Hariza Sekartaji, S.Kom.

Hariza Sekartaji, S.Kom.

Pranata Komputer Ahli Pertama

Selasa, 9 Januari 2024, Pukul 09.30 WITA

Kendari - Dalam upaya memperluas pemahaman dan mendukung perkembangan ekonomi syariah, Bank Muamalat menjalin kerjasama dengan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kendari. Sosialisasi dan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dilakukan pada hari ini di Gedung PTA Kendari, dihadiri oleh pimpinan, hakim tinggi serta pejabat struktural maupun fungsional dan pelaksana, dengan acara yang dimoderatori oleh Sekretaris H. Abdul Adjis Junus Ismail, S.H., M.H.

Acara dibuka oleh Ketua PTA Kendari, Dr. H. Mame Sadafal, M.H, yang menyampaikan pentingnya kerjasama antara lembaga peradilan dan sektor perbankan syariah. Pada kesempatan ini, terdapat fokus khusus pada peran Bank Muamalat dalam memberikan layanan ekonomi yang sesuai dengan prinsip syariah.

 

Pimpinan Bank Muamalat, Fitriawan, didampingi oleh staf seperti Ikha Mulia Murdhani, Yayuk Yusmita Bahar, Atika Wahyuni, dan Winda Julia Putri, memberikan sosialisasi terkait produk dan layanan bank syariah. Mereka menggarisbawahi komitmen bank dalam mendukung keuangan yang berkesinambungan dan berprinsip syariah.

Di tengah acara, para peserta, terutama Hakim Tinggi PTA Kendari, aktif bertanya terkait produk dan layanan Bank Muamalat. Hakim Tinggi Dra. Hj. St. Aminah, M.H, menanyakan tentang nasabah yang telah memiliki akun namun tidak pernah digunakan. Kemudian, Hakim Tinggi Dra. Hj. Maryanah, S.H., M.H, menanyakan perbedaan antara bank konvensional dengan bank syariah.

Hj. Marisa Perdani, S.E, juga turut bertanya apakah Bank Muamalat terdaftar pada BI fast untuk memudahkan nasabahnya dalam melakukan transaksi ke bank lain dengan biaya transaksi yang lebih rendah.

Pertanyaan-pertanyaan tersebut dijawab dengan jelas oleh pimpinan Bank Muamalat, memberikan pemahaman mendalam kepada para peserta terkait keberlangsungan akun nasabah, perbedaan prinsip antara bank konvensional dan syariah, serta keterlibatan Bank Muamalat dalam layanan BI fast.

Acara mencapai puncaknya dengan penandatanganan MoU antara Bank Muamalat dan PTA Kendari, menandai langkah awal kerjasama yang erat dalam mendukung ekonomi syariah di wilayah ini. Kedua belah pihak menyatakan komitmen mereka untuk saling mendukung dan berkolaborasi dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat akan layanan keuangan syariah.

Semoga kerjasama ini dapat membawa manfaat yang nyata bagi masyarakat Kendari dalam mengembangkan ekonomi syariah yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

Kendari, 08 Januari 2024 - Hari ini, Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kendari menggelar rapat strategis di Ruang Rapat Zainal Imamah. Acara dimulai dengan penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja yang melibatkan seluruh jajaran pimpinan, dari Ketua hingga pelaksana. Tanda tangan ini menjadi simbol komitmen bersama untuk menjaga integritas dan meningkatkan kinerja dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab di Pengadilan Tinggi Agama Kendari.

Setelah penandatanganan, Kasubag Keuangan, Rusdianto, S.E., menyampaikan sosialisasi program dan anggaran tahun 2024, terkait DIPA 01 dan DIPA 04. Beberapa pejabat memberikan saran dan masukan terkait program serta anggaran yang disampaikan, menunjukkan partisipasi aktif dalam merumuskan langkah-langkah kedepan.

Rapat selanjutnya dipimpin oleh Ketua PTA Kendari, Dr. H. Mame Sadafal, M.H., yang didampingi oleh Wakil Ketua, Sekretaris, dan Panitera. Penyampaian informasi dimulai dari Kepaniteraan yang disampaikan oleh Panitera Muda Banding, Abd. Samad, S.Ag., dan dilanjutkan dengan penjelasan Panitera Muda Hukum, Drs. Safar, S.H., terkait kedisiplinan Pengadilan Agama dalam menginput BAS.

