Pranata Komputer Ahli Pertama
Menciptakan Togetherness Untuk Membangun Peradilan Agama
Oleh: Musthofa, S.H.I., M.H[1]
(Hakim Pengadilan Agama Bajawa)
Pernah melihat dan membaca persyaratan melamar kerja di perusahaan tertentu? Salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh calon karyawan salah satunya adalah mampu bekerja dalam tim. Selain itu, mampu berkomunikasi dengan baik. Bekerja dalam tim mendapat tempat khusus ketika perusahaan membuka lowongan kerja. Tiap calon karyawan harus memenuhi dan dapat melaksanakan persyaratan tersebut. Tidak ada tawar menawar mengenai kerja tim. Sehebat apapun calon karyawan ketika tidak bersedia bekerja dalam tim, dapat dipastikan tidak akan lolos seleksi. Mensyaratkan dapat bekerja dalam tim sungguh sangatlah beralasan. Karena perusahaan menyadari bahwa tujuan tidak akan tercapai bila pekerjaan dilakukan sendiri-sendiri. Bekerja adalah berbicara sistem.
Begitu pula bekerja di Pengadilan. Kerjasama antar pegawai harus menjadi nafas saat bekerja. Meski tentu saja bekerja di Pengadilan, sangat rentan akan persaingan. Tak jarang pula, ada beberapa pegawai yang menolak untuk menyelesaikan pekerjaannya secara tim. Berasalan tak terbiasa melakukannya secara team work. Tidak sedikit pula yang berpikir, bekerja secara tim hanya akan menyulitkan. Beresiko menimbulkan perpecahan, bila ada beberapa anggota yang tak mau mengalah. Terlebih bila dalam tim sama-sama memiliki kemampuan yang seimbang. Selalu beranggapan bisa menjalankan semuanya dengan sendiri. Tidak sedikit pula yang memilih menjadi single fighter. Apakah sigle fighter salah? Tidak sepenuhnya salah. Itu adalah pilihan yang biasa diambil oleh pegawai. Tentu memiliki resiko sendiri.
[1] Hakim Angkatan VIII/ PPC Terpadu Angkatan III
Selengkapnya KLIK DISINI
*Tahun 2021
KERTAS KERJA RKAKL DIPA 01 | ![]() |
---|
KERTAS KERJA RKAKL DIPA 04 | ![]() |
---|
*Tahun 2021
No
|
Surat Keputusan (SK)
|
Dokumen |
---|---|---|
1
|
SK Pengawas Daerah
|
|
2
|
SK Pengawas Bidang
|
|
3
|
SK Majelis Hakim
|
|
4
|
SK Pejabat Hubungan Masyarakat (HUMAS)
|
|
5
|
SK Penanggungjawab dan Petugas Absen
|
|
6
|
SK Pembagian Tugas dan Wewenang Ketua & Wakil Ketua
|
|
7
|
SK SAPM
|
|
8
|
SK Tim Survey Kepuasan Masyarakat
|
|
9
|
SK Tim Pengelola TI seWilayah PTA Sulawesi Tenggara
|
|
10
|
SK Pola Mutasi Internal
|
|
11
|
SK Tim Penanganan Benturan Kepentingan
|
|
12
|
SK Tim Pengelola Website | |
13
|
SK Penetapan Inovasi PTA Sulawesi Tenggara
|
|
14
|
SK Pengurus IKAHI
|
|
15
|
SK Pengurus Koperasi
|
*Tahun 2021
No
|
Surat Keputusan (SK)
|
Dokumen |
---|---|---|
1
|
SK Pelayanan Informasi
|
|
2
|
SK Pembentukan Tim Pengelola Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
|
|
3
|
SK Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
|
|
4
|
SK Satuan Tugas SPIP
|
|
5
|
SK Pengelola Surat Masuk dan Keluar Kepaniteraan
|
|
6
|
SK Penanggungjawab dan Petugas Whistle Blowing
|
|
7
|
SK Penanggungjawab dan Petugas Pengaduan
|
|
8
|
SK Penanggungjawab dan Petugas Arsip
|
|
9
|
SK Tim Penelaah Whistle Blowing System
|
|
10
|
SK Tim Penelaan Pengaduan | |
11
|
SK Tim Penyelesaian Pengaduan
|
© 2025 Pengadilan Tinggi Agama Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara ™