Displaying items by tag: PTA Kendari

Selasa, 09 November 2021 16:32

Mempersepsikan Pengadilan Agama

MEMPERSEPSIKAN PENGADILAN AGAMA

Oleh: Drs.H. Asmu’i Syarkowi, M.H.

(Hakim Pengadilan Agama Semarang Kelas IA)

Sebuah kalimat singkat, tetapi bagiku sarat makna, tiba-tiba meluncur dari seorang kondektur bus antar kota. “Tempat sekenan”, katanya ketika saya memberi isyarat akan turun di kantor pengadilan agama (PA) tempat saya bertugas. Sebagian penumpang yang mendengarnya kontan cekikikan. Mendengar celotehan dan ekspresi panumpang lain, mengomentari kalimat kondektur tadi, saya pun masygul. Rasa geli, tersinggung, termasuk perasaan sedikit marah bercampur aduk menjadi satu. Kepenatan perjalanan 17 jam lebih--menuju tempat tugas sejak Minggu siang hingga Senin pagi--itu seolah ‘tertebus’. Rupanya mereka telah membuat stigma tentang institusi PA dengan stigma tertentu.

Kata “second” dalam bahasa Inggris berarati kedua atau bekas. Ketika diucapkan dengan bahasa Indonesia “gaul”, kata “sekenan” sering diartikan dengan barang bekas atau barang loakan. Ketika kata tersebut dilekatkan dengan instansi PA kebanyakan orang langsung paham, bahwa yang dimaksud “sekenan” tidak lain adalah para janda yang pada umumnya muncul akibat putusan PA. Para aparatnya (sebut saja: Hakim) juga sering dipersepsikan sebagai “hakim tukang cerai”. Sebutan hakim tukang cerai ini malah pernah dilontarkan oleh 2 ahli hukum kesohor di negeri ini (Hamid Awaludin dan Adnan Buyung Nasution) ketika berkomentar (sinis) terhadap putusan peninjauan kembali pembebasan Tomy Soeharto dalam kasus PT Goro Batara Sakti, yang salah satunya melibatkan Hakim Agung dari PA Drs.H. Taufiq, S.H.,M.H. (sebagai Ketua Majelis).


Selengkapnya KLIK DISINI

 

Published in Artikel
Tagged under
Jumat, 22 Oktober 2021 16:31

ABH versus AKP

ABH versus AKP

Oleh Bakhtiar. SHI., MHI*[1]

Anak yang Berhadapan dengan Hukum, istilah ini dapat kita temukan di dalam Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang SPPA: Anak yang Berhadapan dengan Hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana. Para pemerhati dan penggiat perlindungan anak, termasuk kalangan praktisi hukum menyingkat penyebutan anak yang berhadapan dengan hukum dengan singkatan ABH. Sedangkan AKP yang dimaksud didalam judul artikel ini adalah singkatan dari Anak Korban Perceraian, Yang penulis maksud dengan anak korban perceraian yaitu anak yang menjadi korban akibat perceraian orang tuanya;

Jika disimak secara mendalam, tentang apa yang terdapat didalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 Tentang SPPA, akan sangat terasa sekali penghormatan dan pemuliaan SPPA terhadap anak yang berhadap dengan Hukum (ABH). Hal ini bisa kita lihat bagaimana Undang-undang SPPA menuntut aparat penagak hukum (APH) agar benar-benar bersikap profesional didalam menangani perkara anak, mulai dari penyidikan sampai pada tahap pembimbingan setelah menjalani pemidanaan.


