Administrator

Administrator

Pranata Komputer Ahli Pertama

Rabu, 01 Juli 2020 03:14

Prosedur Keberatan

Syarat dan Prosedur Pengajuan Keberatan

  1. Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut :
    • Adanya penolakan atas permohonan informasi;
    • Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam bagian II. A ;
    • Tidak ditanggapinya permohonan informasi;
    • Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
    • Tidak dipenuhinya permohonan informasi;
    • Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
    • Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam Pedoman ini.
  2. Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.
Rabu, 01 Juli 2020 03:07

Kategori Informasi

 Berdasarkan SK Dirjen Badilag MA RI 0Nomor : 0017/Dj.A/SK/VII/2011 tentang Pedoman Pelayanan Meja Informasi di Lingkungan Peradilan Agama

Ada 3 jenis informasi di pengadilan yaitu :

  1. Informasi yang wajib diumumkan kepada publik secara berkala.
  2. Informasi yang wajib tersedia setiap saat dan dapat diakses oleh publik.
  3. Informasi yang tidak boleh diakses oleh publik.

Informasi yang termasuk kategori pertama, yaitu:

  1. Informasi profil dan pelayanan dasar dasar pengadilan yang terdiri atas:
    1. Profil pengadilan, meliputi: fungsi, tugas dan yurisdiksi pengadilan; struktur organisasi pengadilan; alamat, telepon, faksimili, dan situs resmi pengadilan; daftar nama pejabat dan hakim di pengadilan; profil singkat pejabat struktural; dan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang telah diverifikasid an dikirim ke KPK.
    2. Prosedur beracara untuk setiap jenis perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan.
    3. Biaya yang berhubungan dengan proses penyelesaian perkara serta seluruh biaya hak-hak kepaniteraan lain sesuai dengan kewenangan, tugas dan kewajiban Pengadilan.
    4. Agenda sidang pada Pngadilan Tingkat Pertama.
  2. Informasi berkaitan dengan hak masyarakat, yang meliputi:
    1. Hak-hak para pihak yang erhubungan dengan peradilan, antara lain hak mendapat bantuan hukum, hak atas biaya perkara cuma-cuma, serta hak-hak pokok dalam proses persidangan.
    2. Tata cara pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan hakim dan pegawai.
    3. Hak-hak pelapor dugaan pelanggaran hakim dan pegawai.
    4. Tata cara memperoleh pelayanan informasi, tata cara mengajukan keberatan terhadap pelayanan informasi serta nama dan nomor kontak pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pelayanan informasi dan penanganan keberatan terhadap pelayanan informasi.
    5. Hak-hak pemohon informasi dalam pelayanan informasi.
    6. Biaya untuk memperoleh salinan informasi.
    7. Informasi program kerja, kegiatan, keuangan, dan kinerja pengadilan, yang meliputi:
      1. Ringkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan pengadilan yang sekurang-kurangnya terdiri atas: nama program dan kegiatan; penanggungjawab, pelaksana program dan kegiatan serta nomor telepon dan/atau alamat yang dapat dihubungi; Target dan/atau capaian program dan kegiatan; jadwal pelaksanaan program dan kegiatan; sumber dan jumlah anggaran yang digunakan, yang setidaknya meliputi Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA), dokumen anggaran lainnya seperti rincian DIPA, rencana kerja anggaran, proposal, dan sebagainya.
      2. Ringkasan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi (LAKIP).
      3. Ringkasan laporan keuangan yang sekurang-kurangnya terdiri atas: Rencana dan laporan realisasi anggaran dan neraca laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntasi yang berlaku.
      4. Ringkasan daftar aset dan inventaris.
      5. Informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
      6. Informasi lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Informasi yang termasuk kategori kedua, yaitu:

