Displaying items by tag: Layanan Publik

Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Agama se Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara
Di -
Tempat
 
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
 
Dengan ini kami sampaikan dengan hormat surat Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara Nomor : W21-A/1374/OT.01.1/12/2020, tanggal 8 Desember 2020, perihal "Pembinaan PNBP dan Persiapan Pelaksanaan Zona Integritas Tahun 2021".
Demikian, terima kasih.
 
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
 
Untuk mendownload surat klik link dibawah ini 
Published in Pengumuman
Rabu, 01 Juli 2020 01:41

Fasilitas Publik

Fasilitas Publik serta Sarana dan Prasarana di Pengadilan Tinggi Agama Kendari

Papan Nama Pengadilan

Gedung Pengadilan

Papan Penunjuk Arah

     

Parkir Prioritas

Parkir Motor

Parkir Gratis

     

Guiding Block

Cuci Tangan Otomatis

Hand Sanitizer Otomatis

     

Zonasi Akses Area Publik & Pegawai

Resepsionis

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

     

Ruang Tunggu

Free Charging

Air Minum Gratis

     

Bahan Bacaan

Access Lock Door

TV Informasi

     

Kompensasi Layanan

Kursi Roda

Toilet Ramah Disabilitas

     

First Aid Box

Mini Clinic

Smoking Area

     

Perpustakaan

Mushola

Ruang Galeri

     

Ruang Arsip Perkara

Ruang Tamu Terbuka

Ruang Sidang

     

Command Center

Aula Pertemuan

Lapangan Tenis

     

 

Published in Layanan Publik
Rabu, 01 Juli 2020 10:28

Tindak Lanjut Pengaduan

Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 076/KMA/SK/VI/2009
tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

A. Umum

  1. Untuk penanganan pengaduan pada Pengadilan Tingkat Banding, dalam  jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja, sejak menerima Laporan  Hasil Pemeriksaan dari Tim Pemeriksa, Ketua Pengadilan Tingkat Banding meneruskan Laporan Hasil Pemeriksaan dengan disertai pertimbangan,  pendapat dan saran (sependapat atau tidak sependapat) mengenai laporan  pengaduan yang bersangkutan kepada Kepala Badan Pengawasan;
  2. Untuk penanganan pengaduan pada Badan Pengawasan, dalam jangka waktu  paling lama 15 (lima belas) hari kerja, sejak menerima Laporan Hasil  Pemeriksaan dari Tim Pemeriksa, Kepala Badan Pengawasan meneruskan  Laporan Hasil Pemeriksaan dengan disertai pertimbangan, pendapat dan saran  (sependapat atau tidak sependapat) mengenai laporan pengaduan yang  bersangkutan kepada Ketua Muda Pengawasan;
  3. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa terlapor terbukti  melakukan perbuatan yang diadukan, maka Pejabat yang berwenang harus  segera menentukan hukuman disiplin yang akan dijatuhkan sesuai dengan  ketentuan yang berlaku;
  4. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa terlapor tidak   terbukti melakukan perbuatan yang diadukan, maka Ketua Muda Pengawasan   menetapkan penghentian pemeriksaan untuk kemudian dicatat oleh Badan  Pengawasan dalam Buku Agenda Hukuman Disiplin dan juga data  kepegawaian yang bersangkutan;

B. Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin

  1. Hukuman Disiplin yang dapat dijatuhkan kepada yang bersangkutan dilakukan  berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam:
    • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri.
    • Peraturan Pemerintah RI Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
    • Undang-undang Nomor 26 Tahun 1997 tentang Hukuman Disiplin PrajuritAngkatan Bersenjata Republik Indonesia jo Keputusan Panglima Tentara  Nasional Indonesia Nomor: Kep/22/VIII/2005 tanggal 10 Agustus 2005 tentang Peraturan Disiplin Prajurit Tentara Nasional Indonesia bagi Hakim Pengadilan Militer.
    • Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 23/SE/1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
    • Surat Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi  Yudisial RI No. 047/SKB/MA/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman  Perilaku Hakim dan petunjuk pelaksanaannya.
  2. Hukuman disiplin atas pelanggaran yang dilakukan oleh Hakim dan Aparat Pengadilan lainnya akan dijatuhkan sesuai dengan kadar kesalahan yang bersangkutan;

C. Tindak Lanjut Lain

  1. Apabila pelanggaran yang dilakukan oleh Terlapor tersebut ternyata menimbulkan kerugian keuangan negara, dapat diajukan tindakan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan pengembalian kerugian kepada negara;
  2. Apabila pelanggaran yang dilakukan oleh Terlapor tersebut mengandung unsur  tindak pidana, maka kasus tersebut dilaporkan kepada pihak yang berwajib untuk diproses lebih lanjut


PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN

  1. Dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak menerima  Laporan Hasil Pemeriksaan dari Kepala Badan Pengawasan yang telah disertai  dengan rekomendasi, Ketua Muda Pengawasan meneruskan kepada Ketua     Mahkamah Agung, disertai pendapat mengenai hukuman disiplin dan atau  tindakan yang dapat dijatuhkan;
  2. Ketua Mahkamah Agung menetapkan jenis hukuman disiplin tingkat berat  atau sedang, dan atau tindakan yang dijatuhkan dalam jangka waktu paling  lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak menerima pendapat dari Ketua Muda  Pengawasan. Dalam hal yang hukuman disiplin yang direkomendasikan  berupa hukuman disiplin tingkat ringan, maka Ketua Muda Pengawasan dapat  menetapkan hukuman disiplin yang dijatuhkan;
  3. Hukuman disiplin yang telah ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung  disampaikan kepada Ketua Muda Pengawasan untuk diteruskan kepada Kepala  Badan Pengawasan;
  4. Kepala Badan Pengawasan meneruskan hukuman disiplin kepada Sekretaris  Mahkamah Agung atau Direktur Jenderal (Dirjen) yang berwenang  mengeluarkan Surat Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin;
  5. Sekretaris Mahkamah Agung atau Direktur Jendral yang berwenang  menyampaikan Surat Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin kepada yang  bersangkutan dengan tembusan kepada Ketua Muda Pengawasan, Sekretaris  Mahkamah Agung, Kepala Badan Pengawasan, serta Satuan Kerja yang  bersangkutan;
  6. Setiap pengaduan yang telah selesai ditangani dan telah ada keputusan  penjatuhan hukuman disiplin yang berkekuatan hukum tetap, dicatat dalam  Buku Agenda Hukuman Disiplin dan juga data kepegawaian yang  bersangkutan.
  7. Setiap keputusan penjatuhan hukuman disiplin yang berkekuatan hukum tetap,  harus pula disampaikan kepada Direktur Jenderal yang membawahi pejabat  yang bersangkutan untuk dicatat dalam data kepegawaian yang bersangkutan.
Published in Layanan Publik
Rabu, 01 Juli 2020 10:26

Alur dan Tahap Penanganan Pengaduan

Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor : 9 Tahun 2016
tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Skema Alur Penanganan Pengaduan Masyarakat berdasarkan
Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. 076/KMA/SK/VI/2009

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No.9 Tahun 2016 tersebut Pengadilan Tingkat Banding sebagai voorpost Mahkamah Agung RI diberi kewenangan menangani sendiri pengaduan masyarakat yang masuk, kecuali dalam beberapa hal Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dapat mengambil alih apabila :

  1. Telapor telah pindah tugas ke pengadilan lain yang berada di wilayah hukum di pengadilan tingkat banding yang lain
  2. Pengaduan bersifat pending atau menarik perhatian masyarakat
  3. Penanganan pengaduan yang dilaksanakan di pengadilan tingkat banding berlarut - larut

Pengadilan Tingkat Pertama diberikan kewenangan sebatas menerima pengaduan dan berkewajiban untuk meneruskan pengaduan tersebut kepada Pengadilan Tingkat Banding atau Mahkamah Agung dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak pengaduan diterima.

Penanganan pengaduan saat ini mengakomodir pula hak-hak dari para pelapor seperti hak mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitas, mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun, mendapatkan informasi mengenai tahapan, penanganan pengaduan yang disampaikannya serta pelapor berhak mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan.

Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap sistem pengaduan masyarakat, Mahkamah Agung menerbitkan brosur tentang informasi layanan pengaduan masyarakat dan prosedur penyampaian laporan pengaduan yang disebarluaskan melalui Pengadilan Tingkat Pertama maupun Pengadilan Tingkat Banding.

Published in Layanan Publik
Rabu, 01 Juli 2020 10:17

Penyampaian Pengaduan

Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor : 9 Tahun 2016
tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (WHISTLEBLOWING SYSTEM) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya.

Bagi para pencari keadilan yang merasa tidak puas atau dirugikan atas pelayanan kami, dapat menyampaikan kepada kami :

ALAMAT :

Jl. Wulele No.8 Wua-Wua Bonggoeya
Kendari Sulawesi Tenggara
Telepon: (0401) 3194475;   Fax : (0401) 3196322;  Kode Pos : 93561;

Dengan ketentuan sebagai berikut :

SYARAT PENGADUAN

Pengadu harus mencantumkan dan memiliki:

  1. Identitas jelas, meliputi: nama, Email, alamat dan contak person / no telp .
  2. Menyampaikan/membawa/melampirkan data serta bukti-bukti yang dapat dipertaggungjawabkan secara hukum.

Hal-hal yang perlu diadukan dan yang akan diproses dalam menu pengaduan di Pengadilan Agama  adalah sebagai berikut :

  • Pelayanan
    1. Pelayanan proses berperkara di Pengadilan Agama;
    2. Pelayanan persidangan di Pengadilan Agama;
    3. Mal administrasi yaitu terjadi kekeliruan, kesalahan atau kelalaian yang bersifat adminstrasi;
  • Pelanggaran
    1. Pelanggaran disiplin kerja pegawai Pengadilan Agama;
    2. Pelanggaran  pelaksanaan tugas pejabat Pengadilan Agama;
    3. Perselisihan/pertengkaran yang menyangkut petugas / pegawai pengadilan;
    4. Pelanggaran hukum acara, baik yang dilakukan dengan sengaja atau kelalaian dan ketidak pahaman;
  • Pungutan Liar
    1. Pungutan Liar oleh Petugas di kantor Pengadilan Agama;
    2. Pungutan Liar oleh Petugas di Luar Kantor Pengadilan Agama.

LAYANAN PENGADUAN

Seluruh pengaduan yang berkenaan dengan persoalan tersebut di atas dapat disampaikan melalui beberapa cara, antara lain:

  1. Datang langsung ke Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara pada setiap hari kerja Senin s/d Kamis pukul 08.00 s/d 16.00 WITA; Jumat pukul 08.00 s/d 16.30 dan mengadukan persoalan baik secara langsung (berbicara) atau tertulis yang di tujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara dengan menjelaskan dan sedapat mungkin membawa bukti-bukti yang dapat menguatkan aduannya tersebut. Apabila pengaduan dikirim melalui pos dalam amplop tertutup, maka harus disebutkan secara jelas bahwa isi amplop tersebut adalah surat pengaduan dengan menulis kata“PENGADUAN PADA PENGADILAN” di bagian kiri atas amplop ;
  2. Melalui telepon di (0401) 3194475 atau fax di (0401) 3196322
  3. Menyampaikan pengaduan melalui email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
  4. Melalui kotak saran yang terpasang didekat pintu masuk ruang tunggu kantor Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara.
  5. Melalui Aplikasi SIWAS (Sistem Informasi Pengawasan) Mahkamah Agung RI

PENERIMAAN PENGADUAN

  1. Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
  2. Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.
  3. Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis.
  4. Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara  hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor, dan jika akan di publikasikan indentitas pelapor akan di privacy.
  5. Pelapor sedapat mungkin menyantumkan identitas dan mengirimkan atau menyertakan bukti yang dapat menguatkan adannya tersebut.namun demikian selama infromasi dalam pengaduan benar dan memiliki dasar yang kuat, pengaduan tersebut akan tetap di tindak lanjuti walaupun tidak mencantumkan identitas ( 076/KMA/SK/VI/2009 Bab VIB poin 2 )
  6. Setiap data dan identitas yang diberikan oleh pelapor akan dirahasiakan.
Published in Layanan Publik
Rabu, 01 Juli 2020 03:24

Mekanisme Pengaduan

Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor : 9 Tahun 2016
tentang Pedoman Penanganan Pengaduan ( WHISTLEBLOWING SYSTEM) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya.

  1. Pengaduan adalah laporan yang mengandung informasi atau indikasi terjadinya Pelanggaran terhadap Kode Etik dan pedoman perilaku Hakim, Pelanggaran Kode Etik dan pedoman perilaku Panitera dan Jurusita, Pelanggaran terhadap Kode Etik dan kode perilaku pegawai Aparatur Sipil Negara, Pelanggaran hukum acara atau Pelanggaran terhadap disiplin Pegawai Negeri Sipil atau peraturan disiplin militer, maladministrasi dan pelayanan publik dan/atau Pelanggaran pengelolaan keuangan dan Barang Milik Negara.
  2. Penanganan Pengaduan adalah proses kegiatan yang meliputi penerimaan, pencatatan, penelaahan, penyaluran, konfirmasi, klarifikasi, penelitian, pemeriksaan, Pelaporan, tindak lanjut, dan pengarsipan.
  3. Tujuan penanganan Pengaduan adalah untuk merespon Pengaduan baik yang berasal dari masyarakat, instansi lain di luar pengadilan, maupun dari internal pengadilan, agar citra dan wibawa  lembaga peradilan tetap terjaga dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan meningkat.

 A. Sumber Pengaduan:

  1. Dari masyarakat :

    –    Para pencari keadilan;
    –    Pengacara;
    –    Lembaga bantuan hukum;
    –    Lembaga swadaya masyarakat;
    –    Dewan perwakilan rakyat;
    –    Sekretariat kepresidenan dan wakil presiden;
    –    Kantor menteri pendayagunaan aparatur negara;
    –    Komisi pemberantasan korupsi;
    –    Komisi hokum nasional;
    –    Komisi ombudsman nasional;
    –    Komisi yudisial;
    –    Dan lain-lain.

  2. Pengaduan dari internal lembaga pengadilan.Pengaduan ini ditujukan terhadap aparat lembaga peradilan, yang diajukan oleh warga lembaga peradilan sendiri (termasuk keluarganya)

  3. Laporan kedinasan.
    Laporan kedinasan ini merupakan laporan resmi dari pimpinan lembaga peradilan mengenai aparat pengadilan yang dipimpinnya.

  4. Informasi dari :

    –    Instansi lain;
    –    Media massa;
    –    Isu yang berkembang.

B. Proses Penanganan Pengaduan:

  1. (1)    Pencatatan;
    (2)    Penelaahan;
    (3)    Penyaluran;
    (4)    Pembentukan Tim Pemeriksa;
    (5)    Survey pendahuluan;
    (6)    Menyusun rencana pemeriksaan;
    (7)    Pelaksanaan pemeriksaan

 

Cara menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara

  1. Secara lisan
    1. Melalui telepon (0401) 3194475 , yakni pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.30 WITA
    2. Datang langsung ke kantor Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara
  2. Secara tertulis
    1. Menyampaikan  surat resmi  yang  ditujukan  kepada  pimpinan  dalam hal  ini  Ketua  Pengadilan  Tinggi Agama  Sulawesi Tenggara,  dengan  cara  diantar langsung,  dikirim  melalui Fax. (0401) 3196322,  atau  melalui  pos  ke  alamat kantor di Jalan Wulele No.8 Wua-Wua Bonggoeya Kendari Sulawesi Tenggara. Atau  melalui e-mail Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
    2. Pengaduan  secara  tertulis  wajib  dilengkapi fotokopi  identitas  dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.

    Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara
    1. Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
    2. Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.
    3. Pengadilan  Tinggi Agama  Sulawesi Tenggara akan  memberikan  tanda  terima,  jika pengaduan diajukan secara tertulis.
    4. Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor.
Published in Layanan Publik
Rabu, 01 Juli 2020 03:23

Prosedur Pengaduan

Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 076/KMA/SK/VI/2009
tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

A. Disampaikan secara Tertulis

  1. Pengaduan hanya dapat diterima dan ditangani oleh Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama apabila disampaikan secara tertulis oleh Pelapor;
  2. Pelapor dianjurkan untuk menggunakan fonnulir khusus untuk menyampaikan pengaduannya, baik dalam bentuk cetak maupun elektronik di situs resmi Mahkamah Agung. Meskipun demikian. pengaduan yang tidak menggunakan formulir khusus tersebut tetap akan diterima dapat ditindaklanjuti;
  3. Dalam hal Pelapor memiliki kesulitan untuk membaca dan menulis, petugas Mahkamah Agung atau Pengadilan akan membantu menuangkan Pengaduan yang ingin disampaikan Pelapor secara tertulis dalam formulir khusus pengaduan.

B. Menyebutkan Informasi yang jelas

  1. Untuk mempermudah penanganan dan tindak lanjut terhadap pengaduan yang disampaikan, Pelapor diharapkan dapat menyebutkan secara jelas informasi mengenai:
    1. Identitas Aparat yang dilaporkan, termasuk jabatan, serta satuan kerja atau pengadilan tempat Terlapor bertugas;
    2. Perbuatan yang dilaporkan;
    3. Nomor perkara, apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara; dan
    4. Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung pengaduan yang disampaikan. Bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat pengaduan Pelapor.
  2. Pelapor sedapat mungkin diharuskan untuk mencantumkan identitasnya. Namun demikian selama informasi dalam pengaduan yang disampaikan benar dan memiliki dasar yang kuat, pengaduan yang tidak mencantumkan identitas akan tetap ditindaklanjuti oleh Mahkamah Agung.

C. Tata Cara Pengiriman

  1. Pengaduan ditujukan kepada:
  1. Ketua atau Wakil Ketua pada Pengadilan Tingkat Pertama atau Pengadilan Tingkat Banding di mana Terlapor bertugas; atau
  2. Ketua Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, atau Ketua Muda Pengawasan dengan tembusan kepada Kepala Badan Pengawasan.
  1. Apabila pengaduan dikirimkan melalui pos dalam amplop tertutup, maka harus disebutkan secara jelas bahwa isi amplop tersebut adalah pengaduan dengan menuliskan kata "PENGADUAN pada Pengadilan" pada bagian kiri atas muka amplop tersebut.
Published in Layanan Publik
Rabu, 01 Juli 2020 03:22

Hak Pelapor dan Terlapor

Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 076/KMA/SK/VI/2009
tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan

HAK-HAK PELAPOR :

  1. Mendapatkan perlindungan kerahasian identitas;
  2. Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
  3. Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan;
  4. Mendapatkan perlakukan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam
    pemeriksaan;

HAK-HAK TERLAPOR :

  1. Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain;
  2. Meminta berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya;
Published in Layanan Publik
Rabu, 01 Juli 2020 03:17

Biaya Salinan Informasi

  • Dasar Hukum: SK KMA NOMOR 1 - 144/KMA/SK/1/2011
  1. Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon.
  2. Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut.
  3. Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.
  4. Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi sebagaimana dimaksud butir 2 dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan).
  5. Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.
  • PERATURAN PEMERINTAH RI NOMOR 53 TAHUN 2008 TGL 23 JULI 2008
    Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Ada Di Bawahnya. Klik disini (pdf)
Published in Layanan Publik
Rabu, 01 Juli 2020 03:14

Prosedur Keberatan

Syarat dan Prosedur Pengajuan Keberatan

  1. Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut :
    • Adanya penolakan atas permohonan informasi;
    • Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam bagian II. A ;
    • Tidak ditanggapinya permohonan informasi;
    • Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
    • Tidak dipenuhinya permohonan informasi;
    • Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
    • Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam Pedoman ini.
  2. Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.
Published in Layanan Publik
Halaman 3 dari 4

Agenda PTA Kendari

Sen Sel Rab Kam Jum Sab Min
1
2
3
4
5
6
7
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31

Statistik Pengunjung

Hari ini10238
Kemarin7139
Minggu ini31969
Bulan ini201686
Total1497382

Info Pengunjung
  • IP: 216.73.216.221
  • Browser: Unknown
  • Browser Version:
  • Operating System: Unknown

Online
18
Online

18 Jun 2025
Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Tinggi Agama Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara. Jam Pelayanan Senin-Kamis : 08.00-16.30 WITA, Jum'at : 07.30-16.30 WITA. Kami telah mendeklarasikan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Jika menemukan suatu pelanggaran, silakan laporkan melalui layanan kontak yang tertera di website ini