*Ketua Mahkamah Syar’iyah Singkil


Selengkapnya KLIK DISINI

 

Published in Artikel
Tagged under
Rabu, 10 November 2021 10:00

Selamat Hari Pahlawan 2021

Published in Ucapan
Tagged under
Kamis, 28 Oktober 2021 13:34

Selamat Hari Sumpah Pemuda Ke - 93

Published in Ucapan
Tagged under

Kajian Terhadap Tenggang Pemanggilan Perceraian Ghaib Pada Era Digital

(Salah Satu Upaya Mengatasi Hambatan System Hukum)
Oleh : Drs. Suyadi, M.H.[1] dan Dr. Drs. Siddiki, M.H.[2]

A. Pendahuluan

Rasanya sudah maklum, bahwa kini bukan zaman kolonialisme, bukan juga zaman Orde Baru lagi, dan bukan zaman kuno lagi, namun kini zaman sudah serba modern. Suatu zaman yang kita kenal zaman digitalisme, atau zaman online, atau zaman teknologi. Memang kalau kita menoleh pada saat Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 tahun 1975 lahir, sarana dan prasarana masih serba ketinggalan. Pada masa itu, infrastruktur seperti jalan-jalan baik di kota maupun di desa masih memprihatinkan. Masyarakat masih jarang yang mempunyai sepeda motor, apalagi mobil, jarang yang mempunyai Televisi (TV), belum ada Handphone (HP), belum mengenal internet dan lain-lainnya. Maka dari itu dunia peradilan, tidak boleh ketinggalan zaman, tentu harus selalu mengikuti perkembangan zaman.

Dengan maksud turut serta mengatasi hambatan system hukum yang terasa kurang memadai, menyalurkan aspirasi masyarakat pencari keadilan, dan memawakili keluhan sebagian aparat peradilan. Bahwa banyak kasus perceraian yang pihak Tergugat/Termohon ghaib (tidak jelas alamatnya), setelah Penggugat/Pemohon, diberi penjelasan: “Bahwa jadwal sidang selanjutnya adalah 4 bulan lagi”. Tidak semua menerima dengan baik, justeru mereka mayoritas mengeluh, kenapa lama sekali, padahal yang bersangkutan telah menanti cukup lama dan tiada kabar beritanya serta tidak jelas alamatnya, masih harus menanti jadwal sidang lama pula. Kenapa tidak seperti perkara pada umumnya. Bukankah, kini era sudah serba berubah, sudah tidak zaman kuno lagi, kemajuan teknologi sudah luar biasa, namun system hukum belum berubah. Kadangkala kasus perceraian yang ghaibnya dalam proses persidangan, yakni setelah tergugat dipanggil oleh Juru Sita Pengganti, ternyata pihaknya sudah pergi lama dan tidak jelas alamatnya, serta aparat desa setempat tidak mengenalnya. Kasus pemanggilan yang seperti itu teman-teman di daerah menyebutnya ghaib bi-relas (setelah dipanggil sesuai alamat dalam gugatan, tidak diketahui, tidak jelas) . Mengenai hal itu majelis hakim di ruang sidang dalam rangka memberi penjelasan dan pemahaman tentang pemanggilan secara gaib tersebut, yakni dengan menunda sidang 4 bulan lagi diumumkan 2 kali lewat mass media atau perkaranya dicabut dulu dicari alamat yang baru dan sebagainya. Setelah dijelaskan seperti tersebut, hakim juga sering didebat di ruang sidang oleh si Pengaju sebagaimana terurai di atas, dan kadangkala sempat saling adu argumen yang melelahkan.


[1]Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan

[2] Hakim Tinggi Agama PTA Mataram


Selengkapnya KLIK DISINI

 

