Fasilitas Publik serta Sarana dan Prasarana di Pengadilan Tinggi Agama Kendari |
||
![]() |
![]() |
![]() |
Papan Nama Pengadilan |
Gedung Pengadilan |
Papan Penunjuk Arah |
![]() |
![]() |
![]() |
Parkir Prioritas |
Parkir Motor |
Parkir Gratis |
![]() |
![]() |
![]() |
Guiding Block |
Cuci Tangan Otomatis |
Hand Sanitizer Otomatis |
![]() |
![]() |
![]() |
Zonasi Akses Area Publik & Pegawai |
Resepsionis |
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) |
![]() |
![]() |
![]() |
Ruang Tunggu |
Free Charging |
Air Minum Gratis |
![]() |
![]() |
![]() |
Bahan Bacaan |
Access Lock Door |
TV Informasi |
![]() |
![]() |
![]() |
Kompensasi Layanan |
Kursi Roda |
Toilet Ramah Disabilitas |
![]() |
![]() |
![]() |
First Aid Box |
Mini Clinic |
Smoking Area |
![]() |
![]() |
![]() |
Perpustakaan |
Mushola |
Ruang Galeri |
![]() |
![]() |
![]() |
Ruang Arsip Perkara |
Ruang Tamu Terbuka |
Ruang Sidang |
![]() |
![]() |
![]() |
Command Center |
Aula Pertemuan |
Lapangan Tenis |
Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 076/KMA/SK/VI/2009
tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.
A. Umum
B. Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin
C. Tindak Lanjut Lain
PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN
Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor : 9 Tahun 2016
tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.
Skema Alur Penanganan Pengaduan Masyarakat berdasarkan
Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. 076/KMA/SK/VI/2009
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No.9 Tahun 2016 tersebut Pengadilan Tingkat Banding sebagai voorpost Mahkamah Agung RI diberi kewenangan menangani sendiri pengaduan masyarakat yang masuk, kecuali dalam beberapa hal Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dapat mengambil alih apabila :
Pengadilan Tingkat Pertama diberikan kewenangan sebatas menerima pengaduan dan berkewajiban untuk meneruskan pengaduan tersebut kepada Pengadilan Tingkat Banding atau Mahkamah Agung dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak pengaduan diterima.
Penanganan pengaduan saat ini mengakomodir pula hak-hak dari para pelapor seperti hak mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitas, mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun, mendapatkan informasi mengenai tahapan, penanganan pengaduan yang disampaikannya serta pelapor berhak mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan.
Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap sistem pengaduan masyarakat, Mahkamah Agung menerbitkan brosur tentang informasi layanan pengaduan masyarakat dan prosedur penyampaian laporan pengaduan yang disebarluaskan melalui Pengadilan Tingkat Pertama maupun Pengadilan Tingkat Banding.
Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor : 9 Tahun 2016
tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (WHISTLEBLOWING SYSTEM) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya.
Bagi para pencari keadilan yang merasa tidak puas atau dirugikan atas pelayanan kami, dapat menyampaikan kepada kami :
ALAMAT :
Jl. Wulele No.8 Wua-Wua Bonggoeya
Kendari Sulawesi Tenggara
Telepon: (0401) 3194475; Fax : (0401) 3196322; Kode Pos : 93561;
Dengan ketentuan sebagai berikut :
SYARAT PENGADUAN
Pengadu harus mencantumkan dan memiliki:
Hal-hal yang perlu diadukan dan yang akan diproses dalam menu pengaduan di Pengadilan Agama adalah sebagai berikut :
LAYANAN PENGADUAN
Seluruh pengaduan yang berkenaan dengan persoalan tersebut di atas dapat disampaikan melalui beberapa cara, antara lain:
PENERIMAAN PENGADUAN
Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor : 9 Tahun 2016
tentang Pedoman Penanganan Pengaduan ( WHISTLEBLOWING SYSTEM) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya.
Dari masyarakat :
– Para pencari keadilan;
– Pengacara;
– Lembaga bantuan hukum;
– Lembaga swadaya masyarakat;
– Dewan perwakilan rakyat;
– Sekretariat kepresidenan dan wakil presiden;
– Kantor menteri pendayagunaan aparatur negara;
– Komisi pemberantasan korupsi;
– Komisi hokum nasional;
– Komisi ombudsman nasional;
– Komisi yudisial;
– Dan lain-lain.
Pengaduan dari internal lembaga pengadilan.Pengaduan ini ditujukan terhadap aparat lembaga peradilan, yang diajukan oleh warga lembaga peradilan sendiri (termasuk keluarganya)
Laporan kedinasan.
Laporan kedinasan ini merupakan laporan resmi dari pimpinan lembaga peradilan mengenai aparat pengadilan yang dipimpinnya.
Informasi dari :
– Instansi lain;
– Media massa;
– Isu yang berkembang.
(1) Pencatatan;
(2) Penelaahan;
(3) Penyaluran;
(4) Pembentukan Tim Pemeriksa;
(5) Survey pendahuluan;
(6) Menyusun rencana pemeriksaan;
(7) Pelaksanaan pemeriksaan
Cara menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara
1. | Melalui telepon (0401) 3194475 , yakni pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.30 WITA |
2. | Datang langsung ke kantor Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara |
1. | Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui Fax. (0401) 3196322, atau melalui pos ke alamat kantor di Jalan Wulele No.8 Wua-Wua Bonggoeya Kendari Sulawesi Tenggara. Atau melalui e-mail Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. |
2. | Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan. |
1. | Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis. |
2. | Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan. |
3. | Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis. |
4. | Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor. |
Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 076/KMA/SK/VI/2009
tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.
A. Disampaikan secara Tertulis
B. Menyebutkan Informasi yang jelas
C. Tata Cara Pengiriman
Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 076/KMA/SK/VI/2009
tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan
HAK-HAK PELAPOR :
HAK-HAK TERLAPOR :
Syarat dan Prosedur Pengajuan Keberatan
© 2025 Pengadilan Tinggi Agama Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara ™