×

Peringatan

JUser: :_load: Tidak dapat memuat pengguna denga ID: 648

PTA SULTRA MELAKUKAN PEMBINAAN DAN DISKUSI TEKNIS YUSTISIAL PENGADILAN AGAMA WILAYAH KEPULAUAN LINGKUP PENGADILAN TINGGI AGAMA SULAWESI TENGGARA BERTEMPAT DI PA BAUBAU

09 Mei 2019 Berita 54284
Ketua PTA Sultra (tengah), Wakil Ketua PTA, Ketua PA Baubau (kanan) dan Hakim Tinggi PTA (kiri) berfoto bersama sebelum memulai Acara Pembinaan dan Diskusi Teknis Yustisial  Pengadilan Agama Wilayah Kepulauan Lingkup PTA Sultra yang digelar di Aula Pengadilan Agama Baubau (2/5/19) Ketua PTA Sultra (tengah), Wakil Ketua PTA, Ketua PA Baubau (kanan) dan Hakim Tinggi PTA (kiri) berfoto bersama sebelum memulai Acara Pembinaan dan Diskusi Teknis Yustisial Pengadilan Agama Wilayah Kepulauan Lingkup PTA Sultra yang digelar di Aula Pengadilan Agama Baubau (2/5/19)

Kendari - Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara, Dr. H. Muslimin Simar, SH., MH. Memberi Pembinaan dan Diskusi Teknis Yustisial  Pengadilan Agama Wilayah Kepulauan Lingkup PTA Sultra yang digelar di Aula Pengadilan Agama Baubau (2/5/19) pukul 08.00 WITA.

Pembinaan dan Diskusi Teknis Yustisial dihadiri oleh unsur pimpinan, Hakim, Panitera, Panitera Pengganti, Juru Sita dan Juru Sita Pengganti se-PA wilayah Kepulauan, di antaranya : PA Pasar Wajo, PA Raha, PA Wangi-Wangi, dan PA Baubau yang bertindak sebagai Tuan Rumah. Pembinaan dan Diskusi Teknis Yustisial secara resmi dibuka oleh Ketua PTA Sultra.

Dalam sambutannya, KPTA Sultra mengungkapkan beberapa hal, di antaranya :

  1. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan jurusita dalam hal pemanggilan sehingga ongkos tugas Juru Sita bisa dipertanggung jawabkan secara propersional, yaitu melaksanakan pemanggilan sesuai perintah Ketua Majelis Hakim dan menarik biaya pemanggilan sesuai SK radius.
  2. Kegiatan diskusi hukum pada hari ini diharapkan rumusannya sudah diselesaikan malam ini
  3. Sesui dengan pengarahan Dirjen Badilag bahwa daftar hadir peserta diskusi harus disertakan dalam laporan yang dibuat per kwartal paling lambat 6 hari kerja setelah pelaksanaan harus dikirim ke Badilag.  
  4. Diskusi diarahkan berkembang dalam kapasitas kita sebagai praktisi (apa yang terjadi hubungannya dengan tema, keluar dari tema pun tidak ada masalah).
  5. Dalam diskusi hukum ini outpunnya bukan berupa makalah tetapi hasil yang erat kaitannya dengan implementasi pelaksanaan tugas.
  6. Pada bulan Agustus nanti kita akan membuat event perayaan hari ulang tahun Mahkamah Agung yang dirangkaikan dengan hari Ulang Tahun PTA Sultra. Moment perayaan tersebut, selain diisi dengan panel diskusi hukum juga pertandingan olahraga, dan akan ditambahkan dengan lomba PTSP dan SIPP terbaik.    
  7. Terkait Zona Integritas, saya melihat kantin PA Baubau dan mungkin juga ada di Pengadilan Agama lain yang kelihatan masih tertutup seharusnya dibuat secara terbuka dan dipasang CCTV.
  8. Mengenai tempat parkir seharusnya tempat parkir pegawai dan tamu harus dipisahkan.
  9. Diharapkan Ketua tidak menangani banyak perkara karena Ketua lebih fokus pada Manajemen Pengadilan Agama, Tetapi Jangan juga lalai mengerjakan tugas pokok hanya karena keaktifan mengikuti kegiatan di PEMDA.
  10. Berkas kasasi sebelum dikirim, terlebih dahulu harus diperiksa oleh pimpinan agar tidak ada yang kurang, kalau dikirim dalam keadaan kurang maka aka menjadi catatan. 
  11. Salah satu penilaian yang dipantau oleh Dirjen Badilag adalah Laporan Kinerja yang dirilis secara berkala baik mingguan dan bulanan maupun per triwulan dan per semester. 

Sebelum melangkah ke sesi diskusi Ketua PTA Sultra memberikan kesempatan kepada peserta  Pembinaan untuk mengajukan pertanyaan terkait dengan problem/masalah yang di dapat di PA tempat bertugasnya. Selanjutnya acara diserahkan kepada Moderator.

Mohammad Arif, S.Ag,. MH dalam hal ini bertindak sebagai Moderator mempersilahkan peserta Pembinaan dan Diskusi Teknis Yustisial untuk mengajukan pertanyaan. Kemudian salah satu peserta mengajukan pertanyaan.

Foto Panitera PA Wangi-Wangi, salah satu peserta yang mengajukan pertanyaan pada acara Pembinaan dan Diskusi Teknis Yustisial Pengadilan Agama Wilayah Kepulauan Lingkup PTA Sultra yang digelar di Aula Pengadilan Agama Baubau (2/5/19)

 

Adapun Pertanyaan Abd Rahim, S.Ag (Panitera PA Wangi-Wangi) yaitu ada yang mengajukan permohonan isbat nikah dimana termohon tersebut sudah pernah menikah sebanyak 3 x dan baru bercerai dan istrinya sudah 2 x juga menikah. Sehingga saat itu saya langsung menjawab permohonan pemohon ini tidak bisa dilanjutkan. jadi pemohon bertanya kira-kira bagaimana solusinya ?

Jawaban Ketua PTA Sultra adalah Kalau ada kasus seperti itu permohonannya diterima saja nanti Ketua Majelis Hakim yang putuskan apakah diterima atau di No.

Wakil Ketua PTA Sultra juga menambahkan, dalam hal ini kita sebagai penerima berkas permohonan perkara tidak boleh langsung memutuskan bahwa permohonan ini tidak diterima dengan alasan tertentu, intinya terima saja nanti Ketua Majelis Hakim yang tentukan apakah permohonannya diterima atau ditolak.

Agenda PTA Kendari

Sen Sel Rab Kam Jum Sab Min
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30

Statistik Pengunjung

Hari ini606
Kemarin11796
Minggu ini45097
Bulan ini214814
Total1510510

Info Pengunjung
  • IP: 216.73.216.221
  • Browser: Unknown
  • Browser Version:
  • Operating System: Unknown

Online
3
Online

20 Jun 2025
Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Tinggi Agama Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara. Jam Pelayanan Senin-Kamis : 08.00-16.30 WITA, Jum'at : 07.30-16.30 WITA. Kami telah mendeklarasikan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Jika menemukan suatu pelanggaran, silakan laporkan melalui layanan kontak yang tertera di website ini