Administrator

Administrator

Pranata Komputer Ahli Pertama

Rabu, 01 Juli 2020 21:41

Unit Pelaksana Teknis

  • ANGGARAN
  • BMN
  • WEBSITE & MEDIA SOSIAL

 

 

Rabu, 01 Juli 2020 21:30

Indikator Kinerja Utama (IKU)

 

Rabu, 01 Juli 2020 21:28

Perjanjian Kinerja (PK)

 

Rabu, 01 Juli 2020 21:26

Rencana Kinerja Tahunan (RKT)

 

Rabu, 01 Juli 2020 21:23

Rencana Aksi Kinerja

 

  • 2025
  • 2024
  • 2023
  • 2022
  • 2021
*Tahun 2025
*Tahun 2024

 

*Tahun 2023

 

*Tahun 2022
*Tahun 2021

  • 2024
  • 2023
* Pelaporan Tahun 2024

 

* Pelaporan Tahun 2023

 

Rabu, 01 Juli 2020 15:23

Daftar Mediator

Mediator adalah pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.

Berikut Daftar Hakim Mediator di Pengadilan Agama Sewilayah Pengadilan Tinggi Agama Kendari :

Nama Pengadilan Daftar Mediator
Pengadilan Agama Kendari Tautan
Pengadilan Agama Bau-Bau Tautan
Pengadilan Agama Raha Tautan
Pengadilan Agama Kolaka Tautan
Pengadilan Agama Unaaha Tautan
Pengadilan Agama Andoolo Tautan
Pengadilan Agama Pasarwajo Tautan
Pengadilan Agama Wangi-Wangi Tautan
Pengadilan Agama Lasusua Tautan
Pengadilan Agama Rumbia Tautan

Prosedur Pengambilan Akta Cerai

Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding. Dalam hal pihak tidak hadir, maka perkara baru inkracht terhitung 14 hari sejak pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding (putusan kontradiktoir) atau verzet (putusan verstek).

Syarat  mengambil Akta Cerai:
1. Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud.
2. Memperlihatkan identitas diri baik KTP/domisili ataupun SIM.
3. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Akta Cerai Rp.10.000,- (Sepuluh ribu rupiah).
4. Jika menguasakan kepada orang lain untuk mengambil akta cerai, maka  di samping fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa, juga menyerahkan Asli Surat Kuasa bermeterai 6000 yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat.

 

Prosedur Pengambilan Salinan Putusan

Syarat mengambil Salinan Putusan;

1. Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud.

2. Memperlihatkan KTP Asli dan menyerahkan fotokopinya.

3. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) :

Biaya salinan @lembar Rp. 500 (Tiga ratus rupiah perlembar)

Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Agama se Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara
Di -
Tempat
 
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
 
Dengan ini kami sampaikan dengan hormat surat Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara Nomor : W21-A/1338/HM.00/IX/2020, tanggal 25 November 2020, perihal "Laporan Pelaksanaan Pelayanan Terpadu".
Demikian, terima kasih.
 
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
 
Untuk mendownload surat klik link dibawah ini 

Agenda PTA Kendari

Statistik Pengunjung

Hari ini6969
Kemarin14109
Minggu ini33111
Bulan ini225672
Total2272515

Info Pengunjung
  • IP: 216.73.216.114
  • Browser: Unknown
  • Browser Version:
  • Operating System: Unknown

Online
21
Online

20 Agustus 2025
Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Tinggi Agama Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara. Jam Pelayanan Senin-Kamis : 08.00-16.30 WITA, Jum'at : 07.30-16.30 WITA. Kami telah mendeklarasikan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Jika menemukan suatu pelanggaran, silakan laporkan melalui layanan kontak yang tertera di website ini