PTA Kendari Menyelenggarakan Diskusi Hukum Wilayah Daratan PA Sewilayah Tahun 2025

07 Agustus 2025 Berita 380

Kendari, 07 Agustus 2025 - Pengadilan Tinggi Agama Kendari kembali menggelar kegiatan Diskusi Hukum Wilayah Daratan, yang diikuti oleh seluruh satuan kerja Pengadilan Agama di bawah yurisdiksinya. Diskusi hukum kali ini dengan tema “Memperkuat Pondasi Administrasi dan Teknis Yustisial dalam Menyongsong Peradilan Modern Berbasis Digital”. Acara yang digelar secara daring melalui Zoom ini digelar di Command Center PTA Kendari dan diikuti oleh Ketua, Wakil Ketua, Hakim Tinggi, Ketua PA se-wilayah, serta jajaran struktural dan fungsional serta pelaksana PTA Kendari. Acara diskusi hukum secara resmi di buka oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kendari bapak Drs Damsir, S.H., M.H., selanjutnya Ketua PTA Kendari memberikan sambutan terhadap satuan-setuan kerja yang mengikuti acara ini secara daring dari Command Center masing-masing. Dalam sambutannya KPTA Kendari melihat pentingnya aspek administrasi dalam proses yustisial modern, termasuk verifikasi berkas elektronik saat sidang, penanganan permohonan dan partisipasi aktif dari peserta juga sangat ditekankan agar efektifnya diskusi yang akan dilaksanakan.

Ketua Tim Pokja Diskusi Hukum PTA Kendari dalam hal ini adalah Hakim Tinggi PTA Kendari ibu Dra. St. Mahdianah. K, M.H. yang menyampaikan bahwa format awal yang direncanakan luring dialihkan ke daring. Beliau menekankan, meski diskusi ini berfokus pada wilayah daratan, wilayah kepulauan tetap dilibatkan pasif sebagai persiapan diskusi lanjutan untuk wilayah tersebut.

Diskusi hukum berlanjut dengan membahas perkara yang telah ditentukan, diperbolehkan untuk masing-masing satua kerja untuk memberikan pandangannya terhadap perkara tersebut yang akan dibahas. Banyak dari satuan kerja yang memberikan pandangannya terhadap perkara tersebut, seperti PA Rumbia menyampaikan pengakuan terhadap legitimasi syirkah melalui qiyas dan kekuatan syirkah abdan yang disepakati dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 85–97. Prosedur revisi gugatan juga dibahas, di mana penggugat dapat mengubah gugatannya paling lambat dua hari sebelum sidang jawaban melalui SIP. 

Diskusi hukum dilakukan dengan fokus utama adalah dua perkara, dua perkara tersebut merupakan perkara yang pernah dihadapkan pada satuan kerja PA Kendari dan PA Kolaka. Berlanjut dengan membahas banyak topik-topik perkara dan mengenai hukum peradilan agama seperti praktik revisi gugatan, pertimbangan saksi dalam putusan, penilaian harta bersama secara praktis dengan estimasi komprehensif,dan tantangan beban perkara serta pentingnya mencantumkan peraturan dan filosofi yuridis dalam pengambilan keputusan.

Selanjutnya PTA Kendari memberikan arahan dan tanggapan terkait penyampaian pandangan oleh satuan kerja, seperti Wakil Ketua PTA Kendari bapak Drs Ayep Saepul Miftah, S.H., M.H. mengapresiasi diskusi ini yang mendorong perkembangan. Menyerukan agar putusan “dihiasi” dengan sumber hukum seperti Al-Quran, Hadis, Fiqih, dan penyesuaian administrasi elektronik. Tidak lupa juga Wakil Ketua PTA Kendari memberikan motivasi khususnya kepada hakim-hakim untuk selalu mengembangkan diri, dan selalu menambah wawasannya agar terciptanya badan peradilan menjadi lembaga yang selalu mengedepankan integritas dan profesionalitas.

Secara keseluruhan, diskusi ini menandai komitmen PTA Kendari dalam memperkuat administrasi, aspek yustisial, dan modernisasi berbasis digital. Fokus pada akurasi, efisiensi, dan keadilan terlihat menjadi benang merah dalam semua paparan dan tanggapan dengan aspirasi, agar praktik ini bisa menjadi acuan di masa depan.

Agenda PTA Kendari

Statistik Pengunjung

Hari ini6555
Kemarin14109
Minggu ini32697
Bulan ini225258
Total2272101

Info Pengunjung
  • IP: 216.73.216.114
  • Browser: Unknown
  • Browser Version:
  • Operating System: Unknown

Online
9
Online

20 Agustus 2025
Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Tinggi Agama Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara. Jam Pelayanan Senin-Kamis : 08.00-16.30 WITA, Jum'at : 07.30-16.30 WITA. Kami telah mendeklarasikan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Jika menemukan suatu pelanggaran, silakan laporkan melalui layanan kontak yang tertera di website ini