Kendari (23/03/2021) – PTA Sulawesi Tenggara menggelar kegiatan wisuda purnabhakti Kasubbag Tata Usaha dan Rumah Tangga yang bertempat di ruang Aula K.H. Hamza Mappa PTA Sultra, kegiatan dilaksanakan selepas acara Pengambilan Sumpah dan Pelantikan pejabat fungsional.
Memasuki Bulan Maret 2021, Jastas, S.HI telah mencapai usia 58 Tahun. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2013 Pasal 4c bahwa Batas Usia Pensiun Eselon IV yaitu 58 Tahun.
Jastas, S.HI mengambil tempat untuk menyampaikan kesan-kesan selama bertugas dihadapan seluruh hadirin. Jastas, S.HImengungkapkan kesan kesannya selama bertugas di PTA Sultra. Ia berterima kasih atas bimbingan dan kerjasama yang diberikan KPTA Sultra terhadap dirinya dalam pelaksanaan tugas. Disamping itu, ia meminta maaf terhadap seluruh hakim tinggi dan pegawai PTA Sultra atas segala khilaf dan kesalahan yang telah ia perbuat.
Ketua PTA Sulawesi Tenggara memberikan cinderamata kepada Jastas, S.HI (23/03/2021)
Selanjutnya KPTA menyampaikan kesan-kesan mengenai Jastas, S.HI, KPTA Sultra mengucapkan bahwa “selama mengenal beliau dikenal sebagai orang yang rendah hati dan sungkan terhadap bawahannya. KPTA Sultra berharap sikapnya pak jastas ini dapat dibawa ke lingkungan masyarakat pada saat memasuki purnabakti.
Mewakili aparatur PTA Sultra, KPTA mengucapkan terima kasih kepada Jastas, S.HI atas kerjasama dan dedikasinya selama bertugas di PTA Sultra. Ia juga meminta maaf atas kesalahan dan khilaf yang mungkin telah diperbuat oleh dirinya dan jajarannya. (IT PTA SULTRA)