 

Berbagai bidang seperti Keuangan, Rencana Program Anggaran, Kepegawaian dan TI, serta Tata Usaha dan Rumah Tangga, turut memberikan laporan terkait proyeksi ke depan. Rusdianto, S.E., dari Bagian Keuangan dan Pelaporan mengumumkan rencana renovasi pagar, sementara Aminuddin, S.H., dari Bagian Rencana Program Anggaran, membahas rencana terkait bidangnya.

Pretty Valentin Fajri Andini, S.I.P., dari Bagian Kepegawaian dan TI, menyampaikan informasi terkait cuti, kenaikan pangkat, dan hal-hal terkait kepegawaian lainnya. Arif Syukur, S.Ag., dari Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga, membahas pelaksanaan penimbunan halaman pada rumah dinas.

Dalam sesi akhir, Ketua PTA Kendari, Dr. H. Mame Sadafal, M.H., memberikan solusi terhadap beberapa permasalahan yang disampaikan, terutama terkait arsip dan kepaniteraan. Wakil Ketua, Drs. H.M. Yusuf, S.H., M.H., menyampaikan beberapa poin yang harus segera diselesaikan, termasuk LHKPN, SKP, SPT, dan lainnya.

Rapat ditutup oleh Sekretaris dengan harapan bahwa hasil dari rapat strategis ini akan memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan kinerja dan efisiensi Pengadilan Tinggi Agama Kendari. Semua peserta diharapkan untuk berkolaborasi dengan baik demi mencapai tujuan bersama dalam memberikan pelayanan hukum yang berkualitas bagi masyarakat.

Kamis, 28 Desember 2023 08:58

Prosedur Permohonan Informasi

A. Persyaratan

1. Pemohon Informasi wajib melampirkan identitas pada saat mengajukan permintaan Informasi berupa:

  • Pemohon Informasi perorangan paling kurang melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil;
  • Pemohon Informasi badan hukum paling kurang melampirkan fotokopi akta pendirian badan hukum yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; atau
  • Pemohon Informasi kelompok orang/ organisasi kemasyarakatan harus melampirkan surat kuasa khusus dan fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan pemberi kuasa dan penerima kuasa.

 

2. Dalam hal permohonan Informasi diajukan oleh warganegara/badan hukum asing, harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  • warga negara asmg paling kurang melampirkan identitas diri atau izin tinggal sementara, paspor dan dokumen pendukung kepentingan terhadap Informasi yang dimohonkan; atau
  • badan hukum asing paling kurang melampirkan fotokopi akta pendirian badan usaha penanaman modal asing yang berbentuk perseroan yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan dokumen pendukung kepentingan terhadap Informasi yang dimohonkan.

3. Petugas Informasi harus membantu Pemohon informasi dalam mengajukan permohonan.

4. Khusus Informasi untuk mendapatkan fotokopi putusan Mahkamah Agung baru dapat diminta setelah putusan tersebut diterima oleh para pihak yang berperkara atau setelah 1 (satu) bulan sejak putusan tersebut dikirimkan oleh Mahkamah Agung ke pengadilan pengaju apabila tidak tersedia secara elektronik dalam SIP.

5. Pengadilan menyediakan sarana dan prasarana permintaan Informasi Publik dengan memperhatikan aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.

6. Pengadilan wajib menyediakan sarana dan prasarana permintaan Informasi Publik dengan dukungan teknologi informasi.

B. Prosedur Permintaan Informasi Publik

1. Permohonan Informasi Publik diajukan secara elektronik melalui e-LID atau secara nonelektronik.

2. Pemohon mengisi formulir permohonan Informasi dan Pengadilan memberikan salinannya kepada Pemohon, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III.

3. Permohonan Informasi secara nonelektronik dilakukan dengan cara:

  • Pemohon datang langsung ke layanan meja informasi; atau
  • Pemohon mengisi formulir permohonan Informasi dan mengirimkannya melalui surat tercatat kepada PPID.

