Zona Integritas (ZI) merupakan sebutan atau predikat yang diberikan kepada K/L dan Pemda yang pimpinan dan jajarannya mempunyai niat (komitmen) untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Hal ini pula yang tengah dilakukan oleh Pengadilan Agama Wangi-Wangi Kabupaten Wakatobi melalui Pencanangan Zona Integritas Pengadilan Agama Wangi Wangi menuju WBK dan WBBM yang berlangsung pada hari Selasa, 29 Januari 2019, di ruang sidang Pengadilan Agama Wangi Wangi.
Kegiatan yang diawali dgn Deklarasi Pembangunan Zona Integritas oleh Ketua, Hakim, Panitera, Sekretaris dan seluruh Pegawai dan tenaga kontrak PA. Wangi Wangi ini, dihadiri pula oleh Sekda Kabupaten Wakatobi yang mewakili Bupati Wakatobi, Unsur Forkopimda Wakatobi, Para Pimpinan Instansi Vertikal, Pimpinan BNI dan BRI, serta Kepala Desa dan Camat setempat.
Foto penanda tanganan zona integritas oleh unsur MUSPIDA wilayah Kabupaten Wakatobi (29/1/2019)
Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Agama Wangi Wangi H. Abdul Muhadi, S. Ag., MH, mengatakan bahwa meskipun PA. Wangi-Wangi masih tergolong Satker baru dan masih seumur jagung, (diresmikan pada Oktober 2018), namun PA Wangi-Wangi bertekad dan berupaya semaksimal mungkin agar unit kerjanya dapat merealisasikan WBK dan WBBM dengan baik, oleh karenanya beliau mengimbau kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Wakatobi dan seluruh instansi terkait agar dapat mendukung program ini yang juga merupakan program pemerintah sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biroksi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM.
Pencanangan zona integritas bukan seremonial belaka namun target utama adalah meningkatkan kapasitas akuntabilitas organisasi, pemerintah bersih dan bebas KKN, serta peningkatan pelayanan public,” lanjut mantan Wakil Ketua PA. Bungku ini.
Selain itu, masih lanjut beliau, Sesuai dengan PERMEN PAN/RB Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/ Menuju WBBM terdapat enam poin yang harus diterapkan seperti perubahan bidang manajemen, penataan tata laksana, penataan system manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas dan penguatan kulitas pelayanan publik.
Maraknya kasus operasi tangkap tangan terhadap aparatur Negara diharapkan Pembangunan Zona Integritas menjadi langkah preventif, dalam upaya pencegahan aparat Peradilan Agama agar tidak terjerat dalam kasus pidana.
Program ini juga sebagai upaya meningkatkan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif dan efisien.
Sementara itu Sekertaris Daerah (Sekda) Wakatobi Muh. Ilyas Abibu, SE., MDM, mengapresiasi dibangunnya zona integritas dilingkup pengadilan agama, dan pihaknya siap memfasilitasi segala kebutuhan demi terciptanya pelayanan optimal terhadap masyarakat Wakatobi.
“Kehadiran PA di Wakatobi tentunya Pemerintah sangat mendukung bagaimana menciptakan pelayanan yang optimal,” Kata Ilyas.
Keberadaan PA di Wakatobi cukup membantu masyarakat sekitar dalam menyelesaikan berbagai gugatan seperti Perceraian, sebab selama ini masyarakat menyelesaikan perkaranya lewat Pengadilan Agama Baubau. Ia berharap, masyarakat wakatobi dapat terlayani secara tepat dan professional dengan konsistensi pelayanan bersih dan bebas korupsi yang telah dibangun Pengadilan Agama Wangi Wangi.
Kegiatan ini diakhiri dengan penandatanganan piagam pembangunan zona integritas oleh Ketua Pengadilan Agama Wangi-Wangi, Sekda Wakatobi, Ketua Pengadilan Negeri Wangi Wangi, Kepala Kejaksaan Negeri, Kapolres, Kemenag Wakatobi, dan Perwira Penghubung, serta pembacaan doa dan foto bersama. (MIP-WW)