×

Peringatan

JUser: :_load: Tidak dapat memuat pengguna denga ID: 714

PEMBINAAN DAN DISKUSI HUKUM WILAYAH KEPULAUAN PENGADILAN TINGGI AGAMA KENDARI

29 Juli 2022 Berita 13257

Kamis, 28/07/2022 bertempat di Hotel Zenith Premiere Kota Baubau, Ketua Pengadilan Tinggi Agama (KPTA) Kendari DR. Drs. Izzuddin HM., MH., membuka secara resmi acara Pembinaan dan Diskusi Hukum Wilayah Kepulauan se-Wilayah Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kendari.

Pembukaan tersebut  selain dihadiri para peserta pembinaan dan diskusi hukum, juga dihadiri  beberapa orang Hakim Tinggi, Panitera dan Sekertaris, Panmud Hukum dan Panmud Banding  PTA Kendari, dilanjutkan dengan pembinaan. Dalam pembinaannya KPTA Kendari mengungkapkan bahwa kita sebagai aparat untuk dapat menilai sesuatu haruslah terlebih dahulu dimulai dengan menilai diri kita masing-masing, untuk selanjutnya bisa melakukan penilaian terhadap sesuatu.

Terkait dengan upaya melakukan perubahan, hendaknya tidak terbatas pada output dari perubahan yang dilakukan tersebut tetapi yang terpenting dalam melakukan perubahan adalah outcome di mana output merupakan hasil yang dicapai dalam jangka pendek sementara outcome menghasilkan sesuatu yang dirasakan bermanfaat dalam jangka panjang.  Beliau juga mengharapkan seluruh satuan kerja se-Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Kendari untuk memberikan dukungan penuh kepada Pengadilan Tinggi Agama Kendari dan Pengadilan Agama Unaaha yang tahun ini sedang berjuang untuk meraih Predikan Wilayah Bebas dari Korupsi WBK dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI.

Suasana pembinaan yang dipandu oleh Ketua Panitia, Drs. H. Anas Malik, M.H., tersebut berlangsung dengan suasana penuh kehangatan karena Ketua PTA Kendari memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada seluruh peserta mengajukan pertanyaan, maupun uneg-uneg yang ingin disampaikannya.

Usai pembinaan, acara dilanjutkan dengan diskusi hukum dengan mengangkat tema, ”Implementasi dan Permasalahan Pelaksanaan e-Court dan e-Litigasi  di Pengadilan  Agama. ” Acara ini diikuti oleh Ketua, Hakim, Panitera dan Sekretaris dari Pengadilan Agama Wilayah Kepulauan se-Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Kendari yaitu Pengadilan Agama Raha Kls. IB, Pengadilan Agama Baubau , Pengadilan Agama Wangiwangi, dan Pengadilan Agama Pasarwajo.

Diskusi hukum yang kali ini sebagai pelaksana dari Pengadilan Agama Pasarwajo adalah diskusi yang ketiga kalinya dilaksanakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Kendari,  sebelumnya diselenggarakan di Kolaka untuk Pengadilan Agama di Wilayah daratan sewilayah Pengadilan Tinggi Agama Kendari, meliputi  Pengadilan Agama kendari, pengadilan Agama Unaaha, Pengadilan Agama Rumbia, Pengadilan Agama Kolaka, Pengadilan Agama Raha dan Pengadilan Agama Lasusua. Selain itu, sebelum pelaksanaan diskusi  secara ofline ini, juga telah dilaksanakan diskusi hukum secara virtual yang pesertanya melibatkan seluruh Pengadilan Agama se-Wilayah PTA Kendari.

Melalui diskusi hukum yang dipandu oleh Drs. H. Nemin Aminuddin, M.H., sebagai moderator tersebut menampilkan Pengadilan Agama Wangi-Wangi sebagai pemakalah utama, dengan dua pemakalah pembanding, masing-masing Pengadilan Agama Baubau dan Pengadilan Agama Pasarwajo.

Pemaparan makalah, baik pemakalah utama maupun para pembanding, masing-masing menyampaikan berbagai permasalahan yang dihadapi dalam penerapan berperkara secara elektronik, baik yang berkaitan dengan penerapan e-Court, seperti pendaftaran (e-Filling), pembayaran panjar biaya perkara (e-Payment) maupun pemanggilan sidang (e-Summon) maupun yang berkaitan dengan pelaksanaan persidangan secara elektronik (e-Litigation).

Atas permasalahan-permasalahan yang muncul tersebut, moderator memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada seluruh peserta untuk memberikan tanggapan dan solusinya berdasarkan pengalaman masing-masing.

Diskusi hukum diakhiri dengan paparan nara sumber dengan memberikan tanggapan atas seluruh permasalahan yang muncul di tingkat pertama maupun permasalahan yang dialami langsung oleh para Hakim Tinggi PTA Kendari dalam memeriksa berkas banding yang diajukan secara elektronik, seperti masih banyaknya berkas banding elektronik tidak mengunduh seluruh alat bukti, kecuali sekedar bukti permulaan. Oleh karena itu, Drs. Hasbi, M.H., yang ditunjuk oleh Pimpinan Pengadilan Tinggi Agama Kendari sebagai nara sumber dalam diskusi tersebut, mengharapkan agar Pengadilan Tingkat Pertama sebelum mengirimkan berkas elektronik ke tingkat banding melengkapi berkas elektronik tersebut dengan bukti-bukti yang diajukan para pihak di persidangan.

Acara pembinaan Ketua PTA Kendari, maupun diskusi hukum kembali ditutup oleh Ketua PTA Kendari yang ditandai dengan penyerahan rumusan hasil diskusi hukum oleh Ketua Panitia Drs. H. Anas Malik, M.H., kepada KPTA Kendari Dr. Drs. H. Izzuddin Hm., M.H.

Agenda PTA Kendari

Sen Sel Rab Kam Jum Sab Min
2
3
4
5
6
8
9
10
11
13
14
15
16
17
18
20
21
22
23
27
29
30

Statistik Pengunjung

Hari ini1273
Kemarin11796
Minggu ini45764
Bulan ini215481
Total1511177

Info Pengunjung
  • IP: 216.73.216.221
  • Browser: Unknown
  • Browser Version:
  • Operating System: Unknown

Online
2
Online

20 Jun 2025
Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Tinggi Agama Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara. Jam Pelayanan Senin-Kamis : 08.00-16.30 WITA, Jum'at : 07.30-16.30 WITA. Kami telah mendeklarasikan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Jika menemukan suatu pelanggaran, silakan laporkan melalui layanan kontak yang tertera di website ini