Perkara ekonomi syariah dapat diajukan dalam bentuk gugatan sederhana atau gugatan dengan acara biasa.
Penanganan perkara ekonomi syariah dengan cara sederhana mengacu kepada Perma 2/2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana atau biasa dikenal dengan istilah small claims court. Sementara itu, penanganan perkara ekonomi syariah dengan cara biasa tetap mengacu kepada pelbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berikut Matrik perbedaan Cara Sederhana dengan Cara Biasa
Aspek |
Cara Sederhana |
Cara Biasa |
Nilai gugatan |
Paling banyak Rp500 juta |
Lebih dari Rp500 juta |
Domisili para pihak |
Penggugat dan tergugat berdomisili di wilayah hukum yang sama |
Penggugat dan tergugat tidak harus berdomisili di wilayah hukum yang sama |
Jumlah para pihak |
Penggugat dan tergugat masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali punya kepentingan hukum yang sama |
Penggugat dan tergugat masing-masing boleh lebih dari satu |
Alamat tergugat |
Harus diketahui |
Tidak harus diketahui |
Pendaftaran perkara |
Menggunakan blanko gugatan |
Membuat surat gugatan |
Pengajuan bukti-bukti |
Harus bersamaan dengan pendaftaran perkara |
Pada saat sidang beragenda pembuktian |
Pendaftaran perkara, penunjukan hakim dan panitera sidang |
Paling lama 2 hari |
Paling lama hari |
Pemeriksa dan pemutus |
Hakim tunggal |
Majelis hakim |
Pemeriksaan pendahuluan |
Ada |
Tidak ada |
Mediasi |
Tidak ada |
Ada |
Kehadiran para pihak |
Penggugat dan tergugat wajib menghadiri setiap persidangan secara langsung (impersonal), meski punya kuasa hukum |
Penggugat dan tergugat tidak wajib menghadiri setiap persidangan secara langsung (impersonal) |
Konsekwensi ketidakhadiran penggugat pada sidang pertama tanpa alasan yang sah |
Gugatan dinyatakan gugur |
Gugatan tidak dinyatakan gugur |
Pemeriksaan perkara |
Hanya gugatan dan jawaban |
Dimungkinkan adanya tuntutan provisi, eksepsi, rekonvensi, intervensi, replik, duplik, dan kesimpulan |
Batas waktu penyelesaian perkara |
25 hari sejak sidang pertama |
5 bulan |
Penyampaian putusan |
Paling lambat 2 hari sejak putusan diucapkan |
Paling lambat 7 hari sejak putusan diucapkan |
Upaya hukum dan batas waktu penyelesaiannya |
Keberatan (7 hari sejak majelis hakim ditetapkan) |
Banding (3 bulan), kasasi (3 bulan) dan peninjauan kembali (3 bulan) |
Batas waktu pendaftaran upaya hukum |
7 hari sejak putusan diucapkan atau diberitahukan |
14 hari sejak putusan diucapkan atau diberitahukan |
Kewenangan pengadilan tingkat banding dan MA |
Tidak ada |
Ada |
Klik ==> Gugatan Sederhana Ekonomi Syariah
1. | Langkah yang harus dilakukan Penggugat (istri/kuasanya): | ||
- | Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah (pasal 118 HIR 142 Rbg). | ||
- | Gugatan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah: | ||
a. | Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat. | ||
b. | Bila tempat kediaman Tergugat tidak diketahui, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariahyang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat. | ||
c. | Bila mengenai benda tetap, maka gugatan dapat diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat letak benda tersebut. Bila benda tetap tersebut terletak dalam wilayah beberapa Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah, maka gugatan dapat diajukan kepada salah satu Pengadilan Agama/Mahkamah Syariahyang dipilih oleh Penggugat (pasal 118 HIR, 142 Rbg). | ||
2. | Membayar biaya perkara (pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) Rbg jo pasal 89 UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006). Bagi yang tidak mampu, dapat berperkara secara cuma-cuma/prodeo (pasal 237 HIR, 273 Rbg). | ||
3. | Penggugat dan Tergugat atau kuasanya menghadiri sidang pemeriksaan berdasarkan panggilan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah (pasal 121, 124 dan 125 HIR, 145 Rbg). |
Kendari (26/8/2020) - Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara bersama Hakim Tinggi, Panitera, dan Panitera Pengganti mengikuti acara Webinar Nasional Ekonomi Syariah yang diselenggarakan oleh Direktorat Jendral Badan Peradilan Agama (Badilag) MARI bekerjsama dengan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia dengan tema Penguatan & Penegakan Hukum Ekonomi Syariah Yang Berkeadilan di Indonesia, bertempat di Command Center Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara. Acara ini diselenggarakan oleh Direktorat Jendaral Badan Peradilan Agama (Badilag) dalam rangka memperingati Hari Ualng Tahun Mahkamah Agung Republik Indonesia yang ke-75.
Seminar ini menghadirkan para pembicara yaitu Wakil Presiden RI/Ketua Dewan Syariah Nasional, Prof. Dr. KH. Ma’ruf Amin, Ketua Mahkamah Agung RI, Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., Ketua Mahkamah Agung RI 2012-2020, Prof. Dr. H.M. Hatta Ali, S.H., M.H., Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Dr. Amran Suadi, S.H., M.M., M.Hum., Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H., Wakil Ketua Dewan Syariah Nasional, Prof. Dr. Jaih Mubarok, S.E., S.H., M.Ag. dan dari Otoritas Jasa Keuangan, Dr. Setiawan Budi Utom
Dalam kesempatan tersebut pula dilakukan penandatanganan nota kesepahaman bersama antara Mahkamah Agung RI yang diwakili oleh Dirjen Badilag dengan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia yang disaksikan secara virtual oleh Bapak Wakil Presiden RI dan Ketua Mahkamah Agung RI.
Wakil Ketua bersama Hakim Tinggi dan Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara Mengikuti Webinar Nasional Ekonomi Syariah yang diselenggarakan oleh Badilag
Acara Webinar Nasional Ekonomi Syariah dengan Tema Penguatan Ekonomi Syariah: Mendukung Pertumbuhan Perekonomian Indonesia melalui Penegakan dapat dilihat pada link di bawah ini
Kendari (19/8/2020) - Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara mengikuti acara Peringatan HUT ke-75 Mahkamah Agung Republik Indonesia secara virtual, yang dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara, Drs. H. A Muzakki, M.H. , dan dihadiri oleh Keluarga Besar Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan. Peringatan HUT Mahkamah Agung Republik ke-75 kali ini mengangkat tema " Optimalisasi Peradilan Modern Berkelanjutan Merespon Pandemi Covid-19".
Dalam Peringatan HUT Mahkamah Agung RI ini selain pelaksanaan Upacara Peringatan HUT Mahakamah Agung RI ke-75 juga dilaksanakan juga kegiatan Penganugerahan Mahkamah Agung 2020, launching Aplikasi e-Court fitur upaya Hukum Banding dan Direktori Putusan Versi 3 serta Dialog Interaktif " Moderniasasi Peradilan Untuk Indonesia Maju" secara virtual yang diikuti oleh seluruh Badan Peradilan dibawah Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Jajaran Pimpinan Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara Mengikuti launching e-Court fitur Hukum Banding dan Direktori Putusan versi 3.0
Video Upacara Peringatan HUT Mahkamah Agung RI ke-75 dapat dilihat pada link di bawah ini
Kendari (28/7/2020) – Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara Drs. H. A Muzakki, M.H. didampingi Panitera Drs. Azil Makatita mengikuti acara Peresmian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Online Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama secara virtual via Zoom Meeting yang dilaksanakan di Command Center Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara.
Peresmian PTSP Online Badilag diawali dengan penjelasan mengenai aplikasi PTSP Online oleh Dirjen Badilag Dr. H. Aco Nur, S.H., M.H. Dalam penjelasannya, beliau menyampaikan bahwa PTSP Online ini merupakan salah satu terobosan yang dilakukan dalam pengingkatan pelayanan ditengah Pandemi COVID-19 saat ini. Bahkan aplikasi ini sudah dikembangkan sebelum isu COVID-19 menguat dalam beberapa bulan terakhir. PTSP Online Badilag secara garis besar mempunyai dua fungsi utama yaitu Fungsi Pembinaan dan Fungsi Pelayanan. "Sebagai fungsi pembinaan, inovasi ini dikembangkan untuk menjawab kebutuhan komunikasi antara Ditjen Badilag dengan pengadilan di lingkungan Peradilan Agama yang selama ini banyak menemukan kendala yang disebabkan jauhnya jarak dan lamanya waktu dalam koordinasi pelaksanan kebijakan Ditjen Badilag”. Sedangkan fungsi pelayanan, inovasi ini dikembangkan untuk melayani masyarakat pencari keadilan dan masyarakat umum, akademisi, LSM, pemerhati peradilan maupun lembaga terkait lainnya” ungkapnya.
Aplikasi PTSP Online yang diresmikan oleh Dirjen Badilag pada hari Selasa, 28 Juli 2020
Acara kemudian dilanjutkan dengan peresmian PTSP Online oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, didampingi oleh Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indoneisa, dan Direktur Jendral Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia. Peresmian ditandai dengan penekanan tombol pada layar touchscreen sebagai tanda bahwa PTSP Online secara resmi sudah bisa diakses.
Sementara itu, dalam sambutannya Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Dr. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H. memberikan apresiasi terhadap langkah yang diambil oleh Badilag dalam pengembangan aplikasi untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Beliau mengatakan bahwa apa yang dilakukan Badilag ini adalah suatu bukti ditengah situasi yang sangat berat ini yaitu COVID-19 , tidak membatasi kreatifitas dalam melakukan inovasi seperti PTSP Online Badilag ini.
Ketua Mahkamah Agung menyampaikan sambuatn dalam acara peresmian PTSP Online Badilag
Ketua Mhkamah Agung juga meyampaikan pentingnya peranan Implementasi Teknologi Informasi. Beliau menekankan agar para pimpinan pengadilan baik tingkat banding dan tingkat pertama, agar menaruh perhatian yang besar terhadap pelaksanaan IT. “Dengan Teknologi kita bisa melakukan pelayanan secara cepat, tetapi selain cepat kita juga harus memastikan bahwa pelayanan tersebut juga harus tepat”, pungkasnya.
Video peresmian PTSP Online Badilag dapat dilihat pada link di bawah ini
Kendari (23/7/2020) – Pada hari Kamis tanggal 23 Juli 2020 Pukul 10.00 WITA di Aula Pinisi Hotel Claro Kendari, Pengadilan Tinggi Agama Kendari mengadakan Prosesi Upacara Wisuda Purna Bakti Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kendari oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia secara Virtual melalui Video Teleconference Zoom dan Live Streaming Youtube. Turut bergabung melalui video conference dalam prosesi Ketua Mahkamah Agung RI Dr. H.M Syariffudin, SH.,MH, Ketua Kamar Agama Dr. H. Amran Suadi, SH., MH., MM., Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H. diruang Ketua Mahkamah Agung RI, Jakarta, serta Para Ketua Pengadilan Tinggi Agama se-Indonesia Ruang Command Center Pengadilan masing masing.
Prosesi wisuda diawali dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung RI serta pembacaan Doa oleh Drs. H. Hasnawir Badru, M.H. Dilanjutkan Pembacaan SK dan Pembacaan Sekilas Riwayat Jabatan oleh pejabat kepegawaian PTA Kendari.
Perjalanan karir Bapak Drs. H. Muslimin Simar, S.H., M.H. dimulai pada tahun 1980, sebagai CPNS pada Pengadilan Agama Kolaka Kemudian diangkat menjadi Hakim Tingkat Pertama, Tahun 1982, pada Pengadilan Agama yang sama. Dua tahun kemudian, diangkat menjadi Penanggung Jawab Sementara, pada Pengadilan Agama Kolaka. Berselang 10 bulan beliau diamanahi menjadi Ketua Pengadilan Agama Kolaka.
Pada kurun waktu tahun 1984 sampai dengan tahun 1997, Beliau menjabat sebagai Ketua Pengadilan Agama Kolaka, Ketua Pengadilan Agama Sinjai, dan Ketua Pengadilan Agama Watampone. Selanjutnya, tahun 2002 sampai dengan tahun 2006, melanjutkan karir sebagai Hakim Tinggi, pada Pengadilan Tinggi Agama Kendari.
Karir beliau berlanjut sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jayapura, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda, dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo selama Tahun 2006 sampai dengan 2014, Berikutnya pada tahun 2014 sampai dengan 2016 beliau bertugas di Provinsi Sulawesi Utara sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Manado.
Akhirnya, pengabdian Bapak Drs. H. Muslimin Simar, SH, MH berlanjut ke kota Lulo, Kendari, Beliau menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kendari sejak tanggal 24 Maret tahun 2016 sampai dengan purnabhakti pada tanggal 31 Juli tahun 2020.
Istri Wakil Ketua PTA Kendari sebagai delegasi Istri Ketua Mahkamah Agung RI memberikan Bunga kepada Istri Ketua PTA Kendari yang akan purna (23/7/2020)
Prosesi wisuda purnabakti Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kendari yang dilakukan secara daring, penanggalan kalung jabatan oleh Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung RI yang diganti dengan kalung bunga Melati, dan penyerahan plakat Mahkamah Agung yang pelaksanaannya didelegasikan kepada Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kendari “Bapak Drs. H. A. Muzakki, SH., M.H yang berada secara fisik di tempat prosesi.
Ketua Mahkamah Agung “Bapak H. M. Syarifuddin” dalam sambutannya mengatakan untuk yang ketiga kalinya, prosesi wisuda Purnabakti ketua pengadilan tingkat banding dilaksanakan secara daring melalui perangkat media virtual.Transformasi digital dalam kegiatan semacam ini penting dilakukan dalam rangka mematuhi dan menjalankan protokol pencegahan COVID-19, yang mana salah satu wujudnya adalah dengan melakukan pembatasan perjalanan dinas ke luar daerah demi menjaga keselamatan dan kesehatan bersama. "Saya berharap semoga kesakralan prosesi ini tidak berkurang sedikit pun, dan kita semua dapat mengikutinya secara khidmat," kata H. M. Syarifuddin
Lebih dari itu menurut H. M. Syarifuddin, seremoni ini bukan sekedar momen untuk mengakhiri masa bakti sebagai Ketua Pengadilan Tingkat Banding, namun lebih dari itu sebagai puncak keparipurnaan dalam mengemban amanah sebagai Hakim. "Hakim Tinggi dengan jabatan Ketua Pengadilan Tingkat Banding adalah karir tertinggi bagi seorang Hakim pada tingkat judex factie. Dan puncak karir itulah yang telah diraih oleh H. Muslimin Simar sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara,"" tuturnya.
Ketua Mahkamah Agung RI (Tengah) memberi sambutan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kendari secara Virtual (23/7/2020) (foto : Dokinfo Badilag)
Muslimin Simar telah mendedikasikan lebih dari separuh usianya untuk lembaga peradilan. Perjalanan karir beliau selama empat puluh tahun berdinas, baik sebagai pegawai, hakim maupun pimpinan di wilayah timur Indonesia merupakan bukti pengabdian dan loyalitas yang tulus bagi bangsa dan negara. "Inilah prinsip yang sesungguhnya dipesankan kepada kita semua dalam bekerja sebagaimana juga perintah yang bisa kita temukan dalam AI-Qur'an Surah At-Taubah Ayat 105 yang artinya "Bekerjalah kamu maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mu'min akan melihat pekerjaan itu, dan kamu akan dikembalikan kepada Allah Yang Mengetahui akan yang ghaib dan yang nyata, lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan," kata H. M. Syarifuddin
M. Syarifuddin berharap, keberhasilan yang telah ditunjukkan oleh H. Muslimin Simar, baik dari aspek kinerja, integritas, profesionalisme, maupun kepemimpinannya, kiranya dapat menjadi teladan bagi para hakim yang lain, terutama hakim pengadilan agama yang saat ini tengah diamanahi tugas memimpin satuan kerja pengadilan.
Diakhir sambutannya H. M. Syarifuddin mengucapkan terima kasih dan selamat memasuki purnabakti kepada. H. Muslimin Simar." Tiga puluh delapan tahun merupakan waktu yang cukup panjang dalam meniti karir sebagai hakim. Mulai hari ini tibalah saatnya keluarga besar menikmati kebersamaan bersama beliau. Untuk itu, atas nama pribadi maupun lembaga Mahkamah Agung, saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan atas pengabdian yang cukup panjang dan memberikan andil atas kemajuan yang dicapai khususnya pada setiap tempat penugasan," pungkasnya.
Adapun hasil recording Upacara Wisuda Purnabakti pada link di bawah ini
© 2025 Pengadilan Tinggi Agama Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara ™