi ditandai dengan penekanan tombol  tanda dibukanya selubung spanduk kegiatan oleh KPA Rumbia, KPTA Sultra dan Wakil Bupati Kab. Bombana Prov. Sultra.

Dalam sambutannya, KPTA Sultra mengungkapkan latar belakang pencanangan zona integritas. Ia menyebut, turunnya kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan serta adanya persepsi masyarakat akan rendahnya kualitas pelayanan lembaga peradilan sebagai dua faktor pendorong pencanangan tersebut.

Untuk meningkatkan kepercayaan publik serta untuk membalikkan persepsi publik tersebut, KPTA Sultra menyebut, pihaknya telah menerapkan berbagai program yang diinisiasi oleh Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Agama di satuan kerjanya. Program program tersebut antara lain adalah Akreditasi Penjaminan Mutu, penerapan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), One Day Minute, One Day Publish, e-court, e-register dan berbagai program lainnya.

Halaman 2 dari 2

Agenda PTA Kendari

Sen Sel Rab Kam Jum Sab Min
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31

Statistik Pengunjung

Hari ini4265
Kemarin18086
Minggu ini45431
Bulan ini212010
Total1181055

Info Pengunjung
  • IP: 18.222.25.95
  • Browser: Unknown
  • Browser Version:
  • Operating System: Unknown

Online
4
Online

22 Mei 2025
Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Tinggi Agama Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara. Jam Pelayanan Senin-Kamis : 08.00-16.30 WITA, Jum'at : 07.30-16.30 WITA. Kami telah mendeklarasikan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Jika menemukan suatu pelanggaran, silakan laporkan melalui layanan kontak yang tertera di website ini