4. Formulir permohonan lnformasi sebagaimana dimaksud pada angka 2 paling kurang memuat:

  • nomor pendaftaran yang diisi berdasarkan nomor setelah permintaan Informasi Publik diregistrasi;
  • nama lengkap orang perorangan atau badan hukum atau kuasanya;
  • nomor induk kependudukan sesuai kartu tanda penduduk atau nomor surat keputusan pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  • alamat;
  • nomor telepon / pos-el;
  • surat kuasa khusus dalam hal permintaan Informasi Publik dikuasakan kepada pihak lain;
  • rincian Informasi yang diminta;
  • tujuan penggunaan Informasi;
  • cara memperoleh Informasi; dan
  • cara mengirimkan Informasi

5. Petugas Layanan Informasi mengisi register permohonan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV.

6. Dalam hal Pemohon Informasi datang langsung dan termasuk Penyandang Disabilitas, pengisian formulir permohonan Informasi Publik dapat dibantu oleh Petugas Layanan Informasi.

7. Petugas Layanan Informasi langsung meneruskan dokumen permohonan Informasi kepada PPID Pelaksana.

8. PPID dibantu PPID Pelaksana melakukan pemeriksaan kelengkapan permohonan Informasi Publik paling lambat 3 (tiga) hari sejak permohonan dicatat dalam register permohonan Informasi Publik.

9. Dalam hal permohonan dinyatakan tidak lengkap, PPID menerbitkan surat keterangan tidak lengkap untuk diberitahukan kepada Pemohon melalui Petugas Layanan lnformasi secara elektronik atau nonelektronik.

10. Pemohon dapat menyerahkan perbaikan permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 9 paling lambat 3 (tiga) hari sejak surat keterangan tidak lengkap diterima dan jika dalam tempo waktu tersebut Pemohon tidak menyerahkan perbaikan permohonan, Petugas Layanan Informasi atas perintah  PPID  memberikan  catatan  pada  register permohonan Informasi Publik tanpa harus menindaklanjuti Permintaan Informasi Publik yang diajukan.

11. Dalam hal Informasi yang dimohonkan belum dinyatakan sebagai informasi yang terbuka di dalam DIP, PPID melakukan uji konsekuensi berdasarkan Pasal 17 Undang­ Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

12. Dalam hal permohonan ditolak, paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak menerima permohonan, PPID melalui Petugas Layanan Informasi menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pemohon Informasi secara elektronik atau nonelektronik, sebagaimana tercantum dalam Lampiran V.

13. Dalam hal permohonan diterima, PPID meminta PPID Pelaksana memperkirakan waktu dan biaya yang diperlukan untuk menggandakan Informasi yang diminta, selanjutnya paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak menerima permohonan, PPID melalui Petugas Layanan Informasi secara elektronik atau nonelektronik menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pemohon lnformasi, sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI.

14. Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada angka 12 dan angka 13 paling kurang memuat:

  • Informasi Publik yang diminta berada di bawah penguasaannya atau tidak;
  • keterangan badan publik yang menguasai lnformasi yang diminta dalam hal Informasi tidak berada di bawah penguasaannya;
  • menerima atau menolak permintaan Informasi Publik yang disertai dengan alasan;
  • bentuk Informasi Publik yang tersedia;
  • biaya dan cara pembayaran untuk mendapatkan salinan lnformasi Publik yang diminta;
  • waktu yang dibutuhkan untuk menyediakan Informasi Publik yang diminta;
  • penjelasan atas penghitaman/ pengaburan Informasi yang diminta bila ada;
  • permintaan Informasi Publik diberikan sebagian atau seluruhnya; dan
  • penjelasan apabila Informasi tidak dapat diberikan karena belum dikuasai atau belum didokumentasikan.

15. Petugas Layanan Informasi memberikan kesempatan kepada Pemohon Informasi apabila ingin melihat terlebih dahulu lnformasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk menggandakan atau tidak Informasi tersebut.

16. Petugas Layanan lnformasi menggandakan Informasi yang diminta dan memberikan Informasi tersebut kepada Pemohon sesuai dengan waktu yang termuat dalam pemberitahuan.

17. Informasi diberikan kepada Pemohon Informasi dalam bentuk Dokumen Elektronik kecuali dokumen yang hanya tersedia dalam bentuk cetak.

18. Pengiriman Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada angka 17 dilakukan melalui e-LID, Pos-el Pemohon, atau menyimpan informasi tersebut ke alat penyirnpanan Dokumen Elektronik yang disediakan oleh Pemohon.

19. Penggandaan dokumen cetak dilakukan oleh Petugas Layanan Informasi.

20. Pengadilan dapat memperpanjang waktu sebagaimana dimaksud pada angka 13 paling lama 7 (tujuh) hari sejak penyampaian pemberitahuan perpanjangan waktu kepada Pemohon dalam hal:

  • Pengadilan belum menguasai atau mendokumentasikan Informasi Publik yang diminta;
  • Pengadilan belum dapat memutuskan status Informasi yang dimohonkan;
  • Informasi yang diminta bervolume besar; dan/ atau
  • Pengadilan di wilayah tertentu yang memiliki keterbatasan untuk mengakses sarana penggandaan.

21. Setelah menerima Informasi Publik, Pemohon mengis: tanda terima Informasi Publik.

C. Biaya Penggandaan Informasi

1. Informasi Publik dalam bentuk Dokumen Elektronik diberikan secara cuma-cuma.

2. Biaya penggandaan Informasi publik dalam bentuk cetak dibebankan kepada Pemohon.

3. Biaya penggandaan merupakan biaya riil untuk menggandakan Informasi Publik termasuk biaya transportasi dan biaya pengiriman.

4. Pemohon membayar biaya penggandaan Informasi melalui Petugas Layanan Informasi dan Petugas Layanan Informasi memberikan tanda terima sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII.

5. Seluruh Informasi Publik yang diberikan oleh Pengadilan berdasarkan keputusan ini tidak dikenakan biaya PNBP.

 

Dasar Hukum : SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022

 

Kendari, 27 Desember 2023 - Pukul 09.00 WITA, Aula Zainal Imamah Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kendari menyaksikan momen bersejarah dalam acara wisuda purnabakti Drs. Jaharuddin S., S.H., seorang hakim yang dengan penuh dedikasi telah menjalankan tugasnya dalam peradilan agama. Acara ini dihadiri oleh para pejabat tinggi, termasuk Ketua, Panitera, dan Sekretaris Pengadilan Agama Se-Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Kendari.

Kirab wisuda purnabakti dimulai dengan khidmat, diiringi oleh lagu kebangsaan "Indonesia Pusaka". Para peserta menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung sebagai bentuk penghormatan terhadap lembaga peradilan. Doa pembukaan yang disampaikan oleh Hamzah Saleh, S.Ag., M.H., memberikan sentuhan spiritual pada acara tersebut. Hj. Kudesia, S.H. membacakan surat keputusan Republik Indonesia mengenai pemberhentian hakim di lingkungan Peradilan Agama, menandai akhir masa jabatan yang mulia.

 
 

Sekilas penayangan riwayat jabatan Drs. Jaharuddin S., S.H. memberikan gambaran perjalanan panjang karirnya dalam dunia peradilan. Dengan penuh khidmat, tanda jabatan hakim tinggi dilepaskan, dan kain adat Sulawesi Tenggara dikalungkan sebagai simbol pemberhentian. Ketua PTA Kendari memberikan plakat dan buket bunga sebagai tanda penghargaan atas pengabdian dan dedikasi Drs. Jaharuddin S., S.H. Sambutan dari Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kendari menggarisbawahi keberhasilan dan kontribusi yang tak terhitung dari Drs. Jaharuddin S., S.H.