  1. Informasi tentang perkara dan persidangan yang meliputi:
    1. Seluruh putusan dan penetapan pengadilan, baik yang telah berkekuatan hukum tetap maupun yang belum berkekuatan hukum tetap (dalam bentuk fotokopi) atau naskah elektronik, bukan salinan resmi).
    2. Informasi dalam Register Perkara.
    3. Data statistik perkara yang mencakup jumlah dan jenis perkara.
    4. Tahapan suatu perkara dalam proses penanganan perkara.
    5. Laporan penggunaan baiaya perkara.
  2. Informasi tentang Pengawasan dan Pendisiplinan yang meliputi:
    1. Jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan pengawas atau yang dilaporkan oleh masyarakat serta tindak lanjutnya.
    2. Langkah yang tengah dilakukan pengadilan dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran yang dilakukan hakim atau pegawai yang telah diketahui publik (sudah dimuat dalam media cetak atau elektronik).
    3. Jumlah hakim atau pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin beserta jens pelanggaran dan jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan.
    4. Inisial nama dan unit satuan kerja hakim atau pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin, jenis pelanggaran dan bentuk hukuman disiplin yang dijatuhkan.
    5. Putusan Majelis Kehormatan Hakim.
    6. Pedoman pengelolaan organisasi, administrasi, personel dan keuangan Pengadilan.
    7. Standar dan Maklumat Pelayanan Pengadilan.
    8. Profil Hakim dan Pegawai yang meliputi: nama, riwayat pekerjaan, posisi, riwayat pendidikan, dan penghargaan yang diterima.
    9. Data statistik kepegawaian yang meliputi antara lain: jumlah, komposisi, dan penyebaran Hakim dan Pegawai.
    10. Anggaran pengadilan maupun unit pelaksana teknis serta laporan keuangannya.
    11. Surat-surat perjanjian yang dibuat Pengadilan dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukunya.
    12. Surat menyurat pimpinan atau pejabat Pengadilan dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya, kecuali bersifat rahasia.
    13. Agenda kerja pimpinan Pengadilan atau satuan kerja.

3. Informasi tentang Organisasi, Administrasi, Kepegawaian dan Keuangan yang meliputi:

4. Informasi lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Informasi Pengadilan yang termasuk kategori ketiga, yaitu:

  1. Informasi dalam proses musyawarah hakim, termasuk advisblaad.
  2. Identitas lengkap hakim dan pegawai yang diberikan sanksi.
  3. DP3 atau evaluasi kinerja individu hakim atau pegawai.
  4. Identitas pelapor yang melaporkan dugaan pelanggaran hakim dan pegawai.
  5. Identitas Hakim dan pegawai yang dilaporkan yang belum diketahui publik.
  6. Catatan dan dokumen yang diperoleh dalam proses mediasi di pengadilan.
  7. Informasi yang dapat mengungkap identitas pihak-pihak tertentu dalam putusan atau penetapan hakim dalam perkara-perkara tertentu, dan
  8. Informasi lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
Rabu, 01 Juli 2020 03:02

Produk Pelayanan

Produk pelayanan yang disediakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara serta Pengadilan dibawahnya :

  1. Pelayanan Administrasi Persidangan
    • Standar Pelayanan Pengadilan terdiri dari pelayanan perkara dan non-perkara. Standar tersebut dicakup dalam SK Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Pengadilan
  2. Pelayanan Perkara Cuma-Cuma (Prodeo)
    • Berdasarkan SEMA No. 10 Tahun 2010 tentang Bantuan Hukum, dinyatakan bahwa prodeo adalah proses berperkara di pengadilan secara cuma-cuma dengan dibiayai negara melalui DIPA pengadilan. Yang berhak mengajukan gugatan/permohonan berperkara secara cuma-cuma (prodeo) adalah masyarakat yang tidak mampu (miskin) secara ekonomi.
  3. Pelayanan Pengaduan
    • Informasi Pelayanan Pengaduan dapat disampaikan langsung melalui siwas.mahkamahagung.go.id
  4. Pelayanan Permohonan Informasi
    • Setiap orang dapat mengajukan permohonan memperoleh informasi yang tidak tersedia dalam situs Pengadilan dengan cara mengisi formulir permohonan yang disediakan oleh Pengadilan;
Rabu, 01 Juli 2020 02:57

Hak Pemohon Informasi

Pasal 4 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008
Tentang Keterbukaan Informasi Publik

  1. Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
  2. Setiap Orang berhak:
    • Melihat dan mengetahui Informasi Publik;
    • Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
    • Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau
    • Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut;
  4. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan UndangUndang ini.
Rabu, 01 Juli 2020 02:52

SOP Pelayanan Publik

Foto Petugas Nama Tugas Waktu Tugas
Dia Putri Damayanti D, S.Si.
Petugas Pelayanan Permohonan Informasi

Minggu I

Senin - Kamis

[ 08.00 - 16.30 ]

Jum'at

[ 08.00 - 17.00 ]

Reyhan Akbar, S.T.

Minggu II

Senin - Kamis

[ 08.00 - 16.30 ]

Jum'at

[ 08.00 - 17.00 ]

M. Noor Rizki Ramadhan, S.H. Petugas Pelayanan Pendaftaran Perkara

Minggu I dan III

Senin - Kamis

[ 08.00 - 16.30 ]

Jum'at

[ 08.00 - 17.00 ]

Iko Tara Kirana, A.Md

Minggu II dan IV

Senin - Kamis

[ 08.00 - 16.30 ]

Jum'at

[ 08.00 - 17.00 ]

 

Sarbia Petugas Pelayanan Produk Pengadilan 

Minggu I dan III

Senin - Kamis

[ 08.00 - 16.30 ]

Jum'at

[ 08.00 - 17.00 ]

  Riau Chandra Jaya, S.H

Minggu II dan IV

Senin - Kamis

[ 08.00 - 16.30 ]

Jum'at

[ 08.00 - 17.00 ]

Alif Haidary Imran, S.I.Kom.
Petugas Pelayanan Informasi & Pengaduan

Minggu I dan III

Senin - Kamis

[ 08.00 - 16.30 ]

Jum'at

[ 08.00 - 17.00 ]

  Lia Daru Calista, S.E. 

Minggu II dan IV

Senin - Kamis

[ 08.00 - 16.30 ]

Jum'at

[ 08.00 - 17.00 ]

Harman Meja Resepsionis Buku Tamu Elektronik
Abdul Hasyim, S.T.

 

 

Rabu, 01 Juli 2020 02:09

Jam Pelayanan Informasi & Pengaduan

Dasar Hukum:

  • Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI  No.071/KMA/SK/V/2008
  • Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI No. 035/SK/IX/2008

Catatan:

  • Pelayanan pada Meja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PTA Kendari tetap melayani pada jam istirahat.
  • Khusus Bulan Ramadhan, Jam Kerja menyesuaikan sesuai peraturan yang berlaku (berakhir 90 menit lebih cepat)
  • Sabtu & Minggu Libur
Rabu, 01 Juli 2020 02:03

Prosedur Mediasi Peradilan Agama

(PERMA NOMOR I TAHUN 2008)

  1. Tahap Pra Mediasi
    1. Pada Hari Sidang Pertama yang dihadiri kedua belah pihak Hakim mewajibkan para pihak untuk menempuh mediasi;
    2. Hakim Menunda proses persidangan perkara untuk memberikan kesempatan proses mediasi paling lama 40 Hari Kerja;
    3. Hakim menjelaskan prosedur mediasi kepada para pihak yang bersengketa. Para pihak memilih Mediator dari daftar nama yang telah tersedia, pada hari Sidang Pertama atau paling lama 2 hari kerja berikutnya;
    4. Apabila dalam jangka waktu tersebut dalam point 4 para pihak tidak dapat bersepakat memilih Mediator yang dikehendaki;
    5. Ketua Majelis Hakim segera menunjuk Hakim bukan pemeriksa pokok perkara untuk menjalankan fungsi Mediator;

  2. Tahap Proses Mediasi.
    1. Dalam waktu paling lama 5 hari kerja setelah para pihak menunjuk Mediator yang disepakati atau setelah ditunjuk oleh Ketua Majelis Hakim, masing – masing pihak dapat menyerahkan resume perkara kepada Hakim Mediator yang ditunjuk;
    2. Proses Mediasi berlangsung paling lama 40 hari kerja sejak Mediator dipilih oleh para pihak atau ditunjuk oleh Majelis Hakim;
    3. Mediator wajib memperseiapkan jadwal pertemuan Mediasi kepada para pihak untuk disepakati;
    4. Apabila dianggap perlu Mediator dapat melakukan “Kaukus”. Mediator berkewajiban menyatakan mediasi telah Gagal jika salah satu pihak atau para pihak atau Kuasa Hukumnya telah 2 kali berturut – turut tidak menghadiri pertemuan Mediasi sesuai jadwal yang telah disepakati tanpa alasan setelah dipanggil secara patut.

  3. Mediasi Mencapai Kesepakatan
    1. Jika mediasi menghasilkan kesepakatan perdamaian maka wajib dirumuskan secara tertulis dan ditandatangani oleh para pihak dan Mediator;
    2. Jika mediasi diwakili oleh Kuasa Hukum para maka pihak wajib menyatakan secara tertulis persetujuan atau kesepakatan yang dicapai;
    3. Para pihak wajib menghadap kembali kepada Hakim pada hari Sidang yang telah ditentukan untuk memberi tahukan kesepakatan perdamaian tersebut;
    4. Para pihak dapat mengajukan kesepakatan perdamaian kepada Hakim untuk dikuatkan dalam bentuk “Akta Perdamaian”;
    5. Apabila para pihak tidak menghendaki kesepakatan perdamaian dikuatkan dalam bentuk Akta perdamaian maka harus memuat clausula pencabutan Gugatan dan atau clausula yang menyatakan perkara telah selesai.

