Pranata Komputer Ahli Pertama
Akreditasi Penjaminan Mutu (APM) dilatar belakangi oleh adanya seritifikasi Manajemen mutu ISO 9001:2008 yang sekarang diperbaharui dengan ISO 9001:2015. Tahun 2018 seluruh PTA/MS Aceh sudah terkreditasi, hal ini mengisyaratkan bahwa seluruh pengadilan di lingkungan Peradilan Agama telah memiliki standar minimal akreditasi B dan maksimal A. Tantangan berikutnya adalah bagaimana pengadilan dapat mempertahankan standar tersebut bahkan meningkatkannya hingga seluruh pengadilan mencapai standar tertinggi, yakni akreditasi A. Pada kenyataannya banyak pengadilan yang telah mendapatkan sertifikat akreditasi khususnya akreditasi A, terlena dan abai mempertahankan capaian yang telah diraihnya. Hal ini dibuktikan pada saat Pimpinan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama melakukan kunjungan, tinjuan ataupun inspeksi mendadak di beberapa Pengadilan, ditemukan beberapa pengadilan yang telah mendapatkan akreditasi A sudah tidak layak lagi menyandang predikat A karena performa, kinerja dan pemeliharaan sistem yang sudah jauh menurun kualitasnya. Padahal sesuai dengan konsep awal bahwa
APM adalah bentuk pembinaan yang terstruktur, sistemik dan bersinambungan yang artinya implementasi APM tidak berhenti manakala pengadilan sudah menerima sertifikat akreditasi tetapi terus menerus memeliharanya pasca penerimaan sertifikat akreditasi. Itulah sejatinya yang ingin dibangun oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama untuk selalu menjaga dan meningkatkan kualitas performa, kinerja dan pelayanan kepada pengguna pengadilan sehingga kualitas seluruh pengadilan di Indonesia menjadi prima. Dengan demikian diharapkan tidak lagi ditemukan keluhan-keluhan yang selama ini muncul di publik yang dapat menciderai citra, martabat dan wibawa pengadilan sehingga “Badan Peradilan Indonesia Yang Agung” benar-benar terwujud dalam waktu yang tidak terlalu lama
Pedoman Akreditasi Penjaminan Mutu Badan Peradilan Agama mengacu pada 7 kriteria Indonesia Court Performance (-) Excellent (ICP-E) meliputi :
Kriteria 1 : KEPEMIMPINAN (Leadership)
yaitu komitmen manajemen, kebijakan mutu, wewenang dan komunikasi serta tinjauan manajemen
Kriteria 2 : FOKUS PENGGUNA (Customer Focus)
yaitu proses terkait dengan pelanggan/pencari keadilan, komunikasi pelanggan, dan produk milik pelanggan.
Kriteria 3 : MANAJEMEN PROSES (Process Management)
yaitu pengendalian proses.
Kriteria 4 : RENCANA STRATEGIS (Strategic Planning)
yaitu perencanaan sistem manajemen mutu, realisasi produk, analisa dan perbaikan.
Kriteria 5 : MANAJEMEN SUMBERDAYA (Resources Management)
yaitu sumber daya manusia, sumber daya infrastruktur dan sumber daya lingkungan.
Kriteria 6 : SISTEM DOKUMEN (Document System)
yaitu persyaratan dokumen, dan pengelolaan dokumen.
Kriteria 7 : HASIL KINERJA (Performance Result)
yaitu pengawasan dan pengendalian, analisa data dan perbaikan.
