Nikah Siri: Apa Hukumnya?

01 Juli 2020 Artikel 40796

NIKAH SIRI: APA HUKUMNYA?

Oleh : Mahmud Hadi Riyanto dan Muhammad Ismail[1]

(Hakim Pengadilan Agama Bajawa - NTT)

A. Latar Belakang

Pernikahan merupakan ikatan lahir batin antara laki-laki dan perempuan sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.[2]

Allah menjadikan pernikahan yang diatur menurut syariat Islam sebagai penghormatan dan penghargaan yang tinggi terhadap harga diri yang diberikan oleh Islam khusus untuk manusia di antara makhluk-makhluk yang lain.[3]Dengan adanya suatu pernikahan yang sah, maka pergaulan antara laki-laki dan perempuan menjadi terhormat sesuai dengan kedudukan manusia yang berperadaban, serta dapat membina rumah tangga dalam suasana yang damai, tentram dan penuh dengan rasa kasih sayang antara suami isteri.

Pernikahan dalam kajian Hukum Islam maupun Hukum Nasional di Indonesia dapat dilihat dari tiga segi yaitu, segi Hukum, Sosial, dan Ibadah.[4] Apabila ketiga sudut pandang tersebut telah tercakup semuanya, maka tujuan pernikahan sebagaimana yang diimpikan oleh syariat Islam akan tercapai yaitu, keluarga yang saki>nah, mawaddah wa rah}mah. Ketiganya tidak bisa dipisahkan satu sama lain, apabila salah satunya terabaikan maka akan terjadi ketimpangan dalam pernikahan sehingga tujuan dari pernikahan tersebut tidak akan tercapai dengan baik.


[1]Hakim Angkatan VII / PPC Terpadu II dan Hakim Angkatan VIII / PPC Terpadu III

[2]Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 1

[3]Mah}mu>d al-S}abba>g, Tuntunan Keluarga Bahagia Menurut Islam, alih bahasa Bahruddin Fannani (Cet. 3; Mesir: Da>r al-I’tis}a>m, 2004), h. 23.

[4]Kamal Mukhtar, Asas-asas Hukum Islam tentang Perkawinan (Jakarta: Bulan Bintang, 1993), h. 5-8.

 


Selengkapnya KLIK DISINI

Agenda PTA Kendari

Sen Sel Rab Kam Jum Sab Min
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31

Statistik Pengunjung

Hari ini5267
Kemarin7922
Minggu ini52805
Bulan ini163866
Total1132911

Info Pengunjung
  • IP: 18.190.158.12
  • Browser: Unknown
  • Browser Version:
  • Operating System: Unknown

Online
11
Online

18 Mei 2025
Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Tinggi Agama Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara. Jam Pelayanan Senin-Kamis : 08.00-16.30 WITA, Jum'at : 07.30-16.30 WITA. Kami telah mendeklarasikan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Jika menemukan suatu pelanggaran, silakan laporkan melalui layanan kontak yang tertera di website ini