Kendari – Rabu (22/4/2020), Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) PTA Sulawesi Tenggara menggelar diskusi teknis yustisial melalui teleconference dengan Pengadilan Agama sewilayah hukum PTA Sultra. Kegiatan diselenggarakan di Ruang Zainal Imamah (Lantai 2) PTA Sulawesi Tenggara dan dimulai Pukul 09.00 WITA.
Dalam diskusi kali ini, IKAHI mengangkat tema pembagian harta bersama sebelum perceraian dalam perspektif yuridis. Acara bergulir secara runtut dimulai dengan kata pembukaan oleh Drs. Wahyudi, S.H., M.H. Sebagai Sekretaris IKAHI PTA Sulawesi Tenggara.
Dalam sambutannya, Sekretaris IKAHI PTA Sultra mengharapkan agar Diskusi Hukum berjalan dengan lancar dan memberikan pengetahuan yang baru bagi tenaga teknis Pengadilan Agama wilayah hukum PTA Sultra. Selanjutnya Sekretaris IKAHI PTA Sultra mempersilahkan Ketua IKAHI PTA Sultra untuk memberi sambutan dan materi.
Dalam sambutan, Ketua IKAHI PTA Sultra mengucapkan terima kasih kepada Aparatur yang telah menyiapkan seluruh kegiatan diskusi hukum ini. Dalam kegiatan Diskusi hukum ini, disampaikan materi pembagian harta bersama sebelum perceraian dalam perspektif yuridis. Kegiatan ini bertujuan untuk menambah wawasan dan menyamakan persepsi pada pengadilan agama sewilayah hukum PTA Sultra.
Ketua IKAHI PTA Sulawesi Tenggara sedang memberikan materi kepada para peserta diskusi hukum teknis yustisial (22/4/2020)
Pemateri menyampaikan materinya secara menarik. Sehingga sepanjang acara para peserta diskusi hukum fokus menyimak materi yang dipaparkan oleh pemateri. Terbukti, banyak pertanyaan yang diajukan oleh peserta.
Diskusi Hukum diikuti oleh KPTA, Hakim Tinggi, Panitera, dan Aparatur Kepaniteraan PTA Sultra, serta Pengadilan Agama sewilayah Hukum PTA Sulawesi Tenggara. Diskusi Hukum berakhir pukul 12.00 WITA setelah sesi tanya jawab yang berlangsung menarik. (m.kum)