PTA KENDARI TANDATANGANI NOTE KESEPAHAMAN DENGAN 5 INSTANSI DI PROVINSI SULAWESI TENGGARA

08 Agustus 2022 Berita 10485
Ketua PTA Kendari, Dr. Drs. Izzuddin Hm, S.H., M.H. menandatangani Mou dengan 5 instansi di Provinsi Sulawesi Tenggara (08/08/2022) Ketua PTA Kendari, Dr. Drs. Izzuddin Hm, S.H., M.H. menandatangani Mou dengan 5 instansi di Provinsi Sulawesi Tenggara (08/08/2022) IT PTA KENDARI

Kendari – Senin (08/08/2022), Bertempat di Aula K.H. Hamza Mappa, Pengadilan Tinggi Agama Kendari menyelenggarakan Acara Penandatanganan Nota Kesepahamaman Bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan 5 instansi di Provinsi Sulawesi Tenggara yaitu :

  1. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
  2. Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Sulawesi Tenggara.
  3. Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Tenggara.
  4. Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tenggara
  5. Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara.

Acara dihadiri oleh Pimpinan dari 5 instansi tersebut diatas, terkecuali Gubernur Sulawesi Tenggara yang tidak dapat hadir dan diwakili oleh Asisten I Sekda Provinsi Sulawesi Tenggara.

Sambutan Ketua PTA Kendari, Dr. Drs. H. Izzuddin Hm, S.H., M.H. dalam Acara Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Pengadilan Tinggi Agama Kendari dengan 5 instansi Provinsi Sulawesi Tenggara (08/08/2022)

Diawali dengan Sambutan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kendari, Dr. Drs. Izzuddin Hm, S.H., M.H., beliau menyampaikan bahwa Program ini dicetuskan dalam rangka Perlindungan terhadap Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian utamanya dengan Pemerintah Daerah Tingkat I, terkait Pembagian Gaji bagi Aparatur Sipil Negara di Sulawesi Tenggara sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Sesuai dengan amanat PerMA No. 3 Tahun 2017 tentang Perempuan berhadapan dengan Hukum, oleh karena itu Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian pada Aparat Sipil Negara harus benar-benar ada tindak lanjut, bukan hanya diputuskan oleh Pengadilan tetapi juga ada tindaklanjut oleh instansi dimana ASN tersebut bertugas.

Berkaitan dengan Badan Pertanahan Nasional, yang diatur adalah Hak-Hak Waris saat terjadi perceraian dimana ada Harta Bersama yang harus dibagi sesuai dengan putusan Pengadilan. Begitu juga dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, jika telah terjadi perubahan status seseorang setelah perceraian maka data kependudukannya pun agar cepat terjadi penyesuaian, termasuk Kartu Keluarga. Juga berkaitan dengan Isbat Nikah, dimana banyaknya kasus rumah tangga yang sudah mempunyai anak dan cucu tetapi tidak memiliki buku nikah sehingga Pengadilan Tinggi Agama Kendari ingin mendekatkan diri kepada masyarakat khususnya masyarakat tidak mampu. Karena dokumen-dokumen ini akan sangat diperlukan disaat mengurus administrasi seperti misalnya asuransi dan lain sebagainya.

Berkaitan dengan Ombudsman, di Peradilan Agama kendala yang sering terjadi adalah Jurusita yang tidak bertemu Pihak Berperkara saat melakukan panggilan sidang sesuai dengan alamat pada gugatan. Maka kewajiban jurusita menyampaikan kepada Kepala Desa untuk disampaikan kepada Pihak Berperkara tersebut dimana Panggilan sudah dianggap sah jika sudah diserahkan kepada Kepala Desa yang mewilayahi alamat pihak berperkara tersebut. Tetapi yang sering terjadi adalah, ada beberapa panggilan yang diserahkan kepada Kepala Desa tetapi tidak diteruskan kepada Pihak Berperkara, sehingga Pihak Berperkara tersebut tidak datang ke persidangan dan hak-haknya para pihak tidak dapat disampaikan pada saat persidangan

Dengan permasalahan-permasalahan yang terjadi pada proses sidang tersebut, maka MoU ini sangat penting dilakukan.

Sambutan Gubernur Sulawesi Tenggara, yang diwakili oleh Asisten I Sekda Sulawesi Tenggara, Muhammad Ilyas, S.E., MDM. dalam Acara Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Pengadilan Tinggi Agama Kendari dengan 5 instansi Provinsi Sulawesi Tenggara (08/08/2022)

Acara kemudian dilanjutkan dengan sambutan oleh Gubernur yang diwakili oleh Asisten I Sekda Provinsi Sulawesi Tenggara, Muhammad Ilyas, S.E. MDM. Beliau mengawali pembacaan sambutan dengan menyampaikan salam hormat dari Gubernur Sulawesi Tenggara kepada Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kendari dan menyampaikan permohonan maaf tidak bisa hadir karena bersamaan dengan Sidang Paripurna di DPR Provinsi terkait dengan jawaban pemerintah atas beberapa peraturan daerah yang akan ditetapkan.

Dalam pembacaan sambutan Gubernur, disampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara sangat mendukung acara MoU ini dan masuk kedalam program strategis Provinsi Sulawesi Tenggara dalam rangka meningkatkan perlindungan kepada mayarakat. Beliau juga mengapresiasi Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kendari yang telah menginisiasi dan bersama instansi terkait yang terlibat dalam membangun komitmen bersama dan hal-hal yang telah menjadi kesepakatan bersama dapat dilaksanakan secara sinergi dan penuh tanggungjawab sesuai kewenangan masing-masing.

Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama oleh Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Sulawesi Tenggara, Kepala Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Tenggara, Kepala Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tenggara dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara (08/08/2022)

Kemudian, acara dilanjutkan dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama antara Pengadilan Tinggi Agama Kendari dengan Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Sulawesi Tenggara, Kepala Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Tenggara, Kepala Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tenggara dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara.

Foto Bersama Usai Acara Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Pengadilan Tinggi Agama Kendari dengan 5 instansi Provinsi Sulawesi Tenggara (08/08/2022)

Acara ditutup dengan foto bersama seluruh pimpinan instansi yang terlibat dalam penandatangan note kesepahaman bersama diatas.

Hariza Sekartaji, S.Kom.

Pranata Komputer Ahli Pertama

Agenda PTA Kendari

Statistik Pengunjung

Hari ini3094
Kemarin11796
Minggu ini47585
Bulan ini217302
Total1512998

Info Pengunjung
  • IP: 216.73.216.221
  • Browser: Unknown
  • Browser Version:
  • Operating System: Unknown

Online
6
Online

20 Jun 2025
Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Tinggi Agama Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara. Jam Pelayanan Senin-Kamis : 08.00-16.30 WITA, Jum'at : 07.30-16.30 WITA. Kami telah mendeklarasikan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Jika menemukan suatu pelanggaran, silakan laporkan melalui layanan kontak yang tertera di website ini