1 |
LAIKA (LAYANAN INFORMASI PERKARA BANDING) |
|
LAIKA (Layanan Informasi Perkara Banding) Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara merupakan aplikasi pesan otomatis melalui aplikasi yang sudah sangat familiar dikalangan masyarakat saat ini yaitu WhatsApp. Aplikasi ini akan memberikan respon terkait informasi perkara banding yang terdaftar di Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara. Anda dapat mengirimkan pesan ke nomor WhatsApp LAIKA PTA Sulawesi Tenggara di 081140202211 dan nantinya pesan anda akan dibalas secara otomatis oleh sistem. Atau anda bisa menggunakan layanan ini dengan klik gambar logo LAIKA diatas.
|
2 | PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP) ONLINE |
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Online merupakan aplikasi yang dikembangkan untuk menghadapi kondisi New Normal ditengah pandemi Covid-19. Aplikasi ini memungkinan pengguna layanan Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara untuk mendapatkan layanan secara online lewat fasilitas Call Center dan Chatting di halaman website PTSP Online Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara. Anda bisa menggunakan layanan ini dengan klik gambar logo PTSP ONLINE diatas.
|
|
3 | LAYAR TAMU (LAYANAN VIRTUAL TATAP MUKA) |
Sebagai alternatif lain selain menggunakan media Call Center dan Chatting baik via website maupun aplikasi chatting yang sudah sangat familiar digunakan saat ini yaitu WhatsApp. Kami juga menyediakan Layanan Virtual Tatap Muka (LAYAR TAMU) bagi para pengguna layanan Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara. Layanan ini memungkinkan pengguna layanan untuk bisa melakukan video call dengan petugas kami melalui aplikasi WhatsApp, dengan melakukan panggilan ke nomor 081140202255. Atau anda bisa menggunakan layanan ini dengan klik gambar logo LAYAR TAMU diatas.
|
|
4 | SIMONSIPP (SISTEM MONITORING SIPP) |
SIMONSIPP merupakan aplikasi untuk memantau capaian kinerja SIPP Pengadilan Agama sewilayah PTA Sulawesi Tenggara. Dengan aplikasi ini memungkinkan PTA memonitoring data SIPP yang ada di satuan kerja di wilayahnya.
|
|
5 | PINDARA (PENGIRIMAN DATA PERKARA) |
PINDARA merupakan aplikasi untuk pengiriman file berkas perkara banding dari Pengadilan Agama sewilayah PTA Sulawesi Tenggara dan data di aplikasi ini terintegrasi dengan bank data yang ada di PTA Sulawesi Tenggara sehingga bisa diakses dengan lebih mudah oleh petugas lewat Personal Computer (PC) maupun laptop.
|
|
6 | E-SURAT |
ESURAT atau Elektronik Surat merupakan aplikasi untuk memanajemen administrasi persuratan baik surat masuk maupun surat keluar pada Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara.
|
|
7 | PERPUSTAKAAN ONLINE |
Perpustakaan Online PTA Sultra merupakan aplikasi pencarian buku ataupun dokumen lain yang tersedia di Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara. |
No
|
Periode
|
IPKP | Laporan Hasil Survei |
---|---|---|---|
1
|
Triwulan I | 3.81 | ![]() |
2
|
Triwulan II | 3.85 | ![]() |
3
|
Triwulan III | 3.86 | ![]() |
4
|
Triwulan IV | 3.91 | ![]() |
No
|
Periode
|
IPKP | Laporan Hasil Survei |
---|---|---|---|
1
|
Triwulan I | 3.83 | ![]() |
2
|
Triwulan II | 3.88 | ![]() |
3
|
Triwulan III | 3.89 | ![]() |
4
|
Triwulan IV | 3.84 | ![]() |
Peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan suatu upaya untuk meningkatan kualitas dan inovasi pelayanan publik sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat.
Target yang akan dicapai :
1. Meningkatnya kualitas layanan publik (lebih cepat, murah, aman dan lebih mudah dijangkau)
2. Meningkatnya jumlah unit layanan yang memperoleh standarisasi layanan(layanan internasional)
3. Meningkatnya indeks kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.
Atas dasar hal tersebut terdapat beberap indicator yang perlu dilakukan untuk menerapkan peningkatan kualitas pelayanan publik yaitu:
a) Standar pelayanan
1) Terdapat standar pelayanan
Menyusun standar pelayanan sesuai dengan peraturan menteri PAN RB nomor 15 2014.
2) Standar pelayanan telah dimaklumatkan dengan cara:
a. Membuat standar maklumat layanan
b. Melakukan pemasangan maklumat standar pelayanan di tempat pelayanan
3) Terdapat SOP bagi pelaksanaan standar pelayanan
4) Melakukan reviu dan perbaikan atas standar layanan dan SOP.
Kegiatan kegiatan tersebut dilengkapi data dukung berupa: dokumen standar layanan, capture maklumat standar layanan di tempat layanan, dokumen SOP pelaksanaan standar layanan, dokumen reviu dan perbaikan atas standar layanan dan SOP.
b) Budaya pelayanan prima
1) Telah dilakukan sosialisasi upaya penerapan budaya pelayanan prima kepada pegawai
2) Telah dilakukan informasi tentang pelayanan mudah diakses melalui berbagai media, baik media cetak papan pengumuman, sosial media, website dll.
3) Telah terdapat sistem (sanksi) dan reward (penghargaan) bagi pelaksana layanan serta memberikan kompensasi kepada penerima layanan bila layanan yang diberikan tidak sesuai standar
Kegiatan-kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung berupa: dokumen sosialisasi pelayanan prima (undangan daftar hadi notulen foto sosialisasi capture sarana informasi layanan, sistem reward dan punishment), dokumen penghargaan bagi pegawai teladan dan dokumen hukuman disiplin sebagai punishment serta kompensasi kepada penerima layanan.
c) Sarana layanan terpadu/terintegrasi
1) Menyediakan layanan tepadu (pembayaran layanan melalui simponi aplikasi simari antara UPT dan mahkamah agung)
2) PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu)
d) Terdapat inovasi dalam layanan
Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data: Berupa capture aplikasi layanan terpadu dan foto PTSP, capture inovasi pada area layanan.
e) Penilaian kepuasan terhadap pelayanan
1) Untuk mengetahu tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan oleh unit layanan maka perlu melakukan survey kepuasan masyarakat(SKM setiap 3 bulan).
2) Hasil survey dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat melalui website, sosial media, dan banner/spanduk
3) Dilakukan tindak lanjut atas hasil survey kepuasan masyarakat dengan melakukan perbaikan layanan
Kegiatan-kegiatan tersebut diatas dilengkapi dengan data dukung: dokumen laporan survey, capture foto tentang pelaksanaan survey dan hasil survey, dokumen laporan perbaikan layanan sebagai tindak lanjut dari survey kepuasan masyarakat.
Adapun eviden untuk mencapai target-target tersebut adalah sebagai berikut:
KATEGORI | DATA EVIDEN AREA VI PTA KENDARI |
|
---|---|---|
1 | PEMENUHAN | Link |
2 | REFORM | Link |
Penguatan pengawasan bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan organisasi Pengadilan Tinggi Agama Kendari yang bersih dan bebas KKN.
Target yang ingin dicapai :
Atas dasar hal tersebut maka terdapat beberapa indicator yang dilakukan untuk menerapkan penguatan pengawasan yaitu:
A. Pengendalian gratifikasi.
a) Membentuk unit pengendali gratifikasi
b) Memasang kamera CCTV pada area layanan.
Kegiatan tersebut dilengkapi SK Unit Pengendali Gratifikasi, capture kamera pengawas (CCTV) dan tampilannya.
B. Penerapan SPIP.
Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan:
a) Melakukan sosialisasi SPIP serta kode etik
b) Membentuk tim SPIP
c) Melaksanakan pengawasan dan monitoring pada layanann
Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung dokumen sosialisasi SPIP (undangan notulen daftar hadir foto sosialisasi), SK tim SPIP dokumen pengawasan dan monitoring pada layanan.
2. Satuan kerja telah melakukan penilaian resiko atas pelaksanaan kebijakan
a) Melakukan identifikasi resiko
b) Melakukan analisis resiko terhadap faktor kemungkinan dan factor dampak
Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: dokumen matrik identifikasi resiko, dan dokumen analisis resiko.
3. Satuan kerja telah melakukan pengendalian untuk meminimalisir resiko yang telah diidentifikasi.
Membuat laporan pengendalian untuk meminimalisir resiko yang telah diidentifikasi.
Kegiatan tersebut telah dilengkapi dengan data dukung: dokumen laporan pengendalian untuk meminimalisir resiko yang telah diidentifikasi.
4. Satuan kerja telah menginformasikan dan megimplementasikan SPIP kepada seluruh pejabat terkait meliputi kegiatan berupa sosialisasi SPIP kepada pegawai melalui apel senin pagi dan apel jumat sore.
Kegiatan dokumen dilengkapi data dukung: dokumen (foto naskah arahan, pembinaan apel) pada saat pelaksanaan apel.
C. Pengaduan masyarakat.
a) Menunjuk petugas pengaduan masyarakat
b) Menyediakan petugas/ruang/loket/kotak pengaduan.
c) Menyediakan informasi sarana penyampaian pengaduan
d) Mengelola pengaduan melalui media web aplikasi SIWAS, SMS gatheway dan meja informasi
Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: SK petugas pengaduan masyarakat, capture petugas/ruang/loket/kotak pengaduan, Capture spanduk/banner, Capture sarana pengaduan, melalui media web, aplikasi SIWAS, SMS gatheway dan meja informasi.
2. Laporan pengaduan masyarakat yang diterima ditindak lanjuti:
a) Merespon pengaduan masyarakat
b) Menindak lanjuti pengaduan masyarakat
Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: capture respon pengaduan masyarakat, nota dinas penyampaian pengaduan masyarakat kepda bagian terkait.
3. Monitoring evaluasi pengaduan masyarakat:
a) Melakukan perbaikan layanan sebagai tindak lanjut dari hasil monitoring
b) Menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi kepada bagian terkait.
Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung : laporan monitoring dan evaluasi pengaduan setiap bulan, nota dinas penyampaian pengaduan masyarakat kepada bagian terkait untuk di tindak lanjuti.
4. Evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat telah ditindak lanjuti
Kegiatan tersebut dilengkapi dengan dokumen laporan tindak lanjut atas laporan monitoring dan evaluasi laporan pengaduan
D. WBS (Whistle Blowing System)
a) WBS sudah di internalisasi kepada seluruh pegawai melalui apel atau bintek atau sosialisasi
b) WBS telah diterapkan
c) Telah dilakukan evaluasi terhadap penerapan WBS
d) Hasil evaluasi atas penerapan wbs telah ditindak lanjuti
Kegiatan-kegiatan dilengkapi dengan data dukung berupa dokumen internalisasi WBS meliputi undangan, notulen, daftar hadir, foto pembinaan, capture aplikasi WBS, dokumen laporan hasil evaluasi, dokumen laporan tindak lanjut hasil evaluasi.
E. Penanganan benturan kepentingan
a) Telah dilaksanakan identifikasi/pemetaan benturan kepentingan dalam tugas fungsi utama
b) Melakukan identifikasi benturan kepentingan dalam tugas fungsi utama
c) Penanganan benturan kepentingan telah disosialisasikan
d) Penanganan benturan kepentingan telah diimplementasikan dengan cara menerapkan penempatan pegawai pada jabatan tertentu tanpa ada konflik kepentingan dengan tugasnya disertai surat pertanyaan bebas dari benturan kepentingan
e) Telah dilakukan evaluasi atas penanganan benturan kepentingan
f) Telah dilakukan tindak lanjut atas hasil evaluasi terhadap penanganan benturan kepentingan
Kegiatan tersebut dilengkapi data dukung berupa: dokumen pemetaan benturan kepentingan, dokumen sosialisasi penanganan benturan kepentingan, surat pernyataan bebas dari benturan kepentingan, laporan evaluasi atas penanganan benturan kepentingan dan laporan tindak lanjut atas penanganan benturan kepentingan
Adapun eviden untuk mencapai target-target tersebut adalah sebagai berikut :
KATEGORI | DATA EVIDEN AREA V PTA KENDARI |
|
---|---|---|
1 | PEMENUHAN | Link |
2 | REFORM | Link |
© 2025 Pengadilan Tinggi Agama Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara ™