Print this page

E-COURT MAHKAMAH AGUNG RI

14 November 2019 Berita 37309
E-COURT MAHKAMAH AGUNG RI

Apa itu e-Court?

E-Court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara , Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik dan secara daring. Adapun layanan-layanan yang pada pada aplikasi e-Court ialah e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan), e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online) dan e-Summons (Pemanggilan Pihak secara daring).

E-court menawarkan berbagai macam kemudahan sesuai dengan asas peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan. Cepatnya ketika penyelesaian perkara mulai dari awal hingga putusan dapat dilakukan secara elektronik, sederhana ketika banyak hal dapat dilakukan melalui e-mail/paperless dan biaya ringan akan menekan biaya untuk akomodasi ke Pengadilan.

Beberapa keuntungan pendaftaran perkara secara online melalui Aplikasi e-Court yang bisa diperoleh diantaranya :

  • Menghemat Waktu dan Biaya dalam proses pendaftaran
    perkara.
  • Pembayaran Biaya Panjar yang dapat dilakukan dalam saluran multi channel atau dari berbagai metode pembayaran dan bank.
  • Dokumen terarsip secara baik dan dapat diakses dari berbagai lokasi dan media.
  • Proses Temu Kembali Data yang lebih cepat.

     

 

 

Muhammad Kumar Mubarak, S.Sos., M.M.

Analis Kepegawaian Ahli Pertama

Latest from Muhammad Kumar Mubarak, S.Sos., M.M.