  4. Mediasi Tidak Mencapai Kesepakatan
    1. Jika Mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, Mediator wajib menyatakan secara tertulis bahwa proses mediasi telah gagal dan memberitahukan kegagalan tersebut kepada Hakim;
    2. Pada tiap tahapan pemeriksaan perkara Hakim pemeriksa perkara tetap berwenang untuk mengusahakan perdamaian hingga sebelum pengucapan Putusan;
    3. Jika mediasi gagal, pernyataan dan pengakuan para pihak dalam proses mediasi tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses persidangan.

  5. Tempat Penyelenggaraan Mediasi
    1. Mediator Hakim tidak boleh menyelenggarakan Mediasi diluar Pengadilan;
    2. Penyelenggaraan mediasi disalah satu ruang Pengadilan Agama tidak dikenakan biaya.

  6. Perdamaian di tingkat Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali
    1. Para pihak yang bersepakat menempuh perdamaian di tingkat Banding / Kasasi / Peninjauan Kembali wajib menyampaikan secara tertulis kepada Ketua Pengadilan Agama yang mengadili;
    2. Ketua Pengadilan Agama yang mengadili segera memberitahukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Agama (bagi perkara Banding) atau Ketua Mahkamah Agung (bagi perkara Kasasi dan Peninjauan Kembali) tentang kehendak para pihak untuk menempuh perdamaian. Hakim Banding / Kasasi / Peninjauan Kembali wajib menunda pemeriksaan perkara yang bersangkutan selama 14 hari kerja sejak menerima pemberitahuan tersebut;
    3. Para pihak melalui Ketua Pengadilan Agama dapat mengajukan Kesepakatan perdamaian secara tertulis kepada Majelis Hakim Banding / Kasasi / Peninjauan Kembali untuk dikuatkan dalam Akta perdamaian. Akta perdamaian ditanda tangani oleh Majelis Hakim Banding / Kasasi / Peninjauan Kembali dalam waktu selambat – lambatnya 30 hari kerja sejak dicatat dalam Register Induk Perkara.
Rabu, 01 Juli 2020 02:02

Pos Bantuan Hukum (Posbakum)

Beberapa Pengadilan Agama di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Kendari yang bekerja sama dengan berbagai lembaga hukum, telah menyediakan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) untuk Masyarakat pencari keadilan yang tidak mengetahui proses berperkara dan yang tidak mampu secara ekonomis dalam menjalankan proses hukum di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Kendari. Bagi masyarakat yang akan meminta bantuan hukum pada Posbakum dapat mendatangi kantor Pengadilan Agama di setiap Kabupaten/Kota Madya di tempat tinggalnya. Pengadilan Agama yang telah menyediakan posbakum adalah:

  1. Pengadilan Agama Kendari Kelas IA
  2. Pengadilan Agama Bau-Bau Kelas II
  3. Pengadilan Agama Kolaka Kelas II
  4. Pengadilan Agama Raha Kelas II
  5. Pengadilan Agama Unaaha Kelas II
  6. Pengadilan Agama Andoolo Kelas II
  7. Pengadilan Agama Wangi-Wangi Kelas II
  8. Pengadilan Agama Rumbia Kelas II

Adapun persyaratan dan mekanisme untuk mendapatkan bantuan hukum pada Posbakum tersebut sebagaimana yang telah ditentukan dalam Lampiran B Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 10 Tahun 2010, antara lain:

Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum

Yang berhak menerima jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai Penggugat/Pemohon maupun Tergugat/Termohon. dan bantuan tersebut diberikan secara cuma-cuma tanpa dipungut Biaya.

Jenis Jasa Hukum

Jenis jasa hukum yang diberikan oleh Pos Bantuan Hukum berupa pemberian informasi, advis, konsultasi, pembuatan gugatan/permohonan.

Syarat dan Mekanisme Permohonan Bantuan Hukum

Pemohon jasa bantuan hukum mengajukan permohonan kepada Pos Bantuan Hukum dengan melampirkan :

  • Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah;
  • Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Bantuan Langsung Tuni (BLT);
  • Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon Bantuan Hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Agama setempat.

Dasar Undang-Undang Pos Bantuan Hukum (Posbakum)

Agenda PTA Kendari

Statistik Pengunjung

Hari ini7736
Kemarin14109
Minggu ini33878
Bulan ini226439
Total2273282

Info Pengunjung
  • IP: 216.73.216.114
  • Browser: Unknown
  • Browser Version:
  • Operating System: Unknown

Online
17
Online

20 Agustus 2025
Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Tinggi Agama Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara. Jam Pelayanan Senin-Kamis : 08.00-16.30 WITA, Jum'at : 07.30-16.30 WITA. Kami telah mendeklarasikan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Jika menemukan suatu pelanggaran, silakan laporkan melalui layanan kontak yang tertera di website ini