Acara dilanjutkan dengan ramah tamah dan pengantar alih tugas bagi Drs. Jaharuddin S., S.H (Hakim Tinggi), serta dua pejabat yaitu Abd. Rahim, S.Ag Panmud Hukum PTA. Kendari yang menjadi Panitera PA. Kolaka, dan Syafardin Jumain, S.H Pelaksana Subag Keuangan PTA. Kendari yang menjadi Panitera Pengganti PA. Andoolo. Kesan dan pesan dari Drs. Jaharuddin S., S.H. menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukungnya selama bertugas di peradilan agama. Ia juga memberikan motivasi kepada rekan-rekan dan jajaran pengadilan untuk terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat, dan Drs. H. A. Nurjihad Hakim Tinggi mewakili seluruh keluarga PTA Kendari memberikan kesan dan pesan. Puisi yang indah dibacakan oleh Dra. Hj. Maryanah, S.H., M.H.I. (Hakim Tinggi) menambah nuansa khidmat dalam acara ini, menjadi catatan emosional dalam perpisahan yang penuh kebanggaan.

Puncak acara mencakup penyerahan cendera mata dan foto bersama, sementara seluruh tamu undangan diundang untuk menikmati jamuan makan bersama.

Ancol, 14 Desember 2023 - Pada pukul 08.00, Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kendari,Dr. H.M Mame Sadafal, M.H, menghadiri Seminar Artificial Intelligence (AI) dan Pengaruhnya Terhadap Sistem Hukum dan Peradilan di Mercure Convention Center Ancol. Acara yang dihadiri oleh tokoh-tokoh penting dalam bidang hukum ini bertujuan untuk menjelajahi dampak teknologi kecerdasan buatan terhadap sistem peradilan.

Seminar ini diawali dengan laporan dari Ketua Panitia, Prof. Dr. H. Supandi, SH, MH, yang memberikan gambaran menyeluruh tentang tujuan dan agenda seminar. Acara kemudian dibuka dengan doa yang disampaikan oleh Kolonel Purnawirawan Sarwan Muliana, memberikan keberkahan atas kesuksesan acara tersebut.

Sambutan dari Ketua Persatuan Purnabakti Hakim Indonesia (PERPAHI), Prof. Dr. H. Muh. Saleh, memberikan perspektif organisasi terkait isu-isu kecerdasan buatan dan bagaimana hal tersebut dapat berdampak pada sistem peradilan di Indonesia.

YM. Ketua Mahkamah Agung RI Dr. H.M Syarifuddin, S.H., M.H memberikan sambutan


Keynote speaker pada acara ini adalah Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H. Dalam pidatonya, beliau menyampaikan pandangan mendalam tentang bagaimana perkembangan teknologi AI dapat diintegrasikan dan diadopsi dalam sistem peradilan, sekaligus menciptakan inovasi dalam penegakan hukum. Kemajuan AI dan penggunaannya oleh hakim dalam melaksanakan tugas para hakim harus  banyak belajar, cermat dan teliti sebab hakimlah yg harus mengendalikan AI,  sebab dampak putusan hakim yg dijatuhkan atas AI yg berdasarkan data yang keliru dan tidak memperhatikan Etika sangat berbahaya.

4 (empat) Narasumber dari sesi Seminar PERPAHI


Acara tersebut menjadi forum yang sangat berharga bagi para peserta, terutama mereka yang berkecimpung dalam dunia hukum, untuk memahami bagaimana revolusi kecerdasan buatan dapat membentuk masa depan peradilan. Keberadaan Ketua PTA Kendari di acara ini menunjukkan komitmen dalam menghadapi perubahan zaman dan beradaptasi dengan perkembangan teknologi guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam penegakan hukum.

Seminar ini menjadi langkah awal untuk menjalin kolaborasi dan diskusi yang lebih mendalam tentang penerapan kecerdasan buatan dalam sistem hukum, mengukuhkan posisi Indonesia dalam pemanfaatan teknologi terkini untuk meningkatkan kualitas dan keadilan dalam peradilan.

Pertemuan Daerah Dharmayukti Karini Provinsi Sulawesi Tenggara yang diadakan dalam rangka peringatan Hari Ibu ke-95 berlangsung meriah di Aula Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kendari pada 8 Desember 2023. Acara ini dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kendari, Dr. H. Mame Sadafal, M.H, yang juga bertindak sebagai Pelindung. Turut hadir dalam acara tersebut Wakil Ketua PT Moh. Muclis, S.H., M.H, Para Hakim Tinggi, Ketua Daerah Dharmayukti Karini, Wakil Ketua 1 dan Wakil Ketua 2 Sulawesi Tenggara, serta ibu-ibu pengurus dan anggota Dharmayukti Karini serta ibu-ibu ketua cabang se-Sulawesi Tenggara yang hadir secara langsung dan daring.

Acara dipandu dengan apik oleh MC St. Rhadiah Hamza, S.E, dimulai dengan menyanyikan lagu hymne Dharmayukti Karini beserta mars Dharmayukti Karini, diikuti dengan doa yang dipimpin oleh Ny. Janiah Rustan. Laporan ketua panitia disampaikan oleh Ny. Sri Utami Muhammad Muclis, S.H. Sambutan selanjutnya diberikan oleh Ketua Daerah Dharmaykti Karini, Ny. Mery Hiraspita M Roki Panjaitan, dan sambutan dari Ketua PTA Kendari, Drs. H. Mame Sadafal, M.H yang menyampaikan bahwa Dharmayukti Karini merupakan semangat dan wadah kreativitas di lingkungan MA dan peradilan di bawahnya.

Acara inti diawali dengan persembahan lagu dari ibu-ibu yang hadir, yang menyajikan lagu "Hello Hello" dan "Bunda". Dilanjutkan dengan pemotongan pita pada bazar sebagai tanda peresmian pembukaan bazar. Ceramah hukum dengan tema "Kekerasan dalam Rumah Tangga" disampaikan oleh Dr. Agus Setiawan, S.H., M.H. dan dilanjutkan dengan ceramah kesehatan kulit oleh dr. Citra Kusratniaty M. Biomed.

 

Acara semakin meriah dengan adanya fashion show yang melibatkan perwakilan dari masing-masing cabang, yang memperkenalkan tenun khas daerah Kendari. Fashion show ini disertai dengan antusiasme tinggi dari para peserta lomba, membuat para juri kesulitan dalam menilai karena semua tampilan sangat bagus.

     

 

 

Puncak acara ditandai dengan pengumuman juara lomba fashion show. Berikut adalah pemenang perlombaan :

1. Harapan 3 diraih oleh Dharmayukti Cabang Andoolo;

2. Harapan 2 Dharmayukti Cabang Unaaha;

3. Harapan 1 Dharmayukti Cabang Kolaka;

4. Juara 3 Dharmayukti Cabang Kendari;

5.Juara 2 Dharmayukti Cabang Raha;dan

6. Juara 1 diraih oleh Dharmayukti Cabang Sulawesi Tenggara.

Semua rangkaian kegiatan diharapkan dapat memperkuat semangat dan kebersamaan dalam organisasi Dharmayukti Karini serta menjadi inspirasi untuk melestarikan tenun daerah Sulawesi Tenggara.

Jumat, 08 Desember 2023 08:16

RAPAT BERKALA BULAN DESEMBER

Kendari, 7 Desember 2023 - Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kendari kembali menggelar rapat berkala bulan Desember. Rapat ini diadakan di aula lantai 1 PTA Kendari dan dipimpin langsung oleh Ketua PTA Kendari, Dr. H. Mame Sadafal, M.H. Turut mendampingi beliau adalah Panitera dan Plh Sekretaris PTA Kendari. Rapat tersebut dihadiri oleh Hakim Tinggi, Panitera, Sekretaris, Kabag, Kasubag, Pejabat Fungsional dan Struktural serta pelaksana Pengadilan Tinggi Agama Kendari.

Rapat berkala bulan Desember ini mengikuti format yang biasa diikuti, dengan penyampaian laporan dari masing-masing bidang. Pertama, laporan dari Panmud Hukum dan Panmud Banding yang diwakili oleh Drs. Safar, M.H. Beliau menyampaikan perkembangan perkara banding maupun perkara di Pengadilan Agama. Laporan ini didukung oleh Panitera.

Kemudian, bagian Kesekretariatan menyampaikan laporan dimulai dengan Kasubag Perencanaan dan Keuangan oleh Aminuddin, S.H, selanjutnya bagian Kepegawaian dan TI oleh Abdul Azis Yusuf, S.E. Kemudian Kasubag bagian Umum dan RT dimana Arif Syukur, S.Ag menyampaikan progres perbaikan kantor PTA. Kendari, sedangkan Fungsional Arsiparis Hasna, A.Md menyampaikan tentang persuratan, dan kendala kendala yang terjadi, dilanjutkan dengan Kasubag Keuangan dan Pelaporan, Rusdianto, S.E, menginformasikan capaian anggaran dan pengeluaran yang terjadi selama bulan November. Pihaknya menyajikan informasi dengan rinci dan transparan.

 

Dan yang terakhir penyampaian keuangan PTWP, IPASPI, dana masjid dan lain lain. Rapat berkala ini adalah forum di mana pegawai dapat menyampaikan pencapaian kinerja mereka selama sebulan dan merencanakan kegiatan untuk bulan berikutnya.

 

Kendari, 28 November 2023 - Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kendari menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Perencanaan dan Kepegawaian pada tanggal 28 November 2023, bertempat di Same Hotel Kendari. Peserta dapat melakukan registrasi mulai pukul 07.00 WITA, kemudian pukul 08.00 WITA acara pembukaan dimulai.

Acara dibuka dengan dipandu oleh Hj. Marissa, S.E selaku MC, dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung. Setelah doa yang dipimpin oleh La Saleda, S.H, Pretty Valentin Fajriandini, S.IP, membacakan nilai-nilai utama Mahkamah Agung, memotivasi seluruh peserta untuk menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai bagian dari lembaga peradilan.

Ketua Pengadilan Tinggi Agama (KPTA) Kendari, Dr. H. Mame Sadafal, M.H, membuka secara resmi acara tersebut. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan pentingnya kegiatan Bimtek ini sebagai upaya untuk meningkatkan kompetensi dan kinerja pegawai dalam perencanaan dan kepegawaian.

"Melalui Bimtek ini, kita dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai perencanaan dan kepegawaian. Hal ini menjadi pondasi kuat untuk mengoptimalkan kinerja pegawai dan menyesuaikan dengan tuntutan tugas di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama," ungkap Dr. H. Mame Sadafal, M.H.

Materi pertama disampaikan oleh BUA MARI, membahas Tata Cara Pengisian SKP pada Aplikasi E-Kinerja BKN. Para peserta terlibat dalam sesi tanya jawab untuk memastikan pemahaman yang maksimal.

Sesi kedua menghadirkan dua narasumber dari Kanwil DJPB Provinsi Sulawesi Tenggara, memberikan informasi terkini dan pengetahuan mendalam mengenai perencanaan dan kepegawaian. Antusiasme peserta terlihat dalam interaksi aktif selama sesi ini.

Acara ditutup pada pukul 17.00 oleh Wakil Ketua PTA. Kendari, Drs. H. M. Yusuf, S.H., M.H. Beliau secara resmi menanggalkan kartu peserta sebagai tanda berakhirnya acara. Seluruh peserta kemudian berfoto bersama, menandai berakhirnya Bimtek Perencanaan dan Kepegawaian yang diharapkan dapat memberikan dampak positif pada peningkatan kinerja pegawai PTA. Kendari.

PENGUMUMAN LELANG BARANG SATU 4 UNIT MOBIL PADA PENGADILAN TINGGI AGAMA KENDARI

Dokumen lengkap terlampir dibawah ini

Agenda PTA Kendari

Sen Sel Rab Kam Jum Sab Min
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29

Statistik Pengunjung

Hari ini6317
Kemarin10963
Minggu ini39011
Bulan ini208728
Total1504424

Info Pengunjung
  • IP: 216.73.216.221
  • Browser: Unknown
  • Browser Version:
  • Operating System: Unknown

Online
3
Online

19 Jun 2025
Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Tinggi Agama Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara. Jam Pelayanan Senin-Kamis : 08.00-16.30 WITA, Jum'at : 07.30-16.30 WITA. Kami telah mendeklarasikan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Jika menemukan suatu pelanggaran, silakan laporkan melalui layanan kontak yang tertera di website ini