Published in Artikel
Tagged under
Selasa, 05 Oktober 2021 11:50

Selamat Hari Guru Sedunia

Published in Ucapan
Tagged under
Rabu, 01 Juli 2020 09:58

Akreditasi Penjaminan Mutu

Akreditasi Penjaminan Mutu (APM) dilatar belakangi oleh adanya seritifikasi Manajemen mutu ISO 9001:2008 yang sekarang diperbaharui dengan ISO 9001:2015. Tahun 2018 seluruh PTA/MS Aceh sudah terkreditasi, hal ini mengisyaratkan bahwa seluruh pengadilan di lingkungan Peradilan Agama telah memiliki standar minimal akreditasi B dan maksimal A. Tantangan berikutnya adalah bagaimana pengadilan dapat mempertahankan standar tersebut bahkan meningkatkannya hingga seluruh pengadilan mencapai standar tertinggi, yakni akreditasi A. Pada kenyataannya banyak pengadilan yang telah mendapatkan sertifikat akreditasi khususnya akreditasi A, terlena dan abai mempertahankan capaian yang telah diraihnya. Hal ini dibuktikan pada saat Pimpinan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama melakukan kunjungan, tinjuan ataupun inspeksi mendadak di beberapa Pengadilan, ditemukan beberapa pengadilan yang telah mendapatkan akreditasi A sudah tidak layak lagi menyandang predikat  A karena performa, kinerja dan pemeliharaan sistem yang sudah jauh menurun kualitasnya. Padahal sesuai dengan konsep awal bahwa

APM adalah bentuk pembinaan yang terstruktur, sistemik dan bersinambungan yang artinya implementasi APM tidak berhenti manakala pengadilan sudah menerima sertifikat akreditasi tetapi terus menerus memeliharanya pasca penerimaan sertifikat akreditasi.  Itulah sejatinya yang ingin dibangun oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama untuk selalu menjaga dan meningkatkan kualitas performa, kinerja dan pelayanan kepada pengguna pengadilan sehingga kualitas seluruh pengadilan di Indonesia menjadi prima. Dengan demikian diharapkan tidak lagi ditemukan keluhan-keluhan yang selama ini muncul di publik yang dapat menciderai citra, martabat  dan wibawa pengadilan sehingga “Badan Peradilan Indonesia Yang Agung” benar-benar terwujud dalam waktu yang tidak terlalu lama

Pedoman Akreditasi Penjaminan Mutu Badan Peradilan Agama mengacu pada 7 kriteria Indonesia Court Performance (-) Excellent (ICP-E) meliputi :

Kriteria 1 : KEPEMIMPINAN (Leadership)
yaitu komitmen manajemen, kebijakan mutu, wewenang dan komunikasi serta tinjauan manajemen

Kriteria 2 : FOKUS PENGGUNA (Customer Focus)
yaitu proses terkait dengan pelanggan/pencari keadilan, komunikasi pelanggan, dan produk milik pelanggan.

Kriteria 3 : MANAJEMEN PROSES (Process Management)
yaitu pengendalian proses.

Kriteria 4 : RENCANA STRATEGIS (Strategic Planning)
yaitu perencanaan sistem manajemen mutu, realisasi produk, analisa dan perbaikan.

Kriteria 5 : MANAJEMEN SUMBERDAYA (Resources Management)
yaitu sumber daya manusia, sumber daya infrastruktur dan sumber daya lingkungan.

Kriteria 6 : SISTEM DOKUMEN (Document System)
yaitu persyaratan dokumen, dan pengelolaan dokumen.

Kriteria 7 : HASIL KINERJA (Performance Result)
yaitu pengawasan dan pengendalian, analisa data dan perbaikan.

Published in Reformasi Birokrasi

Agenda PTA Kendari

Sen Sel Rab Kam Jum Sab Min
1
2
3
4
5
6
7
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31

Statistik Pengunjung

Hari ini10516
Kemarin7139
Minggu ini32247
Bulan ini201964
Total1497660

Info Pengunjung
  • IP: 216.73.216.221
  • Browser: Unknown
  • Browser Version:
  • Operating System: Unknown

Online
4
Online

18 Jun 2025
Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Tinggi Agama Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara. Jam Pelayanan Senin-Kamis : 08.00-16.30 WITA, Jum'at : 07.30-16.30 WITA. Kami telah mendeklarasikan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Jika menemukan suatu pelanggaran, silakan laporkan melalui layanan kontak yang tertera di website ini