Delegasi / Tabayun Pengadilan Agama di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Agama Kendari :
Nama Pengadilan
|
Tautan Delegasi / Tabayun |
---|---|
Pengadilan Agama Kendari
|
|
Pengadilan Agama Bau-Bau
|
|
Pengadilan Agama Raha
|
|
Pengadilan Agama Kolaka
|
|
Pengadilan Agama Unaaha
|
|
Pengadilan Agama Andoolo
|
|
Pengadilan Agama Pasarwajo
|
|
Pengadilan Agama Wangi-Wangi
|
|
Pengadilan Agama Lasusua
|
|
Pengadilan Agama Rumbia
|
Panggilan Ghaib Pengadilan Agama di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Agama Kendari :
Nama Pengadilan
|
Panggilan Ghaib |
---|---|
Pengadilan Agama Kendari
|
|
Pengadilan Agama Bau-Bau
|
|
Pengadilan Agama Raha
|
|
Pengadilan Agama Kolaka
|
|
Pengadilan Agama Unaaha
|
|
Pengadilan Agama Andoolo
|
|
Pengadilan Agama Pasarwajo
|
|
Pengadilan Agama Wangi-Wangi
|
|
Pengadilan Agama Lasusua
|
|
Pengadilan Agama Rumbia
|
HAWALAH, ANTARA CESSIE. SUBROGASI DAN NOVASI
Oleh : Ahmad Satiri S.Ag.,M.H
(Wakil Ketua Pengadilan Agama Sukamara)
PENDAHULUAN
Implementasi ekonomi syariah kedalam dunia bisnis saat ini merupakan hal yang sudah tidak asing lagi, seiring dengan arah kebijakan pemerintah yang telah melakukan merger bank-bank syariah plat merah. Target pemerintah menjadikan Indonesia sebagai salah satu pusat perkembangan ekonomi syariah memang patut diapresiasi. Salah satu lembaga yang mempunyai peran penting dalam pembentukan format dan pengembangan ekonomi syariah secara nasional adalah KNEKS (Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah). Bukti keseriusan pemerintah dalam memajukan dan mengembangkan ekonomi syariah nampak memperoleh perkembangan yang signifikan dengan merger yang sudah dilakukan sejak 1 Februari 2021 lalu antara 3 bank syariah BUMN yaitu Bank BNI Syariah, BRI Syariah dan Bank Syariah Mandiri.
Ekonomi syariah yang dibangun berdasarkan hukum ekonomi Islam yang diimplementasikan dalam dunia ekonomi saat ini mempunyai titik singgung secara konseptual dan pragmatis, sumber sumber hukum ekonomi syariah yang merujuk kepada fatwa fatwa Dewan Syariah Nasional dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2008 tentang KHES (Kompilasi Hukum Ekonomi syariah) serta peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Selengkapnya KLIK DISINI
PELAKSANAAN PEMENUHAN NAFKAH ANAK PASCA PERCERAIAN
(Studi Kasus Pengadilan Agama Tembilahan)
Oleh: Gushairi, S.H.I, MCL.
Abstract
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan pemenuhan nafkah anak pasca perceraian. Penelitian hukum non doktrinal yang menggunakan metode penelitian hukum empiris yaitu melihat bekerjanya hukum dalam masyarakat. Hasil penelitian dari Sembilan kasus yang diteliti menunjukan tingkat kesadaran ayah membayar nafkah anak sangat rendah kalaupun ada ayah memberi nafkah pasca perceraian nilainya tidak sesuai dengan putusan pengadilan. Demikian pula jika terjadi perceraian tanggung jawab memberi nafkah beralih kepada siapa yang memelihara anak apakah ayah atau ibu, sementara yang lain lepas tanggung jawab. Adapun penyebab tidak terpenuhinya nafkah anak pasca perceraian disebabkan karena kurangnya komunikasi, factor sosial, maupun tidak diketahui lagi keberadaann orang tuanya (ayah). Penelitian ini memberikan penawaran agar pemenuhan nafkah pasca perceraian bisa terpenuhi dengan baik yaitu meningkatkan komunikasi antara ayah dengan anaknya, meningkatkan kesadaran kewajiban seorang ayah kepada anaknya, melibatkan keluarga ayah (mantan suami) untuk memberikan nafkah kepada anak dan mewajibkan ayah untuk membuat asuransi pendidikan dan kesehatan. Kata Kunci: Anak; nafkah anak; Perceraian.
Selengkapnya KLIK DISINI
© 2025 Pengadilan Tinggi Agama Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara ™