Kendari, 20 Februari 2023
Pengadilan Tinggi Agama Kendari Dr. H. Mame Sadafal (Ketua) dan Dra. Nia Nurhamidah Romli, M.H (Wakil Ketua) Bersama jajarannya mengikuti acara Sosialisasi PERMA tentang Administrasi dan Persidangan Secara Elektronik. Acara tersebut diadakan di Pengadilan Negeri Surabaya dan dihadiri seluruh Pimpinan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama seluruh wilayah hukum Jawa Timur secara luring dan warga Peradilan di seluruh Indonesia yang mengikuti secara daring.
Sambutan dan Pembukaan Secara Resmi Oleh Dr. Syarifuddin, S.H., M.H
Ketua MA Bapak Prof. Dr. Syarifuddin, S.H., M.H menyampaikan beberapa regulasi aturan, diantaranya :
- PERMA Nomor 3 tahun 2018 tentang administrasi Peradilan Secara Elektronik ( pendaftaran perkara secara elektronik, pembayaran panjar secara elektronik, dn pemanggilan para pihak secara elektronik)
- PERMA Nomor 1 Tahun 2019 dengan fitur baru persidangan elektronik, dan pengajuan upaya hukum secara ekeltronik
- PERMA Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan PERMA Nomor 1 Tahun 2019 mengubah ketentuan hukum hari, yang semula hari kerja menjadi hari kalender, menambahkan ketentuan ttd elektronik, menambahkan ketentuan PTSP dan adanya meja ecourt, menambahakn jenis perkara perdata khusus, menambahkan norma pengurusan dan pemberesan harta pailit, ruang lingkup persidangan eletronik upaya hukum banding, menambahkan pengguna terdaftar (curator), menambhakan bundel A dan B yang dikirim ke Pengadilan Tk. Banding, administrasi perkara tingkat banding secara elektronik, mekanisme persutujuan sidang, panggilan melalui surat tercatat.
- Untuk memastikan PERMA Nomor 7 Tahun 2022 dilaksanakan dengan baik, maka dikeluarkan Keputusan Ketua MA Nomor 363 Tahun 2022 tentang Petunjuk teknis Administrasi Perkara Perdata, Perdata Agama dan Tata Usaha Negara secara elektronik.
- PERMA Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara elektronik
- PERMA Nomor 8 Tahun 2022 tentang perubahan PERMA Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara elektronik
- Untuk memastikan PERMA Nomo 8 Tahun 2022 dilaksanakan dengan baik, maka dikeluarkan SK KMA Nomor 365 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidanga Perkara Pidana di Pengadilan secara elektronik
- PERMA Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengajuan administrasi Upaya Hukum dan persdiangan Kasasi dan PK di MA secara Elektronik.
Dengan adanya perubahan tersebut diharapkan kepada aparatur di seluruh Indonesia agar dapat mencermati setiap aturan tersebut Bersama petunjuk teknisnya.
Dr. H. Suhadi, S.H., M.H (Ketua Kamar Pidana MARI)
Dilanjutkan Pembinaan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Bapak Dr. H. Suhadi, S.H., M.H. Beliau Menyampaikan terdapat 2 hal yang terpenting yaitu masalah kelengkapan, dan sinyal untuk dapat mejalankan sidang secara elektronik.
I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H. (Ketua Kamar Perdata MARI)
Syamsul Ma’arif, S.H., L.L.M., P.H.D (Hakim Agung MARI)
Bapak Syamsul Ma'arif, S.H., L.L.M, P.H.D (Hakim Agung MARI) menyimpulkan bahwa sistem elektronik dapat menghemat waktu karena tidak perlu lagi ke Pengadilan, dapat mendaftar kapanpun dan dimanapun, biaya lebih ringan (panjar dan operasional), administrasi perkara berbasis Paperless, Proses pemanggilan / pemberitahuanlebih cepat dan lebih sederhana dan tidak diperlukan lagi pihak yang berada di luar yuridiksi.
Dr. H. Ridawan Mansyur, S.H., M.H (Panitera MARI)